Disparitas putusan dapat membuat masyarakat tidak mempercayai keadilan pada sistem hukum Indonesia karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan yang diinginkan sesuai dengan tujuan hukum. Adapun permasalahan penelitian ini apa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya disparitas penjatuhan pidana terhadap kasus penyerobotan tanah? Bagaimana analisis hukum terhadap disparitas hukuman hakim terhadap para Terpidana penyerobotan tanah (Studi Putusan Nomor 85 K/PID/2017 dan 28 PK/Pid/2019)? Penelitian hukum ini bersifat normatif yang memakai data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya disparitas penjatuhan pidana terhadap kasus penyerobotan tanah bersifat internal seperti aliran filsafat yang dianut serta faktor eksternal seperti peraturan perundang-undangan yang memberi kebebasan kepada hakim dalam menjatuhkan putusan serta ketiadaan pedoman khusus untuk majelis hakim untuk memutuskan besar kecilnya perbuatan para Terpidana. Disparitas hukuman hakim terhadap para Terpidana penyerobotan tanah pada Putusan Nomor: 85 K/PID/2017 dihapuskan pada putusan nomor 28 PK/Pid/2019 karena terbukti tindak pidana terjadi pada perkara a quo adalah karena kehendak dan kerjasama erat antara Terpidana I dengan Terpidana II, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menghilangkan disparitas pidana terhadap kasus penyerobotan tanah dengan cara menyamaratakan hukuman Terpidana I dan Terpidana II.