Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA MENJADI PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TETAP DALAM PUTUSAN NOMOR 64/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. Wigrha Tommy; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.586 KB)

Abstract

Salah satu sarana hukum dalam penyelesaian utang piutang untuk mengantisipasi kesulitan yang menimbulkan masalah dalam utang piutang tersebut, maka dapat digunakan ketentuan perdamaian yang telah disediakan Pemerintah sebagai instrumen hukum yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (disingkat UUK dan PKPU). PKPU merupakan sarana yang strategis dalam mencegah kepailitan. Apabila permohonan PKPU dikabulkan secara tetap dan tercapai perdamaian, maka debitor akan terhindar dari kepailitan. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Pengaturan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia, Bagaimana Proses Perubahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap, Bagaimanakah Proses PKPU dalam Putusan Nomor 64/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan. Kesimpulan, Pengaturan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  di Indonesia diatur  dalam  Pasal  222 sampai Pasal 294 Undang-
KAJIAN HUKUM PERBANDINGAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DI INDONESIA DENGAN RESTRUKTURISASI UTANG DI AMERIKA SERIKAT Malik Hamid; Sunarmi Sunarmi; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.011 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dan Restrukturisasi Utang di Amerika Serikat berdasarkan Chapter 11 US Bankruptcy Code serta memberikan analisis perbandingan atas pelaksanaan kedua hal tersebut. Penulis mempergunakan metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan yang  dilengkapi dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara PKPU dalam konsep Hukum Kepailitan Indonesia dengan Restrukturisasi Utang dalam Hukum Kepailitan Amerika Serikat.Perbedaan tersebut terletak pada kedudukan masa penundaan kewajiban pembayaran utang itu sendiri; jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang di antara keduanya; serta prosedur yang berlaku pada masing- masing konsep, yakni dalam hal eksistensi Pengurus atau Trustee pada PKPU dan Reorganisasi Perusahaan.  
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAN ANGGOTA KOPERASI DALAM PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN ( Studi Pada Koperasi Simpan Pinjam Maju Makmur Gunung Tua ) Rahmat Hasibuan; Sunarmi Sunarmi; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Permasalahan dalam skrispsi ini adalah untuk mengetahui Perkembangan Pengaturan Koperasi di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peran dan Tanggung Jawab Penggurus dan Anggota Koperasi Dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Simpan Pinjam Maju Makmur Gunung Tua. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah menganalisis aturan hukum dalam pembagian hasil sisa hasil usaha, secara yuridis empiris, tehnik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka dan data-data, serta data-data tersebut dapat ditarik kesimpulan dari keseluruhan hasil analisis dan penelitian. Hasil analisis dan penelitian dalam skrispsi ini adalah untuk mengetahui segala perkembangan pengaturan koperasi di Indonesia  berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban pengurus dan anggota koperasi. Dan lebih mengetahui peran dan tanggung jawab pengurus dan anggota koperasi dalam pembagian sisa hasil usaha berdasarkan -Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peran pengurus dan anggota koperasi dalam peningkatan hasil pada pembagian sisa hasil usaha, yang pertama pengurus dan anggota sama-sama mensosialisasikan bagaimana untuk menarik minat non anggota untuk menjadi anggota, sehingga makin bertambahnya anggota koperasi maka peningkatan sisa hasil usaha makin bertambah. Yang kedua dengan mensosialisasikan kelebihan dari koperasi simpan pinjam dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
ANALISIS YURIDIS PERANAN PENGURUS TERHADAP PERKEMBANGAN YAYASAN PENDIDIKAN NURUL HASANAH PADANG BULAN Dini Permata Sari; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang di tentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Salah satu yayasan yang sedang berkembang adalah Yayasan Nurul Hasanah yang berada di Padang Bulan Medan. Pengurus memiliki peranan yang sangat penting terhadap perkembangan Yayasan Nurul Hasanah dengan menemui kendala-kendala yang dihadapi selama menjalankan tugas dan fungsinya di Yayasan Nurul Hasanah. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu dengan melaksanakan penelitian ke lapangan secara langsung yaitu ke Yayasan Nurul Hasanah Padang Bulan. Sebelumnya penulis juga melakukan penelitian hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan karya ilmiah ini. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah Pengurus memiliki fungsi untuk mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan, menyimpan dokumen keuangan yayasan, dan berkewajiban untuk menyusun laporan tertulis dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sesudah buku yayasan ditutup. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya Pengurus mendapat beberapa kendala seperti keterlambatan siswa/siswi membayar SPP, adanya perilaku siswa/siswi yang tidak taat aturan, rusaknya sarana dan prasarana yayasan, ketidakamanan penjagaan di sekitar yayasan dan adanya pengurus terdahulu yang enggan di berhentikan sehingga mengakibatkan pengurus sekarang sulit menjalankan peran dan fungsinya di Yayasan Nurul  Hasanah.   Kata Kunci:Yayasan, Peran Pengurus Yayasan.
KAJIAN HUKUM EKSEKUSI PENJUALAN JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI BADAN LELANG NEGARA (STUDI PADA LEASING DIPOSTAR) Upsa Vision; Sunarmi Sunarmi; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai langkah mencegah terjadinya kehilangan objek leasing, maka setelah dilakukan langkah penarikan terhadap mobil yang menjadi objek jaminan fidusia. Penarikan dapat dilakukan apabila dianalisa bahwa nasabah tidak lagi memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran cicilan mobil tersebut. Setelah dilakukan penarikan, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut. Eksekusi yang dilakukan terhadap jaminan fidusia pada leasing Dipostar dilakukan dengan penjualan melalui lelang yang dilakukan tanpa melalui Badan Lelang Negara. Dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima fidusia. Eksekusi ini dilakukan melalui parate eksekusi. Parate eksekusi adalah melakukan eksekusi sendiri tanpa bantuan atau campur tangan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yang artinya selain penelitian ini menekankan pada hukum dalam peraturan juga menekankan pada berlakunya peraturan hukum tersebut dalam masyarakat. Sifat penelitian dalam skripsi ini adalah bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, dan menjelaskan serta menganalisa suatu peraturan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk jaminan fidusia ada dua yaitu fidusia cum creditore yang berarti janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditur, artinya bahwa debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditur sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa kreditur akan mengambil alih kembali kepemilikan tersebut kepada debitur apabila utang debitur telah dibayar lunas. Kedua adalah fiducia cum amico yang artinya adalah kebalikan dari sebelumnya bahwa kreditur sepakat memberikan hak atas jaminan fidusia kembali kepada debitur yang telah melunaskan utangnya kepada kreditur.  Leasing Dipo Star Finance berperan sebagai lembaga pembiayaan dalam pembelian kendaraan roda empat dan alat berat. PT. Dipo Star Finance merupakan perusahaan pembiayaan otomotif, Dipo Star  Finance  berkembang  seiring  dengan  perekonomian  Indonesia.  Selain  dari pada   itu,   perekonomian   Indonesia   yang   kuat   dan   stabil   diharapkan   terus berkembang. Pelelangan yang dilakukan oleh leasing tidak melalui Badan Lelang Negara, memang murah dan cepat dalam proses penjualannya dinilai cukup membantu dalam dunia bisnis. Penjualan barang yang dilakukan terhadap objek pembiayaan kendaran bermotor oleh perusahaan pembiayaan tidak sesuai dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia, yang menjadi objek jaminan fidusia   Kata kunci :Lelang, Jaminan fidusia, Leasing
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM LEASING KENDARAAN BERMOTOR ( STUDI PADA FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE ASTRA KOTA MEDAN ) Rezki Arafah; Sunarmi Sunarmi; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian pembiayaan konsumen pada Federal International Finance Cabang Kota Medan merupakan perjanjian hutang piutang antara pihak  Federal International Finance Cabang Kota Medan dan pihak konsumendengan penyerahan barang secara fidusia, dalam arti penyerahan barang tersebutdilakukan berdasarkan atas kepercayaan, serta tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh konsumen untuk melakukanpembayaran kembali hutang pembiayaan,tentunya hal itu merupakan suatuperbuatan yang akan membawa akibat hukum. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis empiris, penelitian ini digunakan untuk memperjelas kesesuaian antara teori dan praktik.Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelitian ini terdiri dari data primer, data sekunder, dan data tersier.Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah analisis data kualitatif, dimana keseluruhan data baik primer maupun sekunder akan diolah dan dianalisis dengan cara menyusun data secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontrak pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh FIF ASTRA Cabang Medan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan antara konsumen dan FIF cabang Kota Medan untuk membuat suatu perjanjian yaitu kendaraan bermotor ,adanya kecakapan hukum dari para pihak dan perjanjian pembiayaan kendaran bermotor tersebut dilaksanakan berdasarkan suatu sebab yang halal sehingga konsumen tidak akan dirugikan. FIF ASTRA Cabang Medan dalam menangani kredit bermasalah selalu berusaha menempuh penyelesaian dengan cara persuasif yaitu mengadakan pendekatan kepada Konsumen untuk dapat menyelesaikan tunggakan angsurannya dengan melewati beberapa tahapan, seperti tahapan menghubungi via telepon untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran kredit, jika cara tersebut tidak mendapat tanggapan dari Konsumen, FIF ASTRA Cabang Medan akan menempuh cara persuasif lainnya yaitu dengan mendatangi Konsumen secara langsung ke alamat yang tertera, tahap terakhir jika konsumen yang tiga kali berturut-turut tidak membayar tunggakan angsurannya, maka FIF ASTRA Cabang Medan akan menarik kendaraan bermotor yang menjadi jaminan.
PEMBUKTIAN SEDERHANA PADA PERMOHONAN PAILIT CV HITADO DALAM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 1/PDT. SUS-PAILIT/2017/PN NIAGA MDN Steven Simanjuntak; Sunarmi Sunarmi; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian sederhana juga menimbulkan permasalahan yang lebih, yakni terlalu mudahnya untuk mengabulkan permohonan pailit dikarenakan permohonan pailit hanya cukup untuk membuktikan suatu keadaan dimana debitur memiliki 2 (dua) atau lebih kreditur. Permasalahan dalam penelitian  pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan di Indonesia. Perbandingan pembuktian sederhana dengan pembuktian perkara perdata pada umumnya. Standart pembuktian sederhana yang diterapkan oleh hakim pada perkara No.1/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Mdn. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis deskriptif. Pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan di Indonesia, Bahwa makna pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan yang dimuat dalam Pasal 8 ayat (4) sudah cukup jelas yaitu membuktikan adanya fakta dua kreditur atau lebih dan minimal satu utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar, Pasal 8 ayat (4) ini telah sesuai dengan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Perbandingan pembuktian sederhana dengan pembuktian perkara perdata pada umumnya Pasal 299 UUKPKPU menyatakan dengan tegas bahwa apabila tidak ditentukan lain dalam UUKPKPU, maka hukum acara yang berlaku dalam perkara kepailitan adalah hukum acara perdata dalam hal ini HIR/RBG. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa HIR/RBG dalam hukum acara perkara kepailitan berkedudukan sebagai hukum umum atau lex generalis, sedangkan UUKPKPU berkedudukan sebagai hukum khusus atau lex specialis. Standart pembuktian sederhana yang diterapkan oleh hakim pada Kriteria atau parameter dari pembuktian sederhana itu belum ada secara tegas. Dan itu masih merujuk kepada Pasal 8 ayat (4), kadang kala pembuktian sederhana ini berbanding terbalik dengan pembuktian yang biasa kalau pengadilan mengatakan dia tidak pembuktian sederhana maka itu bukan kompetensi dari pengadilan niaga melainkan kompetensi pengadilan negeri tadi mengajukan permohonan pailit kepengadilan niaga ternyata majelis hakim memandang ada sekenta didalamnya dan jikalau ada sengketa didalamnya berarti itu bukan pembuktian sederhana yang dimana kompetensinya pengadilan negeri.   Kata Kunci: Pembuktian Sederhana, Permohonan Pailit, Pengadilan Niaga.[1] *)Mahasiswa FH USU **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN TERHADAP DEBITUR YANG BERBENTUK PERUSAHAAN BUMN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 43/PK/Pdt-Sus-Pailit/2019) Wahyudi Ikhwal; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu BUMN dapat dimohonkan pailit dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailtan dan PKPU) menyatakan hal Debitur adalah BUMN yang bergerak di bidang publik, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Namun perlu digaris bawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi perusahaan BUMN yang bergerak di bidang publik. Sedangkan PT. Kertas Leces adalah perusahaan yang bergerak di bidang privat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah kepailitan perusahaan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia, bagaimanakah perdamaian dalam kepailitan, apakah analisa putusan pembatalan perdamaian pailit dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 