Penelitian ini membahas isu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ganda yang sering muncul ketika tanah belum memiliki sertifikat hak milik yang kuat. Penelitian berfokus pada hubungan hukum antara Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dengan kepemilikan hak atas tanah, dengan mempertimbangkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 360/Pdt.G/2000/PN.Mdn. Metode penelitian ini adalah penelitian normatif dengan data sekunder dan wawancara narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPPT PBB hanya berfungsi sebagai pendaftaran kepemilikan hak atas tanah. Status kepemilikan hak atas tanah sebenarnya didasarkan pada sertifikat atau dokumen sah lainnya, bukan SPPT/NJOP/PBB. SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan tanah secara hukum. Terkait dengan SPPT PBB ganda, solusinya adalah mengacu pada dokumen kepemilikan tanah yang sah, dengan kemungkinan membatalkan salah satu SPPT PBB pada tanah yang sama. Analisis Putusan Nomor 120PK/PDT/2017 juga dianggap sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggambarkan pentingnya pemahaman yang benar tentang hubungan antara SPPT PBB dan kepemilikan hak atas tanah, serta perlunya kejelasan dalam dokumen kepemilikan tanah untuk menghindari masalah PBB ganda.