Penelitian ini mengkaji mekanisme prosedural penyelesaian sengketa waris dalam tiga sistem hukum utama di Indonesia: Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Setiap sistem mewadahi landasan filosofis dan kerangka prosedural yang berbeda, yang mempengaruhi cara persidangan kasus warisan diputus. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan interpretasi doktrin yang relevan dengan sengketa waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur Hukum Perdata menekankan litigasi formal melalui pengadilan negeri, sementara Hukum Islam mengutamakan prinsip-prinsip keagamaan dan ditangani oleh pengadilan agama. Sebaliknya, Hukum Adat mengandalkan mediasi berbasis musyawarah yang berakar pada adat istiadat dan nilai-nilai kekerabatan setempat. Meskipun terdapat perbedaan, ketiga sistem tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan keadilan dan kerukunan keluarga dalam pengalihan hak waris. Studi ini menyimpulkan bahwa harmonisasi antara ketiga sistem prosedural ini sangat penting untuk mencapai kepastian hukum dan penyelesaian sengketa yang adil dalam konteks hukum pluralistik Indonesia.