Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Hukum dan Pengawasan Perawat dalam Delegasi Tindakan Medis di Rumah Sakit Amar, Munif; Borman, M. Syahrul; Prawesthi, Wahyu
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 4 No. 03 (2026): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/shh.v4i03.763

Abstract

As a healthcare institution, the hospital is mandatory to provide competent human resources, with physicians and nurses serving as the central pillars. In clinical practice, nurses no longer only provide independent nursing care but also perform medical acts through the mechanism of delegation of authority from physicians. This normative juridical research employs a deductive approach to analyze the legal provisions regarding the delegation of medical acts and to examine the aspects of supervision and legal protection for nurses. A qualitative analysis was conducted on existing regulations to map out the boundaries of authority and standard procedures within collaborative services. The research findings emphasize that professional competence is a fundamental prerequisite to ensure that delegated medical acts are performed safely and accountably. Although hospitals bear institutional responsibility, nurses still face the risk of personal liability—whether criminal, civil, or administrative—if they are proven to have performed medical acts without valid written delegation or in deviation from professional standards and applicable operating procedures. Enforcement of legal certainty within the delegation mechanism is crucial to protect the rights of nurses while simultaneously ensuring patient safety.
Pelaksanaan Program Satuan Pembinaan Masyarakat Dalam Pencegahan Gangguan Kamtibmas Di Polres Mojokerto Hermanto, Ilham Anggi; Prawesthi, Wahyu; Handayati, Nur
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6123

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan program Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Mojokerto dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mengidentifikasi faktor-faktor yuridis dan non-yuridis yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap kegiatan Satbinmas di Polres Mojokerto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program Satbinmas Polres Mojokerto telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Implementasi program dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain penyuluhan hukum, patroli dialogis, pembinaan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta penguatan sistem keamanan lingkungan. Kegiatan-kegiatan tersebut dinilai berperan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong keterlibatan publik dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Namun, pelaksanaan program ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang bersifat yuridis maupun non-yuridis. Faktor yuridis mencakup regulasi serta kebijakan internal kepolisian yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembinaan masyarakat. Sementara itu, faktor non-yuridis meliputi keterbatasan jumlah personel, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, serta kondisi sosial budaya masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dengan demikian, pelaksanaan program Satbinmas dalam pencegahan gangguan kamtibmas memerlukan dukungan regulasi yang jelas dan konsisten, disertai penguatan sumber daya kepolisian serta peningkatan partisipasi masyarakat agar dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Pertanggungjawaban Hukum Pelaku dan Kewenangan Kepolisian dalam Kecelakaan Lalu Lintas Pasca, Aprillia Wihelda; Prawesthi, Wahyu; Aranggraeni, Renda
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7396

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pelaku terhadap korban kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta kewenangan kepolisian dalam memberikan pertanggungjawaban hukum tersebut kepada korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum pelaku kecelakaan lalu lintas mencakup dua aspek utama, yaitu aspek pidana dan aspek perdata. Dalam aspek pidana, pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan dalam aspek perdata, pelaku atau pemilik kendaraan wajib memberikan ganti kerugian kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 234 dan Pasal 236. Pertanggungjawaban ini bertujuan untuk memberikan pemulihan terhadap kerugian yang dialami korban baik secara fisik, finansial, maupun psikologis. Selain itu, kewenangan kepolisian memiliki peran penting dalam mewujudkan pertanggungjawaban hukum tersebut. Kepolisian berwenang melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengamanan dan olah tempat kejadian perkara, serta penyidikan guna menentukan penyebab kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab. Proses penyidikan ini juga menjadi dasar bagi korban untuk memperoleh santunan dan ganti kerugian. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala berupa keterlambatan administrasi dan kurang optimalnya pemenuhan hak korban, sehingga diperlukan peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan kecelakaan lalu lintas  
Tinjauan Yuridis Upaya Paksa Satuan Samapta Menangani Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ferdyansyah, Muhammad Rico; Prawesthi, Wahyu; Aranggraeni, Renda
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7397

