Claim Missing Document
Check
Articles

TRANSPLANTASI HUKUM DALAM MELINDUNGI INDIKASI GEOGRAFIS UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH (KAJIAN DAERAH BALI DAN JAWA TENGAH) Simona Bustani
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.641 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i1.3590

Abstract

Indonesia sebagai anggota WTO memiliki kewajiban untuk mengadopsi ketentuan TRIPs ke dalam hukum nasional. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis. Namun, pengadopsian ini tidak hanya terbatas peraturan saja tetapi juga seluruh sistemnya. Sistem ini dikenal dengan transplantasi hukum. Akibat transplantasi hukum menimbulkan pertentangan antara nilai individual dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi georafis dengan nilai komunal masyarakat Indonesia, yang berdampak langsung pada budaya hukum masyarakat Indonesia. Budaya hukum terkait dengan pemahaman dan penerimaan masyarakat penghasil indikasi geografis terhadap peraturan yang berlaku. Kondisi ini mengakibatkan terjadi benturan  budaya hukum masyarakat dalam  melindungi indikasi geografis di Jawa Tengah dan Bali berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder dengan analisis kualitatif. Apabila dikaji secara substantif dapat dikatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah cukup memadai. Bagi petani dan pengrajin Bali sebagai penghasil indikasi geografis sudah optimal perlindungannya. Sedangkan petani salak pondoh dan petani gula semut Jawa Tengah belum optimal. Kondisi di Jawa Tengah terjadi karena kurang berperannya sistem hukum merek. Dalam pelaksanaannya baik pemerintah maupun instansi terkait belum menjalankan tugasnya. Budaya hukum masyarakat  masih terdapat kendala yang terlihat dari rendahnya tingkat pemahaman  petani salak pondoh dan petani gula semut Jawa Tengah. Kelemahan lainnya, terjadi  karena  kurangnya peran aktif  pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pasca pendaftaran indikasi geografis. Untuk mengantisipasinya, perlu kerjasama antara pemerintah, instansi terkait dan masyarakat ada setempat.Kata Kunci: Perlindungan Indikasi Geografis, Transplantasi Hukum
BUDAYA HUKUM MASYARAKAT BERDAMPAK TERJADINYA KRIMINALISASI PETANI YANG MEMANFAATKAN BENIH VARIETAS BARU (DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN) Simona Bustani
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.156 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5487

Abstract

ABSTRAKPerlindungan pemulia varietas tanaman merupakan konsep baru  di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang perlindungan Varietas Tanaman dan  Undang-Undang No 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman untuk mengatur benih varietas. Konsep individual  yang melekat pada hak pemulia berbenturan secara budaya hukum dengan konsep komunal  masyarakat Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya kriminalisasi pada  petani yang memanfaatkan varietas tanaman baru. Budaya hukum  terkait dengan tingkat pemahaman terhadap peraturan yang penerapannya berdampak langsung menimbulkan ketidakadilan bagi petani.  Penelitian ini menggunakan  metode penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang  yang dianalisis secara kualitatif. Budaya hukum merupakan ujung tombak keberhasilan penerapan perlindungan varietas tanaman, seharusnya penerapan undang-undang ini tidak merugikan petani. Namun, akibat rendahnya budaya hukum  berdampak terjadinya kriminalisasi petani yang memanfaatkan benih varietas baru, diantaranya  pelanggaran  benih jagung milik PT BISI di kediri pada tahun 2008 dan pelanggaran benih padi oleh petani tahun 2019 di Aceh. Kondisi ini terjadi, karena penegak hukum salah dalam menerapkan kedua undang-undang tersebut. Oleh karenanya, perlu diantisipasi dengan meningkatkan  budaya hukum  masyarakat petani maupun penegak hukum. Keberhasilan upaya ini dapat diwujudkan  dengan meningkatkan pemahaman berbagai pihak, serta adanya pembinaan dan sosialisasi  pada penegak hukum dan  petani. Kata Kunci: Kriminalisasi Petani, Penerapan Perlindungan Pemulia Varietas Tanaman.    
BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DALAM MENGANTISIPASI DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PERKEMBANGAN BIOTEKNOLOGI PERTANIAN Simona Bustani
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 2 No. 2 (2020): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.669 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v2i2.9022

