p-Index From 2021 - 2026
11.251
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Kertha Patrika JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA DiH : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Dinamika Hukum Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Jurnal Akta International Journal of Law Reconstruction Jurnal Bina Mulia Hukum JURNAL PENGABDI Varia Justicia Substantive Justice International Journal of Law Gema Keadilan Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sociological Jurisprudence Journal JURNAL MERCATORIA Jurnal Ilmu Hukum The Juris BINAMULIA HUKUM GERVASI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Jurnal Hukum Prasada ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Abdi Dosen : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat KAIBON ABHINAYA : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Jurnal Suara Hukum Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Jurnal Bali Membangun Bali Jurnal Analisis Hukum Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Mattawang: Jurnal Pengabdian Masyarakat PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Abdimas Awang Long: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Jurnal Hukum Legalita DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora Journal Evidence Of Law PENA ABDIMAS : Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Law, Poliitic and Humanities Inicio Legis : Jurnal Hukum JUDGE: Jurnal Hukum Vyavahara Duta Abdimas Mandalika Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Binamulia Hukum Jurnal Dinamika Hukum Jurnal Legislasi Indonesia Consensus : Jurnal Ilmu Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Permasalahan Etis dan Batasan Legal: Hak Untuk Hidup dan Medically Assisted in Dying Halim, Ricko Chandra; Krisna Prasada, Dewa; Wirya Darma, I Made; Edi Rusmana, I Putu
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 5 No 3 (2025): December 2025
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v5i3.663

Abstract

Artikel ini mengkaji dilema etis dan batasan hukum Medically Assisted in Dying (MAiD) serta perbedaannya dengan Physician Assisted Suicide (PAS). Analisis menelusuri latar historis MAiD dan menyoroti argumen kemanusiaan bagi pasien penyakit terminal yang mengalami penderitaan tak tertahankan. Meskipun MAiD telah dilegalkan di beberapa yurisdiksi seperti Kanada dan New Jersey, praktik ini masih menimbulkan persoalan etis dan hukum serius, khususnya di Indonesia yang mengkategorikannya sebagai pembunuhan. Melalui penelitian yuridis normatif, artikel ini mengkritisi ketiadaan kerangka hukum internasional yang jelas dan menilai implikasi MAiD terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup dan hak menentukan nasib sendiri. Kajian ini bertujuan memperkaya diskursus MAiD dengan menawarkan perspektif hukum yang menyeimbangkan otonomi individu dan nilai-nilai etis masyarakat.
Pertangungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Profesi Wartawan dalam Tindak Pidana Pemerasan Noviani, Ni Kadek Fitri; Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri; Darma, I Made Wirya; Sukadana, Dewa Ayu Putri
AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. 6 No. 1 (2026): AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis
Publisher : Perhimpunan Sarjana Ekonomi dan Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37481/jmh.v6i1.1709

Abstract

Freedom of the press in Indonesia is constitutionally guaranteed under Article 28F of the 1945 Constitution as a vital pillar of democracy and freedom of expression. However, this freedom is often misused by individuals posing as journalists to commit extortion, thereby undermining the integrity of the press. This study aims to analyze the form of criminal liability imposed on individuals who abuse the journalist profession to conduct extortion accompanied by threats, as regulated in Article 368 of the Indonesian Criminal Code. Using a normative legal research method with a literature-based approach, this study examines legal doctrines, scholarly works, and relevant legislation, including the Press Law and the Criminal Code. The findings indicate that the principle of lex specialis derogat legi generali cannot be applied to such cases because extortion is a general crime, not a press dispute. Therefore, criminal liability falls entirely under the jurisdiction of general criminal law, not the Press Law. The study concludes that the misuse of journalistic attributes as tools for extortion eliminates press privilege and must be prosecuted as an ordinary criminal offense to safeguard press integrity and uphold legal certainty.
Penjatuhan Pidana Atas Penyebaran Konten Pornografi Melalui Platform Digital Onlyfans : Studi Putusan Nomor 2086 K/Pid.Sus/2023 Komang Anisya Susiladevi; I Putu Edi Rusmana; I Made Wirya Darma; Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2498