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif pengaturan kewenangan serta batasan yuridis bagi Satuan Samapta dalam melakukan upaya paksa, dan mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaannya yang melampaui kewenangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kewenangan Satuan Samapta dalam melakukan upaya paksa telah diatur secara komprehensif dalam hierarki peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD NRI 1945, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, hingga KUHAP. Kerangka hukum ini mengadopsi prinsip-prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan continuum of force. Kedua, sistem pertanggungjawaban hukum bersifat multidimensi, mencakup pertanggungjawaban pidana (KUHP), perdata (KUHPerdata), administratif (UU No. 30 Tahun 2014), disiplin (Kode Etik Polri), dan HAM (Komnas HAM). Ketiga, ditemukan kesenjangan signifikan antara norma (law in books) dan implementasi di lapangan (law in action), yang disebabkan oleh rendahnya pemahaman hukum acara pidana di tingkat garda terdepan, penyalahgunaan diskresi, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan: Pertama, Polri perlu merevolusi sistem pelatihan hukum dan prosedur bagi anggota Satuan Samapta secara berkelanjutan. Kedua, memperkuat akuntabilitas melalui adopsi teknologi (seperti body-worn camera) dan reformasi sistem pengawasan internal yang transparan. Ketiga, membangun kemitraan pengawasan dengan lembaga eksternal dan masyarakat sipil. Keempat, penegakan hukum yang konsisten dan imparsial terhadap setiap pelanggaran prosedur penggunaan kekuatan.
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Fake Account di Media Sosial yang Menggunakan Identitas Orang lain Sukarian, Trisutan; Prawesthi, Wahyu
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4810

Abstract

Perkembangan media sosial yang pesat membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah maraknya pembuatan akun palsu (fake account) yang menggunakan identitas orang lain. Perbuatan ini tidak hanya merugikan pihak yang identitasnya dicuri, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum bagi pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan hukum terkait dengan penggunaan identitas orang lain di media sosial tanpa ijin dapat dilihat dari dua regulasi. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 35. Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ada pada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3). Artinya jika seseorang membuat akun media sosial palsu menggunakan identitas orang lain tanpa izin, pihaknya telah melanggar hak privasi orang tersebut dan melanggar hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain menurut UU ITE si pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Sedangkan menurut UU PDP maka si pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perlindungan Hukum bagi Pengguna QRIS terhadap Kejahatan Siber dalam Bertransaksi Digital Taufik Ramadhan Pi, Muhammad; Widodo, Ernu; Prawesthi, Wahyu
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2184

Abstract

Kemajuan Era digital di Masyarakat salah satunya melalui QRIS Kehadiran QRIS memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam melakukan transaksi. Namun demikian, di balik manfaat tersebut, pengguna juga dihadapkan pada berbagai risiko, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan siber, seperti penipuan daring, peretasan sistem, Tujuan penelitian menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna QRIS dalam transaksi digital serta peran pemerintah dan penyelenggara sistem pembayaran dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. metode yang peneliti gunakan adalah hukum normatif serta kebijakan yang berkaitan dengan sistem pembayaran digital. Hasil penelitian perlindungan pembayaran QRIS telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, peraturan Bank Indonesia, serta ketentuan mengenai perlindungan konsumen. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala, antara lain rendahnya tingkat literasi digital masyarakat, kurangnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi, serta terbatasnya pengawasan terhadap kejahatan siber.
Tindak Pidana yang dilakukan Oleh Penyedia Jasa Pekerja Seks Komersial (Mucikari) Melalui Media Sosial Maharani, Nisrina Nova; Prawesthi, Wahyu; Damayanti, Sri Sukmana; Widodo, Ernu
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 1 (2026): Journal Evidence Of Law (April)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i1.2190

