Claim Missing Document
Check
Articles

The role of the police in the effort to take action against the criminal act of cockfighting gambling in the legal territory of buleleng resort police (case study in Banyuning Village) Yudiani, Komang; Hartono, Made Sugi; Suastika, I Nengah; Parwati, Ni Putu Ega
Priviet Social Sciences Journal Vol. 6 No. 2 (2026): February 2026
Publisher : Privietlab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55942/pssj.v6i2.1564

Abstract

This study aims to analyze law enforcement efforts against cockfighting gambling (Tajen) in Banyuning Village, Singaraja District, Buleleng Regency, and the obstacles encountered. Using a qualitative descriptive approach, primary data were collected through interviews with police officers, village officials, community leaders, and related actors. The results indicate that the Buleleng Police Resort has implemented preemptive, preventive, and repressive measures, but their effectiveness remains limited. Preemptive efforts through community education by Bhabinkamtibmas are not systematic, preventive patrols struggle to reach arenas located in narrow alleys, and repressive actions are influenced by reactive attitudes and discretionary decisions without the prosecution of key actors. Law enforcement obstacles are shaped by internal factors, such as a police organizational culture that tends to wait for reports, and external factors, including community economic dependence on Tajen, environmental conditions that facilitate offenders, and cultural beliefs that blur the line between rituals and gambling. This study recommends strengthening synergy among stakeholders, enhancing patrols in vulnerable areas, and improving environmental management and customary norms to reinforce law enforcement.
Analisis Normatif Transparansi Hukum Atas Keterbatasan Akses Informasi Publik Kasus Perusakan Lingkungan Yudistira, I Made Citra; Hartono, Made Sugi; Lasmawan, I Wayan
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6600

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif transparansi hukum atas keterbatasan akses informasi publik Penelitian ini membahas transparansi hukum atas keterbatasan akses informasi publik dalam kasus perusakan lingkungan. Kajian ini berangkat dari pentingnya akses informasi lingkungan sebagai hak publik yang berfungsi untuk menjamin akuntabilitas negara dan pelaku usaha serta memperkuat pengawasan masyarakat terhadap aktivitas yang berdampak pada lingkungan. Akses informasi yang memadai dipandang sebagai prasyarat bagi perlindungan lingkungan karena memungkinkan masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan merespons secara tepat berbagai bentuk perusakan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan bahan hukum dan literatur ilmiah yang relevan. Pendekatan tersebut digunakan untuk menilai kesesuaian antara pengaturan hukum mengenai transparansi informasi publik dan praktik pemenuhannya dalam penanganan kasus perusakan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan transparansi hukum telah mengakui akses informasi lingkungan sebagai hak prosedural yang melekat pada perlindungan lingkungan dan partisipasi publik. Namun demikian, pengaturan tersebut belum sepenuhnya menjamin pemenuhan akses informasi publik secara efektif. Keterbatasan akses informasi masih ditemukan dalam praktik, baik dalam bentuk informasi yang tidak lengkap, tidak tepat waktu, maupun sulit diakses oleh masyarakat. Kondisi tersebut berdampak pada lemahnya pengawasan publik terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, menurunnya efektivitas perlindungan lingkungan, serta meningkatnya risiko terjadinya perusakan lingkungan yang berulang. Penelitian ini menegaskan bahwa transparansi hukum atas akses informasi publik perlu diterapkan secara substantif agar mampu berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan penanganan perusakan lingkungan serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi lingkungan secara berkelanjutan.  
Implementasi Restorative justice Dalam Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Buleleng Martha Tri Lestari; Made Sugi Hartono; I Nengah Suastika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4851

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi konsep restorative justice dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Lokasi penelitian ditetapkan di Kabupaten Buleleng dengan fokus pada institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel menggunakan Non Probability Sampling dengan penentuan subjek penelitian melalui teknik Purposive Sampling. Data yang diproleh selanjutnya diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice dalam penanganan perkara Kata Kunci: Restorative justice, Narkotika, Pecandu, Rehabilitasi, Penegakan Hukum
Pentingnya Penegasan Keberadaan Tafsir Terbatas Untuk Frasa Dalam Pasal 232 Ayat (3) KUHAP Terhadap Kejahatan Baru Rahman, Dimas Aditya; Hartono, Made Sugi; Kertih, I Wayan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4941

