Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search
Journal : J-CEKI

Penerapan Teori Emosi Hukum dalam Masyarakat Majemuk Sagalane, Andra Bani; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12356

Abstract

Masyarakat merupakan aset paling berharga dalam suatu negara, karena elemen-elemen yang membentuknya memiliki nilai strategis sebagaimana aset dalam konteks ekonomi. Namun, berbeda dengan aset ekonomi yang bersifat material, aset dalam konteks sosial hukum berwujud sumber daya manusia yang berkualitas dan bernilai, yang keberadaannya memberikan manfaat bagi masa kini maupun masa depan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Masyarakat tersusun dari individu-individu dengan keragaman pemikiran, kebiasaan, lingkungan, kondisi sosial, spiritualitas, dan pengalaman yang berbeda, sehingga perbedaan pandangan dan tindakan menjadi keniscayaan. Meskipun demikian, seluruh individu tetap terikat dalam satu kesatuan yang disebut masyarakat. Dalam konteks bernegara, sebuah negara terdiri dari banyak masyarakat dengan karakteristik dan budaya yang beragam, yang kemudian dikenal sebagai masyarakat majemuk. Kemajemukan ini menjadikan hukum yang mengaturnya juga bersifat plural, namun justru melalui kemajemukan tersebut terbentuk kesadaran akan pentingnya persatuan. Tantangan muncul ketika muncul gagasan untuk menyatukan masyarakat yang sangat beragam dengan hanya satu sistem hukum, yang secara praktis sulit diwujudkan. Di sinilah konsep Emosi Hukum berperan, yakni sebagai pendekatan yang menumbuhkan pemahaman emosional dan kesadaran kolektif terhadap hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kakarkeristik Tata Cara Bersidang dalam Sistem Civil Law di Badan Peradilan Negara Indonesia Marquez, Neilpon Yulinar; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12525

Abstract

Sistem peradilan di Indonesia mencerminkan kompleksitas dan keunikan yang terbentuk dari perpaduan sejarah hukum kolonial, dinamika sosial, serta tuntutan keadilan modern. Kajian ini menarik untuk dilakukan karena menyoroti dinamika dan relevansi penerapan prinsip-prinsip Common Law dalam sistem hukum Civil Law yang secara formal dianut Indonesia dalam penyelenggaraan peradilan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Melalui pendekatan tersebut, artikel ini menelaah bagaimana fleksibilitas yudisial, preseden hukum, serta penalaran berbasis kasus dari tradisi Common Law dapat memberikan kontribusi terhadap penyelesaian sengketa yang berakar pada hukum adat dan budaya lokal di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan mendesak bagi para penegak hukum—termasuk hakim, jaksa, dan advokat—untuk mengembangkan kapasitas interpretatif yang mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal tanpa mengurangi prinsip kepastian hukum. Rekomendasi kebijakan yang diusulkan meliputi penguatan pendidikan yudisial, pengakuan terbatas terhadap yurisprudensi sebagai sumber hukum pelengkap, serta pengembangan mekanisme integratif yang secara kontekstual mengakomodasi keberlakuan hukum adat dalam sistem peradilan nasional.
Rekonstruksi Rasionalitas Hukum: Positivisme Sebagai Fondasi dan Batas Etika dalam Sistem Civil Law Kontemporer Hardinata N, Anggiat Ris; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12526

