Claim Missing Document
Check
Articles

SAH TIDAKNYA PENETAPAN STATUS TERSANGKA OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) YANG DIAJUKAN SEBAGAI ALASAN PRA PERADILAN DITINJAU DARI HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL – PRA PERADILAN BUDI GUN Randa Morgan Tarigan; Syafruddin Kalo; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.549 KB)

Abstract

ABSTRAK Randa Morgan Tarigan* Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH, M.Hum** Rafiqoh Lubis, SH,M.Hum*** Praperadilan dibentuk oleh KUHAP untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan agar para aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara konsekwen. Dengan adanya lembaga praperadilan, KUHAP telah menciptakan mekanisme kontrol yang berfungsi sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan bagaimana aparat penegak hukum menjalankan tugas dalam peradilan pidana. Dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK merupakan lembaga yang lewat amanah Undang-Undang berwenang dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka guna proses penyidikan dan penyelidikan tindak pidana korupsi. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana mekanisme penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bagaimana sah-tidaknya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan sebagai alasan Praperadilan ditinjau dari Hukum Acara Pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari proses penyelidikan merupakan penentu penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tindak pidana korupsi akan ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti. Sebelumnya, sah-tidaknya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bukan merupakan objek praperadilan dan bukan pula wewenang pengadilan untuk mengadili. Tetapi, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 praperadilan telah berwenang memeriksa sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Hal ini merupakan sebuah pembaruan dalam hukum acara pidana di Indonesia.  
KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI YANG MEMPENGARUHI KEYAKINAN HAKIM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN NEGERI NO.51/Pid.Sus.K/2013/Pn.Mdn) Juangga Saputra; Syafruddin Kalo; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (526.23 KB)

