p-Index From 2020 - 2025
9.305
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PPH FINAL PHTB DAN BPHTB ATAS JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DIBATALKAN Sri Maini Nst; Budiman Ginting; Bastari Mathon; Utary Maharany Barus
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.74

Abstract

Notaris berwenang membuat akta autentik dan Notaris dalam membuat akta harus mengutamakan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Pada penelitian ini, Notaris tidak memperhatikan dan menerapkan Pasal 16 ayat (1) huruf a jo. Pasal 39 ayat (2) UUJN, sehingga akta yang dibuat tersebut menimbulkan kerugian bagi para pihak. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana status kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang atas pembatalan jual beli tanah dan/atau bangunan, bagaimana akibat hukum dari PPh Final PHTB dan BPHTB yang telah dibayar yang jual belinya dibatalkan, bagaimana pengembalian pembayaran PPH Final PHTB DAN BPHTB atas jual beli tanahdan/ atau bangunan yang jual beli tanahnya dibatalkan. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum yaitu yuridis normatif yang didukung data yuridis empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa status kepemilikan tanah dan/atau bangunan atas pembatalan jual beli tanah dan/atau bangunan yakni menyebabkan penghentian suatu perikatan dan membawa segala sesuatu kembali seperti semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Dengan demikian pembatalan perjanjian jual beli tanah dan bangunan, maka para pihak wajib mengembalikan apa yang telah diterimanya selama jual beli tanah dan/atau bangunan berlangsung. Akibat hukum dari PPh Final PHTB dan BPHTB yang telah dibayar yang jual belinya dibatalkan adalah pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan. Negara dapat beriktikad baik dengan cara mengembalikan apa yang telah diberikan oleh suatu pihak. Mekanisme yang ditawarkan adalah upaya restitusi yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan Ketentuan tentang tata cara pengembalian  pembayaran PPh Final PHTB dan BPHTB yang jual belinya dibatalkan adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 dapat dimohonkan oleh pihak penjual kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pemohon terdaftar sebagai wajib pajak, hal tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-08/PJ/2022 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.
KEBIJAKAN BPHTB TERUTANG DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN NIAS Ayu Lestari Tanjung; Budiman Ginting; Bastari Mathon; Jelly Leviza
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.87

Abstract

Sejak dulu tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia dan merupakan kebutuhan hidup manusia yang mendasar. Adanya sistem pendaftaran tanah akan mewujudkan sistem adminstrasi dan hukum pertanahan agar tercapainya kepastian hukum. Berkaitan dengan pendaftaran tanah secara sistematis maka dengan adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL menyatakan bahwa masyarakat yang tidak atau belum mampu membayar BPHTB dapat diterbitkan sertipikat dengan membuat surat pernyataan BPHTB Terutang, dilain sisi Pemerintah Kabupaten Nias memberikan pengurangan BPHTB di Kabupaten Nias melalui Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB yang diberikan sebesar 100% dari BPHTB Terutang dalam rangka PTSL. Sehingga permasalahan yang perlu diteliti dalam penelitian ini yaitu: 1) Kebijakan hukum atas regulasi Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL dan Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kabupaten Nias terkait kewenangan memungut BPHTB Terutang dalam rangka PTSL di Kabupaten Nias; 2) Kepastian hukum ketentuan tentang BPHTB Terutang terkait pengurangan BPHTB dalam rangka PTSL di Kabupaten Nias; 3) Keadilan dalam pemungutan BPHTB Terutang dalam rangka PTSL di Kabupaten Nias. Metode yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif bersifat deskriptif analisis yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan serta menganalisa peraturan perundang-undangan. Hasil analisi tersebut, menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional peserta PTSL yang tidak atau belum mampu membayar BPHTB dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanahnya dengan membuat surat pernyataan BPHTB Terutang. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kabupaten Nias wajib pajak pada program PTSL diberikan pengurangan 100% dari BPHTB Terutang. Berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan oleh Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, kewenangan memungut BPHTB, termasuk pengurangan BPHTB Terutang sebesar 100% dalam rangka PTSL, berada di Pemerintah Kabupaten Nias yang pelaksanaannya berada di BPKPD Kabupaten Nias. Kepastian hukum ketentuan tentang BPHTB Terutang terkait pengurangan BPHTB dalam Rangka PTSL di Kabupaten Nias berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kabupaten Nias sebesar 100% sehingga BPHTBnya menjadi tidak terutang. Keadilan dalam pemungutan BPHTB Terutang dalam Rangka PTSL khususnya di Kabupaten Nias belum memenuhi prinsip keadilan horizontal dan keadilan vertikal karena bagi peserta yang sama-sama mengikuti program PTSL yang kemampuannya berbeda tetap diperlakukan sama yaitu dengan diberi kemudahan dan pengurangan sebesar 100% BPHTB Terutang.
TATA KELOLA PERTANAHAN DALAM MEMENUHI ASAS TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN Florence Margareth Hilda Harefa; Muhammad Yamin; Budiman Ginting; Abd. Harris
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.215

