Claim Missing Document
Check
Articles

Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Jual Beli Mobil Bekas Consumer to Consumer di Platfrom Digital Aliuni, Lembayung Azzahra; Sepriyadi Adhan S; Harsa Wahyu Ramadhan; Ahmad Zazili; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5042

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan melalui platform digital, termasuk transaksi jual beli mobil bekas yang dilakukan secara consumer to consumer (C2C). Transaksi yang dilakukan secara informal melalui media digital berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, khususnya apabila terjadi wanprestasi antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam praktik jual beli mobil bekas secara C2C melalui platform digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe deskriptif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang didukung oleh data hasil wawancara serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk, seperti tidak diserahkannya kendaraan setelah pembayaran dilakukan, kondisi kendaraan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maupun tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh pembeli. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa lebih sering dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi berupa negosiasi antara penjual dan pembeli karena dianggap lebih sederhana dan efisien. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur litigasi melalui pengadilan berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku dengan memanfaatkan bukti elektronik sebagai alat pembuktian. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa wanprestasi dalam transaksi jual beli mobil bekas secara C2C melalui platform digital lebih banyak dilakukan melalui jalur nonlitigasi sehingga diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dapat terjamin.
Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Kendaraan Bermotor Melalui Perantara Dalam Sengketa PT Benelli VS Abelma Brilian Suzeta : (Studi Putusan Nomor: 141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi) Aditya Permana; Ahmad Zazili; Nenny Dwi Ariani; Sepriyadi Adhan S; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5057

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan unsur penting dalam menjamin kepastian hukum dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam praktiknya, transaksi kendaraan bermotor kerap melibatkan pihak perantara, seperti karyawan atau tenaga pemasaran, yang berpotensi menimbulkan sengketa apabila transaksi dilakukan di luar prosedur resmi perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi terkait sengketa antara PT Benelli dan Abelma Brilian Suzeta, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi kendaraan bermotor yang melibatkan perantara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan pertimbangan bahwa transaksi dilakukan melalui rekening pribadi kepala cabang sehingga dinilai sebagai tindakan pribadi di luar tanggung jawab perusahaan. Namun, dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab atas tindakan karyawannya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu, konsumen yang mengalami kerugian seharusnya memperoleh perlindungan hukum serta hak atas ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Implikasi penelitian ini menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi yang melibatkan pihak perantara.
Kedudukan Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Pembuktian Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut Hukum Perdata Indonesia Rizka Okta Vioni; Dewi Septiana; Nenny Dwi Ariani; Ahmad Zazili; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5193

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia melalui penerapan sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021. Perubahan dari dokumen fisik menuju dokumen digital menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik dalam hubungan hukum keperdataan, khususnya dalam perjanjian hutang piutang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik sebagai alat pembuktian dalam perjanjian hutang piutang menurut hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki kedudukan sebagai akta autentik digital yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna secara lahiriah, formal, dan materiil. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sertifikat tanah elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah dan memiliki derajat legalitas yang setara dengan sertifikat tanah konvensional. Dalam perjanjian hutang piutang, sertifikat tanah elektronik juga memberikan perlindungan hukum preventif bagi kreditur melalui sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yang terintegrasi sehingga dapat meminimalisir risiko pemalsuan dokumen. Dengan demikian, sertifikat tanah elektronik mampu memberikan kepastian hukum yang lebih dinamis dan transparan dalam praktik pembuktian di pengadilan maupun dalam transaksi jaminan perbankan di era digital.
Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Hukum Adat: Kajian Mekanisme dan Efektivitas di Kampung Negara Batin, Way Kanan Provinsi Lampung Septida Rahayu; Ahmad Zazili; Dewi Septiana
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5754