Abstract

ABSTRAK Juangga Saputra Dalimunthe* Syafruddin Kallo ** Edi Yunara ***   Korupsi tidak lagi dirasakan sebagai sesuatu yang merugikan keuangan dan / atau perekonomian Negara saja, tetapi juga sudah sepatutnya dilihat sebagai sesuatu yang melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga pemberantasannya perlu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa juga (extraordinary measure) dan dengan menggunakan instrument-instrumen hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana ketentuan alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan Bagaimana kedudukan alat bukti Keterangan Ahli sebagai pembuktian yang mempengaruhi keyakinan hakim memutus perkara dalam tindak pidana korupsi. Penelitian dalam penulisan skripsi ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normative disebut juga penelitian hukum doctrinal. Penelitian hukum jenis ini mengkonsepsikan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Adapun Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dilaksanakan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) atau disebut juga dengan studi dokumen yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan alat bukti yang sah dalam peradilan tindak pidana korupsi yaitu alat bukti yang sesuai dengan KUHAP dan alat bukti lain yang tertera di dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Alat bukti merupakan syarat mutlak dalam peradilan dalam membuktikan terdakwa bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana. Keterangan Ahli dalam pembuktian tindak pidana korupsi juga ditegaskan dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang juga dikuatkan kedudukannya dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata Kunci: Alat Bukti dalam Tindak Pidana Korupsi, Alat Bukti Keterangan Ahli * Mahasiswa Fakultas Hukum USU **   Dosen Pembimbing I ***  Dosen Pembimbing II
PERAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Debora Tampubolon; Syafruddin Kalo; Nurmala Wati
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.105 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Debora S. Tampubolon[1] Syafruddin Kalo[2] Nurmalawaty[3] Pemberantasan korupsi pada dewasa ini menjadi pembicaraan yang semakin hangat di masyarakat. Dalam kenyataannya, masyarakat semakin terbuka matanya dan mulai menyuarakan harapan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan luar biasa ini. Para koruptor yang dijerat oleh undang-undang korupsi maupun yang berkaitan dengan hal itu seperti undang-undang pencucuian uang, menunjukkan keseriusan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. Tidak hanya itu, masalah lain yang perlu diingat adalah sejauh mana pemerintah dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, mengingat salah satu pengertian korupsi atau jenis korupsi dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggunakan rumusan “dapat merugikan keuangan dan atau perekonomian negara”. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ialah  metode pendekatan normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Teknik pengumpulan data sesuai dengan metodenya yaitu library resources yang berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin bahan-bahan melalui kepustakaan, dan juga media elektronik online untuk mendapatkan informasi lebih yang mungkin tidak dapat didapat dibuku-buku atau dokumen lain. Analisis data yang penulis lakukan terhadap bahan-bahan hukum tersebut diatas adalah metode analisis kualitatif . Pemberian kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut KPK yang cukup luas dan bersifat mandiri akan menjadi angin segar bagi pencari keadilan dan kebebasan dari belenggu korupsi. Koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK akan sangat membantu dalam pemberantasan korupsi. Instrumen nasional dan internasional semakin diperkuat pemerintah, perluasan kerja sama bilateral dan multilateral diharapkan dapat memberikan jalan untuk menangkap aset dan pelaku yang  lari ke luar negeri.  Dibarengi lagi dengan kemampan jaksa dalam menuntut tindak pidana korupsi melalui instrumen dalam undang-undang pencucian uang, memperluas jeratan untuk para tikus pembobol kantung rakyat itu.   [1] Mahasiswa Fakultas Hukum USU [2] Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar di Fakultas Hukum USU [3] Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar di Fakultas Hukum USU
KAJIAN YURIDIS TERHADAP ALAT BUKTI PENYADAPAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA Samuel Marpaung; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSamuel Pebrianto Marpaung*Syafruddin Kalo**Mahmud Mulyadi*** Penyadapan suatu fenomena cepatnya perkembangan teknonologi informasi dan komunikasi. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilihat dengan lahirnya berbagai media, berbagai macam alat komunikasi serta beragam jasa lainnya dibidang teknologi informasi dan komunikasi. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini telah berdampak pada seluruh sector kehidupan, perubahan sosial, ekonomi, budaya, moralitas, bahkan di bidang penegakan hukum. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut berdampak dengan adanya “globalisasi kejahatan” dan meningkatnya kuntitas serta kualitas tindak pidana. Hal tersebut juga harus diiringi dengan perkembangan hukum serta pola penegakan hukum yang dilakukan secara signifikan berlangsung cepat. Sehingga keberadaan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan yang timbul dalam masyarakat. Kecanggihan peralatan yang digunakan membuat para penegak hukum semakin sering menemukan bentuk-bentuk tindak pidana baru yang sulit pembuktiannya. Oleh karena itu, dalam menghadaoi tindak pidana seperti ini pada umumnya aparat penegak hukum biasanya menggunakan teknik pengintaian (surveillance) dan teknik penyadapan (wiretapping). Penyadapan disisi lain memiliki kecenderungan yang berbahaya atas peenghormatan terhadap hak asasi manusia khususnya hak privasi seseorang. Kecenderungan penyalahgunaan penyadapan dapat terjadi oleh karena sifat kerahasian dari penyadapan. Perlindungan hak asasi manusia terhadap hak privasi sesuai dengan pasal 12 Universal Declaration of Human Right (UUDHR), UUD NRI 1945 dan Pasal 29 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga perlu dikaji penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum telah sesuai dengan perlindungan hak asasi manusia. Berdasarkan permasalahan diatas, maka dalam penulisan ini akan membahas bagaiaman alat bukti penyadapan yang akan ditinjau dari perlindungan hak asasi manusia. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, serta dengan melakukan penelitian di perpustakaan (library research). Pelaksanaan tindakan penyadapan masih sering menimbulkan kontroversi. Penyadapan dikhawatirkan akan menyampingkan atau meniadakan sama sekali hak asasi manusia, sehingga diperlukan suatu aturan yang sesuai dan tegas untuk hal ini
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PROYEK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH ( Studi Putusan No. 64/ Pid.Sus. K/ 2013/ PN.Mdn) Iwan Simbolon; Syafruddin Kalo; Nurmala Waty
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.248 KB)

