Claim Missing Document
Check
Articles

PERBUATAN MELAWAN HUKUM MATERIL BERFUNGSI POSITIF DAN BERFUNGSI NEGATIF DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Putra Ananta S; Syafruddin Kalo; Nurmala Nurmala
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSI Putra Ananta Silalahi * Prof. Dr. H. Syafruddin Kallo, S.H., M.Hum ** Nurmalawaty, SH, M.Hum *** Skripsi ini berbicara mengenai perbuatan melawan hukum materil berfungsi positif dan berfungsi negatif dalam tindak pidana korupsi. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan suatu landasan yang kuat dan jelas bagi para penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum agar terjadi keselarasan dalam penafsiran suatu ketentuan hukum demi  tercapainya efektifitas dalam pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi tersebut. Dari uraian diatas maka yang jadi permasalahan adalah tentang penafsiran mengenai perbuatan melawan hukum dalam hal ini dikaji dari perbuatan melawan hukum dalam artian materil baik yang berfungsi positif maupun yang berfungsi negatif khususnya dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan berbagai peraturan perundang-undangan serta putusan-putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan skripsi ini. Tindak pidana korupsi diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak pidana korupsi. Kemudian permasalahan utama yang dibahas adalah mengenai penafsiran “perbuatan melawan hukum’ yang terdapat di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) yang oleh Mahkamah Konstitusi telah diputuskan bahwa penjelasan pasal tersebut yang berkaitan dengan dengan unsur perbuatan melawan hukum materil bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mampunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun demikian Mahkamah Agung masih tetap menjalankan penafsiran makna perbuatan melawan hukum materil tersebut dalam putusan-putusannya dengan berpegangan pada independensi yang diberikan UU kepada Hakim untuk menemukan hukum baru yang diterapkan dalam hukum konkrit (law in concreto). Sehingga hal ini tentu saja menimbulkan suatu permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI TERDAKWA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SESUAI DENGAN PASAL 340 KUHP (Studi Kasus Putusan No. 3.682 / Pid.B / 2009 / PN. Mdn) Syafruddin Kalo; Syafruddin Hsb
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.514 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH, M.Hum * Syafruddin Hasibuan, SH, MH, DFM ** Vinny Permata Sari *** Semakin banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan anak sebagai terdakwa dalam persidangan supaya terhindari dari perampasan hak-haknya sebagai anak dan diberikan dengan sebagaimana mestinya, hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk melakukan penelitian dari beberapa masalah yang dapat diangkat mengenai realita perkara pidana yang dilakukan oleh anak dan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa anak dalam proses persidangan . Penelitian ini membahas mengenai (1) faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidana pembunuhan. (2) pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN. (3) akibat hukum terhadap pelaku pada kasus putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN. Hasil penelitian yaitu (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidana pembunuhan adalah faktor ekonomi. Selain itu adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunanyang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan IPTEK serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat.(2) Pada kasus putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN bahwa anak pelaku pembunuhan berencana dapat dimintai pertanggungjawaban karena pelaku dalam keadaan sehat rohani dan jasmani. (3)Akibat hukum terhadap pelaku pada kasus putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN menurut penulis telah sesuai dengan memperhatikan pertimbangan hakim serta memperhatikan UU Pengadilan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu merupakan penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidan pembunuhan salah satunya adalah faktor ekonomi. (2) Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh anak penerapan ketentuan pidana pada perkara ini telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak terdapat gangguan mental sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.(3) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN.Mdn sebagai akibat hukum yang diterima si pelaku telah sesuai karena berdasarkan penjabaran keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, serta memperhatikan Undang-Undang Pengadilan Anak yang diperkuat dengan keyakinan hakim. * Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG BERAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI PUTUSAN NO.02/PID.HAM/AD.HOC/2003/PN.JKT.PST) Johannes Hutapea; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.39 KB)

