Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Action Research Literate (ARL)

Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Influencer Yang Melakukan Endorse Produk Skincare Mengandung Bahan Berbahaya Bagi Masyarakat Atmoko, Dwi; Saputri, Adhalia Septia
Action Research Literate Vol. 7 No. 11 (2023): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kosmetik merupakan produk yang melekat pada sebagian besar masyarkat terutama kaum wanita, seiring dengan perkembangan zaman para pelaku usaha gencar memproduksi produk kosmetiknya lalu memasarkan produk-produknya menggunakan sosial media, yaitu menggunakan jasa endorsement. Namun hal ini dimanfaatkan secara negatif oleh pelaku usaha dengan menjual dan memasarkan kosmetik berbahaya dan tidak memiliki izin edar oleh BPOM di media sosial, yang dalam hal ini menggunakan jasa endorsement artis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban seorang influencer yang dalam praktik melakukan kegiatan endorse ditemui produk skincare illegal, serta mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha yang memproduksi skincare illegal. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara melihat, menelaah hukum serta hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum yang berkenaan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini bahwa influencer dapat disebut sebagai membantu pelaku mengedarkan produknya illegal tersebut melalui sosial media pribadi walaupun sebelumnya tidak mengetahui bahwa produk yang dipromosikan merupakan produk illegal, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap produk yang akan dipromosikan produk skincare tersebut aman digunakan dan telah memiliki izin edar BPOM yang telah dilakukan uji klinis terhadap skincare tersebut yang telah tercantum pada kemasan produk, maka para influencer tersebut dapat dikenaka sanksi pidana dengan Pasal 55 dan 56 Kitab Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu Pasal 55 KUHP (turut melakukan).
Analisis Penyelesaian Permasalahan Hukum Terkait Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga Pratama, Adi; Soetoto, Erwin Owan Hermansyah; Atmoko, Dwi
Action Research Literate Vol. 7 No. 12 (2023): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v7i12.225

Abstract

Penelitian ini penting dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang analisis penyelesaian permasalahan hukum terkait tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disingkat UUJF) merupakan produk hukum yang dijadikan ketentuan hukum yang menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Disamping maraknya kasus penyalahgunaan hak yang banyak terjadi dalam masyarakat terutama dalam segi perjanjian jaminan fidusia, seperti kasus pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitor selaku pemberi fidusia tanpa persetujuan kreditor selaku penerima fidusia, hal ini terbukti telah melenceng dari ketentuan pasal 23 ayat (2) UUJF yaitu “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kapada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif didukung dengan metode normatif empiris Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelesaian hukum terkait tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditor dapat diselesaikan baik melalui hukum perdata maupun hukum pidana, namun dalam ketentuannya debitor telah melanggar Pasal 23 ayat (2) maka dapat ditempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan pada Pasal 36 UUJF dan Pasal 372 KUHP. Serta perlindungan hukum dalam perjanjian fidusia muncul terhadap perjanjian yang telah didaftarkan dan memiliki akta jaminan fidusia, dan perlindungan hukum terhadap kreditor di dalam UUJF belum diatur secara signifikan terkait apa saja jenis perlindungannya, namun demikian di dalam UUJF telah terdapat pasal-pasal yang menegaskan terkait larangan-larangan yang wajib ditaati oleh debitor sehingga hal ini dapat memberikan jaminan kepada kreditor untuk memperoleh perlindungan hukum.
Death Penalty for Corruption Crimes Reviewed From a Human Rights Perspective Sujono, Sujono; Dirgantini, Marissa Kemala; Atmoko, Dwi
Action Research Literate Vol. 8 No. 11 (2024): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i11.2344

