p-Index From 2020 - 2025
7.441
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM Jurnal Hukum Progresif Pandecta Abdimas Yustisia Jurnal Dinamika Hukum Jurnal Pembelajaran Fisika Phenomenon : Jurnal Pendidikan MIPA Jurisprudence INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES Halu Oleo Law Review Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services KRTHA BHAYANGKARA The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Law Research Review Quarterly Jurnal Esensi Hukum Pena : Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence PAMALI: Pattimura Magister Law Review Arkus Jurnal Abdimas Dosma (JAD) Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi JURNAL INOVASI DAN PENGABDIAN MASYARAKAT INDONESIA TRANSPUBLIKA INTERNATIONAL RESEARCH IN EXACT SCIENCES (TIRES) Jurnal Riset Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Journal of Administrative and Sosial Science (JASS) International Journal of Law Society Services Tsaqofah: Jurnal Penelitian Guru Indonesia Jurnal Hukum Prioris Jurnal Riptek E-JRM Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH) JOEEL (Journal of English Education and Literature) Jurnal Hukum dan Pembangunan Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora Annual Review of Legal Studies Jurnal Pendidikan Sekolah Dasar Journal of Law and Legal Reform Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services The Digest: Journal of Jurisprudence and legisprudence Semarang State University Undergraduate Law and Society Review Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Law Research Review Quarterly
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Pandecta

Kebijakan Nonpenal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan Wulandari, Cahya
Pandecta Vol 8, No 2 (2013)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu modal utama bank sebagai lembaga intermediary adalah menjaga kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan ini akan berkurang atau bahkan menjadi hilang apabila ada sengketa perbankan yang tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Akan tetapi karena dianggap tidak efisien dan efektif maka penyelesaian sengketa menggunakan jalur litigasi mulai ditinggalkan dan beralih ke penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi. Selama ini sengketa perbankan yang berada dalam ranah perdata sudah sering diselesaikan menggunakan jalur non litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan nonpenal dalam penanggulangan tindak pidana perbankan saat ini dan akan datang yang didasarkan pada penelitian yang telah dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis. Simpulan yang diperoleh menunjukkan bahwa, pertama, kebijakan nonpenal penanggulangan tindak pidana perbankan pada saat ini masih sebatas sanksi nonpenal yang dapat dilihat di Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Bank Indonesia hanya sebagai pihak fasilitator penyelesaian sengketa antara pihak Bank dan Nasabah khususnya untuk sengketa keperdataan sebagaimana ketentuan dalam PBI Nomor: 10/1/PBI/2008 tentang perubahan atas PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dengan dibentuknya Lembaga Mediasi Perbankan, Bank Indonesia (BI) bertugas melakukan penyelesaian secara non litigasi (di luar pengadilan) dengan menggunakan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa. Kedua, Dasar pemikiran kebijakan nonpenal dalam penanggulangan tindak pidana perbankan yang akan datang dimungkinkan tidak melalui jalur pengadilan selama pihak internal bank telah menyelesaikan kasus tersebut baik antara pihak bank dengan pelaku maupun dengan nasabah sehingga tidak menjadi temuan oleh Bank Indonesia. Tentunya dengan keputusan hasil forum kesepahaman yang didasarkan pada Nota Kesepahaman Tahun 2004 maka tindak pidana perbankan dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan. One of the major capital intermediary bank as an institution is to maintain the trust of the community. This trust will be tarnished if there is a dispute that can not be solved banks properly by the parties to the dispute. Dispute resolution can be done through litigation and non-litigation. However, because it is not efficient and effective the use of dispute resolution litigation becoming obsolete path and switch to non-settlement of disputes through litigation. During this dispute is within the realm of banking civil lines have often solved using non-litigation. This research aims to determine the nonpenal policy in crime prevention and the current banking will come. The article was done by the method juridical sociological approach. The conclusions show that, first nonpenal policy in preventing the banking’s crime is still limited as nonpenal sanctions that can seen in Article 52 paragraph. Second, of the Banking Act. Indonesian Bank (BI) just as the dispute resolution facilitator between the Bank and the Customer in particular for civil disputes as stipulated in Regulation No. 10/1/PBI/2008 on amendments to Regulation No. 8/5/PBI/2006 about the banking mediation by establishment of the Institute of Banking Mediation Mediation Banking, Indonesian Bank (BI) assigned to conduct non-litigation settlement (out of court) through the mediation as dispute resolving. 2) the fundamental of nonpenal policy in banking’s crime prevention next is not possible come through the courts as long as the internal bank has finished the case among the banks with the actors and with customers so it is do not be the findings of  Indonesian Bank (BI). Obviously by the decision of the understanding forum result based on the Memorandum of Understanding of 2004, the banking crime can be settled out of court.
Kebijakan Nonpenal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan Wulandari, Cahya
Pandecta Research Law Journal Vol 8, No 2 (2013)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v8i2.2683

