Claim Missing Document
Check
Articles

KEWENANGAN DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA JATENG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA Anam, Muhammad; Sudarmanto, Kukuh; Arifin, Zaenal; Sihotang, Amri Panahatan
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i2.3331

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba dan untuk memahami dan menganalisa kendala dan solusi kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini adalah : Kewenangan Direktorat Reserse narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba   secara garis besarmya dapat dibagi menjadi 2 yaitu lewat jalur "penal" (hukum pidana) dan jalur non penal. Dalam penerapan pidana terhadap tindak pidana narkotika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, baik itu bagi masyarakat umum maupun anggota Kepolisian. Prosesnya yang membedakan antara masyarakat umum dan anggota Kepolisian, karena apabila anggota yang melakukan tindak pidana maka aka nada sidang kode etik yang diatur tersendiri dengan aturan yang berlaku yaitu Perkapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan disiplin serta sanksi atas pelanggaran Kode Etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan seperti yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri No. 14 Tahun 2011. Jalur non penal yaitu dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang bahayanya narkotika kepada masyarakat maupun anggota Kepolisian serta ancaman pidana bila mereka melakukan tindak pidana narkotika. Kewenangan Direktorat narkoba Polda Jawa Tengah dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana,   faktor kebudayaan dan faktor masyarakat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah   dalam menanggulangi kejahatan narkoba di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya melakukan: upaya pre-emtif (penyuluhan) dengan melakukan kerjasama ke berbagai pihak perguruan tinggi negeri maupun swasta dan sekolah-sekolah dengan membuat MoU (Nota Kesepahaman) bebas dari narkoba. Upaya represif (penegakan hukum) mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
KEWENANGAN DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA JATENG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA Anam, Muhammad; Sudarmanto, Kukuh; Arifin, Zaenal; Sihotang, Amri Panahatan
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i2.3331

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba dan untuk memahami dan menganalisa kendala dan solusi kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini adalah : Kewenangan Direktorat Reserse narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba   secara garis besarmya dapat dibagi menjadi 2 yaitu lewat jalur "penal" (hukum pidana) dan jalur non penal. Dalam penerapan pidana terhadap tindak pidana narkotika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, baik itu bagi masyarakat umum maupun anggota Kepolisian. Prosesnya yang membedakan antara masyarakat umum dan anggota Kepolisian, karena apabila anggota yang melakukan tindak pidana maka aka nada sidang kode etik yang diatur tersendiri dengan aturan yang berlaku yaitu Perkapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan disiplin serta sanksi atas pelanggaran Kode Etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan seperti yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri No. 14 Tahun 2011. Jalur non penal yaitu dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang bahayanya narkotika kepada masyarakat maupun anggota Kepolisian serta ancaman pidana bila mereka melakukan tindak pidana narkotika. Kewenangan Direktorat narkoba Polda Jawa Tengah dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana,   faktor kebudayaan dan faktor masyarakat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah   dalam menanggulangi kejahatan narkoba di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya melakukan: upaya pre-emtif (penyuluhan) dengan melakukan kerjasama ke berbagai pihak perguruan tinggi negeri maupun swasta dan sekolah-sekolah dengan membuat MoU (Nota Kesepahaman) bebas dari narkoba. Upaya represif (penegakan hukum) mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Prasetyo, Muhammad Agus; Supriyadi, Supriyadi; Sulistyani, Diah; Arifin, Zaenal
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v5i1.4237

