Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepolisian Sektor Sumpiuh dalam menangani balapan liar remaja di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengulas dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan sudut pandang perundang-undangan dan ketentuan yang digariskan oleh peraturan pemerintahan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data yang diinginkan. Jumlah subjek penelitian 6 orang terdiri dari 2 orang anggota Kepolisian Sektor Sumpiuh, 1 orang pegawai Desa Karanggedang, dan 3 orang remaja pelaku balapan liar. Teknik analisa data dilakukan dengan analisis kualitatif melalui pemilihan data selektif disesuiakan dengan permasalahan yang diangkat. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi data. Berdasarkan hasil penelitian mengenai peran Kepolisian Sektor Sumpiuh dalam menangani balapan liar remaja di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukkan bahwa kinerja kepolisian dalam menangani kasus balapan liar remaja di bawah umur sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku. Pertama, ketika ada laporan kepolisian dengan cepat tanggap langsung menuju lokasi melakukan pembubaran balapan, serta pengamanan dan pembinaan pada pelaku balapan liar baik dilokasi maupun Polsek. Kedua aktif melaksanakan patroli sebagai upaya pencegahan terjadinya balapan baik di lokasi balapan maupun menyeluruh di wilayah Sumpiuh. Ketiga melakukan sosialisasi baik ke sekolah-sekolah maupun masyarakat. Keempat bekerjasama dengan Muspika, Pemdes, Bhabinsa dan Kepolisian Resort Banyumas melaksanakan penindakan berupa pengamanan, pembinaan hingga penilangan kendaraan bermotor.