Abstract

Salah satu modal utama bank sebagai lembaga intermediary adalah menjaga kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan ini akan berkurang atau bahkan menjadi hilang apabila ada sengketa perbankan yang tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Akan tetapi karena dianggap tidak efisien dan efektif maka penyelesaian sengketa menggunakan jalur litigasi mulai ditinggalkan dan beralih ke penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi. Selama ini sengketa perbankan yang berada dalam ranah perdata sudah sering diselesaikan menggunakan jalur non litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan nonpenal dalam penanggulangan tindak pidana perbankan saat ini dan akan datang yang didasarkan pada penelitian yang telah dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis. Simpulan yang diperoleh menunjukkan bahwa, pertama, kebijakan nonpenal penanggulangan tindak pidana perbankan pada saat ini masih sebatas sanksi nonpenal yang dapat dilihat di Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Bank Indonesia hanya sebagai pihak fasilitator penyelesaian sengketa antara pihak Bank dan Nasabah khususnya untuk sengketa keperdataan sebagaimana ketentuan dalam PBI Nomor: 10/1/PBI/2008 tentang perubahan atas PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dengan dibentuknya Lembaga Mediasi Perbankan, Bank Indonesia (BI) bertugas melakukan penyelesaian secara non litigasi (di luar pengadilan) dengan menggunakan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa. Kedua, Dasar pemikiran kebijakan nonpenal dalam penanggulangan tindak pidana perbankan yang akan datang dimungkinkan tidak melalui jalur pengadilan selama pihak internal bank telah menyelesaikan kasus tersebut baik antara pihak bank dengan pelaku maupun dengan nasabah sehingga tidak menjadi temuan oleh Bank Indonesia. Tentunya dengan keputusan hasil forum kesepahaman yang didasarkan pada Nota Kesepahaman Tahun 2004 maka tindak pidana perbankan dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan. One of the major capital intermediary bank as an institution is to maintain the trust of the community. This trust will be tarnished if there is a dispute that can not be solved banks properly by the parties to the dispute. Dispute resolution can be done through litigation and non-litigation. However, because it is not efficient and effective the use of dispute resolution litigation becoming obsolete path and switch to non-settlement of disputes through litigation. During this dispute is within the realm of banking civil lines have often solved using non-litigation. This research aims to determine the nonpenal policy in crime prevention and the current banking will come. The article was done by the method juridical sociological approach. The conclusions show that, first nonpenal policy in preventing the banking’s crime is still limited as nonpenal sanctions that can seen in Article 52 paragraph. Second, of the Banking Act. Indonesian Bank (BI) just as the dispute resolution facilitator between the Bank and the Customer in particular for civil disputes as stipulated in Regulation No. 10/1/PBI/2008 on amendments to Regulation No. 8/5/PBI/2006 about the banking mediation by establishment of the Institute of Banking Mediation Mediation Banking, Indonesian Bank (BI) assigned to conduct non-litigation settlement (out of court) through the mediation as dispute resolving. 2) the fundamental of nonpenal policy in banking’s crime prevention next is not possible come through the courts as long as the internal bank has finished the case among the banks with the actors and with customers so it is do not be the findings of  Indonesian Bank (BI). Obviously by the decision of the understanding forum result based on the Memorandum of Understanding of 2004, the banking crime can be settled out of court.
Kebijakan Kriminal Non Penal Dengan Techno Prevention (Analisis Pencegahan Konten Negatif melalui Internet) Wulandari, Cahya
Pandecta Research Law Journal Vol 15, No 2 (2020): December
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v15i2.23650

