Claim Missing Document
Check
Articles

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Aprilli Dayanti; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.424 KB)

Abstract

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Prof.Dr. Sunarmi, SH., M.Hum* Tri Murti Lubis, SH., MH** Aprilli Dayanti*** Sikap lalai Debitor terhadap pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor merugikan Kreditor, sehingga Kreditor membutuhkan hukum atau aturan mengenai kepastian jika Debitor tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi  perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu. Imbalan jasa Pengurus adalah upah yang harus dibayarkan kepada Pengurus setelah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni pertama bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, kedua bagaimana kedudukan hukum Pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, ketiga bagaimana akibat hukum pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap imbalan jasa Pengurus.   Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif.   Penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan upaya untuk memusyawarahkan cara pembayaran hutang dengan memberikan  rencana perdamaian untuk seluruh atau sebagian hutang yang dimiliki oleh Debitor. Pembatalan perdamaian PKPU diatur dalam pasal 291 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pembatalan perdamaian dapat dilakukan hanya apabila Debitor terbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan. Pengurusan harta Debitor dalam proses PKPU dilakukan oleh Pengurus. Pengurus diberikan imbalan jasa untuk pekerjaan yang telah dilakukannya. Akibat hukum pembatalan perdamaian PKPU terhadap imbalan jasa Pengurus adalah imbalan jasa akan diberikan kepada Pengurus setelah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan pemberesan harta pailit Debitor. Besaran imbalan jasa yang akan diterima Pengurus adalah sesuai dengan ketentuan lampiran dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
RESTRUKTRURISASI KREDIT BERMASALAH SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL MENURUT PERATURAN OJK (POJK) NOMOR 42/ POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI B Tahi Sitorus; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.973 KB)

Abstract

ABSTRAK RESTRUKTRURISASI KREDIT BERMASALAH SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL MENURUT PERATURAN OJK (POJK) NOMOR 42/ POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI BANK UMUM   Tahi Berdikari Sitorus*) Prof. Dr. Sunarmi,SH.,M.Hum**) Tri Murti Lubis,SH.,MH***) Pemberian kredit terhadap rakyat merupakan salah satu indikator pemeliharaan kepercayaan pemberi kredit dengan nasabah kredit. Salah satu lembaga pemberi kredit adalah bank. Bank adalah lembaga penghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan kegiatannya, bank sering kali dihadapkan pada kredit bermasalah dalam pengembalian dana kredit. Maka untuk menyelamatkan kredit, dilakukan upaya restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit dilakukan dengan cara menata ulang isi perjanjian pokok. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau doktriner yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study) dan wawancara (Interview). Lokasi penelitian berada di Bank Sumut Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara. Restrukturisasi kredit diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012    tentang    Penilaian    Kualitas    Aset    Bank    Umum, Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati- hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank umum, pada Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum dirujuk pada Pasal 3 tentang penyelesaian kredit bermasalah dan Pasal 4 yang mencakup tentang kewajiban bank mematuhi ketentuan pedoman pengelolaan kredit. Dalam restrukturisasi kredit didukung oleh penanganan kredit secara profesional. Hambatan restrukturisasi antara lain debitur yang tidak kooperatif dan tidak transparan, bank tidak didukung data usaha debitur, dan bank kesulitan mengawasi usaha debitur. Bank Sumut Cabang Balige dalam menyelesaikan kredit bermasalah lebih mengutamakan upaya restrukturisasi. Hal ini dilihat dari 13 kasus, 6 kasus diupayakan melalui restrukturisasi kredit. Hal ini disebabkan restrukturisasi kredit dianggap lebih efisien dalam mengatasi kredit bermasalah karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan merupakan langkah win- win solution, artinya tidak ada pihak yang dirugikan jika dijalankan sesuai dengan ketentuan. Kata kunci: Restrukturisasi Kredit, Penyelamatan Kredit
ABSTRAK Analisis Yuridis Prinsip Commercial Exit From Financial Distress Dalam Putusan Pailit PT. Mandala Airlines (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga No.48/Pdt.Sus.PAILIT/2014/PN.Niaga.JKT.PST) Elyas Franklin; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.756 KB)

