Claim Missing Document
Check
Articles

Penataan Ulang Sistem Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Nasional Yang Berkeadilan dan Humanis Andin Wisnu Sudibyo; Zainal Arifin Hoesein
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i03.1568

Abstract

Penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh pendekatan represif yang mengedepankan aspek keamanan nasional, namun sering kali mengabaikan perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Padahal, sebagai bagian dari negara hukum, perlakuan terhadap setiap individu—termasuk pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme—harus tetap didasarkan pada prinsip keadilan, penghormatan hak asasi manusia, dan perlakuan yang manusiawi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk dan kelemahan perlindungan hukum terhadap pelaku terorisme dalam sistem hukum positif Indonesia serta merumuskan bentuk penataan ulang sistem perlindungan hukum yang lebih adil dan humanis. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 belum sepenuhnya menjamin hak-hak hukum pelaku terorisme, terutama terkait bantuan hukum dan perlakuan selama proses hukum. Ketidaksesuaian dengan KUHAP dan instrumen HAM internasional menimbulkan praktik pelanggaran HAM dan melemahkan proses deradikalisasi. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum yang menyeluruh guna menciptakan keseimbangan antara keamanan nasional dan keadilan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pembaruan Hukum di Era Digital: Aspek Hukum terhadap Validitas Hasil Analisis Artificial Intelligence Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Pidana Pertambangan Safriansyah Yanwar Rosyadi; Zainal Arifin Hoesein
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i03.1569

Abstract

Pemanfaatan artificial intelligence untuk membuktikan kejahatan pertambangan yang kompleks menghadapi tantangan yuridis fundamental. Penelitian hukum normatif ini menganalisis konflik antara potensi AI dengan sistem pembuktian limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fenomena "kotak hitam" AI secara inheren bertentangan dengan prinsip keyakinan hakim yang rasional. Penelitian ini mengidentifikasi adanya kekosongan hukum (rechtsvacuüm) mengenai prosedur validasi. Dengan pendekatan perbandingan, dirumuskan konstruksi hukum baru mengenai kriteria admisibilitas dan validitas substansial bukti AI untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan prosedural.
Implementasi Sosiologi Hukum di Masyarakat Dalam Pengguna Media Sosial Adillah Yuswanti; Zainal Arifin Hoesein
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i03.1570

Abstract

Media sosial, sebagai ruang interaksi sosial virtual, memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi serta sarana ekspresi individual, namun juga membuka ruang bagi penyalahgunaan yang berimplikasi hukum, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik. Dalam kerangka sosiologi hukum, hukum tidak hanya dipandang sebagai norma tertulis, melainkan sebagai produk sosial yang harus responsif terhadap perubahan sosial. Penelitian ini menyoroti peran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menata perilaku digital masyarakat. Analisis menunjukkan bahwa meskipun UU ITE berperan penting dalam menjaga ketertiban digital, beberapa pasal di dalamnya bersifat multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang proporsional serta peningkatan literasi digital masyarakat agar tercipta ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Penerapan Teori Emosi Hukum dalam Masyarakat Majemuk Sagalane, Andra Bani; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12356