Abstract

ABSTRAK Johannes Parulian Hutapea* Syafruddin Kalo* * Mahmud Mulyadi* * *   Skripsi ini berbicara mengenai kewenangan hukum penyelidik dan penyidik terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Hak asasi manusia pada dasarnya ada sejak manusia dilahirkan, karena hal tersebut melekat sejak keberadaan manusia itu sendiri. Akan tetapi, persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika mengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Berkaitan dengan kewenangan hukum dalam penyelidikan dan penyidikan yang bersifat khusus terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Pengadilan HAM, maka dipandang perlu untuk melakukan penelitian terhadap kekhususan-kekhususan tersebut. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah apa saja kewenangan hukum penyelidik dan penyidik dalam hukum pidana, apa saja yang menjadi kekhususan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dari hukum pidana umum dan bagaimana implikasi tanggung jawab komando dalam  pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia, (kajian terhadap Putusan No.2/PID.HAM/AD.HOC/2003/PN.JKT.PST). Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma-norma hukum yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang HAM, dilakukan oleh Komnas HAM serta kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Berbeda yang diatur dalam KUHAP, penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan penyidikan dilakukan oleh Polri dan PPNS. Kekhususan dari segi hukum pidana umum (baik dari segi hukum pidana materiil maupun dari segi hukum pidana formil) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pertangungjawaban komando pada intinya merujuk pada adanya pertanggungjawaban atasan terhadap tindak pidana yang dilakukan bawahan selama atasan itu memiliki pengendalian yang efektif terhadap bawahannya. * Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ANALISIS TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PROSES PENINJAUAN KEMBALI YANG MENOLAK PIDANA MATI TERDAKWA HANKY GUNAWAN DALAM DELIK NARKOTIKA Giovani Giovani; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.746 KB)

Abstract

- Giovani -   Abstrak Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius danextra ordinary, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika ditinjau melalui pendekatan filosofis kemanusiaan bahwa hukuman dengan pidana mati sangat pantas dijatuhkan kepada para penyalah guna narkotika tersebut, terutama terhadap jaringan dan para pengedarnya.Oleh karena akibat dari perbuatan tersebut sangat berat bobot kejahatannya, yang pada akhirnya dapat menghancurkan hampir kebanyakan generasi muda dari sebuah bangsa. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pidana mati dalam sistem hukum pidana positif di Indonesia, bagaimana pidana mati dalam sudut pandang hak asasi manusia, dan analisis putusan hakim agung yang menolak pidana mati dalam kasus narkotika terhadap terdakwa Hanky Gunawan. Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif.Penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi (law in book). Ancaman pidana mati di Indonesia bersumber pada pada Wetboek vanStrafrecht yang disahkan sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 Januari 1918. Pidana mati sering dikaitkan dengan pelanggaran HAM, akan tetapi pidana mati diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagai tuntutan keamanan dan ketentraman agar menimbulkan efek jera dan sekaligus menimbulkan rasa takut bagi masyarakat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana mati, khususnya tindak pidana narkotika. Dalam kasus narkotika Hanky Gunawan, hakim agung yang menolak pidana mati dalam proses Peninjauan Kembali dianggap tidak adil karena tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang pantas untuk dijatuhi hukuman mati. Alasan hakim agung yang menyatakan pidana mati bertentangan dengan HAM tidak dapat ditolerir karena pada dasarnya HAM tidaklah bersifat universal, dalam artian tidaklah bersifat sebebas-bebasnya, melainkan ditentukan bagaimana tata cara pelaksanaannya dan diberikan pembatasan-pembatasan oleh Konstitusi itu sendiri.  
KAJIAN KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERSETUBUHAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH SEBAGAI DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2012 Septia Maulid; Syafruddin Kalo; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (590.497 KB)

