Claim Missing Document
Check
Articles

Tinjauan Hukum Tindak Pidana Gratifikasi Berdasarkan UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Basmiana Basmiana; Hambali Thalib; Nurul Qamar
Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1: Maret – Agustus 2021
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: This study aims to find out how the legal governing gratification as a criminal act of corruption are, and how the law is applied for violations of gratification according to the corruption law. The research location is the Makassar district court. The types of data used are primary data and secondary data. Sources of data were obtained trough literature study and information obtained trough interviews with one of the corruption judges at the makassar district court. The result of this study indicate that gratification is currently regulated in law No.20 of 2001 concerning the eradication criminal acts of corruption. Regulation on Gratification is needed to prevent the occurrence of corruption Crimes committed by the state by administrators or civil servants and the gratuities they receive.Potentially improved modes and actions that have the potential to give birth to corruption is well realized by the government so that improvements in terms ofregulations governing the typology of corruption crimes are one of the rights regulated in law number 20 of 2001 which includes gratification as a corruption crime. With a number of procedures that must be passed when someone receives gratification. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum yang mengatur tentang gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi, dan bagaimanakahpenerapan hukum atas pelanggaran terhadap gratifikasi menurut undang-undang tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Lokasi penelitian adalah di Pengadilan Negeri Makassar. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan keterangan yang diperoleh melalui wawancara dengan salah satu hakim tipikor di pengadilan negeri makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gratifikasi saat ini diatur dalam Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaturan Tentang Gratifikasi diperlukan Untuk mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan negara oleh penyelenggara atau pegawai negeri dan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang tepat, yaitu menolak atau segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Peningkatan modus dan tindakan yang berpotensi melahirkan korupsi disadari benar oleh pemerintah. Seharusnya sebagai anggota penyelenggara negara atau pegawai negeri hendaklah tetap menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Jangan memiliki mental yang rendah sehingga mudah terpengaruh dengan hal-hal yang sudah diketahui akan berdampak negatif. Dan diharapkan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri patutnya lebih mewaspadai adanya pemberian dalam bentuk gratifikasi yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung, apalagi yang diberikan secara sembunyi- sembunyi (rahasia).
Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pemidanan Perlindungan Anak Aswar Said; Hambali Thalib; Syarifuddin Syarifuddin
Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1: Maret – Agustus 2021
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: This study aims to determine the implementation of law enforcement against punishment in Article 76 B of Law No. RI. 35 of 2014 concerning amendments to Law no. 23 concerning child protection using normative research methods, with coverage of primary, secondary and tertiary legal materials, this research was conducted at the District Court Branch, with legal materials obtained to be analyzed using a statutory approach to obtain a systematic picture. The results of this study are law enforcement of criminal sanctions against Article 76 B / 77 B Law. RI No. 35 of 2014 concerning amendments to Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection, has not been consistently enforced within the jurisdiction of Makassar City. Lack of socialization of the law. RI No. 35 of 2014 concerning amendments to Law No. 23 of 2002, the results of the research are on Child Protection, especially criminal sanctions in article 76 B / 77 B to the general public. The law enforcement of criminal sanctions article 76 B / 77 B is not carried out consistently due to the consideration of the economic factors of the Makassar City Community, whose level of economic capacity is still largely low, which is very likely because all government programs have not been implemented effectively. Research recommendations If this policy is seen as one of the strategies to reduce the spread of Covid-19 in prisons, then the government should not immediately abandon the rules that have been made for the safety of the surrounding community. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui pelaksanaan penegakan hukum terhadap pemidanaan dalam pasal 76 B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tentang perlidungan anak menggunakan metode penelitian normatif, dengan cakupan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, peneleitian ini dilakukan di Cabang Pengadilan Negeri, dengan bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk memperoleh gambaran yang sistematis. Hasil penelitian ini adalah Penegakan hukum sanksi pidana terhadap pasal 76 B / 77 B UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, belum di tegakkan secara konsisten dalam wilayah hukum Kota Makassar. Kurangnya sosialisasi UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 hasil penelitian adalah tentang Perlindungan Anak terkhusus sanksi pidana dalam pasal 76 B / 77 B kepada masyarakat umum. Penegakan hukum sanksi pidana pasal 76 B / 77 B tidak di lakukan secara konsisten di sebabkan karena pertimbangan factor ekonomi Masyarakat Kota Makassar yang tingkat kemampuan ekonominya sebagian besar masih rendah yang sangat besar kemungkinan karena program pemerintah belum selurunya dapat di wujudkan secara efektif. Rekomendasi penelitian Jika kebijakan ini dilihat sebagai salah satu strategi untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Lembaga pemasyarakatan, maka pemerintah tidak boleh serta merta meninggalkan aturan yang telah dibuat demi keamanan masyarakat sekitar.