Abstract

Perkembangan bioteknologi memiliki dua sisi, satu sisi dapat mengantisipasi kerawanan pangan. Namun, disisi lain dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kerusakan lingkungan hidup, sumber daya genetik dan penurunan Kesehatan manusia. Mengapa peraturan yang ada kurang efektif mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan hidup akibat pengembangan bioteknologi di bidang pertanian? dan bagaimana budaya hukum masyarakat dalam mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan hidup akibat perkembangan bioteknologi pertanian? Untuk mengkaji permasalahan digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan khususnya UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan Undang-Undang terkait lainnya dengan pendekatan kasus yang pernah terjadi. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Peraturan bioteknologi terdapat pada Pasal 9 huruf e Undang-Undang Paten, sedang keamanan proses bioteknologi diatur pada Pasal 9 huruf a dan Pasal 163 Undang-Undang Paten. Minimnya perangkat hukum yang tersedia menjadi kendala untuk melindungi lingkungan hidup akibat dari bioteknologi pertanian. Budaya hukum yang rendah berakibat tidak memadainya peraturan yang ada dan tidak efektif penerapannya dalam melindungi dampak negatif bioteknologi. Sehingga sudah saatnya disediakan perangkat hukum yang memadai.Selain itu, perlu upaya meningkatkan budaya hukum masyarakat secara umum, baik para pengambil kebijakan maupun masyarakat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak beritikad baik. Kata Kunci : Peraturan bioteknologi, budaya hukum
TRANSPLANTASI HUKUM MEREK DALAM MELINDUNGI INDIKASI GEOGRAFIS KOPI KINTAMANI (KAJIAN PADA MASYARAKAT BALI) Simona Bustani; Christine S.T. Kansil; Rosdiana Saleh
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.194 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i1.12578

Abstract

Setiap negara memiliki potensi yang berbeda dengan negara lain, misalnya Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam dan nilai kekerabatan yang erat. Di era globalisasi negara maju menerapkan transplantasi hukum merek untuk menstandarkan hukum merek dalam menunjang kepentingan mereka di pasar bebas. Salah satunya, perlindungan indikasi geografis yang telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bagaimana transplantasi hukum dalam melindungi indikasi geografis kopi Kintamani untuk meningkatkan nilai ekonomi produknya? dan bagaimana upaya berbagai pihak di Kabupaten Bangli Bali dalam melestarikan lingkungan geografis kopi Kintamani? Jenis penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan budaya terhadap masyarakat dan menggunakan data sekunder serta dianalisis secara kualitatif. Transplantasi hukum berjalan seiring dengan budaya hukum masyarakat penghasil kopi. Hal ini, dapat dilihat dari pemahaman masyarakat dalam pengelolaan kopi yang dilindungi indikasi geografis dan upaya melestarikan geografisnya. Upaya masyarakat menjaga lingkungan geografisnya didukung oleh hubungan kekerabatan yang erat. Terpelihara lingkungan geografis merupakan salah satu syarat mempertahankan perlindungan indikasi geografis. Pemerintah Daerah dan berbagai pihak berupaya mempromosikan dan memasarkan produk kopi Kintamani. Namun, untuk meningkatkan nilai ekonomi dan menguasai pangsa pasar, perlu diupayakan untuk pendaftaran merek kolektif bagi produk kopi Kintamani. Kata Kunci: Transplantasi Hukum Merek, Indikasi Geografis Kopi Kintamani
BUDAYA HUKUM PENERAPAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DALAM MEWUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN INDONESIA DI ERA GLOBAL Simona Bustani; Rosdiana Saleh; Christine S.T. Kansil
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 2 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.282 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i2.14765

Abstract

Budaya hukum menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan bekerjanya hukum. Salah satu aspek yang sering menjadi hambatan dalam melaksanakan peraturan perlindungan varietas tanaman adalah rendahnya budaya hukum internal. Untuk mengkaji budaya hukum internal dapat dilihat dari putusan hakim pengadilan dalam menyelesaikan sengketa varietas tanaman. Oleh karenanya, isu yang diangkat: Bagaimana budaya hukum dalam menerapkan perlindungan pihak terkait dengan mengembangkan varietas tanaman untuk mewujudkan kedaulatan pangan di era global? dan bagaimana perlindungan yang dapat menyeimbangi kepentingan para pihak di bidang varietas tanaman untuk mewujudkan kedaulatan pangan di era global? Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan kasus. Data sekunder sebagai data utama, yang terdiri bahan hukum primer, yaitu UU PVT, UU Paten, UU Sistem Budidaya Tanaman dan beberapa Putusan hakim atas kasus terkait. Data juga dikaji dari bahan hukum sekunder. Seluruh data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan teori sistem hukum dari Freidman yang terdiri dari unsur substantif, dimana peraturan yang ada memiliki kelemahan dalam melindungi kepentingan petani kecil. Hambatan lain, adalah budaya hukum intern dalam menerapkan peraturan untuk tetap menjaga keseimbangan berbagai pihak terkait. Upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah mempersiapkan peraturan pelaksana untuk memudahkan bagi para pelaksana hukum dalam menerapkan peraturan yang sesuai dengan kasusnya. Selain itu, perlu adanya peningkatan budaya hukum bagi pelaksana hukum, diantaranya hakim, aparat pemerintah dan pihak lain yang terkait. Hal ini dirasakan perlu agar tercipta hukum yang efektif, baik dari segi substantif, struktur dan budaya hukum masyarakat. Kondisi ini perlu didukung kelengkapan sarana serta prasarana agar hukum dapat bekerja maksimal dalam melindungi pihak pemulia, inventor maupun petani.
Perlindungan Hukum Terhadap Traditional Knowledge di Indonesia Simona Bustani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1030.731 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i2.317