Abstract

Paradigma positivisme hukum telah menjadi fondasi epistemologis bagi sistem civil law modern yang menekankan kepastian dan rasionalitas formal. Namun, dominasi positivisme yang menempatkan hukum sebagai sistem normatif tertutup sering kali mengabaikan dimensi moralitas publik dan keadilan substantif. Tulisan ini berupaya merekonstruksi rasionalitas hukum melalui pendekatan rasionalitas etis (ethical rationality), yaitu paradigma hukum yang tetap berakar pada rasionalitas positivistik namun terbuka terhadap legitimasi moral dan nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan filsafat hukum, berfokus pada sintesis antara kepastian hukum (legal certainty) dan legitimasi moral (moral legitimacy). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pemikiran para tokoh seperti Hans Kelsen, H.L.A. Hart, Lon Luvois Fuller, Ronald Dworkin, dan Jürgen Habermas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum yang rasional tidak dapat dilepaskan dari moralitas internalnya; sebaliknya, moralitas hukum membutuhkan struktur rasional agar dapat berfungsi secara efektif dalam sistem civil law. Selain itu, paradigma rasionalitas etis ini menghasilkan model hukum yang reflektif — rasional secara normatif sekaligus etis secara substansial. Implikasinya, hukum harus dikembangkan melalui pembentukan peraturan yang deliberatif, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pendidikan hukum yang humanistik. Dengan demikian, hukum dalam sistem civil law kontemporer dapat berfungsi sebagai sistem rasional sekaligus sistem nilai, yang menyeimbangkan kepastian, moralitas, dan kemanusiaan.
Refleksi Film “And Justice for All”: Keunggulan Sistem Common Law dalam Menemukan Kebenaran dan Mewujudkan Keadilan Nasution, Izhar Zahri; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12656

Abstract

Film “And Justice for All” (1979) yang dibintangi oleh Al Pacino menyajikan potret tajam tentang dinamika dunia hukum Amerika Serikat yang berlandaskan sistem common law. Sosok pengacara Arthur Kirkland menjadi representasi perjuangan seorang penegak hukum dalam menegakkan keadilan di tengah dilema etika dan tekanan sistemik. Melalui film ini, penonton diperlihatkan bagaimana kebebasan berargumentasi, keterbukaan proses peradilan, serta peran juri berfungsi sebagai elemen penting dalam menggali kebenaran materil dalam sistem common law. Tulisan ini merefleksikan keunggulan sistem common law dalam menemukan kebenaran perkara, memberikan kemanfaatan hukum yang konkret bagi para pihak, dan menumbuhkan kepastian hukum melalui living jurisprudence. Refleksi ini juga menarik pelajaran bagi sistem hukum Indonesia yang berakar pada civil law, agar mampu menghadirkan proses peradilan yang lebih terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Karunia Tuhan di Tengah Pandemi: Refleksi Hukum Responsif Pemerintah Indonesia dalam Penanggulangan COVID-19 dan Transformasi Sosial Pascapandemi Riyandra, Reza; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12657

Abstract

Pandemi COVID-19 menjadi ujian besar bagi umat manusia sekaligus momentum penting bagi Indonesia untuk menilai ketangguhan sistem hukum nasional dalam menghadapi situasi darurat. Pemerintah Indonesia bersama lembaga-lembaga negara lainnya bergerak cepat membentuk berbagai regulasi sebagai respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat, seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penerapan protokol kesehatan, serta program vaksinasi nasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum responsif dalam kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 serta menggali refleksi spiritual mengenai bagaimana pandemi menjadi karunia Tuhan yang memunculkan kesadaran baru tentang pentingnya ilmu pengetahuan, solidaritas, dan kebijakan hukum yang adaptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan hukum responsif memperkuat legitimasi pemerintah dalam melindungi keselamatan rakyat, mempercepat proses adaptasi sosial, dan mendorong transformasi menuju tata kehidupan baru yang lebih humanis dan berkeadilan. Selain itu, refleksi spiritual atas pandemi menegaskan bahwa hukum, ketika disinergikan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keimanan, dapat menjadi sarana rahmat Tuhan untuk menjaga kehidupan.
Sistem Peradilan dalam Common Law dan Civil Law Karyono, Karyono; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12813

