Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Novum : Jurnal Hukum

BATAS WAKTU PENETAPAN SP3 (SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN) TERKAIT KEWENANGAN KEPOLISIAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Pahlevi, Reza
NOVUM : JURNAL HUKUM In Press - Syarat SPK (3)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.37910

Abstract

Pemberlakuan aturan baru dalam KPK tepatnya pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU No. 19/2019) Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan wewenang kepada KPK untuk dapat menghentikan penyidikan terhadap perkara korupsi maksimal dua tahun penyidikan, hal ini menimbulkan pertanyaan kepada lembaga lain dalam pemberantasan korupsi yaitu kepolisian, karena kepolisian sendiri dalam prosedur penyelesaian perkara terkait dengan penghentian penyidikan berpedoman kepada aturan yang ada pada pidana umum yaitu KUHP dan KUHAP. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis Pasal 78 dan 79 KUHP ini, dapat atau tidak digunakan sebagai batas waktu penetapan SP3 pada tindak pidana korupsi oleh kepolisian dan alasan yang mendasari batas waktu penetapan SP3 tindak pidana korupsi pada KPK lebih singkat daripada kepolisian. Penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum dengan preskriptif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 78 dan 79 KUHP dapat digunakan sebagai pedoman kepolisian dalam penjatuhan daluwarsa SP3 bagi tersangka perkara korupsi pada tahap penyidikan. Batas waktu penetapan SP3 pada KPK lebih singkat dari kepolisian karena kepolisian menggunakan pedoman daluwarsa penyidikan pada KUHP dan KUHAP, sedangkan KPK mendasarkan daluwarsa pada naskah akademik rancangan UU No. 19/2019 yang melihat aspek kepastian hukum dan HAM, asas peradilan cepat, sederhana dan biaya yang ringan, sekaligus KPK sebagai lembaga khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam mencegah kerugian negara yang lebih besar.
BATAS WAKTU PENETAPAN SP3 (SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN) TERKAIT KEWENANGAN KEPOLISIAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Pahlevi, Reza
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 8 No. 03 (2021): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.37910

Abstract

Pemberlakuan aturan baru dalam KPK tepatnya pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU No. 19/2019) Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan wewenang kepada KPK untuk dapat menghentikan penyidikan terhadap perkara korupsi maksimal dua tahun penyidikan, hal ini menimbulkan pertanyaan kepada lembaga lain dalam pemberantasan korupsi yaitu kepolisian, karena kepolisian sendiri dalam prosedur penyelesaian perkara terkait dengan penghentian penyidikan berpedoman kepada aturan yang ada pada pidana umum yaitu KUHP dan KUHAP. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis Pasal 78 dan 79 KUHP ini, dapat atau tidak digunakan sebagai batas waktu penetapan SP3 pada tindak pidana korupsi oleh kepolisian dan alasan yang mendasari batas waktu penetapan SP3 tindak pidana korupsi pada KPK lebih singkat daripada kepolisian. Penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum dengan preskriptif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 78 dan 79 KUHP dapat digunakan sebagai pedoman kepolisian dalam penjatuhan daluwarsa SP3 bagi tersangka perkara korupsi pada tahap penyidikan. Batas waktu penetapan SP3 pada KPK lebih singkat dari kepolisian karena kepolisian menggunakan pedoman daluwarsa penyidikan pada KUHP dan KUHAP, sedangkan KPK mendasarkan daluwarsa pada naskah akademik rancangan UU No. 19/2019 yang melihat aspek kepastian hukum dan HAM, asas peradilan cepat, sederhana dan biaya yang ringan, sekaligus KPK sebagai lembaga khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Co-Authors A.A. Ketut Agung Cahyawan W Adisa, Meyralda Dara Aditama, Yogi Agung Kurniawan al- Gozi, Ahmed Ali Noer Zaman Amanda, Putri Andika Setiawan, Andika Anisa Oktavia antika sari, sindy Arief Syaichu Rohman, Arief Syaichu Arum, Lenia Nawang Aulia, Dany Ayu Nabila, Rina Baruna, Arys Hasta Berliana, Farida Bustomi, Yazid Cecep Effendi Dea Aflah Samah Dekasari, Yessy Dekasari Dewi Kurniawati Dewi, R. Retna Kinanti Dwi Yuwono Puji Sugiharto, Dwi Yuwono Puji Edi Surya Negara Elysia, Jennie Fredella Euis Eti Rohaeti Faisal, Daffa Fathullah, Dzulham Fauzianty Putri Salvatianty Febrian, Revi Fitri Annisa, Dona Fitriani, Amelia Salsabila Ghaisani, Annisa Gunawan, Tedi Gupron, Mochamad Alfin Hafizhah, Nabila Alifatus Hartanti, Sri Hartono Hartono Hasibuan, Anni Aisyah Herdiwijaya, Dhani Herdiwijaya, Dhani Hikmawati, Dinda Indana Tri Rahmawati izky, Alfaroel Khaerani, Izzah Faizah Siti Rusydati Khaerani, Izzah Faizah Siti Rusydati Kriscahyanti, Sila Kustiana, Refina Latifah Juni Kusuma Hati, Kusuma Leby, Arrasyifah Linna Oktaviana Sari Madihah Syahnevi, Salwa Manuardi, Ardian Renata Masyita Suherman , Maya Maya Masyita Suherman Movi Riana Rahmawanti Muhammad Ilham Muhammad Izman Herdiansyah Muhammad Jafar, Muhammad Nahry Nahry Nasution, Andra Nurfauziah, Ula Okta Sari, Resti Oktavia, Anisa Paramita, Farah Putra, Candra Galang Gemilang Rachmawati, Windi Chusniah Rahayu, Nurhadianty Rahman Indra Kesuma Ramadhani Muliaqalbi, Putri Ramadhani, Susan Ridwan, Wachid Risani, Annisa Riyadhul Fajri Riyuzen Praja Tuala Rusmin, Pranoto Hidaya Rusmin, Pranoto Hidaya Saeful Mujab Salsabila, Aprilianti Samsudin, Asep Septa Katmawanti, Septa Setiawan, Muhammad Arief Siddik, Riesa Siddik, Riesa Rismawati Siti Fatimah Sri Hastuti Sri Mulyati Syafitri, Dhiya Syarifuddin Syukur, Syarifuddin Tata Sutabri Teti Sobari, Teti Ulfa M. , Mahdalena Ummu Salma Al Azizah Vianaza, Vianaza Wahyuni, Oktavia Sri Wijaya, Habibi Hadi Williya Novianti Zahro, Nimas Dewi Aninatus Zulkifli Zulkifli Zulpahmi, Zulpahmi ‎, Suyitno