Abstract

ABSTRAKSI *) Septia Maulid Br Regar **) Prof. Dr. Syafruddin Kalo SH, M.Hum ***) Dr. Marlina, SH,M.Hum Tim Perumus RUU KUHP melakukan upaya pembaharuan terhadap delik perzinaan, yakni mengenai pelaku perzinaan yang semula adalah laki-laki menikah dan perempuan menikah seperti yang diatur dalam hukum positif dalam Rancangan KUHP 2012 pasal 483 meliputi laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain. Kebijakan kriminalisasi persetubuhan di luar perkawinan yang sah (fornication) sampai saat ini masih menimbulkan pro dan kontra diantara banyak pihak, oleh karenanya patut dibahas lebih jauh bagaimana pengaturannya di dalam rancangan KUHP 2012, hal-hal apa yang melandasi kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan ini, serta bagaimana peluang berlakunya di masa mendatang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif guna memperoleh data primer dan sekunder dengan mempelajari perundang-undangan, buku-buku teks baik yang sifatnya umum maupun yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa pengaturan tentang kebijakan kriminalisasi persetubuhan di luar perkawinan yang sah telah ada sejak Rancangan KUHP edisi Desember 1992, disempurnakan lagi dalam Rancangan KUHP 2004 dan tetap dipertahankan dengan rumusan yang sama sampai Rancangan KUHP terbaru tahun 2012. Kebijakan Kriminalisasi ini memenuhi kriteria kriminalisasi ditinjau dari aspek pendekatan nilai (value oriented approach) dan aspek pendekatan kebijakan (policy oriented approach). Kriminalisasi persetubuhan di luar nikah ini diharapkan dapat memenuhi tujuan pemidanaan baik secara preventif maupun represif dan oleh karenanya memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai pasal perzinaan dalam KUHP di masa mendatang. Sosialisasi terhadap kebijakan kriminalisasi ini patut diperhatikan untuk dibenahi kembali agar dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada semua pihak atas berbagai kritik terhadap kebijakan kriminalisasi persetubuhan di luar nikah ini, disamping itu perlu juga dibenahi rumusan delik dalam konsep RUU KUHP tersebut agar nantinya pengaturan, dan penerapan terhadap aturan pidana persetubuhan di luar perkawinan yang sah (fornication) dapat dilaksanakan dengan baik. *) Mahasiswa Fakultas Hukum USU **) Dosen Pembimbing I, selaku Staf Pengajar Fakultas Hukum USU ***) Dosen Pembimbing II, selaku Staf Pengajar Fakultas Hukum USU
PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DAPAT DIBEBASKAN DARI SANKSI HUKUMAN (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PN NO : 82/PID. B/2008/PN.JTH) Syah kinara; Syafruddin Kalo; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.329 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Syahkinara * Prof. Dr. H. Syafruddin Kallo, S.H., M.Hum ** Alwan, S.H., M.Hum ***[1] Korupsi saat ini sudah menjadi masalah global antar Negara yang tergolong kejahatan transnasional, bahkan atas implikasi buruk multidimensi kerugian ekonomi dan keuangan Negara yang besar maka korupsi dapat digolongan sebagai extra ordinary crime sehingga harus diberantas. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Dan Undang-Undang ini juga menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan. Dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. Dalam skripsi ini membahasan tentang bagaimana pelaku tindak pidana korupsi yang dibebaskan dari sanksi hukuman. Dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi pada putusan Pengadilan Negeri Jantho dengan nomor : 82/PID. B/2008/PN.JTH merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dengan adanya hak untuk seorang terdakwa untuk pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang bahwa ia tidak bersalah, maka majelis hakim mempertimbangkan keterangan seorang terdakwa beserta bukti-bukti dan saksi yang ada di dalam persidangan tersebut. Setelah majelis hakim mempertibangkan semuanya, dan seorang terdakwa tidak memenuhin unsur-unsur dari tindak pidana korupsi tersebut. Maka Putusan majelis hakim ini membebaskan seorang terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum, kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan seorang terdakwa dari tahanan kota, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. *Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Pembimbing II, Staf pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRO BONO PUBLICO) DALAM PERKARA PIDANA DI KOTA MEDAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (STUDI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN) Cynthia Wirawan; Syafruddin Kalo; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.428 KB)