Abstract

Penelitian ini membahas perbandingan sistem peradilan dalam tradisi hukum Common Law dan Civil Law yang menjadi dua pilar utama dalam tatanan hukum dunia. Tujuannya adalah menganalisis karakteristik, sumber hukum, peran hakim, serta penerapan yurisprudensi dalam kedua sistem tersebut, dengan menyoroti implikasinya terhadap keadilan dan kepastian hukum. Menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Common Law menekankan fleksibilitas melalui doktrin stare decisis, sedangkan Civil Law mengutamakan kepastian hukum melalui kodifikasi. Indonesia sebagai negara yang menganut Civil Law lebih menitikberatkan pada undang-undang tertulis, sementara penerapan yurisprudensi hanya bersifat referensial. Perbandingan ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana kedua sistem dapat saling melengkapi dalam membentuk sistem hukum yang adaptif dan berkeadilan di era globalisasi.
Pendekatan Hukum Responsif terhadap Pembebanan Uang Pengganti dalam Upaya Pemulihan Keuangan Negara pada Perkara Korupsi Sari, Amalia; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12814

Abstract

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembebanan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala seperti keterlambatan eksekusi, ketidakmampuan terpidana membayar, dan lemahnya mekanisme penelusuran aset. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk menelaah efektivitas pengaturan serta pelaksanaan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembebanan uang pengganti masih bersifat legalistik dan belum mempertimbangkan aspek moral, sosial, serta ekonomi. Melalui pendekatan hukum responsif, penelitian ini menawarkan konsep restorative asset recovery berbasis kolaborasi antarlembaga dan partisipasi publik guna memperkuat fungsi hukum sebagai sarana pemulihan keuangan negara serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berkeadilan.
Analisis Penanganan Korupsi dalam Sistem Civil Law dengan Perbandingan Hukum Indonesia dan Belanda Opsunggu, Eben Patar; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12871

Abstract

Penelitian ini menganalisis penanganan korupsi dalam konteks sistem Civil Law, dengan fokus komparatif antara Indonesia dan Belanda. Indonesia, yang mengadopsi prinsip Civil Law dari warisan kolonial Belanda melalui KUHP dan UU Tipikor, menghadapi tantangan dalam penerapan hukum tertulis akibat koordinasi antar-lembaga yang terbatas, tekanan politik, dan variabilitas kepatuhan aparat publik. Sebaliknya, Belanda menerapkan mekanisme formal yang sistematis, termasuk KUHP Belanda, Dutch Public Administration Act, audit internal oleh Algemene Rekenkamer, mekanisme transparansi, dan whistleblowing, yang memastikan penegakan hukum dan pencegahan korupsi efektif. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, menelaah dasar hukum, prosedur penyidikan, penuntutan, persidangan, serta mekanisme pencegahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan sistem Civil Law tidak hanya bergantung pada hukum tertulis, tetapi juga pada integritas lembaga, efektivitas prosedur, dan adaptasi terhadap konteks sosial-politik. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan teori hukum positif serta rekomendasi praktis untuk reformasi hukum anti-korupsi di Indonesia.
Implementasi Prinsip Hukum Responsive pada Kepolisian Indonesia dalam Rangka Menyesuaikan Sistem Civil Law dengan Kebutuhan Masyarakat Wibisono, Sonny; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.12946

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi prinsip hukum responsive dalam penegakan hukum oleh kepolisian Indonesia sebagai upaya menjembatani sistem Civil Law yang formal dan kaku dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Dengan menekankan fleksibilitas, adaptasi terhadap konteks sosial, dan keadilan kontekstual, hukum responsive memungkinkan aparat kepolisian menyeimbangkan kepatuhan terhadap KUHAP Pasal 1 ayat (1), KUHPerdata Pasal 1339, dan UU Kepolisian Pasal 13 dengan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan diterima masyarakat. Studi ini mengkaji mekanisme mediasi, musyawarah, dan penyelesaian ad hoc, serta dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum, legitimasi institusi, dan reformasi internal kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum responsive tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mendukung modernisasi SOP, pelatihan aparat, dan akuntabilitas institusi. Dengan demikian, hukum responsive berperan penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang adaptif, relevan, dan berkeadilan substantif di Indonesia.
Penerapan Teori Hukum Responsif dalam Perlindungan Hak Pasien di Era Digitalisasi Kesehatan Kartika, Ade Netra; Hoesein, Zainal Arifin
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i1.13381