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa reposisi pelaksanaan penyelesaian sengketa perdata dengan gugatan sederhana (small claim court). Hal ini yang menjadi urgensi penulis memfokuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pengadilan sebagai evaluasi agar melaksanakan sesuai   dengan Perma No.4 tahun 2019. Metode Penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif. Kebaharuan penelitian ini terletak pada penyimpangan ketentuan dalam Perma No. 4 tahun 2019 yang tidak dijalankan Pengadilan sehingga perlu dilakukan reposisi untuk menata kembali. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan   pelaksanaan penyelesaian sengketa perdata dengan gugatan sederhana (small claim court) meliputi tahapan pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian dan putusan diselesaikan dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama. Apabila ada yang keberatan dengan putusan tersebut dapat mengajukan memori keberatan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari.  The purpose of this study is to understand the repositioning of Civil Dispute Settlement Implementation with a Simple Claim (Small Claim Court). This is the urgency of the author to focus on providing recommendations to the court as an evaluation in order to carry out in accordance with Perma No. 4 of 2019. This research method uses normative juridical. The novelty of this research lies in the deviation of the provisions in Perma No. 4 of 2019 which was not carried out by the Court so it needed to be repositioned to reorganize. Based on the results of the study, it shows that the Implementation of Civil Dispute Settlement With a Simple Claim (Small Claim Court) includes the registration stage, examination of the completeness of a simple lawsuit, determination of the judge and appointment of a substitute clerk, preliminary examination, determination of the day of trial and summons of the parties, examination of the trial and reconciliation, evidence and decision completed within a maximum of 25 (twenty-five) days. since the first trial. If there are objections to the decision, they can file a memorandum of objection to be resolved within 7 (seven) days.
Implementasi Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi Sebagai Nilai Limit Dalam Lelang Hak Tanggungan Wahyu Mahendra; Zaenal Arifin; Muhammad Junaidi; Soegianto Soegianto
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 8 No. 3 (2025): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v8i3.12877

Abstract

Mortgage auctions constitute a primary mechanism for executing collateral in resolving non-performing loans. This study examines the implementation of market value and liquidation value as the basis for determining reserve prices and analyzes their implications for substantive justice for debtors and creditors. Employing a normative-empirical legal research method, this study integrates statutory analysis, doctrinal review, and empirical observations of mortgage auction practices at the State Assets and Auction Service Office (KPKNL). The findings reveal a persistent gap between normative regulations—particularly Minister of Finance Regulation No. 122 of 2023 and the Indonesian Valuation Standards—which prioritize market value, and practical implementation, where creditors frequently apply liquidation value from the initial auction stage. This practice results in the disposal of collateral at prices below fair economic value, disproportionately disadvantaging debtors and weakening substantive justice. The study argues that such implementation contradicts fairness principles and increases the potential for post-auction disputes. The novelty of this research lies in proposing a tiered reserve price model that mandates the use of market value at the initial auction stage and permits liquidation value only in subsequent auctions if the asset remains unsold, supported by transparent procedures and independent appraisers. This model is expected to enhance legal certainty, balance the interests of debtors and creditors, and strengthen public trust in the mortgage auction system.   Lelang hak tanggungan merupakan mekanisme utama eksekusi jaminan dalam penyelesaian kredit bermasalah. Penelitian ini menganalisis implementasi penggunaan nilai pasar dan nilai likuidasi sebagai dasar penetapan nilai limit serta implikasinya terhadap keadilan substantif bagi debitur dan kreditur. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan mengombinasikan analisis peraturan perundang-undangan, kajian doktrinal, dan pengamatan empiris terhadap praktik lelang hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan normatif, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 dan Standar Penilaian Indonesia yang memprioritaskan nilai pasar, dengan praktik di lapangan yang masih dominan menggunakan nilai likuidasi sejak tahap awal pelelangan. Praktik tersebut menyebabkan objek jaminan dilepas pada harga yang tidak mencerminkan nilai ekonomis wajar, sehingga merugikan debitur dan melemahkan keadilan substantif. Penelitian ini menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi meningkatkan sengketa pasca-lelang dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem lelang. Kebaruan penelitian ini terletak pada tawaran model penetapan nilai limit secara berjenjang, yakni mewajibkan penggunaan nilai pasar pada pelelangan pertama dan menempatkan nilai likuidasi sebagai alternatif pada tahap berikutnya apabila objek tidak terjual, dengan mekanisme yang transparan dan melibatkan penilai independen. Model ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, menyeimbangkan kepentingan debitur dan kreditur, serta meningkatkan legitimasi sistem lelang hak tanggungan.
Kewenangan Bea dan Cukai Dalam Penegakan Hukum Penyelundupan Ekspor di Indonesia Casnoyo Casnoyo; Zaenal Arifin; Kukuh Sudarmanto; Cita Tsaabiethah Agustria Sasti
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 8 No. 3 (2025): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v8i3.12884

