ABSTRAKPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan memaparkan serta menganalisis peraturan-peraturan dan pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang pengawas ketenagakerjaan, reposisi dari pengawas ketenagakerjaan dari kabupaten/kota ke provinsi, serta dalam pengawasan dalam penegakan undang-undang ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Sumatera Utara.Hasil penelitian disimpulkan, bahwa reposisi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia terjadi sejak berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang ada, pelaksanaan penegakan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Sumatera Utara dilakukan dengan adanya penggunaan upaya hukum, termasuk hukum pidana, salah satunya untuk mengatasi masalah sosial. Provinsi Sumatera Utara membuat beberapa kebijakan dalam penyelanggaraan penegakan hukum, salah satunya adalah dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Pasal 2 ayat (4). Oleh karena itu, di Provinsi Sumatera Utara terdapat enam (6) wilayah UPT yang ada di beberapa kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa faktor penghambat, salah satunya yakni faktor sumber daya manusia, serta agenda perbaikan dalam penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penegakan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara, salah satunya yaitu dengan penguatan sumber daya.Kata Kunci : Pengawasan, Penegakan, UU Ketenagakerjaan, di Provinsi Sumatera Utara