Abstract

ABSTRAKIwan Jani Simbolon*H. Syafruddin Kalo**Nurmalawaty***Tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis dan meluas, tidak hanyamerugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi juga merupakanpelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,sehingga digolongkan sebagaiextraordinary crime. Selain itu, dampak tindakpidana korupsi selama ini juga telah menghambat kelangsungan pembangunannasional. Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu lahan yangkorupsi yang paling subur dan sistemik yang merupakan sumber utamakebocorananggaran yang memberi sumbangan besar terhadap kemerosotan pelayananbarang dan jasa bagi rakyat Indonesia.Permasalahan dalam skripsi ini adalahbagaimanakah pengaturan hukumtentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan hubungannya dengan tindakpidana korupsidanbagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidanakorupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi dalam kasus korupsi pengadaan di DinasKesehatan Kabupaten Toba Samosir (Putusan PN Medan No. 64/ Pid. Sus. K/2013/ PN. Mdn).Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukumnormatif, yaitudengan melakukan analisis terhadap asas-asas hukum denganmengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai hubungan dengan judulskripsi ini.Pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini diatur dalam PerpresNomor 54 Tahun 2010 Jo. Perpres Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atasPerpres Nomor 54 Tahun 2010 Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentangPerubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Jo. Perpres Nomor 172Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Jo.Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang danJasa Pemerintah.Dalam tindak pidanakorupsi pengadaan barang dan jasa yang dapat diminta pertanggungjawabanpidananya adalah orang-perorangan dan atau korporasi. Berbicara mengenaipertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaanbarang dan jasa maka akan terkait dengan pertanggungjawaban jabatan danpertanggungjawaban pribadi oleh karena pertanggungjawaban pribadi akanmelahirkan pertanggungjawaban pidana.
KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENUNTUT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) FREDRIGK ROGATE; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.945 KB)

Abstract

ABSTRAKSIFrederigk Rogate HutajuluSyafruddin KaloMahmud MulyadiPermasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah kewenangan KomisiPemberantasan Korupsi menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode yangdigunakan dalampembahasan rumusan masalah adalah metode penelitian yuridisnormatid dan yuridis empiris dengan mengkaji dan menganalisis data sekunderberupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tidak hanya menjatuhkanpidana bagi pelaku tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara yangdisebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.Korupsi sebagaipredicate crimesangatberkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang sebagaiproceeds of crime.Kewenangan Komisi pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dan penuntutandalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang tindak pidana asalnya adalahkorupsi sangat diperlukan untuk pemberantasan Tindak pidana Korupsi.Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang memiliki tujuanuntuk memperolehharta kekayaan secara ilegal umumnya melakukan pencucian uang untukmenyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut. Makadengan adanya Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukanpenyidikan dan penuntutanterhadap Tindak Pidana Pencucian Uang maka KPKdapat melacak harta kekayaan pelaku dengan melakukan paradigmafollow themoney.Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dapat dilaksanakan melaluiPelaksanaan Undang-Undang TPPU dengan menguatkan kewenangan KomisiPemberantasan Korupsi dalam melaksanakan penuntutan terhadap tindak pidanapencucian uang. Sehingga tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi dalammengembalikan kerugian negara dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
PERTIMBANGAN HAKIM MENOLAK KASASI DALAM KASUS NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 2338/K.Pid.Sus/2013 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA) MILYADRI GAGAH; Syafruddin Kalo; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (98.279 KB)

Abstract

Milyadri Gagah Diningrad(*Prof. Dr. H. Syafrudddin Kalo, SH., M. Hum(**Alwan, SH., M.H (***Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek didalamnya, mulai dari perlunya kehati-hatian, dihindari sekecil mungkinketidakcermatan, baik yang bersifat formal maupun materiil sampai denganadanya kecakapan teknik membuatnya.Permasalahan dalam penelitian ini adalahpengaturan tindak pidananarkotika di Indonesia. Pertimbangan hakim dalam penolakan kasasi dalamputusan Nomor 2338 K/Pid.Sus/2013. Akibat hukum terhadap penolakan kasasioleh Mahkamah Agung Nomor 2338 K/Pid.Sus/2013.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya bahwa penelitian ini,menggambarkan, menelaah dan menjelaskan secara analitisPertimbangan HakimMenolak Kasasi Dalam Kasus Narkotika. Pendekatan penelitian ini adalahpenelitian hukumnormatif.Pengaturan tindak pidana narkotika di IndonesiayaituUndang-UndangNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor:143), tanggal 12 Oktober 2009, yang menggantikan Undang-Undang No. 22Tahun 2007 tentang Narkotika (lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67), karenasebagaimana pada bagian menimbang dari Undang-UndangNo. 35 Tahun 2009huruf e dikemukakan:bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasionalyang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologicanggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas,dan sudah banyakmenimbulkan korban.Pertimbangan hakim dalam menolakKasasi Dalam KasusNarkotika,Berdasarkan uraian dan ulasan permasalahan pertama, pada dasarnyaPutusan Mahkamah AgungNo. 2338/K.Pid.Sus/2013bahwa Hakim tingkat kasasimenolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan alasan Judex Faxtie(Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, karena berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Akibat hukum terhadap penolakankasasi oleh Mahkamah Agung No. 2338 K/Pid.Sus/2013maka permohonan Kasasiyang diajukan oleh Terdakwa Pemohon Kasasi yaituIrmanto pgl. Ir bin Bakri Dt.Penghulu Nan Panjangmengakibatkan Terdakwa harusdibebani untuk membayarbiaya perkara pada tingkat kasasi ini
KAJIAN YURIDIS TERHADAP ALAT BUKTI PENYADAPAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.606 KB)