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 2086 K/Pid.Sus/2023 terhadap kasus Dea OnlyFans terkait penyebaran konten pornografi melalui platform digital. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan unsur kebebasan berekspresi di dunia digital yang berhadapan dengan norma hukum pidana mengenai kesusilaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, di mana sumber data diperoleh melalui kajian terhadap putusan pengadilan, literatur hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan beberapa aspek penting, yaitu niat atau mens rea dari terdakwa, dampak sosial dari perbuatannya, serta tanggung jawab moral sebagai pengguna media digital. Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan atas dasar motif ekonomi, hakim menilai bahwa tindakan tersebut tetap memenuhi unsur penyebaran konten pornografi yang dilarang oleh hukum positif Indonesia. Putusan yang dijatuhkan berupa pidana penjara dengan masa percobaan menunjukkan adanya keseimbangan antara efek jera dan upaya rehabilitasi sosial terhadap terdakwa. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam putusan ini menegaskan pentingnya penerapan hukum secara proporsional terhadap pelaku tindak pidana di ruang digital, sekaligus menjadi refleksi atas batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran kesusilaan di era media sosial
Penegakkan Hukum Pidana terhadap Tindakan Pemerasan oleh Wartawan Gadungan Melalui Ancaman Publikasi Berita Negatif di Media Online Ni Kadek Fitri Noviani; Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari; I Made Wirya Darma; Dewa Ayu Putri Sukadana
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2875

Abstract

Kemajuan teknologi secara digital telah memperluas akses terhadap media daring, namun juga memunculkan penyalahgunaan profesi wartawan oleh pihak yang tidak berwenang melalui praktik pemerasan berbasis ancaman publikasi berita negatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakkan hukum pidana dan bentuk pertangungjawaban hukum pidana terhadap pelaku pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan dengan meninjau keseimbangan antara perlindungan hukum dan kebebasan pers. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan pemerasan oleh wartawan gadungan tidak termasuk ranah pelanggaran etik pers, melainkan merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP serta Pasal 27B ayat (2) UU ITE. Modus ancaman publikasi berita negatif melalui media eletronik terbukti memenuhi unsur melawan hukum dan kesengajaan. Implikasi yang di perlukan adalah perlunya mekanisme penegakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan dalam menghadapi penyalahgunaan profesi di era digital.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Digital di Indonesia Robby Alfahrizi; AAA. Ngurah Tini Rusmini Gorda; I Made Wirya Darma; I Gusti Ayu Eviani Yuliantari
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2938

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan hukum pidana Indonesia terkait tindak kekerasan seksual berbasis digital serta bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya. Kekerasan seksual berbasis digital mencakup tindakan seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pemerasan seksual melalui teknologi, pelecehan secara elektronik, dan manipulasi data pribadi yang memberikan dampak serius terhadap korban baik psikologis maupun sosial. Kajian normatif dilakukan terhadap undang-undang yang relevan yaitu UU ITE, UU TPKS, dan KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga regulasi tersebut membentuk kerangka hukum yang saling melengkapi dalam penanganan kasus kekerasan seksual digital, dengan UU TPKS sebagai instrumen utama yang berorientasi pada perlindungan korban. Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada unsur kesengajaan dan ketentuan hukum yang berlaku, di mana ancaman pidana disesuaikan dengan karakteristik perbuatan dan status korban, terutama jika korban anak atau rentan. Studi ini menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia telah memiliki landasan normatif yang cukup untuk menjerat pelaku dan memberikan perlindungan secara proporsional terhadap korban kekerasan seksual berbasis digital.
Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Prajurit TNI Sebagai Pelaku Tindak Pidana Desersi (Studi Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 06-K/PM.III-14/AD/III/2025 Mai Sila, Patricia Carmila Apriliana; Ni Nyoman Juwita Arsawati; I Made Wirya Darma; Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2960

Abstract

Desersi yang dimaksud dalam Pasal 87 KUHPM merupakan suatu tindak pidana militer murni dan bukan merupakan pelanggaran disiplin sehingga untuk penyelesaiannya tidak bisa diselesaikan melalui hukum disiplin militer melainkan harus diselesaikan melalui siding di pengadilan militer. Tujuan dari penulisan ini untuk menggali lebih dalam terkait faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana desersi serta penjatuhan sanksi administrasi yang diterapkan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi. Dalam penulisan ini penulis menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan kasus. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa dalam proses peradilan pertimbangan hakim sudah sesuai dengan KUHPM dengan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan serta mempertimbangkan tujuan utama dalam pemeriksaan di pengadilan, yakni menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, kepentingan umum, dan kepentingan militer.
Pidana Alternatif Sebagai Instrumen Perlindungan Anak Yang Berperan Sebagai Manus Ministra Dalam Kejahatan Narkotika Anggraeni Putri, Ni Made Dhea; Juwita Arsawati, Ni Nyoman; Wirya Darma, I Made; Ayu Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Agung
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3136

