This study aims to analyzes the contractual relationship between wedding organizers (WO) and vendors and examines the resolution of breaches of contract in wedding event cooperation. Previous studies generally discuss breach of contract in broad civil law contexts and have not specifically examined the legal relationship between WO and vendors in the creative service industry. In practice, disputes frequently arise due to delays, unilateral cancellations, service discrepancies, and payment defaults, creating legal uncertainty for the parties. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches through the analysis of legislation, legal doctrines, and relevant literature. The findings reveal that the relationship between WO and vendors constitutes a contractual partnership based on valid agreements under the Indonesian Civil Code, giving rise to reciprocal rights and obligations founded on the principles of freedom of contract, good faith, legal certainty, and contractual balance. Breach of contract commonly occurs in the form of delayed performance, non-conformity of services, unilateral cancellation, and delayed payment. The study further finds that non-litigation mechanisms, particularly negotiation and mediation, are more effective because they are flexible, efficient, and capable of preserving long-term business relationships. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan kontraktual antara wedding organizer (WO) dan vendor serta mengkaji penyelesaian wanprestasi dalam kerja sama penyelenggaraan wedding event. Penelitian terdahulu umumnya masih membahas wanprestasi dalam konteks hukum perdata secara umum dan belum secara khusus mengkaji hubungan hukum antara WO dan vendor dalam industri jasa kreatif. Dalam praktiknya, sengketa sering terjadi akibat keterlambatan, pembatalan sepihak, ketidaksesuaian layanan, dan wanprestasi pembayaran yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara WO dan vendor merupakan kemitraan kontraktual yang lahir dari perjanjian sah berdasarkan KUHPerdata dan menimbulkan hak serta kewajiban timbal balik berdasarkan asas kebebasan berkontrak, itikad baik, kepastian hukum, dan keseimbangan kontrak. Wanprestasi umumnya terjadi dalam bentuk keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, ketidaksesuaian layanan, pembatalan sepihak, dan keterlambatan pembayaran. Penelitian ini juga menemukan bahwa mekanisme non-litigasi, khususnya negosiasi dan mediasi, lebih efektif diterapkan karena fleksibel, efisien, dan mampu menjaga keberlanjutan hubungan bisnis para pihak.