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang berperan sebagai perantara dalam praktik prostitusi melalui media sosial serta mengkaji kesesuaian pengaturan hukum positif dengan perkembangan modus kejahatan tersebut. Pertanyaan utama penelitian menyoroti bagaimana hukum pidana mengkualifikasikan perbuatan tersebut dan sejauh mana norma yang berlaku mampu memberikan kepastian dan efektivitas penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perantaraan prostitusi melalui media sosial tetap memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana terkait perbuatan memudahkan atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, meskipun dilakukan melalui sarana digital. Namun, terdapat kelemahan normatif dalam aspek pembuktian, definisi operasional, dan sinkronisasi regulasi dengan hukum teknologi informasi. Temuan ini menegaskan perlunya pembaruan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk penguatan regulasi mengenai alat bukti elektronik dan formulasi delik yang mampu menjangkau kejahatan berbasis siber. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum pidana modern dengan menekankan integrasi antara perlindungan moralitas sosial dan respons terhadap digitalisasi kejahatan, serta merekomendasikan harmonisasi kebijakan hukum.
Co-Authors Abidin, Bakti Abrahams, Deny Agus Wardhono Agustina Ekasari Amar, Munif Amiq, Bahrul Amirullah, Trisakti Rizky Anriz, Revianto Aranggraeni, Renda Ardan, Lukman Hakim Ardyan, Nafid Dwi Aribawa, Mohammad Yustino Aribawa, Muhammad Yustino Aries, Aries Astika, Mariana Astutik, M. Sri Ayuningtiyas, Fitri Bachrul Amiq Bahri, Muhammad Syamsul Bayu Sangaji, Dimas Begishev, Ildar Borman, M Syahrul Borman, M. Syahrul Borman, M.Syahrul Borman, Syahrul Carlos, Christcarsel Brandlay Theolvano Cornelis, Vieta Imelda Damayanti, Sri Sukmana Diah Putri Meitasari Dian Ety Mayasari Diana Diana Dipo Wahjoeono, Dipo Dwi Azizah, Moza Aprilya Erlando, Angga Riki Argo Ernu Widodo, Ernu Fachria Febriyanto, Mohammad Dwi Ferdyansyah, Muhammad Rico Fritz Edward Siregar gandis, ajeng Gautama, Elly Christanty Hamdani, Fathul Handayati, Nur Hardianto, Yoyok Hariyono, Dipo Wahjoeono Hartoyo Hermanto, Ilham Anggi Hidayat, Toriqul K.Mahalieng, Abdul Kadek Kamal, Galang Mustofa Khoidin Kibiantoro, Miraj Laksono, Dedi Dwi M. Khoidin, M. Maharani, Nisrina Nova Mansyuri, Zaqiya Alfi Mariyah, Nofi Muhammad Erfan, Muhammad Mulyosudarmo, Suviana Suwoto Nasoetion, Dedi Wardana Ndraha, Abdian Berkat P, Siti Marwiyah Paramitha, Vallencia Nandya Pasaribu, Francisco Lundu Hesekhel Pasca, Aprillia Wihelda Perdana, Dary Iqbal Putra Praditya, Zonehara Bima Pramananda, Aditya Riza Pratama, Alfin Daniel Putra, Dany Ardiansah Putra, Januanwar Reza Yudhitya Putra, Muchammad Ferdin Fauzi Rahmawan, Aris Ramadhan, Muhammad Erdiansyah Ceisar Ramadhanty, Venta Ananda Ramba, Yunan Yunus Rohman, Ainur Rosiyanda Putra, Helvin Sasongko, Roby Shalasa, Idham Malik Sidarta, Dudik Djaja Sitepu, Anak Agung Gede Wibowo Siti Marwiyah Siwalette, Nona D. Sonya, Ega Bella SRI ASTUTIK Subekti Subekti Subekti Subketi, Subketi Sukarian, Trisutan Sukma Riyanti Ningsih, Hana Cindar Sulfiarini, Wiwin Sunarto Sunarto Suryani, Larastati Putri Suyono, Yoyok Ucuk Syahmi, Taffy Faiq Taufik Ramadhan Pi, Muhammad Tejakusuma, Jonathan Tober, Daud Tri Muryani, Imelda Tri Wahyudi Tri Waluyo UCUK SUYONO, YOYOK Utami, Rahayu Sri Utomo, Yusa Shabri Wahono, Eddy Wahyudin, Hari Wardantik, Yuli Endah Wibowo, Marji Wicaksana, Agus Arief Widodo, Dieno Hendro Wildan Irhansyah , Muhammad Ardi Winarno, Hadi Zulfikar, Achmad Setio