PT PLN (Persero) UIP SUMBAGUT di Kota Medan merupakan Badan Hukum Milik Negara (BUMN) yang mewujudkan salah satu Pasal 33 UUD NKRI 1945 memiliki posisi strategis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dengan tujuan membangun infrastruktur ketenagalistrikan melakukan pengadaan tanah. Tanah yang telah diperoleh wajib dilakukan Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hak kepada pemilik tanah dengan menerbitkan sertipikat untuk memberi rasa aman kepada pemilik tanah akan haknya pada tanah. Jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) atau penelitian hukum pustaka dan didukung dengan studi lapangan. Yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada teori-teori, doktrin-doktrin, norma-norma, asas-asas, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam perundang-undangan di Indonesia. Dukungan studi lapangan karena untuk meneliti berbagai aturan hukum undang-undang pokok agraria serta peraturan dibawahnya yang akan dikaitkan dengan pelaksanaan di lapangan dan keterangan-keterangan yang diperoleh dari wawancara kepada pimpinan PT PLN (Persero) UIP SUMBAGUT Di Kota Medan dan kantor pertanahan kota Medan.Hasil penelitian menemukan bahwa kegiatan pendaftaran tanah PT PLN (Persero) berupa Hak Guna Bangunan. Syarat pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PT PLN (Persero) UIP SUMBAGUT mengalami Problematika Yuridis dan Problematika Teknis untuk memenuhi persyaratan dokumen bukti perolehan tanah dari masyarakat maupun badan hukum lainnya.