Claim Missing Document
Check
Articles

Dialektika Hukum Islam Dan Modernitas Global: (Studi Historis Terhadap Perkembangannya di Indonesia) Firdaus; Muhamad Ajrin; Nur Mutmainnah; Wusiat; Taufik Firmanto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3625

Abstract

Penelitian ini mengkaji dialektika antara hukum Islam dan modernitas global melalui analisis historis terhadap perkembangannya di Indonesia. Hukum Islam di Indonesia berkembang secara dinamis seiring dengan perubahan sosial, politik, dan sistem hukum nasional, terutama dalam menghadapi arus globalisasi dan nilai-nilai hukum modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan historis hukum Islam di Indonesia, mengkaji bentuk dialektika antara hukum Islam dan modernitas global, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap sistem hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis (historical approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia mengalami transformasi berkelanjutan melalui integrasi selektif ke dalam hukum nasional, reinterpretasi dalam praktik peradilan, serta respons adaptif terhadap tantangan modernitas seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan rasionalisasi hukum. Modernitas global tidak melemahkan hukum Islam, melainkan mendorong kontekstualisasi dan penguatan relevansinya dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dialektika hukum Islam dan modernitas global berkontribusi pada terbentuknya sistem hukum nasional yang adaptif, pluralistik, dan berorientasi pada nilai keadilan.
Evolusi Hukum Hindu Dan Pembentukan Sistem Hukum India : Dari Tradisi Keagamaan Ke Tata Hukum Modern Fadli, Dzul; Herman; Maskur; Eka Turkiani; Firmanto, Taufik
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.2033

Abstract

Evolusi hukum Hindu di India telah melalui beberapa periode sejarah dimulai dari Periode Kuno (Zaman Weda dan Klasik), Periode Abad Pertengahan, Periode Pengaruh Inggris (Era Kolonial), dan Periode Pasca-Kemerdekaan (Era Modern) yang bersumber dari teks keagamaan hingga proses penyusunan aturan, atau norma hukum modern di bawah pengaruh Inggris dan pasca-kemerdekaan. Agama Hindu, salah satu yang tertua di dunia, muncul di India dan berkembang melalui enam fase utama: Zaman Weda, Brahmana, Purana, Sangkaracharya, Bhakti, dan Hindu Modern sehingga Pembentukan sistem hukum India merupakan proses evolusioner yang bergerak dari akar tradisi keagamaan kuno menuju tata hukum modern yang sekuler dan pluralistik, yang sangat dipengaruhi oleh era kolonial Inggris. Penelitian bertujuan untuk menguraikan bagaiman evolusi sejarah terkait hukum agama hindu yang dimulai dari zaman weda hingga pembentukan sistem tata hukum hindu modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis (historical approach) dan Metode kepustakaan yang menitikberatkan pada aspek kesejarahan untuk memahami suatu fenomena, masalah, atau subjek yang sedang dipelajari. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah latar belakang dan perkembangan hukum Hindu hingga pembentukan sistem hukum india yakni adanya nilai-nilai filosofi dalam hukum penciptaan, sumber hukum Hindu dari tradisi keagamaan ke tata hukum modern.