Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Ekasakti Legal Science Journal

Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Perkawinan Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Pada Pengadilan Agama Solok Fadila Rusyda; Darmini Roza; Syofiarti
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/c4rc9n75

Abstract

Pasal 7 Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengalami perubahan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Batasan usia pernikahan yang semula batas usia pernikahan bagi pria usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun menjadi 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita. Perubahan Pasal 7 Undang-Undang tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 yang dijatuhkan pada 13 Desember 2018. Setelah diberlakukan revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut, pada Pengadilan Agama Solok mengalami kelonjakan permintaan permohonan dispensasi nikah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara dan studi kepustakan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Implikasi Penerbitan Peraturan Mahkamah  Agung Nomor 5 Tahun 2019 Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Solok Novita, Nila; Syofiarti
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 2 (2024): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/wwc40n87

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengalami perubahan pada Pasal 7 tentang batasan usia pernikahan yang semula batas usia pernikahan bagi pria usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun menjadi 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita. Perubahan Undang-Undang tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 yang dijatuhkan pada 13 Desember 2018. Setelah diberlakukan revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut, pada Pengadilan Agama Solok mengalami kelonjakan permintaan permohonan dispensasi nikah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara dan studi kepustakan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Kedudukan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Badar Udara Wilayah VI Padang Dalam Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara Syair, Kiki Rahmat; Syofiarti
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 4 (2025): Oktober
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/7h8nnt08

Abstract

Penerbangan merupakan sektor strategis yang dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pembinaan kegiatan penerbangan di bandar udara dilaksanakan oleh otoritas bandar udara yang memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara menetapkan Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Dalam pelaksanaan pengawasan di bidang angkutan udara, Inspektur Angkutan Udara memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015  tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis yang bertujuan untuk menggambarkan kedudukan Inspektur Angkutan Udara pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan udara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang mengatur kewenangan Inspektur Angkutan Udara, serta didukung oleh pendekatan yuridis empiris melalui penelusuran terhadap implementasi norma-norma hukum tersebut dalam praktik pengawasan di lapangan. Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang memiliki kedudukan yang lemah karena kewenangannya terbatas hanya sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara di wilayah kerjanya. Kewenangan yang dimiliki adalah berupa mandat, di mana tanggung jawab hukum tetap berada pada pemberi mandat, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara oleh Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang mencakup kegiatan inspeksi, monitoring, dan surveillance dan termasuk dalam kategori pengawasan eksternal, baik preventif maupun represif. Dalam pelaksanaan pengawasan, Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang dihadapkan pada sejumlah hambatan seperti keterbatasan jumlah personel, luasnya wilayah kerja tanpa rute penerbangan langsung, serta kendala anggaran, yang secara keseluruhan menghambat optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan
Co-Authors A. Irzal Rias AA Sudharmawan, AA Abdhy Walid Siagian Adryzeb Z, Glanovix Afandi, Rio Afif, Rifqi Agusvia Rahmi Yanti Ahmad’Adiyaat Alqarni Al Amin, M. Rizkal Alfarisi Putra, Dino Alvionita, Novi Andini, Maysha Andora, Hengky Anisa Noverina Heriyus Anisa Rahman Anton Rosari Ardi Abbas Ardiansyah Putra Ardiansyah Putra Arfiani Arfiani Arfiani Ari, Kurniadi Arief Wicaksana, Tegar Asmar, Nisa Dewi Aulia Khairi, Fidela Azmi Fendri Bayu Rahmaddoni Beatrix Benni Dahlil Marjon Darmini Roza Darnis Darnis, Darnis Daswirman Desvira, Herma Devia Rahma Pratisa Dian Mustika Ditha, Fara Eflinur Eflinur Eflinur, Eflinur Elvardi, Jean Elwi Danil Fachri, Ahmad Fadhilla Efriandini, Farah Fadila Rusyda Fadila Rusyda Fahlevi Fahlevi Fahlevi, Fahlevi Fahmi Akbar NR Faizatul Khairani Isman Fakhruddin, Husni Muhammad Fara Ditha Fatrianita Tambunan Fauzul Amri Febriani, Diana Ferdi Ferdi Ferdi Ferdi, Ferdi Fithrina, Hendria Frenadin Adegustara Furqan, Steffi Zafia Gusminarti, Gusminarti Hardi, Imelda Hengki Andora Hengki Andora Hengky Andora Heriyus, Anisa Noverina Husni Muhammad Fakhruddin Ilham Yahya Imelda Hardi Indraddin Inggir Deviandari Isman, Faizatul Khairani Ismansyah Ismansyah Iyah Faniyah, Iyah Izmi Waldani Jalmas, David Jasim, Rahmi Kevin Muhammad Yades Khairani Khairani Khairani Kurnia Warman Kurnianti, Dian Lesta, Arelita cheisya Lisa Medika Yati Lizty, Sheilla Luky Kurniawan luky kurniawan, luky M. Rizkal Al Amin M. Zaki M.Hasbi Mardenis Mardenis Marlina, yuli Maulani, Reza Sri Mhd Halkis Muhammad Irvan Muhammad Suhani Muhammad Syarif Muhammad Syarif, Muhammad Muhammad Yades, Kevin Nadya Paramitha Nani Mulyati Neni Vesna Madjid Nisa Dewi Asmar Novi Alvionita Novita, Nila NR, Fahmi Akbar NUR AINI Nur Aini Nurdin , Zefrizal Paramitha, Nadya Permata Kasman, Reta Pratisa, Devia Rahma Prim, Febiola Felda Pujha Setiawan J Putra, Gustinof Hase Qurratul Aini Rahayu Triningsih, Puja Rahmad, Vorry Rahmaddoni, Bayu Rahman, Richi Rahmatika Hakim, Tia Rembrandt Rembrandt Rembrandt, Rembrandt Retno Anggraini Reza Sri Maulani Rias, Irzal Romi Romi, Romi Rosari, Anton Roslim, Rina Rusyda, Fadila Saibih, Junaedi Saldi Isra Sari Wulan Sari Wulan, Sari Sayuti, Ageng Triganda Setiawan J, Pujha Sofyan, Syofirman Sri Arnetti Steffi Zafia Furqan Subrianto Sucy Delyarahmi Suhani, Muhammad Suhendar Suhendar Suhendar Suhendar, Suhendar Suti Rahmi, Aidhil Syahputra, Julfahmi Syair, Kiki Rahmat Syofirman Syofyan Tia Rahmatika Hakim Titin Fatimah Titin Fatimah Titin Fatimah Triganda Sayuti, Ageng Vorry Rahmad Wetria Fauzi Yahya, Ilham Yasniwati, Yasniwati Yaswirman, Yaswirman Yati, Lisa Medika Yoserwan Yoserwan Yoserwan Yoserwan, Yoserwan Yudha, Unggul Hangga Yuslim Yuslim Yuslim Yuslim Zaki, M. Zefrizal Nurdin, Zefrizal Zulfitri, Amelia