p-Index From 2021 - 2026
12.745
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA DiH : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Dinamika Hukum Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Jurnal Akta International Journal of Law Reconstruction Jurnal Bina Mulia Hukum JURNAL PENGABDI Varia Justicia Substantive Justice International Journal of Law Gema Keadilan Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sociological Jurisprudence Journal JURNAL MERCATORIA BINAMULIA HUKUM GERVASI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Jurnal Hukum Prasada ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Abdi Dosen : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Cepalo KAIBON ABHINAYA : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang Jurnal Suara Hukum Jurnal Bali Membangun Bali Jurnal Analisis Hukum Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Mattawang: Jurnal Pengabdian Masyarakat PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Abdimas Awang Long: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Jurnal Hukum Legalita DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora PENA ABDIMAS : Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Law, Poliitic and Humanities Jurnal Indonesia Sosial Sains JUDGE: Jurnal Hukum Vyavahara Duta Abdimas Mandalika Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Binamulia Hukum Jurnal Dinamika Hukum Jurnal Legislasi Indonesia Consensus : Jurnal Ilmu Hukum Vidhisastya: Journal for Legalscholars
Claim Missing Document
Check
Articles

Disparitas Sanksi Pidana Dalam Putusan Tindak Pidana Pengeroyokan Reyhan Jamaluddin Syamsu; I Made Wirya Darma
Vidhisastya: Journal for Legalscholars Vol. 1 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan jalanan menjadi dominasi dari sekian jenis Tindakan kriminal yang ada, selain tindak pidana penganiayaan yang banyak dilakukan dalam lingkungan masyarakat ada juga tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum atau yang sering disebut dengan Tindakan pengeroyokan yang menjadi suatu fenomena yang sulit untuk di hapus dalam kehidupan. Salah satu kejadian tindakan pengeroyokan sempat terjadi di Denpasar dan Banjarbaru yang akibat tindakan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Adanya perbedaan putusan terhdap kedua putusan tersebut yang dimana diketehui para pelaku pada kedua putusan tersebut melakukan tindak pidana yang sama yaitu tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. fenomena perbedaan penjatuhan putusan terhadap tindak pidana yang sama ini sering disebut juga sebagai fenomena disparitas putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait konsep disparitas apa yang di jatuhkan hakim dalam kasus pengeroyokan dan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Jenis penelitian hukum Normatif. Meskipun sudah jelas mengenai pertimbangan hakim apa saja yang mendasari hakim dalam menajatuhkan perbedaan putusan terhadap tindak pidana yang sama dalam kasus putusan nomor 757/Pid.B/2023/PN Dps dan Putusan Nomor 342/Pid.B/2018/PN Bjb. Tetap saja pada prinsip dasar nya fenomena disparitas ini akan banyak menimbulkan hal negatif dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia oleh karenanya  pencegahan fenomena disparitas ini dapat di minimalisir salah satunya dengan Penyusunan pedoman Pemidanaan yang jelas, dalam hal ini negara kita Indonesia telah menyusun dan mengesahkan terkait pedoman pemidanaan yang jelas tepat nya pada undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan tetapi Undang-Undang Tersebut baru berlaku di tahun 2026 sehingga saat ini sampai penelitian ini ditulis masih belum ada ketentuan yang mengatur terkait pedoman pemidanaan yang jelas sehingga hakim belum memiliki acuan yang jelas dalam menjatuhkan hukuman. Dengan ini diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berfungsi lebih baik dalam menegakkan keadilan dan mengurangi disparitas yang ada.
Komparasi Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dengan di Belanda Ari Septi Arum Fatma Citra Dewa Agung; I Made Wirya Darma