Abstract

Pasal 232 ayat (3) KUHAP Nasional, pada frasa ‘’segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan” seakan menerangkan bahwa fakta persidangan berupa tindak kejahatan baru yang dilakukan terdakwa merupakan tafsirnya dan wajib untuk dapat digunakan oleh hakim untuk memutus perkara pidana. Terdapat keberadaan dari tafsir terbatas yang terkandung dalam frasa pasal ini, namun akibat tafsir terbatas tersebut tidak dituliskan secara tertulis atau eksplisit, akhirnya mengakibatkan terjadi penafsiran yang terlalu luas, salah penafsiran, perbedaan penafsiran dan berakhir pada masalah berupa kekaburan norma. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai keraguan terhadap putusan hakim, sekaligus menguraikan secara sistematis hal-hal penting yang seharusnya termuat, dikandung, dan dapat diterapkan serta kondisi yang harus disesuaikan dalam rumusan pasal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin dan pendapat para sarjana hukum. Hasil penelitian ini, berinti pada gagasan bahwa penting untuk ada penegasan terhadap keberadaan tafsir terbatas dari frasa suatu pasal undang-undang, dikarenakan bahwa unsur “segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang” dalam bunyi Pasal 232 Ayat (3) KUHAP saat ini malah ditafsirkan terlalu luas. Kesimpulan yang dapat diberikan adalah bahwa bentuk rumusan pasal yang jelas dan baik adalah rumusan pasal yang tidak menimbulkan kekaburan norma berupa salah penafsiran, yaitu rumusan yang menuliskan secara eksplisit terkait keberadaan tafsir terbatas yang terkandung dalam frasa atau unsur bunyi pasalnya.
Kepastian Hukum Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Putu Yogi Satya Eka Vinaya; Made Sugi Hartono; Ni Ketut Sari Adnyani
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i2.15264