43/PK/PDT-SUS-PAILIT/2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study). Penelitian kepustakaan dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Regulasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia diatur  dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), terjadi perkembangan baru dalam pengaturan BUMN. Undang-undang ini mencabut beberapa undang-undang yang sebelumnya menjadi dasar bagi eksistensi dan kegiatan BUMN, Prosedur dalam permohonan kepailitan dalam hal debitur tidak membayar utang yang jatuh tempo, maka perlu ada aturan main yang dapat digunakan secara cepat, terbuka dan efektif sehingga dapat memberikan kesempatan kepada pihak kreditur dan debitur untuk mengupayakan penyelesaian secara adil, yaitu perangkat hukum yang melindungi kepentingan kreditur untuk mendapatkan kembali hak-haknya sekaligus melindungi debitur dari cara-cara penyelesaian yang tidak wajar dan bertentangan dengan ketentuan hukum dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam memutus perkara yang terpenting adalah kesimpulan hukum atas fakta yang terungkap di dalam persidangan. Untuk itu hakim harus menggali nilai-nilai, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sumber hukum yang dapat berupa peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksananya, hukum tidak tertulis (hukum adat), putusan desa, yurisprudensi, maupun doktrin/ ajaran para ahli. Dalam hal putusan pailit PT. Kertas Leces, akibat hukumnya
AKIBAT HUKUM BAGI PENJAMIN UTANG YANG DINYATAKAN PAILIT STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 808 K/PDT.SUS-PAILIT/2017 Gunawan Sembiring; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkembangnya era globalisasi sangat membawa dampak terhadap beberapa segi kehidupan di Indonesia baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain. Khusus di bidang ekonomi, berkembangnya era globalisasi semakin mendongkrak daya pikir manusia untuk melakukan suatu usaha ataupun pengembangan di bidang usaha. Dalam pengembangan usaha tersebut dibutuhkan modal yang cukup yang dapat dipenuhi secara diri sendiri atau bahkan melakukan pinjaman dengan lembaga keuangan. Dalam proses pemenuhan dana tersebut perusahaan sering melakukan pinjaman ke kreditur dengan menambahkan perjanjian accessoir yaitu menambahkan penjamin utang/Guarantor untuk meyakinkan kreditur bahwa piutangnya akan dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Namun sering kali dalam proses pembayaran utang  tersebut menemui kendala gagal bayar dan kreditur sebagai pihak yang memberikan utang dengan menggunakan haknya dapat mengajukan Kepailitan kepada debitur utama dan Guarantor. Permasalahannya adalah 1) Bagaimana pengaturan kepailitan dalam sistem hukum Indonesia? 2) Bagaimana kedudukan hukum penjamin utang dalam kepailitan? 3) Bagaimana akibat hukum bagi penjamin utang yang dinyatakan pailit? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Jenis datanya adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan penjamin utang/gurantor dalam kepailitan adalah penjamin juga sama kedudukannya dengan debitor utama apabila penjamin telah melepaskan hak-hak istimewa yang telah diberikan oleh Undang-Undang. Oleh karena penjamin adalah seorang debitor maka penjamin dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan pailitnya para penjamin, maka berlaku akibat hukum kepailitan, yaitu debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.   Kata Kunci : Penjamin Utang , Guarantor, Kepailitan.
