Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : TRANSPARENCY

GUGATAN CLASS ACTION SEBAGAI IMPLIKASI DARI PENEGAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ESRA STEPHANI; NINGRUM NATASYA SIRAIT; WINDHA WINDHA
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2013)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.205 KB)

Abstract

Enforcement developments Law No. 5 of 1999 which interesting now is the birth of KPPU decision contains consumers loss, so that implicates consumer protection, look at the class action lawsuits in some regions in Indonesia, example KPPU Decision No. 07/KPPU-L/2007 and KPPU Decision No. 03/KPPU-L/2008. The issues to be examined in this research is about rule of class action lawsuit in the laws and regulations in Indonesia, the enforcement of Law No. 5 of 1999 and the decisions of KPPU which may have implications for class action lawsuits. Writing method used to compile this paper is the normative legal research or library research, by collecting material from books, magazines, papers, internet, legislation and other scholarly writings which closely related with the intent and purpose of the preparation of this paper. The results of this paper it can be concluded that, the KPPU decision could have implications for class action if there is an element consumer loss listed in the consideration and decision of KPPU as the initial evidence of consumer loss. Suggestions for this research is that we need to make a law about the class action as enforcement implications Law No. 5 of 1999. Kata Kunci : Implikasi, Putusan KPPU, gugatan class action
PENGECUALIAN PRAKTEK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH BUMN SESUAI PASAL 51 UU NO.5 TAHUN 1999 MARSHIAS MEREAPUL GINTING; NINGRUM NATASYA SIRAIT; WINDHA WINDHA
TRANSPARENCY Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

After the entry into force of Law no. 5 of 1999, the monopolistic practices in the Indonesian economic activity expressly prohibited by law, but there are exceptions to the state, which in the presence of Law No.5 of 1999 clause 51, have legal legitimacy to claim exemption in monopolistic practices in Indonesia. Which are expected to given to state-owned monopoly, it can help the implementation of the 1945 Constitution Clause 33 of the Indonesian economy. Issues raised in this paper are as follows: how the regulation of monopolies in the legislation in Indonesia, how the position of BUMN in the economy in Indonesia as businesses that are entitled to monopolistic practices in Indonesia economy and how the exemption against monopolistic practices by BUMN. This research was conducted with the juridical-normative, remember to be studied is the provision of an article and its application in practice. Data obtained from examining the legislation and literature associated with the formulation of the problem. Monopoly by the state under the provisions of Clause 51 of Law 5 of 1999 is that monopoly or concentration of activity that can be done only over the branches of production that dominate the lives of many people and that is important for the country. Because until now there is no certainty in legislation which imposes limits is "dominate the life of the people" and "important for the country", it is entirely left to the House of Representatives to decide. Monopoly and or concentration of activity should be regulated by law and held by the State-Owned Enterprises and or body or institution established or designated by the Government. In this paper will be given an example of a state agency that have a right to  monopoly, namely PT PLN (Persero), which held a monopoly supply of electricity by the legitimacy of law no. 30 of 1999. Keywords : BUMN, Pengecualian Monopoli
ANALISIS YURIDIS AKUISISI YANG DAPAT MENYEBABKAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN KAJIAN PUTUSAN KPPU NO. 06/KPPU-M/2017 Agustina Pasaribu; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.461 KB)

Abstract