Abstract

IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRO BONO PUBLICO) DALAM PERKARA PIDANA DI KOTA MEDAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (STUDI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN) ABSTRAK Cynthia Wirawan* Syafruddin Kalo** Edi Yunara*** Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin penghargaan terhadap hak untuk memperoleh keadilan dan persamaan di muka hukum. Namun, dalam prakteknya, akses untuk memperoleh keadilan dan persamaan di muka hukum belum merata bagi semua golongan, khususnya bagi rakyat miskin atau tidak mampu. Seringkali, sewaktu berhadapan dengan hukum, hak-hak bagi tersangka/terdakwa tidak mampu tidak terpenuhi dengan baik, terutama hak untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico). Berdasarkan hal tersebut, batasan masalah yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah keberadaan bantuan hukum di Indonesia, bagaimanakah pengaturan mengenai bantuan hukum dalam beberapa peraturan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia, dan bagaimanakah implementasi pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono publico) dalam perkara pidana di Kota Medan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum berdasarkan studi di Lembaga Bantuan Hukum Medan. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan dengan studi kepustakaan, dan metode penelitian empiris, yaitu penelitian yang mendasarkan pada kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat dengan teknik wawancara. Keberadaan bantuan hukum di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama ada sejak zaman penjajahan Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, bantuan hukum mulai mendapatkan kepastian dengan lahirnya berbagai peraturan dan lembaga pemberi bantuan hukum. Meskipun demikian, beberapa peraturan yang pernah dan masih berlaku mengenai bantuan hukum tidak mengatur secara khusus prosedur bantuan hukum sampai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang mengatur secara khusus mengenai bantuan hukum. Namun demikian, implementasinya di Kota Medan masih sangat kurang dan perlu ditingkatkan lagi agar pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma dapat terwujud dengan lebih baik.
RELEVANSI SANKSI PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009) DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN Timbul TM Aritonang; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.56 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Prof. Dr. Syafruddin Kalo SH.M.Hum. * Dr. Mahmud Mulyadi, S.H.,M.Hum ** Timbul Tua Marojahan Aritonang *** Skripsi ini berbicara mengenai relevansi pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dilihat dari sudut pandang tujuan pemidanaan. Undang-Undang narkotika sebagai suatu peraturan yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika merupakan suatu peraturan hukum yang tergolong dalam hukum pidana, untuk itu asas dan tujuan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 ini tentu saja tidak boleh melenceng dari tujuan pemidanaan itu sendiri. Artinya, sanksi-sanksi yang tercantum di dalamnya pun haruslah sesuai dengan tujuan-tujuan pemidanaan yang berlaku di Indonesia, termasuk sanksi pidana mati yang berlaku di dalam Undang-Undang tersebut. Dari uraian diatas maka yang menjadi permasalahan adalah tentang bagaimana Bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana narkotika menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan bagaimana relevansi sanksi pidana mati dalam tindak pidana narkotika (Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009) dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan dan bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memberikan pemahaman dan pengertian atas bahan hukum lainnya. Bahan hukum yang dipergunakan oleh penulis adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Pengaturan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat dalam BAB XV Ketentuan Pidana yaitu pada pasal 111 sampai dengan pasal 148. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yakni Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengadakan, dan mengedarkan Narkotika dengan tidak menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana mati terletak pada pasal 113, 114, 116, 118, 119, 121, 133. Ditinjau dari tujuan pemidanaan, Pidana mati atas tindak pidana narkotika lebih terkait kepada tujuan pemidanaan preventif, hal ini sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Narkotika itu sendiri. Bahwa pidana mati dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku  penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Sebagaimana juga didukung oleh rancangan KUHP (Baru) yang mana mengkhususkan penerapan Hukuman Mati sebagai alternatif terakhir.
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENGENAI PUTUSAN YANG DIJATUHKAN DI LUAR PASAL YANG DIDAKWAKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA Jerry Thomas; Syafruddin Kalo; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.262 KB)