Abstract

ABSTRAK Analisis Yuridis Prinsip Commercial Exit From Financial Distress Dalam Putusan Pailit PT. Mandala Airlines (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga No.48/Pdt.Sus.PAILIT/2014/PN.Niaga.JKT.PST) Elyas Franklin Hasiholan Simanjuntak* Prof. Dr. Sunarmi, SH., M.Hum** Tri Murti Lubis, SH.,MH*** Terminologi kepailitan sering dianggap sebagai vonis yang berbau tindakan kriminal dan cacat hukum atas subjek hukum, sehingga kepailitan harus dijauhkan serta dihindari sebisa mungkin. Padahal, di dalam kepailitan terdapat prinsip commercial exit from financial distress yaitu kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, salah satu caranya adalah dengan mengajukan permohonan penetapan status pailit terhadap dirinya (voluntary petition for self bankruptcy). Prinsip commercial exit from financial distress merupakan prinsip yang ditemukan dalam kepailitan Perseroan Terbatas. PT.Mandala Airlines telah dinyatakan pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.48/Pdt.Sus.PAILIT/2014/PN.Niaga.JKT.PST, dalil PT.Mandala Airlines dalam permohonan pailitnya adalah bahwa PT.Mandala Airlines mengalami kesulitan finansial (financial distress) yang berlarut-larut akibat begitu ketatnya persaingan usaha dalam kegiatan usaha angkutan udara niaga di Indonesia. Yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah pengaturan hukum kepailitan di Indonesia, pengaturan prinsip commercial exit from financial distress dalam kepailitan Perseroan Terbatas dan penerapan prinsip commercial exit from financial distress dalam Putusan Pailit PT.Mandala Airlines. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektronik/internet. Berdasarkan hasil penelitian, prinsip commercial exit from financial distress tidak dianut oleh ketentuan kepailitan di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah kemudahan untuk mempailitkan subjek hukum yang berkaitan dengan debt collective proceeding. Padahal prinsip commercial exit from financial distress digunakan oleh PT.Mandala Airlines dalam mengajukan permohonan pailitnya, dalil utama permohonan pailit PT.Mandala Airlines adalah karena telah mengalami kesulitan finansial (financial distress) yang berlarut-larut akibat ketatnya persaingan usaha di Indonesia. Sehingga perlu dilakukannya perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang lebih mengakomodir kepailitan badan hukum khususnya Perseroan Terbatas.   Kata Kunci : Kepailitan, Commercial Exit From Financial Distress, PT.Mandala Airlines
KEDUDUKAN HAK ISTIMEWA PERSONAL GUARANTOR (PENJAMIN PRIBADI) DALAM PERKARA KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS Riris Fatmawati; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (479.623 KB)

Abstract

ABSTRAK KEDUDUKAN HAK ISTIMEWA PERSONAL GUARANTOR (PENJAMIN PRIBADI) DALAM PERKARA KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS *) Riris F Panjaitan **) Sunarmi ***) Tri Murti Lubis   Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak istimewa personal guarantor (penjamin pribadi) dalam perkara kepailitan Perseroan Terbatas. Dalam hal ini tidak ada pengaturan hukum yang secara jelas mengatur hal tersebut. Adapun permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai personal guarantor (penjamin pribadi) di Indonesia, kemudian apa saja hak istimewa yang dimiliki oleh personal guarantor (penjamin pribadi), dan yang terakhir bagaimana kedudukan hak istimewa personal guarantor apabila terjadi kepailitan perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan. Keseluruhan data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil penelitian disajikan dengan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai personal guarantor (penjamin pribadi) diatur dalam Pasal 1820 sampai Pasal 1850 KUHPerdata. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Pasal 141, Pasal 164 dan Pasal 165. Hak-hak istimewa personal guarantor (penjamin pribadi) terdapat pada Pasal 1430, 1431, 1821, 1831, 1833, 1837, 1843, 1847, 1848 dan 1849 KUHPerdata. Kedudukan hak istimewa Personal guarantor (penjamin pribadi) dalam perkara kepailitan Perseroran Terbatas adalah penjamin juga sama dengan debitor utama apabila telah melepaskan hak-hak istimewa yang telah diberikan oleh Undang-Undang kepada dirinya. Oleh karena penjamin adalah seorang debitor maka penjamin dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun perlu dilihat lagi syarat dari kepailitan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1.       Kata Kunci : Penjamin pribadi, Hak istimewa, Kepailitan
PELAKSANAAN PRINSIP PEMBERIAN PINJAMAN YANG SEHAT DALAM PENYALURAN PINJAMAN OLEH KOPERASI KREDIT CU MANDIRI TEBING TINGGI (Studi Implementasi Terhadap Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinj Kwartaria Gultom; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (370.606 KB)

Abstract

ABSTRAK PELAKSANAAN PRINSIP PEMBERIAN PINJAMAN YANG SEHAT DALAM PENYALURAN PINJAMAN OLEH KOPERASI KREDIT CU MANDIRI TEBING TINGGI (Studi Implementasi Terhadap Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi) Prof. Dr. Sunarmi, SH. M.Hum*[1] Tri Murti Lubis, SH, MH** Kwartaria Saut Marito Gultom*** Credit Union merupakan koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam, di mana Credit Union memberikan pinjaman berupa uang untuk digunakan oleh anggota agar anggota tersebut dapat memakai uang yang dipinjam untuk memenuhi kebutuhan seperti untuk konsumsi, biaya kesehatan atau untuk modal usaha.Credit Union didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, oleh karena itu prinsip kekeluargaan masih dipegang teguh dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu dengan melaksanakan penelitian ke lapangan secara langsung yaitu ke kantor Koperasi Kredit CU Mandiri Tebing Tinggi. Sebelumnya penulis juga melakukan penelitian hukum normatif terhadap peraturan-peraturan dan buku-buku yang berkaitan dengan karya ilmiah ini. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan prinsip pemberian pinjaman yang sehat dalam penyaluran pinjaman di Koperasi Kredit CU Mandiri Tebing Tinggi berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Berdasarkan penjelasan atas pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang dimaksud dengan prinsip pemberian pinjaman yang sehat adalah pemberian pinjaman yang didasarkan atas penilaian kelayakan dan kemampuan permohonan pinjaman.   Kata Kunci: Koperasi, Prinsip Pemberian Pinjaman yang Sehat. *Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU ** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU ***Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIKA YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MUTU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan: No. 2380 K/Pid.Sus/2011) Dian Meinar; Sunarmi Sunarmi; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (684.569 KB)

Abstract

Kebutuhan dan permintaan oleh masyarakat akan kosmetika menopang pertumbuhan volume penjualan kosmetik. Pentingnya akan kebutuhan kosmetik ini menimbulkan dampak semakin meningkatnya industri kosmetika. Masyarakat dapat dengan mudah menemukan berbagai macam produk kosmetika di pasaran. Walaupun begitu tidak semua produk kosmetika yang beredar di pasaran telah memenuhi syarat dan standar mutu yang berlaku.Oleh karena itu perlindungan konsumen diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen atas perbuatan pelaku usaha yang menjual dan mengedarkan produk kosmetika yang tidak memenuhi standar mutu. Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Jenis data yang digunakan dalam peneltian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier menyangkut dengan peneltian ini yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Adapun beberapa kesimpulan dalam skripsi ini antara lain yaitu pertama mengenai pengaturan mengenai perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetika dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, serta peraturan terkait yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kedua, praktek bisnis peredaran kosmetika yang tidak memenuhi standar mutu ini masih terjadi di tempat-tempat perbelanjaan di kota Medan. Ketiga, untuk melindungi hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha yang mengedarkan dan menjual produk kosmetika yang tidak sesuai dengan standar mutu maka dapat dilakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetika yang Tidak Memenuhi Standar Mutu
PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA KREDIT USAHA RAKYAT DI PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. MICRO BANKING UNIT GUNUNG PUTRI BOGOR Qhairul Manurung; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.277 KB)

Abstract

Untuk mewujudkan fungsi dan mengembangkan potensinya, UMKM perlu didukung oleh pembiayaan, khususnya kredit perbankan. Program pemerintah pada saat ini yang sedang berlangsung dalam rangka pengembangan UMKM dikenal dengan nama Kredit Usaha Rakyat. Namun, pada praktiknya, sebaik apapun proses penyalurannya, bank tidak akan terlepas dari risiko kredit bermasalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian kredit bermasalah pada Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Micro Banking Unit Gunung Putri Bogor hanya dapat dilakukan melalui restrukturisasi kredit yang berpedoman pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Peraturan Peraturan Penyalur KUR terkait restrukturisasi.dan penyelesaian Kredit Usaha Rakyat bermasalah.   Kata Kunci : Penyelesaian Kredit Bermasalah, Kredit Usaha Rakyat, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Micro Banking Unit Gunung Putri Bogor
Pertanggungjawaban Pemegang Saham Berdasarkan Piercing The Corporate Veil di Indonesia Shindih Hersiva; Sunarmi Sunarmi; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.402 KB)

