Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas kinerja akuntansi Pemerintah Kota Bitung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah pegawai/staf pengelola keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner, kemudian dianalisis menggunakan program statistik SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas kinerja akuntansi. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas kinerja akuntansi. Secara simultan, kedua variabel tersebut memiliki pengaruh signifikan terhadap akuntabilitas kinerja akuntansi Pemerintah Kota Bitung. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan sistem akuntansi yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.