Masyarakat merupakan aset paling berharga dalam suatu negara, karena elemen-elemen yang membentuknya memiliki nilai strategis sebagaimana aset dalam konteks ekonomi. Namun, berbeda dengan aset ekonomi yang bersifat material, aset dalam konteks sosial hukum berwujud sumber daya manusia yang berkualitas dan bernilai, yang keberadaannya memberikan manfaat bagi masa kini maupun masa depan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Masyarakat tersusun dari individu-individu dengan keragaman pemikiran, kebiasaan, lingkungan, kondisi sosial, spiritualitas, dan pengalaman yang berbeda, sehingga perbedaan pandangan dan tindakan menjadi keniscayaan. Meskipun demikian, seluruh individu tetap terikat dalam satu kesatuan yang disebut masyarakat. Dalam konteks bernegara, sebuah negara terdiri dari banyak masyarakat dengan karakteristik dan budaya yang beragam, yang kemudian dikenal sebagai masyarakat majemuk. Kemajemukan ini menjadikan hukum yang mengaturnya juga bersifat plural, namun justru melalui kemajemukan tersebut terbentuk kesadaran akan pentingnya persatuan. Tantangan muncul ketika muncul gagasan untuk menyatukan masyarakat yang sangat beragam dengan hanya satu sistem hukum, yang secara praktis sulit diwujudkan. Di sinilah konsep Emosi Hukum berperan, yakni sebagai pendekatan yang menumbuhkan pemahaman emosional dan kesadaran kolektif terhadap hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.