Abstract

Digitalisasi kesehatan telah mengubah cara pelayanan medis diberikan, mulai dari rekam medis elektronik hingga telemedicine dan kecerdasan buatan. Transformasi ini membawa peluang sekaligus risiko bagi perlindungan hak pasien. Transformasi digital dalam layanan kesehatan meliputi rekam medis elektronik (RME), telemedicine, dan integrasi big data kesehatan telah membawa peluang peningkatan mutu pelayanan. Tantangan serius muncul terkait privasi data, keamanan informasi, akuntabilitas tenaga medis, dan perlindungan hak pasien. Artikel ini menganalisis kecukupan regulasi kesehatan digital Indonesia menggunakan Teori Hukum Responsif dari Nonet dan Selznick. Artikel ini menganalisis penerapan Teori Hukum Responsif sebagai kerangka solusi untuk memperkuat perlindungan hak pasien di Indonesia. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan socio-legal, penelitian ini menemukan bahwa hukum kesehatan Indonesia masih cenderung legalistic dan otonom, sehingga kurang adaptif terhadap kecepatan perubahan teknologi. Penerapan hukum responsif membuka ruang bagi regulasi yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan substantif, seperti penguatan digital consent, kontrol pasien terhadap data serta mekanisme perlindungan rahasia medis dalam sistem digital.
Co-Authors Abdul Kadir Adillah Yuswanti Agus Dastam Ahmad Redi, Ahmad Andin Wisnu Sudibyo Anugrah Pratama Apri Aji Setyawan Arif, Firman Arifudin Arifudin Aryanti, Meryy Bahrul Ulum Bratajaya, Maria Magdalena Astrina Chaeruddin, Dannie Christianty, Eva Nurlaelisa Darmawan, Andri Dedy Cahyadi, Dedy Desman, Yose Dicki Agri Kurniawan Donny Widianto EDI SARWONO Effendi, Lutfi Endro Satoto Erikha, Annisa Ferianasari, Ineke Winda Fikri, Abidin Fonda, Hanif Hamdi, Muhammad Arief Hanafi, Aziz Imam Hardinata N, Anggiat Ris Harry Pasaribu, Fajar Ronal Hasmida Hutagalung, Tiur Hermawan, Didy Herni zubir Iwansyah, Iwansyah Kartika, Ade Netra Karyono Karyono M. Saleh Mangunsong, Togi Maruhum Marnija, Marnija Marquez, Neilpon Yulinar Meida Rachmawati Meidiawaty, Fusia Muchtarom, Achmad Muhammad Halim, Muhammad Mustopa Mustopa Nasution, Izhar Zahri Noval, Cepi Noviantini, Rika Nur Setiawan, Dwi Opsunggu, Eben Patar Oscar, Kristofer Pambudi, Pambudi Paputungan, Merdiansa Patar Opsunggu, Eben Petra Rebecca Pariela, Eunike Praja, Nucky Indra Prasetyo, Rahmad Purwanti, Nina Putri, Marcika Rizky Hidayah Rafi Akbar Wirawansyah rahardja, satria dwie Rahardjo, Anthony Relita Fitri, Selvi Ridwan Anthony Taufan Ridwan Syaidi Riyandra, Reza Rochmadi Rochmadi Rohmad Adi Yulianto Safriansyah Yanwar Rosyadi Sagalane, Andra Bani Santoso, Adi Purnomo Saputra, Firman Sari, Amalia Sebastian, Rommy Setyawati, Niken Budi Siagian, Royan Sihotang, Muhenri Simanjuntak, Adolf Theodore B. Sumartono Sumartono Susi Dian Rahayu Syahputra, M. Arif Syamsiar, Syamsiar Wahyu Widodo Wibisono, Sonny Wicaksono, Anggi Wiweka Wiweka Yuliana Kemalasari, Ni Putu Yuwono, M. Sunandar Zakky, Moh Zulkarnain, Hadi