Pajak reklame berperan sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga menuntut tingkat kepatuhan yang tinggi dari para wajib pajak. Namun demikian, di Kota Bogor masih ditemukan permasalahan signifikan, seperti pemasangan reklame ilegal, ketidakteraturan dalam perizinan, serta tunggakan pajak yang belum tertangani secara optimal. Hal ini mengindikasikan perlunya pendekatan tata kelola yang lebih kolaboratif antar instansi pemerintah dalam mengelola pajak reklame. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Collaborative Governance dalam pengelolaan pajak reklame sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode total sampling terhadap 59 aparatur dari Bapenda, DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas PUPR Kota Bogor. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner skala Likert dan wawancara mendalam, sementara analisis data menggunakan metode Weighted Mean Score (WMS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa enam dimensi Collaborative Governance—kondisi awal, kelembagaan, kepemimpinan fasilitatif, proses kolaboratif, komitmen terhadap proses, dan pembangunan kepercayaan—telah diimplementasikan secara optimal, dengan nilai rata-rata keseluruhan sebesar 4,23 dan masuk dalam kategori “Sangat Baik”. Dimensi komitmen terhadap proses memperoleh skor tertinggi (4,30), sedangkan proses kolaboratif menjadi aspek terendah (4,08), yang mencerminkan perlunya peningkatan dalam kesetaraan partisipasi dan pengambilan keputusan bersama. Secara keseluruhan, penerapan Collaborative Governance dinilai efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak reklame di Kota Bogor, namun penguatan aspek partisipatif, koordinasi lintas sektor, serta dukungan kelembagaan tetap diperlukan guna mendukung keberlanjutan tata kelola perpajakan yang kolaboratif dan berkeadilan.