Abstract

Masyarakat merupakan aset paling berharga dalam suatu negara, karena elemen-elemen yang membentuknya memiliki nilai strategis sebagaimana aset dalam konteks ekonomi. Namun, berbeda dengan aset ekonomi yang bersifat material, aset dalam konteks sosial hukum berwujud sumber daya manusia yang berkualitas dan bernilai, yang keberadaannya memberikan manfaat bagi masa kini maupun masa depan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Masyarakat tersusun dari individu-individu dengan keragaman pemikiran, kebiasaan, lingkungan, kondisi sosial, spiritualitas, dan pengalaman yang berbeda, sehingga perbedaan pandangan dan tindakan menjadi keniscayaan. Meskipun demikian, seluruh individu tetap terikat dalam satu kesatuan yang disebut masyarakat. Dalam konteks bernegara, sebuah negara terdiri dari banyak masyarakat dengan karakteristik dan budaya yang beragam, yang kemudian dikenal sebagai masyarakat majemuk. Kemajemukan ini menjadikan hukum yang mengaturnya juga bersifat plural, namun justru melalui kemajemukan tersebut terbentuk kesadaran akan pentingnya persatuan. Tantangan muncul ketika muncul gagasan untuk menyatukan masyarakat yang sangat beragam dengan hanya satu sistem hukum, yang secara praktis sulit diwujudkan. Di sinilah konsep Emosi Hukum berperan, yakni sebagai pendekatan yang menumbuhkan pemahaman emosional dan kesadaran kolektif terhadap hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kakarkeristik Tata Cara Bersidang dalam Sistem Civil Law di Badan Peradilan Negara Indonesia Marquez, Neilpon Yulinar; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12525

Abstract

Sistem peradilan di Indonesia mencerminkan kompleksitas dan keunikan yang terbentuk dari perpaduan sejarah hukum kolonial, dinamika sosial, serta tuntutan keadilan modern. Kajian ini menarik untuk dilakukan karena menyoroti dinamika dan relevansi penerapan prinsip-prinsip Common Law dalam sistem hukum Civil Law yang secara formal dianut Indonesia dalam penyelenggaraan peradilan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Melalui pendekatan tersebut, artikel ini menelaah bagaimana fleksibilitas yudisial, preseden hukum, serta penalaran berbasis kasus dari tradisi Common Law dapat memberikan kontribusi terhadap penyelesaian sengketa yang berakar pada hukum adat dan budaya lokal di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan mendesak bagi para penegak hukum—termasuk hakim, jaksa, dan advokat—untuk mengembangkan kapasitas interpretatif yang mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal tanpa mengurangi prinsip kepastian hukum. Rekomendasi kebijakan yang diusulkan meliputi penguatan pendidikan yudisial, pengakuan terbatas terhadap yurisprudensi sebagai sumber hukum pelengkap, serta pengembangan mekanisme integratif yang secara kontekstual mengakomodasi keberlakuan hukum adat dalam sistem peradilan nasional.
Rekonstruksi Rasionalitas Hukum: Positivisme Sebagai Fondasi dan Batas Etika dalam Sistem Civil Law Kontemporer Hardinata N, Anggiat Ris; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12526

Abstract

Paradigma positivisme hukum telah menjadi fondasi epistemologis bagi sistem civil law modern yang menekankan kepastian dan rasionalitas formal. Namun, dominasi positivisme yang menempatkan hukum sebagai sistem normatif tertutup sering kali mengabaikan dimensi moralitas publik dan keadilan substantif. Tulisan ini berupaya merekonstruksi rasionalitas hukum melalui pendekatan rasionalitas etis (ethical rationality), yaitu paradigma hukum yang tetap berakar pada rasionalitas positivistik namun terbuka terhadap legitimasi moral dan nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan filsafat hukum, berfokus pada sintesis antara kepastian hukum (legal certainty) dan legitimasi moral (moral legitimacy). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pemikiran para tokoh seperti Hans Kelsen, H.L.A. Hart, Lon Luvois Fuller, Ronald Dworkin, dan Jürgen Habermas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum yang rasional tidak dapat dilepaskan dari moralitas internalnya; sebaliknya, moralitas hukum membutuhkan struktur rasional agar dapat berfungsi secara efektif dalam sistem civil law. Selain itu, paradigma rasionalitas etis ini menghasilkan model hukum yang reflektif — rasional secara normatif sekaligus etis secara substansial. Implikasinya, hukum harus dikembangkan melalui pembentukan peraturan yang deliberatif, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pendidikan hukum yang humanistik. Dengan demikian, hukum dalam sistem civil law kontemporer dapat berfungsi sebagai sistem rasional sekaligus sistem nilai, yang menyeimbangkan kepastian, moralitas, dan kemanusiaan.