Abstrak Tulisan ini membahas pengaruh penerapan restorative justice oleh Kepolisian dalam rangka terwujudnya penyelesaian perkara yang murah dan cepat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya dengan studi di wilayah hukum Polda Kalbar. Dengan diterapkannya restorative justice dalam penyelesaian perkara atau kasus yang memungkinkan untuk diselesaikan dengan konsep tersebut membuat lebih cepat penyelesaian perkara serta memakan anggaran biaya yang relatif kecil, atau dengan kata lain lebih efektif dan efisien. Adapun penerapan restorative justice oleh penyidik Kepolisian dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal yang membuat Kepolisian melakukan berbagai upaya untuk mendorong penerapan restorative justice dalam penyidikan perkara-perkara yang ditanganinya agar keadilan bisa dirasakan lebih awal yang pada akhirnya akan makin menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat