Claim Missing Document
Check
Articles

Evolusi Hukum Hindu Dan Pembentukan Sistem Hukum India : Dari Tradisi Keagamaan Ke Tata Hukum Modern Fadli, Dzul; Herman; Maskur; Eka Turkiani; Firmanto, Taufik
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.2033

Abstract

Evolusi hukum Hindu di India telah melalui beberapa periode sejarah dimulai dari Periode Kuno (Zaman Weda dan Klasik), Periode Abad Pertengahan, Periode Pengaruh Inggris (Era Kolonial), dan Periode Pasca-Kemerdekaan (Era Modern) yang bersumber dari teks keagamaan hingga proses penyusunan aturan, atau norma hukum modern di bawah pengaruh Inggris dan pasca-kemerdekaan. Agama Hindu, salah satu yang tertua di dunia, muncul di India dan berkembang melalui enam fase utama: Zaman Weda, Brahmana, Purana, Sangkaracharya, Bhakti, dan Hindu Modern sehingga Pembentukan sistem hukum India merupakan proses evolusioner yang bergerak dari akar tradisi keagamaan kuno menuju tata hukum modern yang sekuler dan pluralistik, yang sangat dipengaruhi oleh era kolonial Inggris. Penelitian bertujuan untuk menguraikan bagaiman evolusi sejarah terkait hukum agama hindu yang dimulai dari zaman weda hingga pembentukan sistem tata hukum hindu modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis (historical approach) dan Metode kepustakaan yang menitikberatkan pada aspek kesejarahan untuk memahami suatu fenomena, masalah, atau subjek yang sedang dipelajari. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah latar belakang dan perkembangan hukum Hindu hingga pembentukan sistem hukum india yakni adanya nilai-nilai filosofi dalam hukum penciptaan, sumber hukum Hindu dari tradisi keagamaan ke tata hukum modern.
Participatory Democracy and the Legal Politics of Local Legislation: The Constitutional Role of Regional Legislatures in Adaptive and Responsive Governance Ramdin, Ramdin; Firmanto, Taufik
Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam Vol. 18 No. 1 (2026): Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/jurisprudensi.v18i1.14017

Abstract

Ideally, participatory democracy positions citizens as active subjects in the formation of regional regulations through the representative role of the Regional People’s Representative Council (DPRD) as a local legislative body. In practice, however, public participation in regional law-making remains largely procedural, elitist, and insufficiently influential on the substantive orientation of regional legal politics. This condition creates a gap between the normative ideals of local democracy and the empirical reality of adaptive and responsive local governance. This study aims to analyze the constitutional role of the DPRD within the political framework of regional legislation and to assess the extent to which the institutionalization of public participation contributes to the quality of regional regulations. This article employs normative legal research using a qualitative approach, combining the statute approach and the conceptual approach. The data are derived from primary and secondary legal materials and analyzed through descriptive-analytical methods. The findings demonstrate that strengthening the deliberative function of the DPRD and embedding substantive public participation mechanisms are essential to producing legitimate, adaptive, and socially responsive regional legislation in a dynamic democratic context.
Dari Hukum Adat Ke Sistem Nasional: Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia Taufik Firmanto; Mahisa Mareati; Ronis; Ahkyar; Zufriadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3504

Abstract

Penelitian ini mengkaji evolusi Hukum Adat di Indonesia dari masa kolonial hingga era modern, menyoroti tantangan dan peluang dalam integrasinya ke dalam Sistem Hukum Nasional. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis norma hukum, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan, termasuk pengakuan konstitusional terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Pasal 18B UUD 1945 dan Putusan MK No. 35/2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hukum Adat telah mendapatkan pengakuan formal, implementasinya masih terhambat oleh dualisme hukum dan konflik dengan undang-undang sektoral yang lebih mengedepankan kepentingan ekonomi. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi antara Hukum Adat dan hukum nasional untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. Selain itu, rekomendasi untuk pengesahan RUU MHA menjadi prioritas guna memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat di tengah tantangan globalisasi hukum.