Abstract

Persoalan yang timbul pada saat ini adalah realitas pelaksanaan pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan dari data dan banyaknya pengaduan secara langsung maupun melalui media massa berupa pelayanan yang berlarut-larut, mempersulit atau diskriminasi pelayanan dan lamanya penerbitan serifikat tanah. Fenomena tersebut menunjukkan belum tercapainya akauntabilitas pelayanan publik yang berkaitan dengan proses, yaitu pemberian pelayanan yang cepat dan responsive. Permasalahan dalam penelitian tata kelola pertanahan dalam memenuhi asas transparansi. Akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Tansparansi dalam penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Jenis penelitian sosiologis hukum, Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, sumber data yang digunakan data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Tata kelola pertanahan yang baik harus memenuhi asas transparansi untuk memastikan keadilan, keberlanjutan, dan efisiensi dalam pengelolaan pertanahan. Masyarakat harus memiliki akses yang mudah dan transparan terhadap informasi mengenai kepemilikan, penggunaan, dan pengalihan tanah. Pemerintah harus menjalankan sistem informasi pertanahan yang terbuka, mencakup data dan dokumen penting seperti sertifikat tanah, batas-batas tanah, dan perizinan, yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan. Akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Kantor Pertanahan Kota Medan. Akuntabilitas mengacu pada kewajiban dan tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kantor Pertanahan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan tata kelola pertanahan dalam memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Pelaksanaan tata kelola pertanahan dalam memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional diatur oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Asas-asas yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat meliputi kepastian hak, keadilan, kemanfaatan, kemudahan, dan akuntabilitas administrasi pertanahan. Klusterisasi data aset juga dapat dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah.
Co-Authors Abd. Harris Abdul Harris Adelina Tarigan Aditya Pranata Kaban Affila Aflah Aflah, Aflah Afnila Agsa, Muhammad Panji Autika Agusmidah Agusmidah Alvi Syahrin Alvi Syahrin Andi Nova Bukit Andjelina Panggabean, Lamsumihar Anggreni Atmei Lubis, Anggreni Atmei Angreni Fajrin Dalimunthe Anitha Rosmauli Nainggolan Anwar, Tengku Keizrina Devi Apri Amalia Ardiantha Putera Sembiring Ardo Sirait Arfandi, Muhammad Arnektus Simbolon Aulia, Kevin Ayu Lestari Tanjung Azwar, Tengku Keizerina Devi Barus, Utara Maharany Bastari Bastari, Bastari Bastari Mathon Berliane, Aurelia BISMAR NASUTION Bismar Nasution Bobby Kurniawan Bonardo Marbun BONATUA EDYNATA MANIHURUK Budiman, Syarioto Chairina Nopiyanti Sipahutar Chairul