p-Index From 2020 - 2025
10.122
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indonesian Journal of Agricultural Science Jurnal Humanitas: Katalisator Perubahan dan Inovator Pendidikan Jurnal Terapan Abdimas JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Justek : Jurnal Sains Dan Teknologi JCES (Journal of Character Education Society) Ibtida'iy : Jurnal Prodi PGMI SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Jurnal Ilmu Manajemen (JIMMU) JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Al-Amwal Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME) JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Satwika : Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial Jurnal Administrasi dan Manajemen Ensiklopedia Social Review Turast: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Titian: Jurnal Ilmu Humaniora GEOGRAPHY : Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Jurnal Penelitian Transportasi Laut Indonesian Journal of Education and Mathematical Science Jurnal Penelitian, Pendidikan dan Pengajaran: JPPP Humanism : Jurnal Pengabdian Masyarakat El-Hekam : Jurnal Studi Keislaman Bulletin of Computer Science Research Berdikari : Jurnal Ekonomi dan Statistik Indonesia Jurnal Ekonomi Indo-MathEdu Intellectuals Journal El-Jughrafiyah : Jurnal Geografi dan Terapannya Journal of Education Research Jurnal Family Education JPOL: Journal of Pedagogy and Online Learning Jurnal Sosial dan Sains AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Manajemen Riset Inovasi International Journal of Multidisciplinary Research of Higher Education (IJMURHICA) Journal of Community Empowerment Jurnal Ilmiah Al-Furqan : Al-qur'an Bahasa dan Seni JCSE: Journal of Community Service and Empowerment Jurnal Masyarakat Mengabdi (JUMADI) Jipmas : Journal Inovasi Pengabdian Masyarakat
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Al-Furqan : Al-qur'an Bahasa dan Seni

LUQHATAH : Pengertian Luqhatah, ketentuan dan permasalahan nya Wijaya, Delpi; Syafril, Syafril; Saraswati, Saraswati; Ikhwan, Muhammad
Jurnal Ilmiah Al-Furqan: Al-qur'an Bahasa dan Seni Vol. 11 No. 1 (2024): Jurnal Ilmiah Al-Furqan: Al-qur'an Bahasa dan Seni
Publisher : STAI Darul Quran Payakumbuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69880/alfurqan.v11i1.83

Abstract

Abstract This research has the following objectives: to find out the meaning, luqatah, provisions and problems of luqatah itself. Luqathah is an item found in a place that does not belong to an individual. For example: a Muslim finds money or clothes on the street, because he is worried that the money or clothes will be wasted, so he takes them. Found items must be declared for at least one year. For example, when the person who found it has announced that for a year or more, the finder has not found the owner of the item, then the item may be used. Data collection used in this journal uses the library research method. By referring to primary sources such as hadith books and other secondary sources that contain and relate to the issues discussed,. Results: The similarities and differences between luqathah (found items) in Islamic law and civil law are that an item is lost from its owner and then found and taken by someone else. The loss of an item from its owner does not result in the loss of ownership of the item. The community is of course responsible for taking care to store and convey these goods to their owners as best they can. Abstrak Penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut: untuk mengetahui pengertian, luqatah, ketentuan serta permasalahan-permasalahan dari luqatah itu sendiri. Luqathah adalah barang yang ditemukan ditempat yang bukan milik perorangan. Misalnya: seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian itu akan sia-siakan, maka ia mengambilnya. Barang temuan harus diumumkan setidaknya selama satu tahun. Misalnya, ketika orang yang menemukan telah mengumumkan selama satu tahun atau lebih, penemu tidak juga mendapati pemilik barang, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Pengumpulan data yang digunakan dalam jurnal ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research). Dengan merujuk kepada sumber-sumber primer seperti kitab-kitab hadis dan sekunder lainnya yang mengandung dan berkaitan dengan masalah yang dibahas,. Hasil  Persamaan dan perbedaan luqathah (barang temuan) dalam hukum Islam dan hukum perdata ialah, suatu barang yang hilang dari pemiliknya lalu ditemukan dan diambil orang lain. Hilangnya sebuah barang dari pemiliknya tidak mengakibatkan kepemilikannya terhadap barang tersebut juga hilang. Masyarakat tentu saja bertanggung jawab untuk merawat menyimpan dan menyampaikan barang tersebut kepada pemiliknya semampu mereka.        
LUQHATAH : Pengertian Luqhatah, ketentuan dan permasalahan nya Wijaya, Delpi; Syafril, Syafril; Saraswati, Saraswati; Ikhwan, Muhammad
Jurnal Ilmiah Al-Furqan: Al-qur'an Bahasa dan Seni Vol. 11 No. 1 (2024): Jurnal Ilmiah Al-Furqan: Al-qur'an Bahasa dan Seni
Publisher : Institut Darul Quran Payakumbuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69880/alfurqan.v11i1.83