Vidhisastya: Journal for Legalscholars Vol. 1 No. 3 (2024)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia, tindak pidana korupsi diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa, dengan sanksi yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Belanda mengatur tindak pidana korupsi melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), khususnya dalam Pasal 177 hingga 179 yang membahas tentang penyuapan (bribery) di sektor publik dan swasta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia dan di Belanda; (2) perbedaan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dan di Belanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan dengan pendekatan perundang-undangan, dan konsep. Hasil penelitian menjukkan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Belanda mencerminkan pendekatan yang berbeda, namun keduanya berfokus pada pemberantasan korupsi melalui kerangka hukum yang kuat dan penegakan hukum yang efektif. Penjatuhan sanksi terdapat aturan Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda sanksi pidana mati, ancaman sanksi pidana berdasarkan klasifikasi pelaku. Saran dari penelitian ini adalah perlu adanya pengaturan besar ancaman sanksi minimal berdasarkan klasifikasi jumlah uang yang dikorupsi serta aturan akumulasi. Ancaman sanksi pidana denda di dalam UU PTPK juga perlu ditingkatkan mengingat maraknya kasus korupsi di Indoesia dengan jumlah yang cukup besar. Selain itu, pengaturan ancaman sanksi pidana mati perlu dibuat lebih tegas untuk meminimalisir tindak pidana korupsi karena belum ada satupun terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang mendapat sanksi pidana mati.   Kata Kunci: Korupsi, Sanksi Pidana, Hukum.
Penjatuhan Putusan Terhadap Tindak Pidana Korupsi di RSUD Badung (Studi Putusan Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2022/ PN Dps) gede angga noriyoshi angga; I Made Wirya Darma
Vidhisastya: Journal for Legalscholars Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah korupsi bukanlah hal baru dalam hukum dan ekonomi negara, karena sudah ada sejak ribuan tahun lalu, baik di negara maju maupun berkembang. dalam kasus korupsi alkes RSUD Badung, jaksa menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa I KB yang diduga merugikan negara Rp 6,2 miliar. Rumusan masalah yang muncul dari latar belakang tersebut adalah: 1. Bagaimana regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia? 2. Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps? Metode penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Regulasi terkait tindak pidana korupsi di Indonesia, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, memiliki peranan penting dalam pemberantasan korupsi. Undang-undang ini memberikan sanksi pidana tegas bagi pelaku korupsi, baik individu maupun korporasi, untuk mencegah praktik serupa di masa depan. Berbagai bentuk korupsi, seperti penyalahgunaan kekuasaan, suap, gratifikasi, penggelapan, dan penerimaan hadiah oleh pejabat publik, diatur dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara dan denda tinggi. Penegakan hukum yang ketat bertujuan melindungi keuangan negara dan meningkatkan integritas pemerintahan. Keberhasilan pemberantasan korupsi bergantung pada peran aktif masyarakat, lembaga pengawas, dan integritas aparat penegak hukum. Dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps, hakim mempertimbangkan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit oleh sejumlah pihak. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010, tindakan terdakwa, seperti SW dan pejabat Bank Pembangunan Daerah Bali, dikategorikan tindak pidana karena kesalahan administratif dalam pengajuan kredit, penipuan terhadap bank, serta penggunaan kredit untuk kepentingan pribadi. Mereka terbukti memalsukan dokumen, prosedur kredit, dan memindahkan dana ke rekening tidak sah. Penyalahgunaan ini melibatkan kelengkapan administrasi yang tidak benar, seperti SPK dan kontrak fiktif, yang merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Hukum Terhadap Informan Pasif Undercover Buy Narkotika Yang Gagal Pande Ketut Ratih Widhiadnyani; I Made Wirya Darma; I Nyoman Budiana; A.A.A Ngurah Tini Rusmini Gorda
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 5 No 3 (2025): Desember
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v5i3.631