Co-Authors A. Azheila Mahadewi A. Dewi Vitasari A. Muin Fahmal A. Nurlatifah Abdul Agis Abdul Haris Semendawai Abdul Qahar Abdul Qahar Afrizal Rinjani Samudra Arsad Agus Agus Agussalim Agussalim Ahmad Ahmad Ahmad Ramadhan Ahyuni Yunus Akbar Ainur Ramadhan Alief Sugiarto Alqadri Syarif, Andi Muhammad Amirullah Amirullah Amrul Muhsin K Andi Ayu Ramdayani Andi Darmawansya TL Andi Fajar Agusnawan Andi Haerani Andi Muhammad Syahruddin Rum Andi Mulawarman Andi Nurul Asmi Ardian Dirgantara Arfah Tenri Ulan Arifyansyah Nur Askari Razak Aswan Afandi Aswar Said Azwad Rachmat Hambali Baharuddin Badaru Basmiana Basmiana Budiman Budiman Buyung Ferdiansyah Dachran S. Busthami Dimas Rahmat Julianto Eka Meylani Nur Chasanah Erwin Barabba Fakhrul Fuad Farids Dhestarastra Musa Fitri Matrika Gunawan Hardi Hadijah Augiri Hamza Baharuddin Hardianto Djanggih Hardianto Djanggih Hasbuddin Khalid Herman Herman Hery Kurniawan Sjukur Hurrya Musdalifah Supardi Ikbal Sahardian Ilham Abbas Ilham Sabaruddin Indra Waspada Yuda Isnaeni Ardan Ita Ayu Lestari J, Jusriadi Jabbar Jabbar Jardianto Jabir Jeanne Sumeisey Kamal Hidjaz Kamri Ahmad Kasmawati Saleh Kelaesar Anna Hasanah Lapae Khomaini Khomaini La Ode Husen Lauddin Marsuni Lenardo Panji Wahyudi Lilik Dwi Prasetio Lisda Yuliani Damayanti Lusyana Sucitra Ma'ruf Hafidz Marwani R Marwani R Ma’ruf Hafidz Michael Darmawan Sagitta Pongsitanan Mohammad Arif Muh. Asrul Haq Sultan Muh. Rizal Muh. Wahyu Zhadiq S Muhamamd Syarief Nuh Muhammad Aksa Ansar Muhammad Elis Winandar Muhammad Irvan Muhammad Isrul Muhammad Jasardi Muhammad Rinaldy Bima Mulyati Pawennei Mulyati Pawennei Mustandar Mustandar Nasrullah Nasrullah Nur Alfisyahrin Muhlis Nur Fadhilah M Nur Fadhilah Mappaselleng Nur Fadhillah Mappaseleng Nur Fadhillah Mappaselleng Nur Fadhillah Mappaselleng Nurindah Asliana Nurul Qamar Nurul Zahdina Ridwan Ridwan Risdesenta Gafaldi Sahar Riskadewi Riskadewi Rizky Amelia Romi Sunggara Sahani Sahani Said Sampara Saiful Saiful Salle Salle Sardinata Sardinata Sirajuddin Sirajuddin Sitti Arkanul Pascahyati Rahim Sri Widayati St Ulfah Sudarto Sudarto Sufirman Rahman Sukma Sutiawati Sutiawati Syafaruddin Bani Syamsuddin Pasamai Syarifuddin Syarifuddin Wahyudy Falarungi Wahyuningsih Wahyuningsih Welfrick Krisyana Ambarita Welly Abdillah Widya Indriani Wirfa Prasuci Yanto Musa Yuda Bosniawan H Zulfadhli Zulfadhli Zulfikar Miraj