Abstract

Perlindungan pengetahuan tradisional dalam kerangka hukum Hak Kekayaan Intelektual kurang tepat mengingat konsep Hak Kekayaan Intelektual bersifat individual dan kapitalis, sedangkan perlindungan pengetahuan tradisional mempunyai konsep komunal.  Selain itu hambatan budaya masyarakat adat berkaitan dengan tidak terbiasanya mereka mencatat atau mendokumenkan karya folklore mereka mengakibatkan  perlindungan folklore dengan Hak Cipta tidak memenuhi unsur  Hak  Cipta. Selain itu keterbukaan  masyarakat  adat menjadi hambatan  untuk melindungi pengetahuan tradisional di bidang paten, desain industry dan rahasia dagang karena tidak memenuhi syarat kebaruan dan kerahasiaan. Permasalahannya bagaimana melindungi pengetahuan tradisional masyarakat adat Indonesia. Sudah selayaknya pemerintah melindungi pengetahuan tradisional dengan membuat  Undang-Undang khusus tentang pengetahuan tradisional yang bersifat konprehensif yang mencakup kekayaan intelektual masyarakat adat dan keanekaragaman hayati. Peraturan tentang pengetahuan tradisional selayaknya sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat adat Indonesia. Diperlukan peran Pemerintah Pusat  dalam membentuk peraturan pengetahuan tradisional juga dibutuhkan Peran Pemerintah  Daerah untuk mendata karya pengetahuan  tradis.ional masyarakat adat di wilayahnya.
Urgensi Pengaturan ekspresi Budaya (Folklore) Masyarakat Adat Simona Bustani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1749.594 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i4.340

Abstract

Perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional (folklore) dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta sangat tidak memadai. Penyebabnya adalah adanya pertentangan filosofi dalam hak cipta yang berkonsep individual dengan filosofi ekspresi budaya tradisional (folklore) yang berkonsep komunal. Hal ini menimbulkan tingginya pelanggaran pihak asing terhadap karya ekspresi budaya tradisional (folklore) masyarakat adat. Sehingga timbul pertanyaan “perlindungan hukum bagaimana yang tepat untuk melindungi karya ekspresi budaya tradisional (folklore) masyarakat adat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf (J) Convention on Biological Diversity yang selanjutnya disingkat CBD, meperkenalkan sistem sui generis yang memberikan peluang bagi negara yang memiliki kekayaan ekspresi budaya tradisional (folklore) untuk mengatur perlindungan ekspresi budaya tradisional (folklore) sesuai dengan kepentingan negara masing-masing termasuk Indonesia. Oleh karena itu, lahirnya peraturam hukum yang khusus dalam melindungi ekspresi budaya tradisional (folklore), merupakan kebutuhan yang mendesak. Selain itu, dengan adanya peraturan tersebut, maka pihak asing dapat memanfaatkan ekspresi budaya tradisional (folklore) Indonesia secara legal dan juga Pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan ekspresi budaya tradisional (folklore) tersebut. Selain itu, langkah awal yang harus dilakukan Pemerintah adalah melakukan pendataan karya ekspresi budaya tradisional (folklore) di seluruh wilayah Indonesia, agar dapat dijadikan sebagai alat bukti terhadap pihak asing apabila terjadi pelanggaran.
Potret Efektivitas Penerapan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Simona Bustani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 4 No. 2 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 2 Tahun 2014
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (900.533 KB) | DOI: 10.25105/prio.v4i2.378