Abstract

ABSTRAK Syafruddin Kalo* Rafiqoh Lubis** Jerry Thomas*** Ketentuan di dalam Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang sering disebut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menegaskan bahwa majelis hakim melakukan musyawarah untuk menjatuhkan putusan berdasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang. Dan dalam ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP juga menegaskan agar hakim memutus bebas seorang terdakwa apabila hasil pemeriksaan sidang menyatakan bahwa pasal-pasal di dalam surat dakwaan tidak terbukti. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 238 K/Pid.Sus/2012 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 2497 K/Pid.Sus/2011, judex factie dalam kedua perkara tersebut telah menjatuhkan putusan di luar pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Namun, Mahkamah Agung pada perkara yang pertama justru menerima kasasi dengan menyatakan bahwa putusan haruslah sesuai dengan surat dakwaan, sedangkan pada perkara kedua menolak kasasi dengan dalih bahwa penerapan hukum yang dilakukan judex factie sudah tepat. Kedua putusan ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum akan hukum acara pidana di Indonesia. Ada beberapa yurisprudensi yang memang memperbolehkan hakim untuk memutus pasal yang tidak didakwakan di dalam surat dakwaan, seperti putusan Mahkamah Agung Nomor 818 K/Pid/1984, Nomor 42 K/Kr/1956, Nomor 693 K/Pid/1986, dan Nomor 675 K/Pid/1987 yang memperbolehkan memutus pasal sejenis dengan pasal yang didakwakan. Di lain pihak, juga terdapat yurisprudensi yang tidak memperkenankan penjatuhan pidana terhadap pasal yang tidak didakwakan, antara lain putusan Mahkamah Agung Nomor 321 K/Pid/1983, Nomor 47 K/Kr/1956, dan Nomor 68 K/Kr/1973 yang menegaskan bahwa putusan pengadilan harus didasarkan pada surat dawaan. Dari beberapa hal tersebut, maka menimbulkan kebingungan akan hukum acara pidana Indonesia, mengingat bahwa yurisprudensi juga merupakan sumber hukum formil. Selain itu, semakin membingungkan mengingat bahwa sistem hukum yang dianut di Indonesia adalah sistem hukum Civil Law yang tidak mengikat hakim untuk mengikuti yurisprudensi yang ada. Namun, satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu hakim dalam menjatuhkan putusannya harus memperhatikan 3 (tiga) asas yang penting, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.   * Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Penulis, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN No.51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn) Martina Indah Amalia; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.756 KB)

