p-Index From 2021 - 2026
8.988
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Economic

Kekuatan Hukum Perjanjian Harta Bawaan Yang Dilakukan Oleh Suami Istri Kinanty, Sastra Kris; Susanti, Dyah Ochtorina; Setyawan, Fendi
Journal of Economic and Business Law Review Vol 1 No 2 (2021): Journal of Economic & Business Law Review
Publisher : Pusat Kajian Hukum Perbankan Fakultas Hukum Universitas Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (728.746 KB)

Abstract

Perjanjian perkawinan dapat diartikan sebagai persiapan memasuki bahtera rumah tangga. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun saat ini, ada suami istri yang membuat perjanjian pernikahan di tengah-tengah pernikahan. Perjanjian perkawinan biasanya menjanjikan tentang harta benda dalam perkawinan. Perjanjian perkawinan juga mempengaruhi pihak ketiga yang mempunyai kepentingan. Rumusan masalah: 1) Apakah perjanjian perkawinan mengenai harta warisan yang dibuat oleh suami istri mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat kepada pihak ketiga, 2) Apakah notaris berwenang untuk mengesahkan perjanjian harta warisan yang disepakati oleh seseorang yang masih terikat? melalui pernikahan, dan 3) Bagaimana pengaturan selanjutnya? Terhadap kontrak warisan yang dibuat oleh suami istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami keabsahan dan kekuatan hukum mengikat bagi pihak ketiga dalam suatu perjanjian perkawinan mengenai harta warisan yang dilakukan oleh suami istri, untuk mengetahui dan memahami kewenangan notaris dalam pengesahan suatu perjanjian harta warisan yang disepakati oleh seseorang yang masih terikat perkawinan, dan untuk memikirkan pengaturan-pengaturan yang akan datang bagi perjanjian pewarisan yang dibuat oleh suami istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil kajian terhadap bahan hukum yang ada, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, perjanjian perkawinan mengenai harta bawaan yang dilakukan oleh suami istri mempunyai kekuatan hukum dan mengikat bagi pihak ketiga jika dicatat atau dicatat dalam daftar umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah hukum. pernikahan itu terjadi. Kedua, Notaris berwenang untuk mengesahkan perjanjian pewarisan yang diperjanjikan oleh orang yang masih terikat perkawinan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015., dan Ketiga, pengaturan masa depan dari perjanjian pewarisan yang dilakukan oleh suami istri, memerlukan adanya kepastian hukum dalam membuat perkawinan terkait harta warisan yang dilakukan di tengah-tengah perkawinan.
Co-Authors Abd. Aziz, Fahad Adam Surya Putra Agam Akhmad Syaukani, Agam Akhmad Agusyanti, Kusuma Astuti Ahmad Subhan Albert H Wounde Ali Badrudin Alon Maemanah Amira Inaz Clarissa Pambudi Amri, Ahmad Ihsan Amrullah, Muhammad Arief Ana Laela Fatikhatul Choiriyah Ananto Setyo Utomo Andhiyah Ivena Ramadani Angelin, Elmi Nada Anggraini, Arista Ulfa Anselma Dyah Kartikahadi Ariky, Iqbal Maula Arvina Hafidzah As’ad Imam Muhtadi Ayu Citra Santyaningtyas Azaris Pahlemy Bagus Sujatmiko Bayu Dwi Anggono Bhim Prakoso Bimo Alexander Bunga Kinasih Choiriyah, Ana Laela Fatikhatul Dewatoro Suryaningrat Poetra Dian Puspita Sari Dian Qobila Belinda DIMAS WICAKSONO Dominikus Rato Dominikus Rato Doni Rian Ardiansyah Dwi Novantoro Dyah Ochtarina Susanti Dyah Ochtorina Susanti Elvia Elvaretta Fadiah Derin Roniansah Falah, M. Kaisario H. Fanny Tanuwijaya Ferdiansyah Putra Manggala Firman Anugerah Firman Floranta Firman Floranta Adonara Firman Floranta Adonara, Firman Floranta Firman Floranta Adorana Fivi faiqotul himmah Floranta Adonara, Firman Galuh Puspaningrum Ginting, Beren Rukur H.K, Ajeng Pramesthy Hudzaifa Rochmatil Husniah I Gede Widhiana Suarda I Wayan Yasa, I Wayan Inayatul Anisah Indi Muhtar Ismail Ivan Christian Wijaya Iwan Fahmi Jamil, Nury Khoiril Jamil Jendro Hadi Wibowo Jendro Hadi Wibowo Jihan Zuhuur Rahmah Jony Heri Putra Sianturi Khusnul Khotimah Khusnul Khotimah Kinanty, Sastra Kris Kiswah, Maftuha Komang Dendi Tri Karinda Kusuma Astuti Agusyanti Lia Puspita, Putu M.Hakim Yunizar Diharimurti Mannan, Faidhul Mardiana, Yuvita Tri Melisa Dwi Fransiska Miftahul Huda Moh. Ali Mohammad Arief Amrullah Mohammad Haris Taufiqur Rahman Mohammad Irfandianto Mohammad Rondhi Muhammad Hafidz Ridho Muhammad Imaduddin Muhammad Imaduddin Muhammad Nurulloh Jarmoko Muhammad Rifky Darmawan Nur Nafa Maulida Atlanta Nuraharja Adi Partha, Putu Gde Nurhidayat , Nurhidayat Octavianus, Dwi Caesar Pika Sari Prakoso, Bhim Prescelly, Cindy Rahmadi Indra Tektona Ramzy, Isvandiar Muhammad Rastra Ardani Irawan Rica Ayu Puspita Sari Riza Nisriinaa Rokhani, Rokhani Rukaman Wibisono, Wina Febrianti Sayib Fauzi Adiansyah Serfiyani, Cita Yustisia Sonia Mawar Al Hany Subhan Arief Budiman Sufi Amalia, Cici Riski Suhayati, Kurniyah Sulistiyono, Firman Octhaviana Syadzwina, Dhifa Nadhira Syifa Alam Syokron Jazil Talitha Rahma Tania, Irda Taniady, Vicko Tito Dharma Wijaya TOLIB EFFENDI Toto Yanuarto Turekulova, Dametken Medikhanovna Ubaidillah, Lutfian Umam, Abd. Vina Lailia Agustina Wasidipa Maulana Firdaus William Franz Hasiholan Sihite Wounde, Albert Huppy Yunita, Ayu Herlin Norma Yusuf Adiwibowo, Yusuf Yusuf, Dwi Savedo Zainur Ratna Savitri Zakiyatun Nufus