Abstract

The rapid development of information technology, especially related to the use of the internet, having a positive and negative impact. The negative impact of the use of technological developments and the spread of negative content encourages a non-criminal criminal policy through techno prevention. The use of various internet programs and applications that have been created by Kemenkominfo become one form of non-criminal policy through efforts to use techno prevention in overcoming the spread of negative content. Techno prevention forms include Internet Sehat dan Aman (INSAN), Internet Cerdas Kreatif dan Produktif (INCAKAP), software Whitelist Nusantara, Family Link application, YouTube Kids, Dinner Time, MamaBear, Bandwidth throttling, and a number of say no to hoax fanpage and discussion groups, Trend Micro Online Guardian, YouDiligence, Avira Social Network Protection and STOPit.  Pesatnya perkembangan teknologi informasi khususnya terkait dengan penggunaan internet selain memberikan dampak positif juga memberi dampak negatif. Dampak negatif dari penggunaan perkembangan teknologi dan adanya penyebaran konten negatif mendorong suatu kebijakan kriminal non penal melalui techno prevention. Penggunaan berbagai program dan aplikasi internet yang telah diciptakan oleh Kemenkominfo menjadi salah satu bentuk kebijakan kriminal non penal melalui upaya penggunaan techno prevention dalam penanggulangan penyebaran konten negatif. Bentuk techno prevention diantaranya, program Internet Sehat dan Aman (INSAN), Internet Cerdas Kreatif dan Produktif (INCAKAP), software Whitelist Nusantara, aplikasi Family Link, YouTube Kids, Dinner Time, MamaBear, Bandwidth throttling, dan sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, Trend Micro Online Guardian, YouDiligence, Avira Social Network Protection dan STOPit.
Kebijakan Kriminal Non Penal Dengan Techno Prevention (Analisis Pencegahan Konten Negatif melalui Internet) Cahya Wulandari
Pandecta Research Law Journal Vol 15, No 2 (2020): December
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v15i2.23650