Abstract

BSTRAKSamuel Pebrianto Marpaung*Syafruddin Kalo**Mahmud Mulyadi***Penyadapan suatu fenomena cepatnya perkembangan teknonologiinformasi dan komunikasi.Pesatnya perkembangan teknologi informasi dankomunikasi dapat dilihat dengan lahirnya berbagai media, berbagai macam alatkomunikasi serta beragam jasa lainnya dibidang teknologi informasi dankomunikasi. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi initelah berdampak pada seluruh sector kehidupan, perubahan sosial, ekonomi,budaya, moralitas, bahkan di bidang penegakan hukum.Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut berdampakdengan adanya “globalisasi kejahatan” dan meningkatnya kuntitas serta kualitastindak pidana. Hal tersebut juga harus diiringi dengan perkembangan hukum sertapola penegakan hukum yang dilakukan secara signifikan berlangsung cepat.Sehingga keberadaan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan yangtimbul dalam masyarakat.Kecanggihan peralatan yang digunakan membuat para penegak hukumsemakin sering menemukan bentuk-bentuk tindak pidana baru yang sulitpembuktiannya. Oleh karena itu, dalam menghadaoi tindak pidana seperti ini padaumumnya aparat penegak hukum biasanya menggunakan teknik pengintaian(surveillance)dan teknik penyadapan(wiretapping).Penyadapan disisi lain memiliki kecenderungan yang berbahaya ataspeenghormatan terhadap hak asasi manusia khususnya hak privasi seseorang.Kecenderungan penyalahgunaan penyadapan dapat terjadi oleh karena sifatkerahasian dari penyadapan. Perlindunganhak asasi manusia terhadap hak privasisesuai dengan pasal 12Universal Declaration of Human Right (UUDHR),UUDNRI 1945 dan Pasal 29 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia. Sehingga perlu dikaji penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukumtelah sesuai dengan perlindungan hak asasi manusia.Berdasarkan permasalahan diatas, maka dalam penulisan ini akanmembahas bagaiaman alat bukti penyadapan yang akan ditinjau dari perlindunganhak asasi manusia.Skripsi ini merupakan penelitian hukumnormatif denganmenggunakan data sekunder, serta dengan melakukan penelitian di perpustakaan(library research).Pelaksanaan tindakan penyadapan masih sering menimbulkan kontroversi.Penyadapan dikhawatirkan akan menyampingkan atau meniadakan sama sekalihak asasi manusia, sehingga diperlukan suatu aturan yang sesuai dan tegas untukhal iniKata Kunci :Penyadapan,Alat Bukti, Perlindungan Hak Asasi Manusia
PERAN PENYIDIK DALAM MENGAMANKAN BARANG BUKTI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN KOTA BESAR MEDAN) Rachel Hutabarat; Syafruddin Kalo; Nurmala Waty
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.652 KB)

