Claim Missing Document
Check
Articles

Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Fake Account di Media Sosial yang Menggunakan Identitas Orang lain Sukarian, Trisutan; Prawesthi, Wahyu
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4810

Abstract

Perkembangan media sosial yang pesat membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah maraknya pembuatan akun palsu (fake account) yang menggunakan identitas orang lain. Perbuatan ini tidak hanya merugikan pihak yang identitasnya dicuri, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum bagi pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan hukum terkait dengan penggunaan identitas orang lain di media sosial tanpa ijin dapat dilihat dari dua regulasi. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 35. Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ada pada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3). Artinya jika seseorang membuat akun media sosial palsu menggunakan identitas orang lain tanpa izin, pihaknya telah melanggar hak privasi orang tersebut dan melanggar hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain menurut UU ITE si pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Sedangkan menurut UU PDP maka si pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 1/Pid.Sus-Anak/2024/Pn.Mtw) Tri Muryani, Imelda; Ucuk Suyono, Yoyok; Subketi, Subketi; Prawesthi, Wahyu
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Vol. 5 No. 3 (2026)
Publisher : Penerbit Lafadz Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v5i3.4484

Abstract

This study analyzes criminal sanctions for juvenile offenders committing aggravated theft based on Decision No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mtw amid a surge in juvenile delinquency cases reaching 14,000 in the first semester of 2025, driven by economic, social, and peer influences, where child protection principles often conflict with imprisonment despite the Juvenile Justice System Law (UU SPPA) promoting restorative justice; its objective is to examine the application of these principles and the judge's ratio decidendi with recommendations for optimization. Employing a normative legal approach (statute and case methods) with qualitative descriptive analysis, the population encompasses all child protection regulations and district court decisions across Indonesia, purposively sampling the Muara Teweh decision; instruments include primary documents (laws, rulings, Litmas reports) and secondary literature, analyzed descriptively through description, classification, and interpretation. Findings reveal procedural compliance (identity protection, legal assistance, Litmas) but substantive shortcomings due to a 3-month reduced prison sentence, with diversion hindered by the 7-year threat under Article 363 of the Criminal Code; the judge's ratio decidendi integrates juridical, factual, and philosophical considerations prioritizing the best interest of the child via LPKA guidance, recommending non-custodial alternatives and diversion threshold revisions.
Co-Authors Abidin, Bakti Abrahams, Deny Agus Wardhono Agustina Ekasari Amiq, Bahrul Amirullah, Trisakti Rizky Anriz, Revianto Ardan, Lukman Hakim Ardyan, Nafid Dwi Aribawa, Mohammad Yustino Aribawa, Muhammad Yustino Aries, Aries Astika, Mariana Astutik, M. Sri Ayuningtiyas, Fitri Bachrul Amiq Bahri, Muhammad Syamsul Bayu Sangaji, Dimas Begishev, Ildar Borman, M Syahrul Borman, M. Syahrul Borman, M.Syahrul Borman, Syahrul Carlos, Christcarsel Brandlay Theolvano Cornelis, Vieta Imelda Damayanti, Sri Sukmana Diah Putri Meitasari Dian Ety Mayasari Diana Diana Dipo Wahjoeono, Dipo Dwi Azizah, Moza Aprilya Erlando, Angga Riki Argo Ernu Widodo, Ernu Fachria Febriyanto, Mohammad Dwi Fritz Edward Siregar gandis, ajeng Gautama, Elly Christanty Hamdani, Fathul Handayati, Nur Hardianto, Yoyok Hariyono, Dipo Wahjoeono Hartoyo Hermanto, Ilham Anggi Hidayat, Toriqul K.Mahalieng, Abdul Kadek Kamal, Galang Mustofa Khoidin Kibiantoro, Miraj Laksono, Dedi Dwi M. Khoidin, M. Mansyuri, Zaqiya Alfi Mariyah, Nofi Muhammad Erfan, Muhammad Mulyosudarmo, Suviana Suwoto Nasoetion, Dedi Wardana Ndraha, Abdian Berkat P, Siti Marwiyah Paramitha, Vallencia Nandya Pasaribu, Francisco Lundu Hesekhel Perdana, Dary Iqbal Putra Praditya, Zonehara Bima Pramananda, Aditya Riza Pratama, Alfin Daniel Putra, Dany Ardiansah Putra, Januanwar Reza Yudhitya Putra, Muchammad Ferdin Fauzi Rahmawan, Aris Ramadhan, Muhammad Erdiansyah Ceisar Ramadhanty, Venta Ananda Ramba, Yunan Yunus Rohman, Ainur Rosiyanda Putra, Helvin Sam, Toong Hai Sasongko, Roby Shalasa, Idham Malik Sidarta, Dudik Djaja Sitepu, Anak Agung Gede Wibowo Siti Marwiyah Siwalette, Nona D. Sonya, Ega Bella SRI ASTUTIK Subekti Subekti Subekti Subketi, Subketi Sukarian, Trisutan Sukma Riyanti Ningsih, Hana Cindar Sulfiarini, Wiwin Sunarto Sunarto Suryani, Larastati Putri Suyono, Yoyok Ucuk Syahmi, Taffy Faiq Tejakusuma, Jonathan Tober, Daud Tri Muryani, Imelda Tri Wahyudi Tri Waluyo UCUK SUYONO, YOYOK Utami, Rahayu Sri Utomo, Yusa Shabri Wahono, Eddy Wahyudin, Hari Wardantik, Yuli Endah Wibowo, Marji Wicaksana, Agus Arief Widodo, Dieno Hendro Wildan Irhansyah , Muhammad Ardi Winarno, Hadi Zulfikar, Achmad Setio