Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law

Peranan Kepolisian Sektor Sumpiuh Dalam Menangani Balapan Liar Remaja Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kurniasih, Atiqah; Purwanti, Ari Retno; Nurgiansah, T Heru
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.4373

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepolisian Sektor Sumpiuh dalam menangani balapan liar remaja di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengulas dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan sudut pandang perundang-undangan dan ketentuan yang digariskan oleh peraturan pemerintahan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data yang diinginkan. Jumlah subjek penelitian 6 orang terdiri dari 2 orang anggota Kepolisian Sektor Sumpiuh, 1 orang pegawai Desa Karanggedang, dan 3 orang remaja pelaku balapan liar. Teknik analisa data dilakukan dengan analisis kualitatif melalui pemilihan data selektif disesuiakan dengan permasalahan yang diangkat. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi data. Berdasarkan hasil penelitian mengenai peran Kepolisian Sektor Sumpiuh dalam menangani balapan liar remaja di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukkan bahwa kinerja kepolisian dalam menangani kasus balapan liar remaja di bawah umur sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku. Pertama, ketika ada laporan kepolisian dengan cepat tanggap langsung menuju lokasi melakukan pembubaran balapan, serta pengamanan dan pembinaan pada pelaku balapan liar baik dilokasi maupun Polsek. Kedua aktif melaksanakan patroli sebagai upaya pencegahan terjadinya balapan baik di lokasi balapan maupun menyeluruh di wilayah Sumpiuh. Ketiga melakukan sosialisasi baik ke sekolah-sekolah maupun masyarakat. Keempat bekerjasama dengan Muspika, Pemdes, Bhabinsa dan Kepolisian Resort Banyumas melaksanakan penindakan berupa pengamanan, pembinaan hingga penilangan kendaraan bermotor.
Peranan Kepolisian Sektor Sumpiuh Dalam Menangani Balapan Liar Remaja Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kurniasih, Atiqah; Purwanti, Ari Retno; Nurgiansah, T Heru
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.4373

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepolisian Sektor Sumpiuh dalam menangani balapan liar remaja di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengulas dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan sudut pandang perundang-undangan dan ketentuan yang digariskan oleh peraturan pemerintahan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data yang diinginkan. Jumlah subjek penelitian 6 orang terdiri dari 2 orang anggota Kepolisian Sektor Sumpiuh, 1 orang pegawai Desa Karanggedang, dan 3 orang remaja pelaku balapan liar. Teknik analisa data dilakukan dengan analisis kualitatif melalui pemilihan data selektif disesuiakan dengan permasalahan yang diangkat. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi data. Berdasarkan hasil penelitian mengenai peran Kepolisian Sektor Sumpiuh dalam menangani balapan liar remaja di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukkan bahwa kinerja kepolisian dalam menangani kasus balapan liar remaja di bawah umur sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku. Pertama, ketika ada laporan kepolisian dengan cepat tanggap langsung menuju lokasi melakukan pembubaran balapan, serta pengamanan dan pembinaan pada pelaku balapan liar baik dilokasi maupun Polsek. Kedua aktif melaksanakan patroli sebagai upaya pencegahan terjadinya balapan baik di lokasi balapan maupun menyeluruh di wilayah Sumpiuh. Ketiga melakukan sosialisasi baik ke sekolah-sekolah maupun masyarakat. Keempat bekerjasama dengan Muspika, Pemdes, Bhabinsa dan Kepolisian Resort Banyumas melaksanakan penindakan berupa pengamanan, pembinaan hingga penilangan kendaraan bermotor.
Co-Authors - Sapriya Adam, M. Januar Ibnu Adham, M Januar Ibnu Adham, M. Januar Ibnu Afriyeni, Firli Ahmad, Endang Aji, Rayesh Ghiffari Alqadri, Syarif Algie Sepdiansah Siswandi Amalia, Sendi ana, afifah ochi Anggriawan, Kevlin Arifiyanti, Fitria Ariska, Riska Asep Mahpudz Astika Dewi, Made Sri Batubara, Abdinur Bila, Nisrina Salsa Bribin, Maria Bribin Bribin, Maria Lufransiya Bunyamin Maftuh Chrystiano, Laurensius Dadang Sundawa, Dadang Danial AR, Endang Dasim Budimansyah Dewantara, Jagad Aditya Dhiniaty Gularso Efriani Efriani Elly Malihah Endang Danial, Endang Erlande, Rike Fahruddin Fahruddin Fauzi, Iqbal Ahmad Fazli Rachman Ghifari, Muhamad Rafly Hartanto, Supri Hendri Hendri Herawati, Tri Ratna Hermawan, Yudi Hidayah, Eva Nur Hidayah, Mutia Nur Hubi, Zindan Baynal Insani, Nisrina Nurul Ismail, Hanif Ismiyati, Evita Nur Januar, Naufal Fajar Julianti, Depi Saptika Kabatiah, Maryatun Kanama, Cannavaro Karim Suryadi Karim Suryadi Khairul Nizam Khoerudin, Cep Miftah Kokom Komalasari Kurniasih, Atiqah Kusuma, Airlangga Wijaya Kusumaningrum, Rika Novita Masyitoh, Iim Siti Merci Robbi Kurniawanti muhammad rizky, muhammad Mukhamad Murdiono Mulyani, Heny Nugroho, Fahriel Rifkinaldo Nurrohman, Rifki Nwokeocha, Ifeanyi Martins Palupi, Muncar Tyas Perdana, Oktana Wahyu Permatasari, Mitra Pratama, Febri Fajar Purwanti, Ari Retno Raffiq, Fathurizqi Rahmat Rahmat Rahmat Ramadhan, Ardika Muhammad Tamir Ramadhanty, Helza Vivia Randiawan, Randiawan Ryan Prayogi Saputra, Dimas Arya Septian Aji Permana Slamet Hariyadi Suriaman Suriaman Taufika, Ryan Tiastiwi, Utari Nurul Wahyuni, Febri Dwi Wibowo Heru Prasetiyo Widyastuti, Titik Mulat Wiguna, Hudan Ilmi Yunus, Dadang Yusuf, Muhammad Hadi