Abstract

Perkembangan teknologi transportasi modern telah menghadirkan kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda listrik (electric bicycle), yang menawarkan mobilitas efisien, hemat energi, dan rendah emisi karbon. Kehadiran sepeda listrik di jalan raya menimbulkan tantangan hukum signifikan, terutama terkait kepastian hukum dan keselamatan berlalu lintas. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum mengatur sepeda listrik secara spesifik, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 hanya membatasi penggunaannya pada jalur sepeda, kawasan perumahan, area wisata, dan ruang publik tertentu, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna dan aparat penegak hukum.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah pengaturan hukum sepeda listrik di Indonesia dan mengevaluasi upaya hukum yang diperlukan untuk memperkuat kepastian dan efektivitas implementasinya. Analisis menunjukkan perlunya harmonisasi antara UU LLAJ, Permenhub No. 45 Tahun 2020, dan regulasi daerah, termasuk revisi undang-undang untuk memasukkan kategori kendaraan listrik ringan secara eksplisit, pengaturan teknis terkait kapasitas motor, kecepatan, dan keselamatan, serta penetapan wilayah operasional yang adaptif. Hasil kajian menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan keberadaan norma tertulis, tetapi juga kemampuan norma tersebut diterapkan secara nyata di lapangan. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengguna sepeda listrik, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, sekaligus mendukung integrasi sepeda listrik dalam sistem transportasi berkelanjutan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Co-Authors A.A. Ngurah Manik Oka Aditya Madra, Gede Surya Alouisius Alan Sanjaya Angela Claudia Scolastika Manurung Anis Lailatul Fajriah Ardhya, Si Ngurah Ardianti May, Windy Ari Darman Ari Swandewi, Ni Putu Arty sriwahyuni Br Perangin Angin Ary Sutha, M. Berita Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Nadya Gayatri Ayu Nadya Gayatri Claudia Magdalena Ritonga Darman, Ari Deni Kristina, Luh Des Alpin Dewa Ayu Made Laksmi Dewi Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Ni Nyoman Ayu Pulasari Diah Ratna Sari Hariyanto Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Eswa Pramita, Komang Fabrizio Richardo Marvil Wanggai Fernando Tobing Gede Ian Narayana Yadnya Gede Pradana Arta Wijaya Gede Surya Aditya Madra Gorbinta Paska Peraja Kaban Gusti Ayu Putu Vebyardani Hadi Parwanta, Kadek Martha Hadi Putra Permana Helena Hestaria I Dewa Gede Agung Wisnu Saputra I Dewa Gede Herman Yudiawan I Gst. Agung Komang Yoga Tri Pandita I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Bagus Andre Yudha Pratama I Komang Andi Antara Putra I Komang Sanju Bayu Mustika I Made Deni Dwi Nuarthawan I Made Dimas Arta Wiguna I Made Dwi Cahya Prayogi Putra I Nengah Suastika I Nengah Suastika I Wayan Artawan I Wayan Kertih I Wayan Landrawan I Wayan Lasmawan Ida Ayu Gede Narayani Indah Lestari Irene Olivia Siregar Jose Widyatama Lingga Kadek Budi Hartayani Kadek Dandi Saputra Kadek Diah Karuni Kadek Gesa Ananda Jati Utama Kadek Gesa Ananda Jati Utama Kadek Martha Hadi Parwanta Kadek Vrischika Sani Purnama Ketut Ardika Ketut Ayu Asiti Sari Ketut Ayu Astiti Sari ketut putrini Ketut Tia Yuliani Komang Eswa Pramita Komang Febrinayanti Dantes Komang Hendra Setiawan Komang Sri Wahyun Komang Tri Saniartini Komang Yudiani Kusuma, Putu Riski Ananda Lailatul Fajriah, Anis Luh Deni Kristina M. Alvi Azhari M. Bayu Widya Bagaskara M. Berita Ary Sutha M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Deby Listianitari Made Vira Sadvika Dewi Made Yogo Puspawan Maharta, Komang Urip Sidi Martha Tri Lestari Martinha Dos Santos Monica Monica Monica Monica, Monica Muhamad Jodi Setianto Ni Kadek Diah Rahma Gayatri Ni Kadek Ditya Yulanda Dewi Ni Ketut Sari Adnyani Ni Luh Putu Wahyuni Yustisia Dewi Ni Luh Utari Puspita Devi Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Mirah Krisna Devi Ni Made Puspadewi Ni Nyoman Ayu Desy Sekarini Ni Nyoman Ayu Pulasari Dewi Ni Nyoman Ayu Trisna Aryanti Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Dewi Laurina Ni Putu Ega Parwati Ni Putu Rai Yuliartini Nina Septiani Marista Sigumonrong Nyoman Prayudhi Trianggana Paramartha, I Gede Raditya Chandra Parwati, Ni Putu Ega Pradistha, Kadek Nandha Pratama, I Gusti Bagus Andre Yudha Prayogi Putra, I Made Dwi Cahya Putra Permana, Hadi Putri, Ni Putu Martina Putu Andi Darmawan Putu Hadi Hendra Tanu Sudibya Putu Hadi Hendra Tanu Sudibya Putu Pipit Pricellia Eka Putri Putu Yogi Satya Eka Vinaya Rahma Gayatri, Ni Kadek Diah Rahman, Dimas Aditya Ratna Artha Windari Ribka Layasina Br Sembiring Sadvika Dewi, Made Vira Salles, Sergio Saputra, Kadek Dandi Scolastika Manurung, Angela Claudia Sijabat, Josephine Yenni Silvia Maharani Singid Adnyana, Wayan Agus Tegar Bagus Satria Veronika Wulandari Wayan Agus Singid Adnyana Wayan Yasmiati, Ni Luh Windy Ardianti May Wirabrata, Dewa Gede Firstia Wisnu Murti, I Made Gede Yehezkiel Yogo Puspawan, Made Yudiani, Komang Yudiawan, I Dewa Gede Herman Yudistira, I Made Citra Yustisia Dewi, Ni Luh Putu Wahyuni