Abstract

Peran masyarakat sebagai informan pasif undercover buy narkotika yang gagal terbukti seringkali menimbulkan ancaman kriminalisasi akibat kurang tegasnya implementasi perlindungan hukum dari penegak hukum. Penelitian ini mengkaji norma kabur yang ditimbulkan pasal 106 huruf (e) undang-undang narkotika terhadap kerahasiaan data informan pasif dan penyempurnaan cakupan hak yang semestinya dijamin dengan perlindungan hukum karena menjalankan tanggungjawab berdasarkan amanat undang-undang. Penelitian ini mengaplikasikan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasilnya menunjukan bahwa perlunya pembenahan dan penyempurnaan implementasi perlindungan hukum yang diamanatkan pasal 106 Undang-Undang Narkotika berupa penjaminan kerahasiaan identitas informan pasif, pendampingan hukum, dan pemerataan standar operasional untuk menjamin kepastian hukum formal dan materiil dalam pelaksanaan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Kata Kunci: Undercover Buy Narkotika, Informan Pasif, Perlindungan Hukum.
Efektifitas Penjatuhan Sanksi Tindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kecelakaan I Gede Gana Palguna Winayaka; Ni Nyoman Juwita Asawati; I Made Wirya Darma; I Putu Edi Rusmana
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 5 No 3 (2025): Desember
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v5i3.641

Abstract

Peningkatan mobilitas masyarakat seiring perkembangan zaman berdampak pada meningkatnya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab pelanggaran lalu lintas serta penerapan sanksi tindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas dipengaruhi oleh faktor internal, seperti usia, kelelahan, dan rendahnya kesadaran hukum, serta faktor eksternal berupa peran keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial. Penerapan sanksi tindakan terhadap anak dinilai lebih tepat karena bersifat edukatif dan rehabilitatif serta sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Permasalahan Etis dan Batasan Legal: Hak Untuk Hidup dan Medically Assisted in Dying Ricko Chandra Halim; Dewa Krisna Prasada; I Made Wirya Darma; I Putu Edi Rusmana
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 5 No 3 (2025): Desember
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v5i3.663

Abstract

Artikel ini mengkaji dilema etis dan batasan hukum Medically Assisted in Dying (MAiD) serta perbedaannya dengan Physician Assisted Suicide (PAS). Analisis menelusuri latar historis MAiD dan menyoroti argumen kemanusiaan bagi pasien penyakit terminal yang mengalami penderitaan tak tertahankan. Meskipun MAiD telah dilegalkan di beberapa yurisdiksi seperti Kanada dan New Jersey, praktik ini masih menimbulkan persoalan etis dan hukum serius, khususnya di Indonesia yang mengkategorikannya sebagai pembunuhan. Melalui penelitian yuridis normatif, artikel ini mengkritisi ketiadaan kerangka hukum internasional yang jelas dan menilai implikasi MAiD terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup dan hak menentukan nasib sendiri. Kajian ini bertujuan memperkaya diskursus MAiD dengan menawarkan perspektif hukum yang menyeimbangkan otonomi individu dan nilai-nilai etis masyarakat.
Upaya Hukum Pidana dalam Menangani Pedagang Rokok Tanpa Pita Cukai Michael Stefanus Subnafeu; I Putu Edi Rusmana; I Made Wirya Darma; I Gusti Ayu Eviani Yuliantri
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.1776

Abstract

This study analyzes criminal law enforcement in handling cigarette traders without excise stamps, a crucial issue in protecting state revenue and promoting economic justice. Selling cigarettes without excise stamps violates Law Number 39 of 2007 on Excise, which prescribes imprisonment and/or fines for offenders. Such practices harm the state fiscally, distort fair competition, and lower public compliance with the law. The research applies a normative legal method focusing on positive legal norms (law in the book), using statute, conceptual, and case approaches. Data were collected through library research and analyzed qualitatively by interpreting relevant laws, legal theories, and case studies. Findings show that criminal sanctions, as stipulated in Article 54 of Law Number 39 of 2007, are essential in curbing the illegal cigarette trade. Law enforcement agencies namely the Directorate General of Customs and Excise, the Police, and the Prosecutor’s Office play a vital role in supervision, investigation, and prosecution. However, effectiveness remains limited due to resource constraints, weak inter-agency coordination, low legal awareness, and economic motives among small traders. Improving enforcement requires stronger institutional cooperation, digital surveillance, continuous legal education, and economic empowerment for traders to transition to legal products. Consistent and fair enforcement is expected to enhance deterrence, increase compliance, and support state fiscal protection.
Strengthening of Adat Village and The Value of Local Wisdom in Bali in Prevention Commercial Sexual Exploitation of Children (CSEC) I Made Wirya Darma; Ni Nyoman Juwita Arsawati; I Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari
Sociological Jurisprudence Journal Vol. 4 No. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/scj.4.1.1594.23-30

