Claim Missing Document
Check
Articles

Found 35 Documents
Search

Analisis Klausul Baku dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Pembiayaan Cicil Emas Bank Syariah: (Perspektif Perlindungan Konsumen) Ahmad Thoriq Zulfikar; Ahmad Zazili; Dora Mustika; Kasmawati; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5029

Abstract

Perjanjian baku dalam produk pembiayaan cicil emas bank syariah menyimpan potensi ketidakadilan struktural bagi nasabah. Penelitian ini berfokus menganalisis dua persoalan spesifik: (1) klausul-klausul baku dalam perjanjian pembiayaan cicil emas yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan (2) kesesuaian mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian tersebut dengan standar POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dan pendekatan analitis terhadap perjanjian Bank Muamalat Indonesia, penelitian ini menemukan empat klausul baku yang batal demi hukum: klausul eksonerasi tanggung jawab bank (Pasal 10 Perjanjian Gadai), pembatasan ganti rugi berdasarkan nilai taksiran historis (Pasal 12 Akad Murabahah), kuasa yang tidak dapat dicabut (Pasal 17 Akad Murabahah), dan pembebasan total dari tuntutan ganti rugi (Pasal 23 Akad Murabahah). Dalam aspek penyelesaian sengketa, perjanjian hanya menyediakan musyawarah dan Pengadilan Agama, tanpa mencantumkan mekanisme pengaduan internal formal maupun opsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) yang diwajibkan POJK. Temuan ini menunjukkan ketidakpatuhan bank syariah terhadap regulasi perlindungan konsumen, sehingga diperlukan reformasi klausul perjanjian dan penguatan pengawasan oleh OJK.
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Jual Beli Mobil Bekas Consumer to Consumer di Platfrom Digital Aliuni, Lembayung Azzahra; Sepriyadi Adhan S; Harsa Wahyu Ramadhan; Ahmad Zazili; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5042

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan melalui platform digital, termasuk transaksi jual beli mobil bekas yang dilakukan secara consumer to consumer (C2C). Transaksi yang dilakukan secara informal melalui media digital berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, khususnya apabila terjadi wanprestasi antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam praktik jual beli mobil bekas secara C2C melalui platform digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe deskriptif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang didukung oleh data hasil wawancara serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk, seperti tidak diserahkannya kendaraan setelah pembayaran dilakukan, kondisi kendaraan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maupun tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh pembeli. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa lebih sering dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi berupa negosiasi antara penjual dan pembeli karena dianggap lebih sederhana dan efisien. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur litigasi melalui pengadilan berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku dengan memanfaatkan bukti elektronik sebagai alat pembuktian. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa wanprestasi dalam transaksi jual beli mobil bekas secara C2C melalui platform digital lebih banyak dilakukan melalui jalur nonlitigasi sehingga diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dapat terjamin.
Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Kendaraan Bermotor Melalui Perantara Dalam Sengketa PT Benelli VS Abelma Brilian Suzeta : (Studi Putusan Nomor: 141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi) Aditya Permana; Ahmad Zazili; Nenny Dwi Ariani; Sepriyadi Adhan S; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5057

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan unsur penting dalam menjamin kepastian hukum dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam praktiknya, transaksi kendaraan bermotor kerap melibatkan pihak perantara, seperti karyawan atau tenaga pemasaran, yang berpotensi menimbulkan sengketa apabila transaksi dilakukan di luar prosedur resmi perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi terkait sengketa antara PT Benelli dan Abelma Brilian Suzeta, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi kendaraan bermotor yang melibatkan perantara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan pertimbangan bahwa transaksi dilakukan melalui rekening pribadi kepala cabang sehingga dinilai sebagai tindakan pribadi di luar tanggung jawab perusahaan. Namun, dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab atas tindakan karyawannya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu, konsumen yang mengalami kerugian seharusnya memperoleh perlindungan hukum serta hak atas ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Implikasi penelitian ini menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi yang melibatkan pihak perantara.
Kedudukan Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Pembuktian Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut Hukum Perdata Indonesia Okta Vioni, Rizka; Dewi Septiana; Nenny Dwi Ariani; Ahmad Zazili; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5193

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia melalui penerapan sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021. Perubahan dari dokumen fisik menuju dokumen digital menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik dalam hubungan hukum keperdataan, khususnya dalam perjanjian hutang piutang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik sebagai alat pembuktian dalam perjanjian hutang piutang menurut hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki kedudukan sebagai akta autentik digital yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna secara lahiriah, formal, dan materiil. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sertifikat tanah elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah dan memiliki derajat legalitas yang setara dengan sertifikat tanah konvensional. Dalam perjanjian hutang piutang, sertifikat tanah elektronik juga memberikan perlindungan hukum preventif bagi kreditur melalui sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yang terintegrasi sehingga dapat meminimalisir risiko pemalsuan dokumen. Dengan demikian, sertifikat tanah elektronik mampu memberikan kepastian hukum yang lebih dinamis dan transparan dalam praktik pembuktian di pengadilan maupun dalam transaksi jaminan perbankan di era digital.
Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Hukum Adat: Kajian Mekanisme dan Efektivitas di Kampung Negara Batin, Way Kanan Provinsi Lampung Rahayu, Septida; Zazili, Ahmad; Septiana, Dewi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5754

Abstract

ABSTRAK Sengketa tanah merupakan perselisihan yang muncul akibat adanya perbedaan kepentingan dalam penguasaan atau pemanfaatan tanah, serta menjadi salah satu permasalahan hukum yang banyak dijumpai dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui hukum adat dan efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kampung Negara Batin. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus deskriptif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di Kampung Negara Batin dilakukan secara sistematis melalui tahapan pengaduan, musyawarah mufakat yang melibatkan tokoh adat (penyimbang), hingga penguatan administratif oleh pemerintah kampung. Pembuktian didasarkan pada memori kolektif dan tanda batas alamiah yang diakui secara sosial melalui sistem kepangkatan adat Buay Pemuka Pangeran Raja Ilir. Penyelesaian sengketa melalui hukum adat terbukti efektif karena mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, tuntas, dan diterima oleh para pihak tanpa menimbulkan konflik lanjutan, sekaligus menjaga keharmonisan sosial masyarakat. Simpulan penelitian menegaskan bahwa hukum adat tetap menjadi rujukan utama yang fungsional bagi masyarakat adat dalam mencapai keadilan substantif di tengah keterbatasan bukti formal pertanahan.