Abstract

Prevention & eradication of criminal acts of corruption in Indonesia has been very intensively implemented because corruption in Indonesia is now so rampant, acute, and systemic. The existence of firm and harsh criminal sanctions has a very important role in the process of eradicating corruption. In Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes or what is called the PTPK Law, there is a juridical space that can be used to impose death penalty sanctions on perpetrators of criminal acts of corruption, namely in Article 2 paragraph (2) The PTPK Law stipulates that if the criminal act of corruption as intended in paragraph (1) is committed under certain circumstances, the death penalty can be imposed." However, until now in its implementation, there has never been a single court decision in Indonesia that dared to use this article. Apart from that, imposing the death penalty sanction is not easy because there is still debate because not all people agree with this heaviest sanction, they argue that imposing the death penalty sanction is considered to violate human rights. The issue of protecting human rights, especially the right to life, has so far been the main reason for imposing the death penalty for perpetrators of criminal acts of corruption. Furthermore, those who oppose the imposition of death penalty sanctions feel that the right to life is an absolute right that cannot be revoked by anyone except God, and this right is protected by the 1945 Constitution, Article 28 I paragraph (1). Given this, the enforcement of death penalty sanctions against perpetrators of criminal acts of corruption will of course become an obstacle in its enforcement in the future
Aspek Hukum Kesepakatan Jual Beli Melalui Mesin Jual Beli Otomatis (Vending Machine) Dari Perspektif Hukum Perdata Sinaga, Niru Anita; Atmoko, Dwi
Action Research Literate Vol. 8 No. 11 (2024): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i11.2355

Abstract

Pada dasarnya transaksi dengan menggunakan mesin jual beli otomatis (Vending Machine) tidak mengharuskan penjualnya menunggu seharian seperti penjual biasanya di pasar. Oleh karena itu, untuk menjual produk minuman tersebut, konsumen harus melakukannya sendiri dengan cara memasukan uang yang sesuai dengan harga yang telah ditentukan. pada umumnya harga pada minuman yang dijual pada Vending Machine sama dengan harga pasar pada umumnya, tetapi terdapat juga Vending Machine yang menyediakan berbagai macam pada mesin tersebut. Pemenuhan suatu prestasi dalam perjanjian jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine) layaknya penjual dan pembeli pada umumnya berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu saat penjual yang menjual produknya melalui mesin jual otomatis (vending machine) menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan tersebut dengan cara mengeluarkan barang yang sudah dibeli dan pihak konsumen atau pembeli adalah membayar harga dari produk yang dibeli melalui mesin jual otomatis (vending machine) yang pembayaran terhadap produk yang dibeli itu dengan cara memasukkan uang ke dalam mesin tersebut sesuai dengan harga produk yang terdapat di dalam mesin jual otomatis (vending machine). Suatu keadaan wanprestasi bisa terjadi saat konsumen atau pembeli memasukkan uang dalam hal ini membayar barang yang yang akan dibelinya, tetapi barang tersebut tidak keluar dan tidak diserahkan kepada pembeli. Selain itu juga produk yang dikeluarkan melalui mesin jual otomatis (vending machine) tersebut dalam keadaan cacat produk. Hal ini tentu saja menimbulkan akibat atau dampak hukum karena tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, dimana salah satu pihak tidak mendapatkan hak sebagaimana yang diperjanjikan sebelumnya
Perjanjian Waralaba (Franchaise) dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia Sudarto, Sudarto; Cendhayanie, Rara Amalia; Atmoko, Dwi
Action Research Literate Vol. 8 No. 12 (2024): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i12.2357