Abstract

Abstract This research has the following objectives: to find out the meaning, luqatah, provisions and problems of luqatah itself. Luqathah is an item found in a place that does not belong to an individual. For example: a Muslim finds money or clothes on the street, because he is worried that the money or clothes will be wasted, so he takes them. Found items must be declared for at least one year. For example, when the person who found it has announced that for a year or more, the finder has not found the owner of the item, then the item may be used. Data collection used in this journal uses the library research method. By referring to primary sources such as hadith books and other secondary sources that contain and relate to the issues discussed,. Results: The similarities and differences between luqathah (found items) in Islamic law and civil law are that an item is lost from its owner and then found and taken by someone else. The loss of an item from its owner does not result in the loss of ownership of the item. The community is of course responsible for taking care to store and convey these goods to their owners as best they can. Abstrak Penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut: untuk mengetahui pengertian, luqatah, ketentuan serta permasalahan-permasalahan dari luqatah itu sendiri. Luqathah adalah barang yang ditemukan ditempat yang bukan milik perorangan. Misalnya: seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian itu akan sia-siakan, maka ia mengambilnya. Barang temuan harus diumumkan setidaknya selama satu tahun. Misalnya, ketika orang yang menemukan telah mengumumkan selama satu tahun atau lebih, penemu tidak juga mendapati pemilik barang, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Pengumpulan data yang digunakan dalam jurnal ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research). Dengan merujuk kepada sumber-sumber primer seperti kitab-kitab hadis dan sekunder lainnya yang mengandung dan berkaitan dengan masalah yang dibahas,. Hasil  Persamaan dan perbedaan luqathah (barang temuan) dalam hukum Islam dan hukum perdata ialah, suatu barang yang hilang dari pemiliknya lalu ditemukan dan diambil orang lain. Hilangnya sebuah barang dari pemiliknya tidak mengakibatkan kepemilikannya terhadap barang tersebut juga hilang. Masyarakat tentu saja bertanggung jawab untuk merawat menyimpan dan menyampaikan barang tersebut kepada pemiliknya semampu mereka.        
Co-Authors AA Sudharmawan, AA Abdillah Abdillah Abdul Wahab Abna Hidayati Afando, Afando Ahmad Yusuf Ahsol Hasyim Akmal, Syahril Alhamdani, Ega Aliffia, Viona Alkadri Masnur Amalia, Zikra Amaruddin, Amaruddin Amilia, Winanda Andi Makkulawu Panyiwi Kessi Andri Eka Putra, Andri Eka Anton Soekiman Anugrah, Septriyan Arif Arif Arini, Fitri Dwi Arrahman, Rudi Arvindo, Arvindo As-Syahri, Hidayatullah Ayunda, Widya Azmi, Rahmatul Azrul, Azrul Azwana Azwana Brilyan, Shabra Budi Harianto, Budi DARMANSYAH . Dasmasela, Yehiel H. Dedi Supendra Dewi Murni Diraysidi, Hary Dodi Widia Nanda Efendi, Rihan Effiyaldi, Effiyaldi Eka Fitriani Eldarni Erlanda, Hadrian Fadilah, Neti Rosiana Fahmi, Muhamad Fajrun, Muhammad Fauzi Ahmad Muda Fetri Yeni J Gianti, Ridhoul Wahidi Gusfianora, Fara Hargiani, Fransisca Xaveria Hari Susanto Hasanuddin Hasanuddin Hayati, Diana hendri, nofri Ibrahim Ali Ibrahim Ibrahim Ilham Ilham Irnawati, Baiq Iskandar, M. Yakub Jannah, Tannia Khairuddin, fiddian khairudin, Fiddian Kurnia, Reni Kurniawan, Cahyadi Lorenza, Claudia Lusi Wulandari Mahareni, Yolanda Mahsup, Mahsup Maimunah, Maimunah Malna, Annisya Ammelda Mardiyah Hayati Martin, Rahmadini Triana Mas'ad, Mas'ad Masnur, Al-Kadri Mas’ad, Mas’ad Maulani, Raisha Fadiyah Meldi Ade Kurnia yusri Mohdar, Mohdar Mohdari Mohdari, Mohdari Muhammad Afif MUHAMMAD ALI Muhammad Fadli MUHAMMAD FAHMI Muhammad Ikhwan Munandar, Anas Muslimin Muslimin Mutiara Felicita Amsal Napaldi, Randika Nasrullah Nasrullah Nopriyasman Novrianti Nuraini Nuraini Nurdiansyah, Ali Nurfitriatun, Nurfitriatun Nurin Rochayati Ofianto, Ofianto Oktariza, Nabilla Pramono Pramono Pramudya, Randy Meilano Puriningsih, Feronika Sekar Putri, Juliana Eka Radisya Pratiwi, A. Andini Rahmad Rahmad Rahmayanti, Elsa Rahmi Pratiwi, Rahmi Rahmi Rahmi Rahmi, Ulfia Ramadhanu, Agung Rayendra, Rayendra Ridhoul Wahidi Rifai, Muhamaad Ririn Safitri Rosiana Fadilah, Neti Roza, Yesi Betriana RR. Ella Evrita Hestiandari SARASWATI SARASWATI Sari, Cia Novia Selvanus, Selvanus Siti Hasanah Siti Sanisah Soalihin, Soalihin Sofia Sofia Sofia, Sofia Sonia Maifa Sonia, Gina Sovia, Rini Sugeng, Santoso Swahip, Swahip Syafira Yudha, Nurul Syaifullah Syaifullah SYAMSUL HIDAYAT Tapilatu, Ricardo F. Taufik Hidayat Thomas Frans Pattiasina Titien Agustina Titik Wahyuningsih Varenza, Fannesa Veri, Jhon Wahyudi Wahyudi Wijaya, Delpi Yanfirman, Yanfirman Yemima, Yemima Yuhandri Yuhandri, Yuhandri Yuliani Yuliani Zaenudin Zaenudin Zahira, Sakinah Zen, Zelhendri Ziqri, Aulia Zuliarni Zuliarni Zuwirna, Zuwirna