Abstract

Anak-anak yang bekerja sebagai manus ministra (orang yang diperalat atau kurir) dalam tindak pidana narkoba di Indonesia sering menjadi korban eksploitasi jaringan kriminal. Oleh karena itu, tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar penjatuhan pidana alternatif yang konsisten dan mengkaji perlindungan hukum yang paling efektif bagi mereka, khususnya di bawah kerangka KUHP Nasional yang baru dibuat. Permasalahan utama yang diangkat terletak pada penemuan dasar hukum yang konsisten untuk sanksi alternatif dan mengevaluasi seberapa efektif perlindungan hukum yang mencegah pemenjaraan.  Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (perspektif undang-undang), konseptual, dan komparatif, dan analisis deskriptif kualitatif.  Menurut pembahasan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertindak sebagai lex specialis untuk menghilangkan sanksi minimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Narkotika. Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan variasi dan prinsip keadilan restoratif, pidana penjara dianggap sebagai solusi terakhir dan dibatasi hingga setengah dari ancaman pidana dewasa.  Rehabilitasi medis dan sosial, pelatihan, dan pelatihan kerja adalah sanksi alternatif yang paling relevan.  KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat paradigma ini dengan mendukung tujuan pemidanaan korektif dan rehabilitatif, menganggap anak manus ministra lebih sebagai korban yang membutuhkan perlindungan daripada pelaku murni yang harus dihukum berat.
Perlindungan Hukum Terhadap Lansia Korban Tindak Pidana Penelantaran Oleh Keluarga Lusiana Putri, Putu Metta; I Made Wirya Darma; Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari; Ni Nyoman Juwita Arsawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3422

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi perlindungan hukum dan sosial bagi lansia yang menjadi korban pengabaian kriminal oleh keluarga mereka di Indonesia. Peningkatan signifikan populasi lansia, ditambah dengan ironi pengabaian oleh keluarga—yang seharusnya menjadi pilar perlindungan—menyoroti kegagalan sistemik dalam menjamin kesejahteraan kelompok rentan ini. Perubahan struktur sosial, modernisasi, dan individualisme telah mengikis nilai-nilai tradisional, yang menyebabkan pengabaian tanggung jawab untuk merawat orang tua yang lanjut usia. Pengabaian terhadap lansia merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 304 KUHP dan Pasal 49 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang melanggar hak asasi manusia lansia untuk hidup layak dan aman. Namun, implementasi UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial belum optimal. Hambatan utama meliputi sistem pelaporan yang lemah, kesadaran hukum yang rendah, dan kurangnya kepekaan dari aparat penegak hukum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sistem peradilan pidana Indonesia dapat memberikan efek jera dan memastikan rehabilitasi serta perlindungan korban. Dengan menggunakan pendekatan hukum pidana dan perlindungan sosial, penelitian ini berupaya menawarkan rekomendasi konstruktif untuk mewujudkan sistem hukum yang responsif, terintegrasi, dan holistik yang tidak hanya bergantung pada sanksi pidana, tetapi juga didukung oleh mekanisme pencegahan dan penyembuhan untuk menjunjung tinggi martabat lansia.
Analisis Yuridis Tanggung Jawab Kewenangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Putra Basyari, Gettar Anugerah; Juwita Arsawati, Ni Nyoman; Wirya Darma, I Made; Sri Rahayu Gorda, A.A.A Ngurah
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.1815

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bentuk tanggung jawab dan ruang lingkup kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi dasar hukum yang mengatur fungsi PPATK, mengevaluasi efektivitas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta menilai sejauh mana PPATK mampu menjalankan perannya sebagai lembaga intelijen keuangan yang independen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan analisis komparatif terhadap regulasi yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Data dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum terhadap ketentuan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPATK memiliki kewenangan strategis dalam menerima, mengolah, menganalisis, serta menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, efektivitas kewenangan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan akses terhadap data tertentu, koordinasi antarlembaga yang belum optimal, serta tantangan peningkatan kualitas pelaporan dari pihak pelapor. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga, dan optimalisasi kerja sama nasional serta internasional diperlukan untuk memaksimalkan peran PPATK dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA PEMERINTAH Yoga, I Gede K. Ananta; Darma, I Made Wirya
Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 6, No 2 (2025): November
Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/il.v6i2.31608

