Penelitian ini merupakan studi pustaka terhadap hukum dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dalam tindak pidana korupsi (putusan pengadilan nomor 32/pid.sus-tkp//2021/pn.mdn dan nomor 28/PID.SUS-TKP/2021/PN.MDN). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yang dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui teknik penelitian kepustakaan (library study) yang mengacu pada sumber yang tersedia baik online maupun offline seperti: jurnal ilmiah, buku dan berita yang bersumber dari sumber terpercaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Teori hukum progresif yang berpandangan bahwa hukum bukan sekedar sarana, bahkan tumbuh berkembang bersama perkembangan masyarakat. Hukum tidak dapat memaksakan terwujudnya ketertiban masyarakat, tetapi hukum itu yang harus menyesuaikan terhadap kepentingan manusia, karena hukum dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Teori ini menjawab permasalahan terhadap dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terkait dengan putusan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 28/Pid.Sus/Tpk/2021/Pn.Mdn Dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 32/Pid.Sus/Tpk/2021/Pn.Mdn.