Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : PETITA

ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT Sakti, Indra
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (141.963 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.3428

Abstract

Dapat dimaklumi bahwa kartu kredit merupakan produk massal yang ditujukan untuk berbagai ragam konsumen dan pemasarannya bersifat eceran (retail) di mana untuk kemudahan pelaksanaannya dan agar dapat menekan biaya pengolahan (processing cost), penerbit melakukan upaya simplifikasi seperti membuat perjanjiannya secara baku. Namun demikian, pencantuman klausula baku dalam perjanjian kartu kredit sering merugikan pemegang kartu dan menimbulkan ekses negatif. Bertitik tolak dari Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) butir g tentang Perlindungan Konsumen, dinyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang mencantumkan klausula baku pada dokumen atau perjanjian. Apabila di cantumkan maka perjanjian ini harus batal demi hukum.
TENAGA KERJA ASING DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Handayani, Pristika; Maileni, Dwi Afni; Sakti, Indra
PETITA Vol 5, No 2 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 2 DESEMBER 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i2.6145

Abstract

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing merupakan Pertama, masalah terdapat pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kedua, permasalahan terdapat dalam pelasanaan hak bagi pekerja lokal atau pekerja Indonesia. Ketiga monitoring dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia.
KEPASTIAN HUKUM BAGI PENANAMAN MODAL ASING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Handayani, Pristika; Sakti, Indra
PETITA Vol 5, No 1 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 1 JUNI 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i1.5527

Abstract

Adanya jaminan atas kepastian hukum bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia, kepastian hukum merupakan salah satu bentuk dari perlindungan hokum bagi penanam modal asing, agar para investor dapan nyaman dan leluasa menanamkan modalnya di Indonesia sesuai dengan yang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada investor asing. Penanaman Modal Asing di Indonesia wajib berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas berdasarkan perintah Undang-Undang di bidang penanaman modal guna mencapai kepastian hukum. Kepastian hukum itu tercermin dari adanya aspek anggaran dasar, pengalokasian dana, berdasarkan perjanjian, tanggung jawab terbatas dan organ-organ perseroan itu sendiri.
ANALISIS IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN RINGAN DI KOTA BANDUNG Faisal, Rizki; Handayani, Pristika; Sakti, Indra
PETITA Vol 6, No 2 (2024): PETITA VOL. 6 NO. 2 DESEMBER 2024
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v6i2.7527

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian ringan di Kota Bandung. Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pelaku, korban, dan tokoh masyarakat, serta analisis dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice di Kota Bandung telah memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif dibandingkan proses peradilan konvensional. Melalui pendekatan ini, pelaku diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara korban mendapatkan kompensasi yang layak. Selain itu, masyarakat juga dilibatkan dalam proses penyelesaian sebagai wujud pemulihan sosial. Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa hambatan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap konsep restorative justice dan keterbatasan regulasi yang mengatur mekanismenya.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN (Studi Putusan Nomor 43/Pid.B/2025/PN Mjy) Putra, Rian Rusmana; Maileni, Dwi Afni; Bhakti, Rizki Tri Anugrah; Sakti, Indra; Hutasoit, Ispandir
PETITA Vol 7, No 1 (2025): PETITA VOL 7, NO 1 JUNI 2025
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v7i1.7729

Abstract

Kejahatan pencurian itu merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman, dalam hal ini adalah perbuatan yang diartikan “mengambil". Tindak pidana pencurian sendiri diatur dalam pasal 362 KUHP dan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP. Analisis Hukum penerapan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan putusan perkara pidana Nomor : 43/Pid.B/2025/PN Mjy Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam persidangan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, sanksi dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa terlalu ringan. Sanksi Pidana dalam rumusan Pasal 362 KUHP paling lama Lima Tahun. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan melihat Pertimbangan yuridis: perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dalam Pasal 363 KUHP. Pertimbangan Non-yuridis dalam persidangan majelis Hakim tidak menemukan halyang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Co-Authors . Roslidar Agustinsa, Ringki Ahmad Fudholi Alif Yanuar Zukmadini Andik Purwanto Andria, Agus Anita Setya Rahayu anjelie, Anggi Annisa Apriani Widya Ningsih Arianto, Dian Ariefa Primair Yani Ariefa Primairyani, Ariefa Bambang Sugiarto Banowati, Lies BHAKTI KARYADI Budi Mulyati, Budi Chitraningrum, Nidya Dedy Hamdani Defianti, Aprina Difa, Irma Oktiara Dwi Afni Maileni, Dwi Afni Efendi, Kurniawan Eka Bertuah Ekaputri, Rendi Zulni Eko Risdianto Eko Swistoro Eladira, Eladira Erwin, Iwan Muhammad Fadhila, Annisa Fadhilah, Annisa Alya Faisal, Rizki Farishi, Salman Hanis Destrini Henny Johan Herdiana, Dina Heryanto, Medi Hesti Sabrina Hutabarat, Naftalia Artaria Hutasoit, Ispandir Ichsan Kurnia Saputra Irwan Koto Irwan Koto, Irwan Islamy, Fajrul Jaulim Sirait Kelvin, Edwar Laras Mitra Parayogi Lisantia, Risky Novi Mahayani, Ni Kadek IDN Mika Dwi Permata Muchtar, Kahlil Muhammad fauzan Munzir, T. Nirwana . Nirwana Nirwana Nirwana, Nirwana Novi Ade Suryani Novita Darma Anggraini Nur Hidayah Nursa'adah, Euis Nursaadah, Euis Nyoman Rohadi Octavianti, Dwi Putri Parlindungan, Deni Pramesti, Adelia Widya Pranitasari, Diah Prawira, Andika Pristika Handayani Putra, Rian Rusmana Putri, Desy Hanisa Putri, Okta Rahma Puyanti, Puyanti Raden Mohamad Herdian Bhakti Rahayu Gustika Rahmat Kurniawan Riska Novialni, Riska Rizki Tri Anugrah Bhakti Ronggo Waskito, Jefri Saputra, Huzair Sari, Kezia Eka Sawaluddin Siregar Setianingsih, Ratna Sumandiarsa, I Ketut Sutarno Sutarno Sutarno Sutarno, M Syaiful Rochman Syarif Hidayat Tri Novianti, Tri Uliyandari, Mellyta USWATUN HASANAH Vijay Amar Wage Klaudhi Sintya Wardana, Rendy Wikrama Wardani, Dian Wiris Woro Wenda Dwi Meilesri Yesy Oktalia Yulisa, Putri Dwi Yuni Syahputri Yusniar Lubis