Penyuluh pertanian sangat penting untuk mendorong dan menggerakkan petani dalam melakukan usahataninya agar lebih efisien dan efektif serta membangun dan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Pentingnya peranan penyuluh menyebabkan penyuluh pertanian mendapatkan perhatian lebih seperti adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh. Kinerja penyuluh pertanian terkait erat dengan peran penyuluh pertanian dalam mengimplementasikan program-program penyuluhan yang dapat merubah perilaku petani kearah yang lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat kinerja penyuluh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Balongpanggang. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan metode sensus sebanyak 7 penyuluh. Metode pengukuran menggunakan Standar Nilai Prestasi Kerja (NPK) untuk mengetahui kinerja penyuluh. Hasil penelitian menunjukkan kinerja penyuluh pertanian BPP Balongpanggang berada pada kategori cukup. Belum optimalnya kinerja penyuluh tersebut dikarenakan rendahnya pelaksanaan penyuluhan dalam bentuk demontrasi, temu-temu dan metode dalam bentuk kursus serta rendahnya penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani dalam aspek jumlah dan kualitas.