Abstract

This study analyzes the authority of Customs and Excise Officials in enforcing export smuggling laws in Indonesia and examines factors affecting the effectiveness of Article 102A of the Customs Law. Using a normative-empirical legal research method, this study combines statutory analysis with empirical data from law enforcement practices at the Tanjung Emas Customs and Excise Office. The findings indicate that enforcement of export smuggling provisions remains suboptimal, as many violations are redirected to other legal provisions with lighter sanctions. Key obstacles include high inspection costs for export goods already loaded onto vessels, social pressure from other exporters and transport operators, and the discretionary use of authority in response to complex field conditions. These factors weaken legal certainty and the deterrent effect of export smuggling law enforcement. This study argues that although administrative discretion is legally justified, it requires clearer boundaries and stronger institutional support to enhance enforcement effectiveness. The novelty of this research lies in its analysis of the relationship between the formulation of Article 102A and the practical limitations faced by Customs authorities, leading to recommendations for clearer discretionary guidelines, improved inter-unit coordination, and strengthened institutional capacity.   Penelitian ini menganalisis kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapan Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan mengombinasikan analisis peraturan perundang-undangan dan data empiris dari praktik penegakan hukum di KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum penyelundupan ekspor belum optimal karena banyak pelanggaran dialihkan ke ketentuan lain dengan sanksi yang lebih ringan. Kendala utama meliputi tingginya biaya pemeriksaan barang ekspor yang telah dimuat di atas sarana pengangkut, tekanan sosial dari eksportir lain dan pemilik sarana pengangkut, serta penggunaan diskresi administratif dalam menghadapi kompleksitas kondisi lapangan. Kondisi ini berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan daya cegah penegakan hukum penyelundupan ekspor. Penelitian ini menegaskan bahwa penggunaan diskresi perlu dibatasi secara jelas dan didukung penguatan kelembagaan. Kebaruan penelitian terletak pada analisis keterkaitan antara rumusan Pasal 102A dan keterbatasan kewenangan Bea dan Cukai dalam praktik penegakan hukum, serta rekomendasi penguatan pedoman diskresi dan koordinasi penegakan hukum.
Penguatan perlindungan hak-hak perempuan dan anak melalui penyuluhan hukum di Pulau Doom Kota Sorong Wahab Aznul Hidaya; Kuswardani Kuswardani; A. Sakti R. S. Rakia; Zaenal Arifin; Kristi Warista Simanjuntak; Sa’ro Fitriani A. Rohma
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 9, No 2 (2025): March
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v9i2.29932