Abstract

ABSTRAK Sengketa tanah merupakan perselisihan yang muncul akibat adanya perbedaan kepentingan dalam penguasaan atau pemanfaatan tanah, serta menjadi salah satu permasalahan hukum yang banyak dijumpai dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui hukum adat dan efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kampung Negara Batin. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus deskriptif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di Kampung Negara Batin dilakukan secara sistematis melalui tahapan pengaduan, musyawarah mufakat yang melibatkan tokoh adat (penyimbang), hingga penguatan administratif oleh pemerintah kampung. Pembuktian didasarkan pada memori kolektif dan tanda batas alamiah yang diakui secara sosial melalui sistem kepangkatan adat Buay Pemuka Pangeran Raja Ilir. Penyelesaian sengketa melalui hukum adat terbukti efektif karena mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, tuntas, dan diterima oleh para pihak tanpa menimbulkan konflik lanjutan, sekaligus menjaga keharmonisan sosial masyarakat. Simpulan penelitian menegaskan bahwa hukum adat tetap menjadi rujukan utama yang fungsional bagi masyarakat adat dalam mencapai keadilan substantif di tengah keterbatasan bukti formal pertanahan.
Perlindungan Hukum Direktur sebagai Kreditur atas Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Lisan dengan Perseroan : Studi Putusan Nomor 4712 K/PDT/2024 Davy Putra Prawira; Ahmad Zazili; Depri Liber Sonata; Dewi Septiana; Made Widhiyana
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6411

Abstract

Perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan antara direktur dan perseroan yang dipimpinnya menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait keabsahan perjanjian, pembuktian, benturan kepentingan (conflict of interest), serta pemenuhan prinsip fiduciary duty direksi. Penelitian ini menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap direktur selaku kreditur yang mengalami kerugian akibat wanprestasi perseroan dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4712 K/PDT/2024. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan studi kasus (judicial case study), menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi direktur diberikan dalam dua bentuk, yakni perlindungan preventif melalui pembuatan perjanjian tertulis, persetujuan RUPS, serta pelibatan pihak independen sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta perlindungan represif melalui gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUHPerdata. Majelis Hakim pada seluruh tingkat peradilan secara konsisten menolak dalil tergugat mengenai pelanggaran fiduciary duty dengan pertimbangan bahwa pinjaman diberikan dalam kondisi darurat untuk menjaga operasional perusahaan dan membayar hak karyawan, tanpa adanya itikad buruk (bad faith) dari direktur. Putusan ini menegaskan bahwa perjanjian lisan tetap sah dan mengikat sepanjang memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata, serta perseroan tidak dapat menggunakan alasan formal seperti ketiadaan perjanjian tertulis atau persetujuan Dewan Komisaris untuk menghindari kewajiban hukumnya yang secara substansial telah terbukti ada. Dengan demikian, penerapan prinsip pacta sunt servanda dan pendekatan keadilan substantif oleh hakim telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi direktur selaku kreditur.
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perkara Jual Beli Minyak Goreng : Studi Putusan Nomor 58/Pdt.G/2024/PN Tjk Ayu Tri Wahyuni; Ahmad Zazili; Dita Febrianto; Sepriyadi Adhan S; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6520

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sengketa perdata yang timbul dari transaksi jual beli minyak goreng yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, sehingga menimbulkan kerugian dan berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan, sehingga hakim harus menilai perkara hanya berdasarkan dalil dan alat bukti dari penggugat. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menilai terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum serta akibat hukum yang timbul bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Seluruh bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan hukum dalam perkara yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi kewajibannya meskipun pembayaran telah dilakukan oleh Penggugat. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang meliputi perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat dinilai telah terpenuhi. Dalam aspek pembuktian, meskipun perkara iputus secara verstek, hakim tetap mendasarkan putusan pada alat bukti yang diajukan Penggugat, khususnya bukti transfer (P-1 sampai dengan P-20) Akibat hukum dari putusan tersebut adalah kewajiban Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp3.131.838.000 serta penetapan sita jaminan terhadap harta miliknya sebagai bentuk perlindungan hukum. Dalam kondisi tergugat tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya, pemenuhan hak penggugat tetap dapat dilakukan melalui mekanisme hukum terhadap harta kekayaan tergugat, sehingga putusan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.
Analisis Pelaksanaan Perkawinan Adat Suku Baduy dan Pelanggaran Adat yang Berimplikasi pada Pembatalan Perkawinan di Desa Kanekes, Banten Akmal Maulana; Ahmad Zazili; M. Wendy Trijaya
AHKAM Vol 4 No 4 (2025): DESEMBER
Publisher : Lembaga Yasin AlSys