Abstract

ABSTRAK Rachel Hutabarat* Syafruddin Kalo** Nurmalawaty***   Tindak Pidana Narkotika merupakan salah satu kejahatan yang paling meresahkan di kalangan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika agar semua kejahatan yang berkaitan Narkotika dapat ditanggulangi dan juga proses pemeriksaan nya di kepolisian dapat berjalan dengan baik. Di dalam proses pemeriksaan Kasus Narkotika di kepolisian, penyidikan merupakan suatu proses yang sangat beperan vital, karena di dalam proses inilah kita dapat mengetahui bagaimana Tindak Pidana Narkotika itu dilakukan dan apa saja yang menjadi barang buktinya. Adapun permasalahan yang sering dihadapi adalah bagaimana pengaturan hukum tentang Tindak Pidana Narkotika dalam penyidikan, serta bagaimana kendala-kendala yang di hadapi kepolisian dalam pengamanan barang bukti.Salah satu kendala yang paling menonjol adalah tentang pengamanan barang bukti dari Tindak Pidana Narkotika tersebut karena fasilitas untuk tempat mengamankan barang bukti belum terlalu memadai, dan disinilah perlu adanya pertanggungjawaban dari kepolisian selaku penyidik dalam hal mengamankan barang bukti tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dan bersifat yuridis empiris (studi lapangan). Penelitian yang bersifat Yuridis Normatif adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang berkaitan. Penelitian yang bersifat Yuridis Empiris adalah penelitian yang melakukan pengumpulan data yang diperoleh dengan cara wawancara dari narasumber (informan) secara langsung yang dilakukan kepada pihak yang terkait dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah Satuan Kepolisian Kota Besar Medan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Polisi yang bertugas sebagai penyidik dalam proses penyidikan memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat vital, serta dalam menjalankan tugas-tugasnya penyidik memiliki beberapa kendala yang dapat menghambat proses penyidikan. Salah satunya adalah tentang pengamanan barang bukti Narkotika yang dimana fasilitas yang terdapat di Polsek ataupun Polres belum begitu memadai. * Mahasiswa Fakultas Hukum Sumatera Utara. ** Staf Pengajar Hukum Pidana, Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum  Universitas SumateraUtara. *** Staf Pengajar Hukum Pidana, Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERJANJIAN TERTULIS DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Putusan PN Sleman No.330/Pid.Sus/2015/PN.Snm Dan Putusan PN Purworejo No.15/Pid.Sus/2015/PN.Pwr) NAZMA HUSNA; Syafruddin Kalo; Rapiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.617 KB)

