Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Mediasi dalam menyelesaikan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat; dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun rumusan masalah dalampenelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat? 2) Apa hambatan dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi. 2) Hambatan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah pertengkaran yang terus-menerus, keegoisan para pihak mempertahankan keinginan, para pihak yang tidak beritikad baik, waktu pelaksanaan mediasi, dan perbedaan Bahasa. Dari hambatan tersebut dilakukan upaya oleh mediator untuk mendamaikan para pihak yaitu dengan mengoptimalkan penerapan PerMA mediasi, memberikan pemahaman kepada para pihak manfaat dari mediasi, dan melakukan kaukus, sehingga mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat berjalan efektif untuk mendamaikan para pihak yang berperkara.