Abstract

Di era globalisasi yang berlandaskan pada pasar bebas membawa pengaruh yang cukup besar bagi tatanan kehidupan masyarakat.nPerubahan terjadi di semua aspek kehidupan termasuk aspek hukum. Salah satunya terjadi perubahan UUHC 2002 agar mendukung pasar bebas. Selama ini penerapan  perlindungan hak cipta mengalami berbagai kendala. Oleh karenanya permasalahanya: apakah penerapan UUHC2002 telah cukup efektif dalam melindungi pencipta ataupun pemegang hak cipta atas karya yang dihasilkannya? Untuk mengkaji efektivitas penerapan suatu UUHC 2002 digunakan teori sistem hukum dari Freidman yang terdiri dari sub sistem substansi, sub sistem struktur dan sub system budaya hukum. Berkaitan dengan sub sistem substansi mengantisipasi kelemahan UUHC 2002, maka Pemerintah  mengeluarkan RUU Hak Cipta, yang saat ini  sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RUU Hak Cipta ada beberapa revisi yang dapat meningkatkan efektivitas penerannya, diantaranya pada Pasal 2 RUU Hak Cipta lebih mendalam dalam memaparkan tentang Hak Cipta, selanjutnya telah diatur dalam Pasal 17 RUU Hak Cipta mengenai karya yang tidak dilindungi hak cipta. Selain itu, istilah folklore dalam Pasal 10 ayat 2 UUHC telah diubah dengan istilah ekspresi budaya tradisional dalam RUU Hak Cipta. Namun, ruang lingkupnya masih tetap sama. Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) RUU Hak Cipta, adanya pengaturan ekspresi budaya tradisional harus mengemban kepentingan masyarakat yang tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Perubahan yang secara signifikatn mengalami perbedaan adalah pada Pasal 67 RUU Hak Cipta mengenai hak pelaku telah diatur secara lebih rinci.Berkaitan dengan sub struktur telah ada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dan Tim Nasional untuk menanggulangi Pelanggaran HKI, dalam dalam RUU Hak Cipta juga direncanakan Lembaga Manajeman Kolektif Nasional. Namun, pada sub budaya hukum masih memiliki banyak kendala, karena masyarakat belum mampu menghargai karya cipta orang lain. Budaya hukum masyarakat mengeristal menjadi kesadaran hukum. Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat masih membutuhkan perjalanan yang panjang. Oleh karenanya, untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hak cipta membutuhkan peraturan pelaksana undang-undang hak cipta selain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya hak cipta melalui sosialisasi dan pendidikan hukum.
PERLINDUNGAN HAK KOMUNAL MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF KEKAYAAN INTELEKTUAL TRADISIONAL DI ERA GLOBALISASI : KENYATAAN DAN HARAPAN Simona Bustani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.555 KB) | DOI: 10.25105/prio.v6i3.3184

Abstract

Indonesia salah satu anggota WTO, berkewajiban melakukan transplantasi hukum. Akibat dari perbedaan konsep yang menimbulkan pembajakan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan intelektual tradisional yang terjadi melalui rezim hukum paten, merek dan hak cipta. Kenyataannya adanya kelemahan dalam melindungi Kekayaan Intelektual masyarakat adat, contohnya belum adanya peraturan yang khussus mengatur mengenai kekayaan intelektual tradisional. selain itu, belum diaturnya mekanisme untuk menerapkan peraturan tersebut. Akibatnya terjadinya pelanggaran terhadap Hak komunal Kekayaan Intelektual tradisional, diantaranya kasus shiseido dan tari pendet. Bagaimana melindungi hak komunal Masyarakat Adat  terhadap  Kekayaan Intelektual Tradisionalnya di era globalisasi?  Digunakan tipe penelitian normasif, sifat penelitian deskriptif, data sekunder dan analisis secara kualitatif. Selama ini, pengaturan Kekayaan Intelekktual Tradisional masih tersebar dalam berbagai peraturan HKI, diantaranya Undang-Undang  Paten, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang PVT. Oleh karena itu, sebaiknya perlindungan hak komunal atas kekayaan intelektual tradisional diatur dalam peraturan tersendiri yang diawali dengan mendefinisikan Kekayaan Intelektual Tradisional dan menentukan  ruang lingkupnya. Selain itu, perlu dibentuk lembaga khusus yang mengatur mekanisme penerapan perlindungan hak komunal Masyarakat Adat dari segi hak moral dan hak ekonominya, khususnya access benefid sharing. Sehingga terwujud perlindungan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan inteletual tradisional secara maksimal. Kata Kunci : Hak Komunal, Kekayaan Intelektual Tradisional 
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN KEMASAN MEREK TERDAFTAR OLEH PIHAK LAIN YANG BERDAMPAK BAGI KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Ayu Diyanti; Simona Bustani
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.271 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.7123