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58578/ahkam.v4i4.8214

Abstract

The Indigenous Baduy community is known for consistently maintaining its traditions, including in marriage practices, despite increasing modernization and interaction with the outside world that increasingly influence their way of life. This situation raises questions regarding how customary marriages are conducted and what types of violations may lead to the annulment of a marriage under Baduy customary law. This study aims to analyze the implementation of Baduy customary marriage and to identify customary violations that result in the invalidation of a marriage. An empirical legal research method with a normative–empirical approach was employed; primary data were obtained through direct observation and in-depth interviews with customary leaders (Puun, Jaro, and sesepuh adat) and members of the Baduy community in Desa Kanekes, Banten, while secondary data were collected from relevant literature, journals, and statutory regulations. The data were analyzed qualitatively by integrating empirical findings from the field with the prevailing norms of Baduy adat law and comparing them with national legal provisions. The results show that Baduy customary marriage is carried out through sacred processes such as bobogohan, ngariksa, and ngabokor, led by the Puun and Jaro in accordance with customary rules, and a marriage is deemed valid when it meets age requirements, obtains family approval, and receives the consent of customary authorities. Conversely, violations such as marrying an outsider, entering into marriage without the Puun’s approval, or failing to comply with prescribed ritual procedures result in the marriage being declared void and subject to customary sanctions. These findings affirm that Baduy customary law plays a crucial role in preserving cultural values and local wisdom, while also serving as concrete evidence of the reality of legal pluralism in Indonesia.
Perlindungan Hukum Konsumen Telekomunikasi Atas Kegagalan Credit Limit Service (CLS) Dalam Layanan Pascabayar: Studi Putusan Nomor: 90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn Artanami Sitanggang; Ahmad Zazili; Nenny Dwi Ariani; Sepriyadi Adhan S; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7266

Abstract

Perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia telah melahirkan berbagai inovasi layanan, salah satunya Credit Limit Service (CLS) pada layanan pascabayar yang berfungsi sebagai mekanisme pembatasan penggunaan layanan agar tagihan konsumen tidak melebihi batas kredit yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya sistem CLS tidak selalu berfungsi sebagaimana mestinya sehingga dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha telekomunikasi terhadap konsumen pascabayar yang dirugikan akibat kegagalan sistem CLS serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha telekomunikasi atas kegagalan CLS dapat didasarkan pada UUPK, UU Telekomunikasi, dan KUHPerdata. Perlindungan hukum yang diberikan mencakup upaya preventif dan represif, namun implementasinya masih belum optimal karena belum memberikan pemulihan kerugian secara menyeluruh kepada konsumen.  
Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan dan Tanggung Jawab Ahli Waris dalam Sengketa Jual Beli Rumah: Analisis Putusan Nomor 153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg Putra Perningotan Naibaho; Ahmad Zazili; Selvia Oktaviana; Yulia Kusuma Wardani; Harsa Wahyu Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7273

Abstract

Perjanjian lisan masih banyak digunakan dalam praktik transaksi jual beli di Indonesia, termasuk pada transaksi yang bernilai besar seperti  jual beli rumah. Meskipun diakui sebagai perjanjian yang sah menurut hukum perdata, perjanjian lisan sering menimbulkan permasalahan pembuktian, terutama ketika salah satu pihak meninggal dunia dan hak serta kewajibannya beralih kepada ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian lisan serta kedudukan dan tanggung awab ahli waris terhadap kewajiban yang lahir dari perjanjian tersebut berdasarkan kasus perkara dalam Putusan Nomor 153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Meski demikian perjanjian tersebut memiliki kelemahan dalam hal pembuktian karena tidak didukung dokumen tertulis sebagai alat bukti ketika terjadi sengketa. Kewajiban yang lahir dari perjanjian lisan tersebut tidak hapus akibat meninggalnya Betty Simanjuntak, melainkan beralih secara otomatis kepada ahli waris berdasarkan Pasal 833 jo. Pasal 1318 KUH Perdata, karena perjanjian ini bersifat patrimonial bukan personal. Domensius Hasibuan selaku suami yang hidup terlama berkedudukan sebagai ahli waris berdasarkan Pasal 852a KUH, sehingga secara hukum ia wajib memenuhi kewajiban yang ditinggalkan oleh istrinya, selama perjanjian dan jumlah utang tersebut dapat dibuktikan di persidangan.
Kedudukan Hukum dan Tanggung Gugat Notaris atas Akta Nominee yang Mengandung Fraus Legis Ruth Gita Victoria Rumahorbo; Ahmad Zazili; Selvia Oktaviana; Dita Febrianto; Harsa Wahyu Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.8627