Abstract

Istilah franchise yang sudah di-indonesiakan menjadi waralaba. Waralaba berasal dari kata “wara” yang berarti lebih istimewa dan “laba” bearti untung. Jadi kata waralaba berarti usaha yang memberikan keuntungan lebih/ istimewa. Disamping pengertian tersebut, ada pengertian waralaba menurut doktrin, sebagaimana yang dikemukakan oleh abdurrahman A: “secara umum waralaba dikenal dengan istilah franchise yang berarti persetujuan atau perjanjian ( kontrak ) antara leveransir dan pedagang eceran atau pedagang besar, yang menyatakan bahwa yang tersebut pertama itu memberikan kepada yang tersebut terakhir itu suatu hak untuk memperdagangkan produknya, dengan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak”. Dalam kaitannya dengan pemberian izin dan kewajiban pemenuh Sistem usaha franchisee atau waralaba yaitu penggunaan merek terkenal. Sistem ini dianggap menguntungkan karena merupakan sistem perdagangan yang kebal resesi ekonomi. Manajemen dan tingkat profitabilitas perusahaan dapat stabil, sehingga bisa memberikan keuntungan timbal balik antara perusahaan induk dan perusahaan yang melakukan kerja sama dengan sistem franchising. Selain itu, semakin banyak perusahaan yang melakukan franchise dengan membuka cabang-cabang baru didaerah, maka usaha yang dijalankan akan semakin cepat dikenal karena masyarakat akan dengan mudah memperoleh produk yang diinginkan. Sistem franchise pada dasarnya adalah salah satu metode perluasaan pasar yang dilakukan oleh perusahaan yang telah mantap ataupun mapan dan punya nama. Sistem ini sangat cocok untuk strategi pengembangan usaha karena perusahaan tidak saja mampu mengembangkan usaha di negara asalnya, tetapi juga dapat mengembangkan sayapnya sampai keseluruh penjuru dunia. Selain itu dengan menyuguhkan cita rasa yang khas, industri ini dapat meraih pangsa pasarnya sesuai dengan selerah konsumen. Waralaba di Indonesia secara terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Penyelenggaraan waralaba didasarkan pada perjanjian waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara. Dalam sistem waralaba, penerima waralaba diberikan hak untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual dan sistem kegiatan operasional dari pemberi waralaba, baik penggunaan merek dagang, merek jasa, hak cipta atas logo, desain industri, paten mau pun rahasia dagang
Co-Authors A, Ardiansyah Adi Pratama, Adi ANDRY, ANDRY ANGGIT PRATIWI Annisa Eka Putri Anwar, Moh. Taufan Apriliana, Syahila ARIF KURNIAWAN Aristianto, Akhmad Aryanti, Utami Baihaki, Ahmad Bambang Karsono Desi Sri Rejeki Deti Ratih, Putri Dzulkarnain, Ariefin Eriza Sativa, Eriza Faisaluddin Faisaluddin Ferry Setiawan Fiana, Okti Sita Fiqih Kartika Murti, Fiqih Kartika Firmansyah, Sultan Hangkoso, Reza Elang Hasibuan, Edi Saputra HERU SISWANTO Hotma P. Sibuea Hunny, Aura Tria Ikhtiari, Nisa Akhsana Ikrima Khaerun Nisa Indra Lorenly Nainggolan Indrawan, Ferdi Insani, Uswatun Jantarda Mauli Hutagalung Jeffry Andhika Putra Juanda, Ogiandhafiz Juniati, Puput Aulia KARTIKA MURTI, FIQIH Khaerani, Fatih Khasanah, Muthi’atul Khasbulloh, M. Wahab Lestari, Melanie Pita Lindri Purbowati Marissa Kemala Dirgantini Mulyani, Panca Dina Ayu Musrifah Musrifah, Musrifah Musripah, Musripah Niru Anita Sinaga Noviriska Noviriska, Noviriska Nugroho, Haries Anom Susetyo Aji Nuriyah, Sitta Paselle, Enos Pramudita, Tito Qusaeri, Muammar Afif Al Rakhmadi, Triyono Rara Amalia Cendhayanie Rifasya, Pramadika Rohman Rohman Rosmalia, Rosmalia Samsuri Samsuri Saputri, Adhalia Septia Setiawan, Waras Silalahi, Ronaldo Saputra Soetoto, Erwin Owan Hermansyah Sonhaji Sonhaji Sri Darmadi, Nanang Sri Hartati Sri Lestari Sri Lestari Subekti, Agung Tyas Sudarto Sudarto Sugeng Sugeng Sugeng Sujono Sujono Sukmandari, Erna Agustin SUTIKNO Syafii, Akhmad Syaripudin*, Asep Syauket , Amalia Tyas Subekti, Agung Veithzal Rivai Zainal Widijowati, Rr. Dijan Wiliyanto, Wiliyanto Wuryandari, Tutik