Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28G. Di Indonesia, terdapat laporan data informasi kesehatan bocor dijual di forum daring pada  kasus BPJS Kesehatan (2021), dari 279 juta penduduk Indonesia. Ini dapat  memicu berbagai kejahatan cyber, mulai dari pencurian identitas, pemerasan, hingga penipuan berbasis klaim asuransi kesehatan. Tujuan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk memberikan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya layanan e-Health dan perlindungan data pribadi dalam penggunaan platform digital kesehatan. Metode pelaksanaan diawali dengan tanya jawab seputar kesehatan, terutama  perawatan & pemeriksaan e-Health, kemudian diskusi layanan digital kesehatan. Selanjutnya sosialisasi serta praktik penggunaan aplikasi e-Health pada masyarakat untuk memberikan informasi mengenai manfaat layanan serta kermudahan aksesnya. Hasil informasi dan diskusi dari warga masyarakat tanggal 17 - 20 Juli 2024, kerjasama dengan Mitra menyatakan 80% (80 orang ) telah mengetahui adanya aplikasi layanan kesehatan  e-Health yang dapat memudahkan akses pemeriksaan jarak jauh, 20% (20 orang) pernah menggunakan aplikasi e-Health untuk konsultasi. Hasil sosialisasi dari brosur perlindungan data pribadi, masyarakat telah memahami untuk menjaga kerahasiaan password, dan sadar untuk menyimpan data riwayat kesehatan dengan baik. Simpulan, masyarakat perlu menjaga data pribadi dalam penggunaan e-Health karena melibatkan informasi riwayat kesehatan seseorang. Disarankan, sebaiknya masyarakat mau membaca ketentuan serta kebijakan privasi di aplikasi kesehatan, tentang ketentuan penggunaanya, sehingga tidak salah langkah dalam menggunakan platform digital ini yang bisa berdampak fatal.