Abstract

 ABSTRAK Martina Indah Amalia* Syafruddin Kalo** Mahmud Mulyadi***   Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan tindak pidana lainnya.Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini.Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan.Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, sertadapat merusak nilai-nilai demokratis dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi budaya.Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana korupsi (studi putusan Pengadilan Negeri Medan No.51/Pid.Sus.K/2013/Pn.Mdn) Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif.Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh) dan data yang berhasil dikumpulkan, data sekunder, kemudian diolah dan dianalisa dengan mempergunakan teknik analisis metode kualitatif. Kasus korupsi yang terjadi di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Kota Padang Sidempuan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 25 April 2013.Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair, dakwaan subsidiar maupun dakwaan lebih subsidair. Berdasarkan hasil penelitian putusan bebas (Vrijspraak) yang dijatuhkan kepada pelaku terdakwa tentunya kurang memberikan kepuasan sehingga masyarakat khususnya masyarakat Kota Medan dan Kota Padang Sidempuan memberikan pertanyaan besar atas keadilan yang diputuskan oleh majelis hakim. Penegak Hukum, yang dalam hal ini adalah hakim diharapkan agar dapat lebih cermat lagi dalam menguraikan dan menganalisa setiap unsur yang terdapat dalam rumusan delik setiap kasus korupsi, sehingga pada akhirnya vonis yang dijatuhkan dapat lebih memberikan rasa keadilan serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu hal ini dapat membantu pemerintah dalamrangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi.   *Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
Co-Authors Abdurrahman Harit’s Ketaren Abul Khair Afrizal Chair Nawar Agung Anugrah Lubis Ahmad Fakhri Salman Aldi Pramana Alvi Syahrin Alwan Alwan Andreas Malau Awlia Sofwan Lubis Azwarman Azwarman Bayu Putra Samara Berutu, Debby Pristy Bismar Nasution Bobby Kurniawan BUDIMAN GINTING Butarbutar, Amudi H. Chairul Bariah Chairul Bariah christian damero Cynthia Wirawan Danang Dermawan Daniel Marunduri Debora Tampubolon Dedi Harianto Desy Kartika Caronina Sitepu Devy Iryanthy Hasibuan Dimas B. Samuel Simanjuntak Dosma Pandapotan Edi Yunara Edy Ikhsan Edy Ikhsan Edy Wijaya Karo Karo Edy Yunara Ekaputra, Mohammad Elyna Simanjuntak Eva Syahfitri Nasution, Eva Syahfitri Fadli Imam Syahputra Harahap Fahri Rahmadhani Faisal Akbar Nasution Faisal Salim Putra Ritonga Fajar Rudi Manurung Fhytta Imelda Sipayung Fifi Febiola Damanik FREDRIGK ROGATE Gerry Anderson Gultom Giovani Giovani Harefa, Farid Arby Hartono Hartono Hasballah Thaib Hasim Purba Hasyim Purba Hendi Setiawan Heni Widiyani Hidayat Bastanta Sitepu Ibrahim Ali Idha Aprilyana Sembiring Iman Azahari Ginting Immanuel P Simamora INDRA PERMANA RAJA GUKGUK Irene Putri Kartikasari Siregar Irham Parlin Lubis Irianto Irianto Irma Hayati Nasution Iryanti Sagala Iwan Simbolon Iwan Wahyu Pujiarto Iwan Wahyu Pujiarto Jelly Leviza Jenggel Nainggolan Jerry Thomas Johannes Hutapea Joko Pranata Situmeang Juangga Saputra Julieta Santi Simorangkir Keizerina Devi Khairul Imam Kristian Hutasoit Lamtiur Imelda P Nababan Lubis, M. Yamin M Ekaputra M Ekaputra M Hamdani M. Arie Wahyudi M. Hamdan M. Hamdan, M. M. Harris Sofian Hasibuan M.Ekaputra M.Ekaputra Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Madiasa Madiasar Ablisar Mahmud Mulyadi MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Maria Kaban Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Martina Indah Amalia Mathilda Chrystina Katarina MILYADRI GAGAH Mirza Nasution Mohammad Eka Putra Muhammad Andi Dirgantara Muhammad Azhali Siregar Muhammad Eka Putra Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Hatta Rachmadi Saman Muhammad Hykna Kurniawan Lubis Muhammad Ilham Muhammad Iqbal Lubis Muhammad Iqbal Rozi Muhammad Ricky Rivai Muhammad Yamin Lubis, Muhammad Yamin NAZMA HUSNA Nixson Nixson Nurmala Nurmala Nurmala Nurmala Nurmala wati Nurmala Waty Parlindungan Twenti Saragih Putra Ananta S Putri Rumondang Siagian Rachel Hutabarat Rafiqoh lubis Randa Morgan Tarigan Ranu Wijaya Rapiqoh Lubis Rendra Alfonso Sitorus Ria Ekawardani Rizka Zahra Kemalasari Rizki Syahbana Amin Harahap Roland Tampubolon Rosnidar Sembiring Rozhi Ananda Sitepu Rudi Haposan Siahaan Rudy Haposan Siahaan Rumia R.A.C Lumbanraja Runtung Runtung Saddam Hussein Saddam Yafizham Lubis Sahat Lumban Gaol Samuel Marpaung SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO Sandi Halim Sarimonang B Sinaga Secsio Jimec Nainggolan Septia Maulid Simada, Arthur Siregar, Khoiruddin Manahan Siregar, Mangantar Anugrah Sofwan Tambunan Sudiro Basana Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sunarmi Sunarmi Sumanrmi Sunarmi, Sunarmi Suranta Ramses Tarigan Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Swandhana Pradipta Syafruddin Sulung Hasibuan Syah kinara Tan Kamello TANTRA KHAIRUL Tiffany, Tiffany Timbul TM Aritonang Togi Sihite Tunggul Yohannes Utary Maharani Barus Utary Maharany Barus Victor Ziliwu Wenggedes Frensh Wilson Bugner Pasaribu Yetti Q.H. Simamora Yowa Abardani Lauta Yudhistira, Eko Yusuf Hanafi Pasaribu Zaid Alfauza Marpaung