Bariah Chairunisa, Siti Charles Anom Cindy Cindy Ciptawan, Ciptawan Citra Valentina Nainggolan Dara Qurratu’ Aini Yusuf Dedi Harianto Deliana Simanjuntak DIAN LESTARI Dila Afifah Dina Karlina Amri Lubis Dina Mariana Dina Mariana Edy Ikhsan Elsharia Tampubolon Endame Suranta Ginting Faisal Akbar Nasution Faisal Akbar Nasution Faisal Ramadhan Harahap Fatimah Islamy Nasution Fauzan Zaki Florence Margareth Hilda Harefa Fransiska Harahap Fuji SM Bako Ganang Pratama Grace Shinta Gusfen Alextron Simangunsong Harahap, Romulhan Hasim Purba Hasim Purba Henry Sinaga Hiras Afandy Silaban Hutabarat, Sonita. E Indah Chairani Saragih Irfan Fajri Rambe Irwin Djono Ivan Jovi Hutauruk Jamilah Jamilah Jelly Leviza Johannes Mangapul Turnip Juanda Syahputra Juergen K. Marusaha. P. Panjaitan JULIA AGNETHA AGNESTA Br. BARUS Julia Agnetha Br. Barus Julianti, Firginia Juniver Fernando Jusmadi Sikumbang Jusmadi Sikumbang Keizerina Devi Kristi Emelia Pasaribu Lase, Intan Nurjannah Lubis, Mayang Sary Br Lumbantobing, Adianto M Budi Hendrawan M. Hamdan Madiasa Ablisar Maha, Rinto Maharani, Utary Maharany Barus, Utary Mahmud Mulyadi Mahmul Siregar MAHMUL SIREGAR Marbun, Liza Dameria Mayanti Mandasari Sitorus Melva Theresia Simamora Mhd Edwin Prananta Surbakti Mirza Nasution Muhammad Ekaputra Muhammad Febriansyah Putra Muhammad Iqbal Muhammad Iqbal Tarigan Muhammad Yamin Mulhadi, Mulhadi Musa Kevin Putratama Banjarnahor Nasution, Mirza Nasution, Muhammad Iqbal Nindya Irma Nur Ulfah O.K. Saidin Parhorasan Tambunan Pendastaren Tarigan Popon Rabia Adawia Prawira Kamila Prayogo Hindrawan Puput Dini Lestari Putra Hsb, Ibnu Habib Ryandi Syah Raissa Avila Nasution Ramadhan, M. Citra RAMLI SIREGAR Raymond Adytia Depari Riandy, Novi Rika Jamin Marbun Rita Deliana Manik Robert Robert Roli Harni Yance S. Garingging Rosnidar Sembiring Rudi Hartanto Rudy Haposan Siahaan Rudy Rudy Runtung Runtung Ruth Medika Sahbana Pilihanta Surbakti Saidin Saidin Saidin, O. K Saragih, Indah Chairani Sheren Murni Utami Siahaan, Gerald Partogi siahaan, hasan Sidabariba, Burhan Siegfried, Irene Elfira Dewi Sihombing, Harafuddin Sinaga, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinulingga, Tommy Aditia Sirait, Ardo Siregar, Bismar Parlindungan SIREGAR, KHAVIEZA Sitepu, Runtung Siti Chairunisa Siti Hajar SOPHIE DINDA AULIA BRAHMANA Sri Maini Nst STELLA STELLA Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi, Sukaraja, Detania Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sunarmi, Sunarmi Supandi Suprayitno - SUSPIM GP NAINGGOLAN Sutiarnoto - Syafruddin Kalo T. Keizeirina Devi A - T. Keizerina Devi T. Keizerina Devi Azwar T.K.D. Azwar Tengku Keizerina Devi Ucok Yoantha Utama, Rizki Angga Utari Maharany Barus Utary Maharani Barus Utary Maharany Barus Ventyrina, Ine Virginia Sitepu WINDHA WINDHA Yefrizawati Yuke Dwi Hidayati Zaidar Zaidar, Zaidar Zulfikar Lubis