ANALISIS YURIDIS PAILIT AKIBAT DITOLAKNYA RENCANA PERDAMAIAN DALAM PKPU (Studi Kasus Putusan No 6/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN-Niaga Mdn) Maruly Agustinus; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Landasan menolak perdamaian terkait dalam Pasal 285 ayat 2 a,b dan c. Permasalahan dalam penelitian ini pengaturan mengenai Rencana Perdamaian dalam PKPU menurut UU 37 Tahun 2004. Perlindungan terhadap debitur terkait Penolakan rencana perdamaian dalam PKPU.Akibat ditolaknya rencana perdamaian dalam PKPU terkait Putusan No 6/Pdt.Sus-PKPU/2019/Pn Mdn. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.Sifat penelitian deskriptif.Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder.Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka.Metode analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis deskriptif. Pengaturan mengenai rencana perdamaian dalam proses PKPU menurut UU Kepailitan dan PKPU diatur dalam Pasal 265 hingga 294. Jika harta pailit telah dinyatakan insolven, maka tertutup kemungkinan bagi debitur untuk mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya.Perlindungan terhadap debitur dalam PKPU menurut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yakni debitur dapat mengajukan PKPU ke pengadilan. Terhadap Chapter 11 Bankruptcy Code didalamnya ada mengatur mengenai proses restrukturisasi utang, debitur memiliki kendali penuh (Debtor in Possession) terhadap proses restrukturisasi utangnya. sedangkan di dalam UU Kepailitan dan PKPU dalam proses restrukturisasi utang debitur tidak memegang kendali penuh. Akibat hukum ditolaknya rencana perdamaian dalam PKPU (Studi Kasus Putusan No 6/PDT.SUS-PKPU/2019/PN NIAGA MDN), Dalam Pasal 289 UUK PKPU bahwa debitor langsung dijatuhi putusan dengan segala akibat hukumnya oleh majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri serta harta debitor langsung jatuh kedalam keadaan insolvensi. Berdasarkan Pasal 292 UUK PKPU, putusan dalam kasus ini bersifat final and binding. Maka akibat hukum ditolaknya Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan PT Good Luck (dalam PKPU), oleh karena itu PT. Good Luck Resort selaku debitur berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.   Kata Kunci: Pailit, Akibat, Ditolaknya Rencana Perdamaian, PKPU
Co-Authors Ag. Kirwanto Agnes Lorentina Br Sembiring Ahmad Kamal Sudrajat Alessandro Golfried Andi Mulyono Anita Widiastuti Annasa Sabatia Annisa Annisa Rizki APRI KUNTARININGSIH Aprilli Dayanti Asnawi Hidayat Azizah Nur Rochmah Bagus Kusuma Ardi, Bagus Kusuma Bambang Guritno Bayu Indah Syafinatu Zafi Bismar Nasution BUDIMAN GINTING Cheesya Siska Adhiati Christopher Gustikho Delia Wahyu Pangesti Deta Sukarja DIAN LESTARI Dian Meinar Dian Natasia Dimas Fattih Dini Permata Sari Dwi Listyorini Dyati Galuh Pratita Eko Sri Sulasmi Elhah Nailul Khasna Elyas Franklin Erick Erick Erni - Widajanti Evelyn Evelyn Evi Susanti Ezra Cyntia Febrian Rosadi Fuadi, Fauzan Gunawan Sembiring HASIM PURBA Ikhsan Lubis Jaelani Jaelani Jesica Pasaribu Junita Junita Keizerina Devi Khoirin Khoirin Kristania Felita Kurniawaty Kurniawaty Kwartaria Gultom Latief Abdul Maajid M. Ekaputra - Madiasa Ablisar Mahmul Siregar Malik Hamid Maruly Agustinus Maulana Ibrahim Mawaddah, K. Mega Riana Melati Fitri Melissa Simanjuntak Mellisa Tandoko Merinda Oktaviana michael Nasution Murni Murni Sapta Sari Neng Annis Fathia Nikita Rizky NINGRUM NATASYA SIRAIT Nopianti Nopianti Nurdin, I Qhairul Manurung Rafly Timothy Rahmat Hasibuan Rezki Arafah Rido Sigit Wicaksono Rifka Dameyanti Riris Fatmawati Robert Robert Rumata Rosininta Sianya S Sugiman, S Sari, M. S. Sarwono Selly Puspita Sari Shafira Mayada Shindih Hersiva Siti Hidayah Siti Kholifah Sri Rosa Steven Simanjuntak Suharti Suherwin Suherwin Sukarja, Detania Sulisetijono Sulisetijono Suprayitno Suprayitno Supriyadi, Andhi Susanti Delina Susilo Yulianto Sutiarnoto - Sylvia Vietressia Sinuhaji Syriac Nellikunnel Devasia Tahi Sitorus Tarsisius Murwadji Taufan Akbar Rifky Theofeni Yudea Tita Putri Milasari Tri Lubis Tri Murti Upsa Vision Wahyudi Ikhwal Wicaksono, Rido Sigit Widya Arisandy Wigrha Tommy Wiwin Renny Rahmawati