Abstract

The rapid development of information technology, especially related to the use of the internet, having a positive and negative impact. The negative impact of the use of technological developments and the spread of negative content encourages a non-criminal criminal policy through techno prevention. The use of various internet programs and applications that have been created by Kemenkominfo become one form of non-criminal policy through efforts to use techno prevention in overcoming the spread of negative content. Techno prevention forms include Internet Sehat dan Aman (INSAN), Internet Cerdas Kreatif dan Produktif (INCAKAP), software Whitelist Nusantara, Family Link application, YouTube Kids, Dinner Time, MamaBear, Bandwidth throttling, and a number of say no to hoax fanpage and discussion groups, Trend Micro Online Guardian, YouDiligence, Avira Social Network Protection and STOPit.  Pesatnya perkembangan teknologi informasi khususnya terkait dengan penggunaan internet selain memberikan dampak positif juga memberi dampak negatif. Dampak negatif dari penggunaan perkembangan teknologi dan adanya penyebaran konten negatif mendorong suatu kebijakan kriminal non penal melalui techno prevention. Penggunaan berbagai program dan aplikasi internet yang telah diciptakan oleh Kemenkominfo menjadi salah satu bentuk kebijakan kriminal non penal melalui upaya penggunaan techno prevention dalam penanggulangan penyebaran konten negatif. Bentuk techno prevention diantaranya, program Internet Sehat dan Aman (INSAN), Internet Cerdas Kreatif dan Produktif (INCAKAP), software Whitelist Nusantara, aplikasi Family Link, YouTube Kids, Dinner Time, MamaBear, Bandwidth throttling, dan sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, Trend Micro Online Guardian, YouDiligence, Avira Social Network Protection dan STOPit.
Co-Authors Abdurrahman - Abu, Roziya Aditya, Agung Aen, Kurotul Agung Aditya Agung Aditya Agustin, Marsya Ahadi, Nugroho Aiyanti, Silvia Nur Aldianto, Isrhaul Ali Masyar Ali Masyhar Ali Masyhar Mursid Ali Masyhar Mursyid Ali Masyhar Mursyid Ali Masyhar Musyid Anggyi Trisnawan Putra Arya Pradana, Seta Aryani, Fajar Dian ASYAFFA RIDZQI AMANDHA Atsari Setiyowati, Tsaniya Atuzzuhro, Qoni' Aulya, Zahra Avilla Deva Aryanda Baidhowi Baidhowi, Baidhowi Bayu Arya Sakti Derita Prapti Rahayu Diaudin duana, Gumelar Dyajeng Ayu Musdalifah Emha, Zidney Ilma Fazaada Endang Susilaningsih Endang Susilaningsih Fadillah, Ahmad Arif Fahreshi Arya Pinthaka Faisal Faisal Fauzi, Ricky Dermawan Fikriyah, Amalina Fitrian Aliffah, Shelly Fitrianah, Fia Frasiska, Winda Galuh Nita Prameswari Gumelar Rizki Duana Hassan, Muhamad Sayuti Hidayatuzzakia, Hana Hudha Bagus Setyadi Indraswara, Dede Indung Wijayanto Indung Wijayanto Irma Cahyaningtyas, Irma Ismah, Ismah Jauza Lasta Kautsar Justika Hairani K Kasmui Karnowo - Kasmui -, Kasmui Kautsar, Jauza Lasta Kautsar, Jauza Lasta Khikmah, Umi Faridatul Krisdayanti Laily Rosida, Elva Loso Loso Luh Prabha Pratiwi Malaika, Shera Mardiana - Masfuah, Lulu Zalianti Masrukhi Masrukhi Masyhar Mursyid, Ali Maulidya, Sarah Mifbakhuddin Moh. Khoiruddin Mohammad Rizal, Mohammad Muhammad Afis Saifunuha Muliadi Munandar, Tri Imam Mursidah, Siti Ningrum, Dwi Rahayu Kusuma Nugroho, Andre Setyo Nur Aiyanti, Silvia Nursuci Sekardi, Fadiya Nurzahro, Yufaida Panusunan Siburian Pinky Nurazizah, Reza Pujiyono Pujiyono Putut Marwoto Rabbani, Najmi Rafida, Aura Rahmatun Rafidah, Aura Rahmatun Rahayu, Tasya Rahmawati Sucipto, Mega Rahmayani, Chanidia Ari Ratna Dewi Kusumaningtyas Ridwan Arifin Rindia Fanny Kusumaningtyas Rindia Fanny Kusumaningtyas Riska, Eka Riyadi, Nabilla Aisyah Rodiyah Royce Wijaya Setya Putra Sahrurosi, Putri Adinda Saifunuha, Muhammad Afis Saifunuha, Muhammad Afis Sarno Setiawan Sekardi, Fadiya Nursuci Setiawan, Sarno Setiawan, Sarno Sonny Saptoajie Wicaksono SRI RAHAYU Sucipto, Mega Rahmawati Sugianto Sugianto Suhadi Suhadi Sukadari Sukadari, Sukadari Surtikanti, Monika Widyastuti Unaenah, Een Undang Rosidin Wahdania Wahyu Sinta Dewi Pramudita Wahyuningtyas, Nanik Wakhidatul Mubarokah Widya Hary Cahyati Winarsih Winarsih Winarsih Winarsih Yovitha Yuliejantiningsih, Yovitha Yuda Hanafi Lubis Yuliawati, Dea Zalianti Masfuah, Lulu