Artikel ini mengkaji tentang isu penting terkait kebebasan pers dan perlindungan identitas anak korban asusila. Dalam konteks hukum pidana, pertanyaan mengenai tanggung jawab pidana bagi jurnalis atas pelanggaran privasi identitas anak korban asusila menjadi sangat relevan dalam era media modern. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan regulasi hukum di Indonesia dan Malaysia terkait pertanggungjawaban pidana jurnalis dalam kasus pemberitaan identitas anak korban asusila. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan Malaysia memiliki peraturan hukum yang berbeda terkait pertanggungjawaban pidana bagi jurnalis, keduanya memiliki prinsip-prinsip yang serupa dalam perlindungan identitas anak korban asusila. Evaluasi mendalam terhadap kasus-kasus yang telah terjadi menunjukkan bahwa implementasi hukum terkait pelanggaran tersebut masih memiliki celah yang perlu diperbaiki. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan komprehensif dalam menangani kasus-kasus sensasionalisme media yang merugikan anak korban asusila. Berdasarkan analisis ini, implementasi regulasi yang lebih ketat dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum terkait pemberitaan identitas anak korban asusila akan menjadi langkah efektif dalam mencegah penyalahgunaan kebebasan pers demi kepentingan publik. Melalui pemahaman mendalam terkait perbandingan hukum antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus pertanggungjawaban pidana bagi jurnalis atas pemberitaan identitas anak korban asusila, diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak korban asusila dan mendorong perbaikan perundang-undangan guna mencapai keadilan yang lebih baik dalam konteks ini.