Tindak pidana penipuan atau kejahatan terhadap harta benda merupakan salah satu jenis tindak pidana yang hingga saat ini masih banyak terjadi. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, jenis, bentuk dan motif dari tindak penipuan juga semakian beragam, salah contohnya pada putusan nomor 1103/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertimbangan hukum dari hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara Tindak Pidana Penipuan Melalui Aplikasi Dating Tinder nomor 1103/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif deskriptif. Sumber data pada penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah melakukan studi kepustakaan. Metode Analisis Data Pada penelitian ini menggunakan metode normative berdasarkan logika deduktif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pertimbangan hukum dari hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara dalam putusan nomor 1103/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap setiap unsur dalam tindak penipuan telah sesuai dengan Norma, Doktrin dan Putusan No. 1103/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Berdasarkan prespektif hukum islam dapat disimpulkan bahwa tindak pidana penipuan melalui aplikasi dating tinder pada nomor. 1103/Pid.B/2021/PN JKT.SEL telah memenuhi ketiga unsur wajib dalam perbuatan Jarimah. Oleh sebab itu pelaku dapat dikenakan sanksi hukuman yang berupa penderitaan badan atau denda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.