Abstract

ABSTRAK Nazma Husna[1] Syafruddin Kalo** Rafiqoh Lubis***   Dalam perjanjian pinjam meminjam, Lembaga Pembiayaan non bank selalu mensyaratkan adanya suatu jaminan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pinjaman. Perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian kredit dengan jaminan fidusia merupakan kebijakan yang diambil dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan masyarakat. Meskipun suatu perjanjian telah dilaksanakan dengan sebuah jaminan namun bukan berarti perjanjian tersebut akan berjalan dengan lancar. Adapun salah satu kendala dalam perjanjian dengan jaminan fidusia yaitu Debitur melakukan perbuatan dengan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur dengan cara menjual maupun menyewakan kembali kepada pihak ketiga. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana aspek hukum pidana dalam perjanjian jaminan fidusia dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Penelitian skripsiini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperolehdaribahanhukum primer, bahanhokumsekunderdanbahanhokumtersier. Perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana terhadap perjanjian Jaminan Fidusia dalam UUJF yaitu diatur dalam Pasal 36 UUJF, pemberi fidusia yang mengalihkan, menyewakan dan menggadaikan objek jaminan fidusia yang bukan merupakan barang persediaan tanpa perjanjian tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, kemudian yang diatur dalam Pasal 35 UUJF para pihak dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahuioleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia. Dalam menerapkan hukum pidana terhadap pelaku pengalihan objek jaminan fidusia hakim tidak hanya mempertimbangkan delik yang ada di UUJF tetapi juga delik yang ada di KUHP. Pada Putusan No. 330/Pid.Sus/2015/PN.SNM hakim lebih cenderung menerapkan hukum pidana khusus yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Sementara pada Putusan No.15/Pid.Sus/2015/PN.PWR hakim lebih cenderung menerapkan hukum pidana umum daripada Hukum pidana khusus, yaitu hakim menjatuhkan Pasal 372 KUHP  sebagai delik penggelapan. Padahal segala perbuatan yang merupakan pelanggaran jaminan fidusia harus dikenakan delik dalam UUJF. Sebab aturan khusus menyampingkan aturan umum. [1]Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Dosen Pembimbing I, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Co-Authors Abdurrahman Harit’s Ketaren Abul Khair Afrizal Chair Nawar Agung Anugrah Lubis Ahmad Fakhri Salman Aldi Pramana Alvi Syahrin Alwan Alwan Andreas Malau Awlia Sofwan Lubis Azwarman Azwarman Bayu Putra Samara Berutu, Debby Pristy Bismar Nasution Bobby Kurniawan BUDIMAN GINTING Butarbutar, Amudi H. Chairul Bariah Chairul Bariah christian damero Cynthia Wirawan Danang Dermawan Daniel Marunduri Debora Tampubolon Dedi Harianto Desy Kartika Caronina Sitepu Devy Iryanthy Hasibuan Dimas B. Samuel Simanjuntak Dosma Pandapotan Edi Yunara Edy Ikhsan Edy Ikhsan Edy Wijaya Karo Karo Edy Yunara Ekaputra, Mohammad Elyna Simanjuntak Eva Syahfitri Nasution, Eva Syahfitri Fadli Imam Syahputra Harahap Fahri Rahmadhani Faisal Akbar Nasution Faisal Salim Putra Ritonga Fajar Rudi Manurung Fhytta Imelda Sipayung Fifi Febiola Damanik FREDRIGK ROGATE Gerry Anderson Gultom Giovani Giovani Harefa, Farid Arby Hartono Hartono Hasballah Thaib Hasim Purba Hasyim Purba Hendi Setiawan Heni Widiyani Hidayat Bastanta Sitepu Ibrahim Ali Idha Aprilyana Sembiring Iman Azahari Ginting Immanuel P Simamora INDRA PERMANA RAJA GUKGUK Irene Putri Kartikasari Siregar Irham Parlin Lubis Irianto Irianto Irma Hayati Nasution Iryanti Sagala Iwan Simbolon Iwan Wahyu Pujiarto Iwan Wahyu Pujiarto Jelly Leviza Jenggel Nainggolan Jerry Thomas Johannes Hutapea Joko Pranata Situmeang Juangga Saputra Julieta Santi Simorangkir Keizerina Devi Khairul Imam Kristian Hutasoit Lamtiur Imelda P Nababan Lubis, M. Yamin M Ekaputra M Ekaputra M Hamdani M. Arie Wahyudi M. Hamdan M. Hamdan, M. M. Harris Sofian Hasibuan M.Ekaputra M.Ekaputra Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Madiasa Madiasar Ablisar Mahmud Mulyadi Mahmul Siregar MAHMUL SIREGAR Maria Kaban Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Martina Indah Amalia Mathilda Chrystina Katarina MILYADRI GAGAH Mirza Nasution Mohammad Eka Putra Muhammad Andi Dirgantara Muhammad Azhali Siregar Muhammad Eka Putra Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Hatta Rachmadi Saman Muhammad Hykna Kurniawan Lubis Muhammad Ilham Muhammad Iqbal Lubis Muhammad Iqbal Rozi Muhammad Ricky Rivai Muhammad Yamin Lubis, Muhammad Yamin NAZMA HUSNA Nixson Nixson Nurmala Nurmala Nurmala Nurmala Nurmala wati Nurmala Waty Parlindungan Twenti Saragih Putra Ananta S Putri Rumondang Siagian Rachel Hutabarat Rafiqoh lubis Randa Morgan Tarigan Ranu Wijaya Rapiqoh Lubis Rendra Alfonso Sitorus Ria Ekawardani Rizka Zahra Kemalasari Rizki Syahbana Amin Harahap Roland Tampubolon Rosnidar Sembiring Rozhi Ananda Sitepu Rudi Haposan Siahaan Rudy Haposan Siahaan Rumia R.A.C Lumbanraja Runtung Runtung Saddam Hussein Saddam Yafizham Lubis Sahat Lumban Gaol Samuel Marpaung SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO Sandi Halim Sarimonang B Sinaga Secsio Jimec Nainggolan Septia Maulid Simada, Arthur Siregar, Khoiruddin Manahan Siregar, Mangantar Anugrah Sofwan Tambunan Sudiro Basana Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sunarmi Sunarmi Sumanrmi Sunarmi, Sunarmi Suranta Ramses Tarigan Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Swandhana Pradipta Syafruddin Sulung Hasibuan Syah kinara Tan Kamello TANTRA KHAIRUL Tiffany, Tiffany Timbul TM Aritonang Togi Sihite Tunggul Yohannes Utary Maharani Barus Utary Maharany Barus Victor Ziliwu Wenggedes Frensh Wilson Bugner Pasaribu Yetti Q.H. Simamora Yowa Abardani Lauta Yudhistira, Eko Yusuf Hanafi Pasaribu Zaid Alfauza Marpaung