Abstract

Di Indonesia marak terjadi penggunaan kemasan dari merek terdaftar yang dilakukan oleh pihak lain yang kemasan produknya berdampak bagi kesehatan masyarakat. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu apakah penggunaan kemasan dari merek terdaftar oleh pihak lain selain pemilik merek merupakan pelanggaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan apakah pemilik merek yang kemasan produknya dipergunakan oleh pihak lain yang berdampak bagi kesehatan masyarakat dapat dituntut dengan Pasal 100 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif melalui data sekunder yang didukung data primer, pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan kemasan dari merek terdaftar merupakan pelanggaran merek namun belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang hanya mengatur mengenai penggunaan merek saja sedangkan pemilik merek yang kemasan produknya dipergunakan oleh pihak lain yang berdampak bagi kesehatan masyarakat tidak dapat dituntut dengan Pasal 100 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena belum ada pengaturan terkait penggunaan kemasan dan produk tersebut bukan merupakan hasil produksi dari pemilik merek.Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Penggunaan Kemasan Merek
Co-Authors Adani, Sajida Afriyandi, Muhammad Rizcky Agung Pratama Akbar, Kemas Ilham Akmal Abdussalam Mahmud Allya Nadhira Putri Alshafa Cinta Aquarianto Amanda Nur Berliana Amelia Nofianti Angelina, Jennifer Anggun, Rizku Fouriza Anjar Setiarma Anwar*, Aulia Citra Apriandi Dardika Aprilia, Claressa Arif, Heru Wira Astaman Ashila Nawwafa Taqiya Asyisyifa, Ananda Fia Athaya Izzah Aqilah Ayu Diyanti Azhari, Rizka Anugrah Balgis, Erna Rahma Bintang, Cantika Ramadhani Cecilia Febrina Christine S.T. Kansil Christine S.T. Kansil Danish Ferdie Therik Dhany Rahmawan Elfrida Gultom Elfrida Ratnawati Ellohim Theo Sentana Fadly, Ovan Setiawan Fadyah Suci Wulandari Faizah Anindita Faruqy Nailufar Felicitas Citra Permatahati Nainggolan FRANKY, FRANKY Gultom, Elfrida Ratnawati Hasibuan, Laura Erika Herriyanto, Fajar Heru Susetyo I. Irfan Ibrahiem Indah Nur Arafah Indirahati, Novina Sri Iqbal Akbar Mandiri Jaiheno, Gabriela Andriyani Jeri Irawan Kabes, Irianto Karin , Cika Zulyani Kasman Ely Keren Aras Hana Kevindra Akiko Meliala Kihan Katami Aritonang Kolono, Sucipto Komeni, Wirdi Hisroh M Kahfi Mansur, Habil Ma’ruf Maulana Rizki Nov Maulana Rizki Nov Mendrofa, Idaman Jaya Morinka, Kara Muhammad Fadzieka Tahir Abdullah Muhammad Indra Kusumayudha Muhammad Jafar Shodiq Muharrikatiddiniyah, Nur Mulyanah, Dede Muriani Muriani Napitupulu, Anton Anju Natasha, Shirley Ningrum, Rinandu Kusumajaya Nurhandayani, Pina Nurmayana, Suri Pamelia Herfesia Safsafubun* Purwoko, Agus Raharjo, Muhammad Hidayattullah Rahman, Garry Triargo Ramadhan, Akbar Ramzy Sultan Nur Syarief Randhy, Muhammad Ratnawati, Elfrida Rayi Putri Maheswari Refra, Dirar Mahdirman Rinjani, Andini Gita Rogomos Simamora Ronald Kurniawan Rosdiana Saleh, Rosdiana Rumbiak, Joan Rossy Rusmana, Dodi Safsafubun*, Pamelia Herfesia Saragih, Bintan R. Selly Olatersia Sembiring Setiarma, Anjar Shabrina, Ghina Shirley Natasha Silalahi, Andreas Parasian Sofia Sofia, Sofia Stella Amanda Marcella W Suci Lestari Suganda, Lilis Sugiyatmo, Agus Sukmo Hanggarjito Syahrial, Aditya Bhatara Tanti Herawati Theodorus Felix Wangsa Tungmiharja, Wilson Viola, Salsabilla Ade Wibowo, Siddiq Widya Ananda Wilson Tungmiharja