Abstract

Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan namaNaamloze Vennotschap (NV). Istilah “Terbatas” didalam Perseroan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya.Dalam hal ini, jika terjadi kerugian pada harta kekayaan perseroan yang disebabkan oleh tindakan direksi yang salah, lalai atau melakukan perbuatan melawan hukum, maka perseroan adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menuntut kerugian.Organ-organ dari perseroan terbatas terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan.Hasil penelitian disajikan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Tanggung jawab pemegang yang terbatas dapat diterobos melalui prinsip piercing the corporate veil, apabila pemegang saham tersebut terbukti membaurkan harta kekayaan pribadinya dengan harta kekayaan perseroan, sehingga perseroan digunakan sebagai alat yang digunakan oleh pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya sendiri. Akan tetapi, dalam perkembangannya kemudian dari penerapan prinsip piercing the corporate veil tersebut, beban tanggung jawab dipindahkan juga dari perseroan kepada pihak lainnya selain pemegang saham, yaitu direksi dan komisaris.   Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Pemegang Saham, Piercing The   Corporate Veil.  
KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN PADA PERKARA PAILIT PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (Studi Putusan No.4/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.Jo No.27/Pdt.Sus.PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst) Febrian Rosadi; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (324.971 KB)

Abstract

Kepailitan dalam masyarakat Indonesia bukan lagi hal yang tidak biasa, terutama bagi masyarakat yang memiliki usaha ataupun bagi perusahaan. Kepailitan sering terjadi dalam suatu perusahaan karena ketidakmampuan pihak debitur memenuhi kebutuhan para kreditur.Permasalahan yang akan dibahas di dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana peranOtoritas Jasa Keuangan dalam kepailitan perusahaan asuransi. Bagaimana akibat hukum terhadap kepailitan perusahaan asuransi.Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pailit No.04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst mengenai kepailitan PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan metode kualitatif. Peran OJK dalam kepailitan perusahaan asuransi, ruang lingkup tugas OJK yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan di dalam sektor jasa keuangan, maka kewenangan pengajuan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh OJK. Akibat hukum terhadap kepailitan perusahaan asuransi dapat berupa akibat yuridis yaitu secara khusus. Akibat yuridis berlaku kepada debitur dengan 2 (dua) metode pemberlakuan, yaitu (a) Berlaku demi hukum dimana beberapa akibat yuridis yang berlaku demi hukum baik setelah pernyataan pailit maupun sesudah berakhirnya kepailitan maka pernyataan pailit masih tetap mempunyai kekuatan hukum. (b) Berlaku secara Rule of Reason dimana bahwa akibat hukum tersebut tidak otomatis berlaku, tetapi baru berlaku jika diberlakukan oleh pihak-pihak tertentu, setelah mempunyai alasan-alasan yang wajar untuk diberlakukan. Pertimbangan Hakim  dalam Putusan terhadap Permohonan Pailit  pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya No. 04/ PDT – SUS -  PAILIT /2015/ PN .Niaga .JKT .PST bahwa pada dasarnya apabila dalam suatu pemeriksaan perkara telah selesai, sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut, maka Majelis Hakim berkewajiban untuk merumuskan terlebih dahulu mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang di mana pertimbangan hukum itu akan dijadikan sebagai dasar utama dalam pengambilan atau penjatuhan putusan dari perkara tersebut. Saran dalam penelitian yaitu harus ada ketentuan lain setelah OJK memberikan sanksi administratif sebelum mengajukan permohonan pailit untuk melindungi kepentingan kreditur Kata Kunci : Pailit, Perusahaan Asuransi[1] *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,Pembimbing I ***Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara II
PENYELESAIAN PERMASALAHAN HAK BURUH DALAM KEPAILITAN PT. J AND J GARMENT INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Sri Rosa; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (431.926 KB)