Akuisisi merupakan suatu langkah restrukturisasi perusahaan yang mampu mendatangkan keuntungan dalam waktu yang relatif singkat dan meningkatkan valuasi suatu perusahaan dengan cara mengambil alih kepemilikan saham badan usaha atau perseroan. Namun dalam penerapannya, akuisisi dapat diindikasikan melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena berpotensi mengurangi persaingan dalam pasar bersangkutan. Oleh karena itu, mekanisme pemberitahuan (notification) menjadi langkah yang tepat bagi KPPU untuk mengawasi dan menilai setiap aksi akuisisi atas indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999. Pemberitahuan ini sifatnya wajib dan dilakukan sejak tanggal pengambilalihan (akuisisi) dilakukan. Namun pemberitahuan ini dinilai kurang efektif dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha yang telah melakukan akuisisi. Pengenaan sanksi atas keterlambatan pemberitahuan juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga jumlah denda yang ditetapkan dalam setiap putusan KPPU menjadi hal yang dipertanyakan. Permasalahan tersebut menjadi dasar untuk menganalisis Putusan KPPU No. 06/KPPU-M/2017 tentang keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Walaupun tidak ditemukan indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, denda keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang diputuskan KPPU dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sebanding dengan nilai transaksi akuisisi yang dilakukan. Sehingga Japfa melakukan upaya hukum keberatan atas putusan tersebut. Putusan Pengadilan Negeri menolak keberatan yang diajukan Japfa, tapi juga memperbaiki putusan KPPU dengan mengurangi jumlah denda. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti data sekunder yang mempunyai relevansi dalam penulisan skripsi ini. Data sekunder yang dimaksud bersumber dari peraturan-peraturan maupun literatur-literatur yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan (Librabry Research) dengan analisis data kualitatif.   Kata Kunci : Akuisisi, Monopoli, Pemberitahuan, Japfa, Denda
KETERLAMBATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA MELAKUKAN NOTIFIKASI DALAM AKUISISI PERSROAN TERBATAS (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR: 02/KPPU-M/2018) Shania Meilisa; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akuisisi saham merupakan perbuatan hukum yang dilakukan orang perorang atau badan hukum untuk mengambilalih saham perseroan lain. Tindakan akuisisi biasa dilakukan untuk mengembangkan usaha selain dengan cara merger dan konsolidasi. Tetapi disisi lain, akuisisi saham merupakan kegiatan yang dilarang dalam UU No.5/1999 yang dapat mengakibatkan terjadinya hambatan terhadap persaingan usaha dan terjadinya praktek monopoli. Pasal 29 UU No. 5/1999 menetapkan bahwa yang dalam hal ini akuisisi saham yang mengakibatkan nilai aset dan/atau penjualan melebihi jumlah tertentu harus melakukan pemberitahuan pasca akuisisi setelah berlaku efektif secara yuridis. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deksriptif yaitu penelitian yang menelaah hukum persaingan usaha mengenai akuisisi saham. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dilakukan dengan studi pustaka (library research) dan dianalisis dengan metode kualitatif. Skripsi ini membahas bagaimana pengaturan hukum persaingan usaha berkenaan dengan pemberitahuan akuisisi yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam JASA terhadap PT. Asuransi Takaful Umum dalam Putusan Nomor: 02/KPPU-I/2018 yang dalam hal ini diberikannya denda atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham. Keterlambatan terjadi karena adanya kesalahpahaman Koperasi Simpan Pinjam JASA terkait sistem pemberitahuan melakukan pengambilalihan dan penerapan pengecualian Pasal 50 huruf (i) UU No. 5/1999 terhadap Koperasi. Koperasi Simpan Pinjam JASA menganggap bahwa kegiatan akuisisi tersebut sepenuhnya untuk anggota sehingga termasuk dalam pengecualian Penerapan hukum persaingan usaha dalam akuisisi saham sangatlah penting dalam rangka menghindari dampak persaingan usaha tidak sehat. Sehingga pengaturan akuisisi diperjelas dengan adanya PP No, 57/2010 dan Perkom No. 2/2013 dalam menganalisis kewajiban pemberitahuan serta jumlah batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan dalam akuisisi saham.   Kata kunci: Akuisisi Saham, Persaingan Usaha, Pemberitahuan, Pengecualian
ANALISIS HUKUM TERHADAP KETIDAKSESUAIAN PENERAPAN DENDA DALAM PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1999 (Studi Putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2016 Tentang Persekongkolan Tender Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Pesut Pada Sat Irawaty Noralinda; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu kegiatan yang dilarang yang dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persekongkolan dalam tender. Pengaturan mengenai persekongkolan tender terdapat di dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai persekongkolan tender yaitu tindakan administratif sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 47 UU No.5 Tahun 1999. Salah satu tindakan administratif yang diberikan yaitu pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah). Pedoman mengenai penghitungan denda terdapat di dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2009. Rumusan masalah pada skripsi ini adalah bagaimana pengaturan persekongkolan tender menurut UU Nomor 5 Tahun 1999, bagaimana penentuan pengenaan denda pada perkara persekongkolan tender serta analisa hukum terhadap ketidaksesuaian penerapan denda dalam putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2016. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang dilakukan yaitu pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu pengaturan tentang persekongkolan tender terdapat di dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010. Untuk mengetahui penghitungan denda maka KPPU juga menerbitkan Peraturan KPPU No.4 Tahun 2009. Adapun langkah yang dilakukan dalam menentukan besaran denda yaitu penentuan besaran nilai dasar dan penyesuaian terhadap besaran nilai denda. Dalam putusan perkara Nomor 01/KPPU-L/2016 terdapat ketidaksesuaian besaran nilai denda yaitu berada di dibawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan aturan mengenai pengenaan denda yang terdapat di dalam pasal 47 huruf g UU No. 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Persekongkolan, Peraturan Komisi, Pengenaan Denda
ANALISISYURIDISTERHADAP PRAKTIK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH PT PELINDO III (PERSERO) TERKAIT PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT PETIKEMAS DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN: PUTUSAN KPPU NO.15/KPPU-L/2018) Dina Mariana; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu ketentuan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah praktik monopolisebagaikegiatanyang dilarang.Larangan  praktik monopoli dilandaskan pada dampaknya yangtidak hanyamerugikan sesama pelaku usaha tetapi juga merugikankonsumenbahkanperekonomian nasional. KPPU sebagailembagayangberwenangdalam persainganusahatelahmelakukan penegakanakanhukum persaingan usahatermasukdenganmemutuskasusmonopoli yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yaitu PT Pelindo III (Persero)praktik monopoli terkait pelayanan jasa bongkar muat petikemaslewat putusan nomor:15/KPPU-L/2018. Rumusanmasalahdalam skripsiialahbagaimana penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia, bagaimana pelanggaran praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Pelindo III (Persero) terkait pelayanan jasa bongkar muat petikemas di pelabuhan L.Say Maumere dan bagaimana analisa hukum terhadap putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2018 terhadap pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode yang digunakan  dalampenulisanskripsi  ini ialahmetode penelitian hukum  yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu praktik monopoli diatur dalam Pasal 17 UU No.5 Tahun 1999 dan Pengecualian monopoli BUMN diatur dalam Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999. Putusan KPPU Nomor 15/KPPU/L/2018 yang telah menetapkan PT Pelindo III (Persero) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah tepat. Dengan adanya pemenuhan unsur-unsur Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999, dan pelanggaran terhadap pengecualian yang diatur dalam Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999 tentang hak monopoli BUMN. Lebih lanjut diatur dalam Keputusan KPPU No.89/KPPU/KEP/III/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999,
ABSTRAKSI TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PERJANJIAN KARTEL PERDAGANGAN GARAM INDUSTRI ANEKA PANGAN DI INDONESIA MENURUT HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN KPPU NO.09/KPPU-I/2018) Eltisha Graciana; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum persaingan usaha di Indonesia telah menerapkan dua cara pembuktian perkara dalam hukum acara persaingan usaha yaitu dengan menggunakan bukti langsung dan bukti tidak langsung. Mengingat begitu sulit dalam hal membuktikan pelanggaran yang terjadi dalam kasus persaingan usaha khususnya untuk membuktikan kartel perdagangan garam industri aneka pangan yang mengaitkan 7 terlapor. Perlu diterapkan bukti tidak langsung dalam kasus kartel ini yang dapat mendukung dan menguatkan bukti langsung yang ditemukan. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif yang bersifat perspektif. Penulisan skripsi ini dalam menyusunnya didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan menggunakan tehnik pengumpulan data studi pustaka (library research) dan analisa data kualitatif. Kasus kartel garam industri aneka pangan telah diputuskan oleh Majelis Komisi bahwa 7 terlapor tidak terbukti melakukan perjanjian kartel. Meskipun investigator mengungkapkan bahwa para terlapor melakukan perjanjian kartel dengan bukti melakukan rapat dengan dikeluarkannya Surat AIPGI, melakukan kenaikan harga secara bersama-sama, akan tetapi bukti itu tidak dapat menyatakan ketujuh terlapor terbukti melakukan kartel. Bukti tidak langsung dengan adanya fakta ekonomi yaitu kenaikan harga secara bersama-sama, juga tidak dapat membuat para terlapor terbukti. Kata kunci: Persaingan Usaha, Kartel, Garam Industri Aneka Pangan
KAJIAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN PENETAPAN HARGA JASA FREIGHT CONTAINER PADA RUTE SURABAYA MENUJU AMBON DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 08/KPPU-L/2018) Reggie Priscilla; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum persaingan usaha merupakan rambu-rambu yang berfungsi menjaga perilaku pelaku usaha agar tunduk kepada aturan main yang berlaku.Dalam dunia usaha sekarang banyak sekali ditemukan perjanjian yang mengandung unsur yang kurang adil dalam sebuah persaingan yang disebabkan kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penetapan harga adalah salah satu perjanjian yang dilarang yang dilakukan oleh para pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Tulisan ini membahas tentang dugaan pelanggaran perjanjian penetapan harga terhadap putusan KPPU No 08/KPPU-L/2018 tentang jasa freight container pada rute Surabaya menuju Ambon.   Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder guna memperoleh bahan hukum primer, sekunder maupun tertier terkait dengan permasalahan yang sedang dibahas.   Skripsi ini membahas mengenai bagaimana terjadinya proses penetapan harga dan pemberian sanksi administratif oleh KPPU selaku komisi pengawas persaingan usaha yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan penyelesaian perkara hukum persaingan usaha di Indonesia. Berdasarkan penelitian, penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam putusan 08/KPPU-L/2018 termasuk per se illegal yang artinya dalam melakukan pemeriksaan KPPU hanya perlu membuktikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tanpa harus membuktikan adanya dampak dari perjanjian penetapan harga tersebut. Selain itu penelitian menemukan bahwa pemberian sanksi oleh KPPU nyatanya tidak memiliki efek jera kepada pelaku usaha. Dalam Putusan 08/KPPU-L/2018 pelaku usaha kembali dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.   Kata kunci: Perjanjian yang dilarang, Perjanjian Penetapan Harga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Affila Agusmidah Agusmidah Agustina Pasaribu Ainun Syuhadah Lubis Aloysius Uwiyono Amin, Wan Liza Anak Agung Istri Sri Wiadnyani Azwar, Tengku Keizerina Devi Bakti Sukwanto Bismar Nasution Cahya Wijaya Chairul Bariah Chairul Bariah Cheryl Patriana Yuswar Chris Agave Valentin Berutu Christopher Iskandar Cindy Theresia Br Manurung Dedi Harianto Diennissa Putriyanda, Diennissa Dina Mariana Djodie, Mohammad Effan Dung, Tran Viet Edy Ikhsan Elbert, Elbert Eltisha Graciana Emya Pratidina Sembiring ESRA STEPHANI Evelyne Theresia Fernando Z. Tampubolon Hasim Purba Helen Apriyani Br. Pasaribu Hotman Bintang Parulian Aruan Hussein, Safinaz Mohd. Hutagalung, Cholid Hutapea, Kathrin Irawaty Noralinda Jelly Leviza Ladyta Tahany Reformita Marpaung Lesly Saviera Lubis, Ainun Syuhadah Lubis, Muhammad Abdul Ali Lubis, Tri Murti M. Yamin Lubis Mahmud Mulyadi Mahmud Siregar Mahmuddin Mahmuddin MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Mahmul Siregar Marasamin Ritonga Maria Kaban Marlina, Marlina Marpaung, Ladyta Tahany Reformita MARSHIAS MEREAPUL GINTING Muhammad Anggi Nasution Muhammad Hamdan Nadeak, Sugianto SP Nasution, Muhammad Anggi Porananond, Ploykaew Purba, M Hadyan Yunhas Putri Ayu Pratiwi Ramaiah, Angayar Kanni Rangkuti, Liza Hafidzah Yusuf Reggie Priscilla Ridho Pamungkas Robert Robert Robert, Robert Rosmalinda Rosmalinda Rumata Rosininta Sianya Runtung Runtung Runtung Sitepu Saidin, OK. Salim Abdurrahman Samuel Midian Tarigan Shania Meilisa Sinulingga, Tommy Aditia Sipahutar, Regina Lois Priscilla Sitepu, Runtung Solind Ruta Siregar Suhaidi Suhaidi Suheri Angga Sukamto Satoto Sukarja, Detania Sukwanto, Bakti Sunarmi Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto T. Keizerina Devi T. Keizerina Devi Tan Kamello Taufik Hasudungan Sihotang Taufik Siregar Theddy Theddy Tri Murti Lubis Utami, Vira Dwi Vira Dwi Utami WINDHA WINDHA Yuriandi, Agung Yusuf, Darmawan