Abstract

The negative impact of the development of the tourism industry, information technology and communication and transportation in addition to problems of poverty, unemployment, dropping out of school, and limited employment is still an unresolved problem, thus further encouraging the Commercial Sex Exploitation of Children. Through strengthening Desa Adat and regulating child protection in awig-awig or pararem regarding strengthening the position of children in Bali by incorporating the concept of local wisdom will certainly be able to reduce the number of sexual violence and child exploitation in Bali, so that synergy in solving positive legal cases will be easier effective, because if a case occurs, it will be resolved first within the scope of the village through prevailing customary law before continuing into the realm of positive law. Arranging and determining Awig-awig who adopt local wisdom concepts and values including Tri Hita Karana, Tri Kaya Parisudha, and Tat Twam Asi are able to reflect religious, ritual and upakara elements in preventing sexual violence and exploitation of children.
Legal Protection for Online Transportation Service Providers in Transporting Passengers Desak Nyoman Oxsi Selina; I Made Wirya Darma
Jurnal Hukum Prasada Vol. 8 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prasada
Publisher : Magister of Law, Post Graduate Program, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jhp.8.2.2021.70-77

Abstract

Transportation is one of the derivative needs in society due to economic, social activities, and so on. In general, there are two transportations, namely based on conventional and online, but the problem is that discrimination often occurs against providers of online-based transportation services, especially in transporting passengers. Thus, the purpose of this study is to find out the legal protection for online transportation service providers in transporting passengers and to find out the legal consequence of discriminating against online transportation service providers in carrying passengers. The method used in this study is normative legal research method. Meanwhile, the legislative and conceptual approach is the approach used in this study. The results of this study showed that the legal protection of online transportation service providers in Indonesia is regulated in legislation including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which in principle every legal subject must be treated equally before the law, and Law Number 39 Year 1999 which protects that every person is entitled to a job, and legal protection is also contained in Law No. 8 of 1999 which in principle regulates the rights and obligations of business actors. The legal consequence of discrimination is that it can result in criminal and civil law in the form of compensation for imprisonment or fines.
Transparansi Proses Pemidanaan Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi Ni Made Ari Sita Dewi; Putu Eva Ditayani Antari; Ni Nyoman Juwita Arsawati; I Made Wirya Darma
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i04.1717