Abstract

Abstrak Pengabdian masyarakat dilakukan di Pulau Doom Kota Sorong, hambatan yang dihadapi rendahnya kesadaran hukum terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Meskipun memiliki potensi ekonomi dan sosial yang besar, masyarakat Pulau Doom masih menghadapi tantang kekerasan dalam rumah tangga dan rendahnya pemahaman hukum. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum yang difokuskan pada perlindungan perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan keluarga. Kegiatan ini melibatkan warga setempat, tokoh masyarakat serta siswa/i dengan total 79 responden. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui pengumpulan data primer dari wawancara dan penyuluhan hukum, serta data sekunder dari studi pustaka. Program dilaksanakan dalam beberapa tahapan meliputi identifikasi permasalahan, penyuluhan huum, konsultasi hukum, pendampingan serta evaluasi program melalui prestest dan posttest. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak. Sebelum penyuluhan 70% responden memiliki pemahaman yang sangat rendah, namun setelah kegiatan hanya 15% yang masih pada kategori tersebut, sementara 60% masuk kategori “cukup dan baik” dan 25% “sangat baik”. Penyuluhan juga berhasil meningkatkan kesadaran siswa/i terkait hak-hak korban dan prosedur pelaporan kekerasan. Meskipun program ini berhasil meningkatkan pemahaman hukum secara signifikan, tantangan seperti rendahnya kesadaran awal dan keterbatasan pemahaman hukum di kalangan aparat distrik masih dihadapi. Diperlukan upaya berkelanjutan seperti sosialisasi, pelatihan dan kolaborasi bersama tokoh masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat distrik untuk keberlanjutan program ini guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dan kekerasan di Pulau Doom Kota Sorong. Kata kunci: penyuluhan hukum; kesadaran hukum masyarakat; hak-hak perempuan dan anak; perlindungan perempuan dan anak. Abstract Community service is carried out on Doom Island, Sorong City, the obstacles faced are low legal awareness related to the protection of the rights of women and children. Despite having great economic and social potential, the people of Doom Island still face the challenge of domestic violence and low understanding of the law. The purpose of this activity is to increase community legal awareness and understanding through legal counseling focused on protecting women and children, as well as strengthening economic and family resilience. This activity involved local residents, community leaders and students with a total of 79 respondents. The method used is empirical research with a qualitative descriptive approach through primary data collection from interviews and legal counseling, as well as secondary data from literature studies. The program was carried out in several stages including problem identification, legal counseling, legal consultation, mentoring and program evaluation through prestest and posttest. The results showed a significant increase in the community's understanding of the rights of women and children. Before counseling 70% of respondents had a very low understanding, but after the activity only 15% were still in that category, while 60% were in the “fair and good” category and 25% were “very good”. The counseling also succeeded in increasing students' awareness of victims' rights and procedures for reporting violence. Although the program was successful in significantly improving legal understanding, challenges such as low initial awareness and limited understanding of the law among district officials are still faced. Continuous efforts such as socialization, training and collaboration with community leaders as well as capacity building of district officials are needed for the sustainability of this program to create a safe and violence-free environment in Doom Island, Sorong City. Keywords: legal counseling; community legal awareness; rights of women and children; protection of women and children.
Co-Authors Abidin Abidin Ahmad Samudra Akbar Panggabean, Windro Albertus Heru Nuswanto Amirullah, Muhammad Anam, Muhammad Ani Triwati Bambang Sadono Basoeki, Herwin Haryadi Bawono Sekti, Luluk Tirto Cahyani, Fenny Casnoyo Casnoyo Cita Tsaabiethah Agustria Sasti Dadi, Mat Diah Sulistyani Diah Sulistyani Ratna Sediati, Diah Sulistyani Endah Pujiastuti Fristianti, Nadya Dhea Haq, Muhammad Fakhrul Hendristianto, Reiska Henry Januar Saputra Hugeng Purnama, Shonia Ilmi, Musfiratul Irfatul Chasanah Junaidi, Muhamad Kristi Warista Simanjuntak Kukuh Sudarmanto Kuswardani Kuswardani Laksana, Nabila Setya Lestari, Rohmini Indah Lubab, Ali Mac Thi Hoai Thuong Manurung, Mangaraja Maulana, Muhammad Arif Meidianto, Gunawan Miftah Arifin Miftah Arifin Miftah Arifin Misbakhul Munir Mubarok Anwar, Fahruddin Muhammad Iqbal Muhammad Junaidi Muhammad Junaidi Muhammad Junaidi Muhammad Nawir Mulyanto, Wiwit Nababan, Agung Kristyanto Nahdhodin, Muhammad Nikmatul Wachidah Nur Aisah Nur, Fahroni Nurkholis Nurkholis Nursalam Nursalam Panahatan Sihotang, Amri Prabasiwi, Alberta Ira Pramana, Setiya Prasetiono, Yogi Prasetyo, Muhammad Agus Prasetyorini, Theresia Eni Puteri, Rizqi Purnama Putrisetia, Difa Ayu R.S. Rakia, A. Sakti Rahadjo Puro, Djuhandhani Rati Riana Rezza Aldi Ferdiansa Rian Ardiansyah, Maruf Rizal, Arief RS, Diah Sulistyani Saifudin Saifudin Sani Pratiwi, Alya Saputra, Dimas Almeida Sari, Gita Novita Sa’ro Fitriani A. Rohma Setyawati, Dewi Sihotang, Amri Panahatan Sindoro, Cristhananta Sipahutar, Apul Oloan Siti Fatimah Siyogo, Siyogo Soegianto Soegianto Soegianto Soegianto Soegianto, Soegianto Sofyan, Syafran Subiadi, Rilda Sudarmanto, Kukuh Sujatmiko, Bagus Sukarna, Kadi sukarna, kadi Sukrisno, Wijayono Hadi Sulistyani Ratna Sediati, Diah Sulistyani, Diah Supriyadi Supriyadi Supriyanto Supriyanto Susilo, Erwin Susilo, Hendri Tanggono, Claustantianus Wibisono Tatara, Tirsa Tri Nugroho Tri Wibowo Triwati, Ani Triwiraputra, Ega Laksmana Wahyu Mahendra Wahyu Nugroho Wahyudin, Muhammad Isro Wibisono, Dedi Indra Widyasari Rifki, Ika Wijayono Hadi Sukrisno Wiwin Setyorini Wulandari, Rahajeng Zaenal Arifin