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum dan tanggung gugat Notaris atas pembuatan akta nominee yang mengandung fraus legis dalam Putusan Nomor 787/Pdt.G/2014/PN Dps. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena menerbitkan akta yang secara substansial merupakan bentuk penyelundupan hukum terhadap ketentuan kepemilikan tanah oleh warga negara asing. Unsur kesalahan Notaris terletak pada pelanggaran prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Pertanggungjawaban Notaris mencakup aspek perdata, administratif, dan pidana. Majelis Hakim menggunakan pendekatan teleologis dengan menilai keseluruhan akta sebagai satu kesatuan konstruksi hukum yang bertujuan memberikan hak milik atas tanah kepada warga negara asing. Putusan ini menegaskan bahwa Notaris tidak dapat berlindung di balik prinsip pasif apabila turut memfasilitasi perjanjian nominee yang mengandung fraus legis.
Co-Authors A Rahman Kh K Ade Firmansyah Aditya Permana Aditya Permana Ahmad Thoriq Zulfikar Aisyah Muda Cemerlang Akmal Maulana Aliuni, Lembayung Azzahra Andika, Hasyim Trio Artanami Sitanggang Ayu Tri Wahyuni Bayu Sujadmiko, Bayu Davy Putra Prawira Deni Achmad Depri Liber Sonata Depri Liber Sonata Dewi Septiana Dewi Septiana Dita Febrianto Dita Febrianto Dita Febrianto Dita Febrianto Ditavarsya, Riega Dora Mustika Dora Mustika Efendia, Malicia Elly Nurlaili Engelica, Naomi Erwin Kurniawan Fakih, M Fazry Maulana Firmansyah, Ade Arif FX Sumarja, FX Harahap, Zahra Zamaya Harsa Wahyu Ramadhan Harsa Wahyu Ramadhan Harsa Wahyu Ramadhan I Gede AB Wiranata I Gede AB Wiranata Kania Salsa Nabila Kasmawati Kelvin Akhmad Kuranii M. Wendy Trijaya Made Widhiyana Maya Shafira Mieke Yustia Ayu Ratna Sari Mieke Yustia Sari Mohammad Wendy Trijaya Muhammad Akib Muhammad Fazry Maulana Muhammad Havez Muhammad Lutfhi Dharmawan Mustika, Dora Nabilah Febriana Nenny Dwi Ariani Nenny Dwi Ariani Novia Safitri Nunung Rodliyah Pandu Apriliansyah Pratama, Alandra Pratiwi, Charine Alya Primadi, Lingga Putra Perningotan Naibaho Putri Risti Afrilianes Radliyah, Nunung Ramdani, Jefri Restya Amanda Putri Rio Aditya Nugraha Ristyana Maysha Dewi Rizka Okta Vioni Rohaini Rohaini Ruth Gita Victoria Rumahorbo S, Sepriyadi Adhan Salim, Marsela Sari, Mieke Yustia Ayu Ratna Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Selvia Oktaviana Selvia Oktaviana Sepriyadi Adhan S Septida Rahayu Siti Nurhasanah Sunaryo Sunaryo Sunaryo surya prameswari, regita Syamsiar, Syamsiar Trijaya, M. Wendy Veris Yunanda Widia Asih, Dewa Ayu Putu Wijaya, Chessya Tivani Yatini Yatini Yatini, Yatini Yennie Agustin Yennie Agustin MR Yulia Kusuma Wardani Yusdiyanto