Abstract

Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang piutang dan erat kaitannya dengan kebangkrutan dunia usaha adalah peraturan tentang kepailitan, termasuk peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang. Pengertian tentang kepailitan sendiri lebih jelas terdapat dalam UUKPKPU No.37 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1. Namun permasalahan yang selalu muncul berkaitan dengan hak-hak pekerja bila perusahaan dinyatakan pailit adalah kesulitan perusahaan dalam membayar hak-hak normatif pekerja. Pada saat perusahaan tidak membayar gaji karyawannya, maka perusahaan tersebut menjadi debitur dari karyawan dan dapat digugat pailit apabila memenuhi syarat-syarat kepalitan. Berdasarkan hal ini, maka masalah dalam penelitian ini yaitu Pengaturan Kepailitan di Indonesia, Kedudukan Karyawan terhadap boodel Pailit, Akibat Hukum Kepailitan PT. J and J Garment Indonesia terhadap karyawan.Adapun metode yang dipakai dalam menyelesaiakan penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif atau doktrinal, dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier, kemudian data dianalisis dengan metode analisis yuridis normatif. Akibat putusan hukum pailit hak-hak menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Kedudukan karyawan perusahaan yang pailit termasuk dalam kreditur preferen atau yang didahulukan pembayarannya sesuai dengan pasal 95 ayat (4) Serta memberikan perlindungan terhadap hak dari setiap karyawan dalam perusahaan. Akibat hukum kepailitan PT. J and J Garment Indonesia yaitu sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia terhadap karyawan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PPU-XI/2003.   Kata Kunci : Kepailitan, Akibat Hukum Kepailitan, Karyawan
Co-Authors Ag. Kirwanto Agnes Lorentina Br Sembiring Ahmad Kamal Sudrajat Alessandro Golfried Andi Mulyono Anita Widiastuti Annasa Sabatia Annisa Annisa Rizki APRI KUNTARININGSIH Aprilli Dayanti Asnawi Hidayat Azizah Nur Rochmah Bagus Kusuma Ardi, Bagus Kusuma Bambang Guritno Bayu Indah Syafinatu Zafi Bismar Nasution BUDIMAN GINTING Cheesya Siska Adhiati Christopher Gustikho Delia Wahyu Pangesti Deta Sukarja DIAN LESTARI Dian Meinar Dian Natasia Dimas Fattih Dini Permata Sari Dwi Listyorini Dyati Galuh Pratita Eko Sri Sulasmi Elhah Nailul Khasna Elyas Franklin Erick Erick Erni - Widajanti Evelyn Evelyn Evi Susanti Ezra Cyntia Febrian Rosadi Fuadi, Fauzan Gunawan Sembiring HASIM PURBA Ikhsan Lubis Jaelani Jaelani Jesica Pasaribu Junita Junita Keizerina Devi Khoirin Khoirin Kristania Felita Kurniawaty Kurniawaty Kwartaria Gultom Latief Abdul Maajid M. Ekaputra - Madiasa Ablisar Mahmul Siregar Malik Hamid Maruly Agustinus Maulana Ibrahim Mawaddah, K. Mega Riana Melati Fitri Melissa Simanjuntak Mellisa Tandoko Merinda Oktaviana michael Nasution Murni Murni Sapta Sari Neng Annis Fathia Nikita Rizky NINGRUM NATASYA SIRAIT Nopianti Nopianti Nurdin, I Qhairul Manurung Rafly Timothy Rahmat Hasibuan Rezki Arafah Rido Sigit Wicaksono Rifka Dameyanti Riris Fatmawati Robert Robert Rumata Rosininta Sianya S Sugiman, S Sari, M. S. Sarwono Selly Puspita Sari Shafira Mayada Shindih Hersiva Siti Hidayah Siti Kholifah Sri Rosa Steven Simanjuntak Suharti Suherwin Suherwin Sukarja, Detania Sulisetijono Sulisetijono Suprayitno Suprayitno Supriyadi, Andhi Susanti Delina Susilo Yulianto Sutiarnoto - Sylvia Vietressia Sinuhaji Syriac Nellikunnel Devasia Tahi Sitorus Tarsisius Murwadji Taufan Akbar Rifky Theofeni Yudea Tita Putri Milasari Tri Lubis Tri Murti Upsa Vision Wahyudi Ikhwal Wicaksono, Rido Sigit Widya Arisandy Wigrha Tommy Wiwin Renny Rahmawati