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan terhadap lembaga pemerintah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP 2023, serta membandingkan sistem pemidanaannya dalam kedua regulasi tersebut. Permasalahan utama yang dikaji meliputi unsur-unsur delik penghinaan, bentuk kesalahan pelaku, syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, serta jenis pidana, ancaman hukuman, dan asas-asas yang digunakan dalam penjatuhan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi literatur dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP 2023 belum menunjukkan perbedaan substantif dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap lembaga pemerintah. Struktur unsur delik, bentuk kesalahan, dan syarat pertanggungjawaban pidana masih bersifat serupa, dengan orientasi hukum yang tetap menekankan pendekatan represif. Meskipun KUHP 2023 memperkenalkan klasifikasi delik aduan serta asas-asas pemidanaan seperti proporsionalitas dan keadilan, bentuk sanksi dan ancaman hukuman masih mempertahankan model retributif yang digunakan dalam KUHP lama. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa reformulasi KUHP belum secara signifikan mengubah pendekatan hukum terhadap kebebasan berekspresi dalam konteks penghinaan terhadap lembaga pemerintah
Co-Authors AAA. Ngurah Tini Rusmini Gorda Adena, Komang Dea Adhiya Garini Putri, Dewa Ayu Adi Kurniawan Adi Putra, Kadek Panji Kumara Adi Putra, Komang Agus Gede Adie Wahyudi Oktavia Gama Anak Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda Anggatari, Kadek Ayu Virna Sri Anggraeni Putri, Ni Made Dhea Antari, Putu Eva Ditayani Asawati, Ni Nyoman Juwita Astrawan, I Kadek Angga Budi Ayu Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Nike Sanisswari, Putri Bakhouya Driss, Bakhouya Bendesa, Kadek Putri Nadia Indrawati Benyamin Nikijuluw Brian Permata Albuquerque Budiana, I Nyoman Cahyani, Putu Rita Cayani, I Gusti Ayu Tiary Chansrakaeo, Ruetaitip Desak Nyoman Oxsi Selina Dewa Ayu Ambarawati Dewa Ayu Putri Sukadana Dewi Bunga Dewi Bunga Dewi Bunga, Dewi Dewi, Ni Komang Nayati Sukma Dewi, Ni Made Ari Sita Dewi, Ni Putu Silva Purnama Dewi, Ni Putu Silva Purnama Dwi Herman Sucipta Eka Rahmat Andrianto Fauzi, Shellby Sabrina Gede Eka Rusdi Antara Gorda, A.A.A. Ngr Sri Rahayu Gorda, AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda, AAA.Ngr. Tini Rusmini Gusi Putu Lestara Permana Halim, Ricko Chandra Harika Putri, Made Ayu Chandra Dewi Huzaif Mail, Syed Muhammad I Gede Agus Kurniawan I Gede Made Agus Mahaputra I Gede Putra Kebayan I Gust i Ngurah Wairocana I Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari I Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari I Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari I Gusti Ayu Eviani Yuliantari I Gusti Ngurah Sedana I Komang Ary Dharma Putra I Made Agastia Wija Prawira I Made Sudiksa I Nyoman Triarta Kurniawan I Putu Edi Rusmana I Wayan Sutama I Wayan Sutama Ida Ayu Sadnyini Iriawan, Gadis Juwita Arsawati, Ni Nyoman Kadek Devi Kalfika Anggria Wardani Ketut Yudiantara Komang Anisya Susiladevi Komang Suartana Komang Yopi Pardita Krisna Prasada, Dewa Luh Made Ari Cahyaningrum Lusiana Putri, Putu Metta Mahadnyani, Tjokorda Mirah Ary Mai Sila, Patricia Carmila Apriliana Martina Nilamsari Martina Nilamsari Martini, I. A. Oka Mas Ari Swari, Ida Ayu Made Mustika, Ni Wayan Eka Nadia Mahaputri, Luh Putu Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari Ni Gusti Agung Mas Triwulandari Ni Kadek Fitri Noviani Ni Komang Tria Ayumi Ni Nyoman Juwita Arsawati Ni Nyoman Sri Wisudawati Ni Putu Bayu Widhi Antari Ni Putu Sawitri Nandari Ni Wayan Diah Sukmadewi Nilamsari, Martina Noviani, Ni Kadek Fitri Nur Khairani Fauzia Nurhadi, Wayan Sandhi Putra Pragas, Priyanka Prema Vidya Chandra Naidu Putra Basyari, Gettar Anugerah Putri Natalie, Velisia Putu Gede Andre Putra Jadnya Putu Nia Rusmiari Dewi putu suparna, putu Robby Alfahrizi Rusmini Gorda, A.A.A Ngurah Tini Sanjaya Putri, Putu Adinda Prameswari Sastra Dewanti, Wayan Ari Sefia Subrata Sofyan, Carollin Ophelia Sri Rahayu Gorda, A.A.A Ngurah Sudarta, Gede Dicky Wahyu Putra Sukadana, Dewa Ayu Putri Thapa, Nar Yan Tjokorda Mirah Ary Mahadnyani Tjokorda Mirah Ary Mahadnyani Triwulandari, I Gusti A A Mas Usrinase, Yulius Utami, Nyoman Indah Sari Waeno, Mahamadaree Wardhana, Metta Devyani Putri Widhiadnyani, Pande Ketut Ratih Wijaya, Made Rada Pradnyadari Winayaka, I Gede Gana Palguna Yoga, I Gede K Ananta Yoga, I Gede K. Ananta Zainal Arifin