Abstract

Penelitian ini menyoroti persoalan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang kerap menemui hambatan, terutama ketika pelakunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kedudukan strategis sehingga berpotensi menyalahgunakan wewenang. Korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime karena berdampak langsung pada kesejahteraan publik. Atas dasar itu, pemerintah dituntut menghadirkan kebijakan pemidanaan yang transparan agar masyarakat memperoleh akses informasi sekaligus berperan dalam pengawasan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi kebijakan transparansi dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Pendekatan yang digunakan bersifat kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan teknik snowball, melibatkan analisis berbagai literatur hukum, regulasi, dan penelitian relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar utama, sedangkan Undang-Undang ASN berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam mendukung transparansi pemidanaan. Penelitian ini menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pemidanaan ASN yang terbukti melakukan korupsi.
Co-Authors AAA. Ngurah Tini Rusmini Gorda Adena, Komang Dea Adhiya Garini Putri, Dewa Ayu Adi Kurniawan Adi Putra, Kadek Panji Kumara Adi Putra, Komang Agus Gede Adi, Kadek Panji Kumara Adie Wahyudi Oktavia Gama Aldo Rajendra Zufar Wahyu Aryaputra Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda Anak Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda Anggatari, Kadek Ayu Virna Sri Anggraeni Putri, Ni Made Dhea Antari, Putu Eva Ditayani Ari Septi Arum Fatma Citra Dewa Agung Ary Mahadnyani, Tjokorda Mirah Astrawan, I Kadek Angga Budi Ayu Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Nike Sanisswari, Putri Bakhouya Driss, Bakhouya Bendesa, Kadek Putri Nadia Indrawati Benyamin Nikijuluw Budiana, I Nyoman Cahyani, Putu Rita Cahyaningrum, Luh Made Ari Cayani, I Gusti Ayu Tiary Chansrakaeo, Ruetaitip Desak Nyoman Oxsi Selina Dewa Ayu Ambarawati Dewa Ayu Putri Sukadana Dewa Ayu Putri Sukadana Dewi Bunga Dewi Bunga Dewi Bunga, Dewi Dewi, Ni Komang Nayati Sukma Dewi, Ni Made Ari Sita Dewi, Ni Putu Silva Purnama Dewi, Ni Putu Silva Purnama Dwi Herman Sucipta Eka Rahmat Andrianto Fauzi, Shellby Sabrina gede angga noriyoshi angga Gede Eka Rusdi Antara Gorda, AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda, AAA.Ngr. Tini Rusmini Gusi Putu Lestara Permana Harika Putri, Made Ayu Chandra Dewi Huzaif Mail, Syed Muhammad I Gede Agus Kurniawan I Gede Gana Palguna Winayaka I Gede Putra Kebayan I Gust i Ngurah Wairocana I Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari I Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari I Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari I Gusti Ayu Eviani Yuliantari I Gusti Ayu Eviani Yuliantri I Gusti Ngurah Sedana I Kadek Dwi Graha Oka Yasa I Komang Ary Dharma Putra I Made Agastia Wija Prawira I Made Sudiksa I Nyoman Triarta Kurniawan I Putu Edi Rusmana I Wayan Sutama I Wayan Sutama Ida Ayu Sadnyini Iriawan, Gadis Jan Alizea Sybelle Juwita Arsawati, Ni Nyoman Kadek Devi Kalfika Anggria Wardani Ketut Yudiantara Komang Anisya Susiladevi Komang Suartana Komang Yopi Pardita Lusiana Putri, Putu Metta Mahadnyani, Tjokorda Mirah Ary Mahaputra, I Gede Made Agus Mai Sila, Patricia Carmila Apriliana Martina Nilamsari Martina Nilamsari Martini, I. A. Oka Mas Ari Swari, Ida Ayu Made Michael Stefanus Subnafeu Mustika, Ni Wayan Eka Nadia Mahaputri, Luh Putu Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari Ni Gusti Agung Mas Triwulandari Ni Kadek Fitri Noviani Ni Kadek Fitri Noviani Ni Ketut Sephira Gracia Ni Komang Tria Ayumi Ni Made Ari Sita Dewi Ni Nyoman Juwita Arsawati Ni Nyoman Juwita Asawati Ni Nyoman Sri Wisudawati Ni Putu Bayu Widhi Antari Ni Putu Sawitri Nandari Nilamsari, Martina Nur Khairani Fauzia Nurhadi, Wayan Sandhi Putra Pande Ketut Ratih Widhiadnyani Permata Albuquerque, Brian Prasada, Dewa Krisna Prema Vidya Chandra Naidu Priyanka Pragas Putri Natalie, Velisia Putu Gede Andre Putra Jadnya Putu Nia Rusmiari Dewi putu suparna, putu Reyhan Jamaluddin Syamsu Ricko Chandra Halim Robby Alfahrizi Sanjaya Putri, Putu Adinda Prameswari Sastra Dewanti, Wayan Ari Sefia Subrata Sofyan, Carollin Ophelia Sudarta, Gede Dicky Wahyu Putra Sulistiya Zilpana Thapa, Nar Yan Tjokorda Mirah Ary Mahadnyani Triwulandari, I Gusti A A Mas Usrinase, Yulius Utami, Nyoman Indah Sari Waeno, Mahamadaree Wardhana, Metta Devyani Putri Widyastuti, Ni Luh Wiweka Wijaya, Made Rada Pradnyadari Zainal Arifin