Claim Missing Document
Check
Articles

Found 19 Documents
Search

Maintenance Rights of Wife and Children After Divorce in Islamic Family Law Sandi Yoga Pradana; Yulies Tiena Masriani; Diana Pujiningsih; Kalijunjung Hasibuan; Indah Dwiprigitaningtias
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 7 No. 2: April 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v7i2.7309

Abstract

Divorce in Islamic family law does not automatically eliminate a husband's responsibilities toward his former wife and their children. One of the most critical and frequently disputed issues following divorce is the right to financial support, which includes maintenance for the former wife during her iddah period and ongoing support for the children. This article explores the legal standing, forms, and implementation of post-divorce maintenance rights within the framework of Islamic family law, with a particular focus on how these principles are applied in Indonesia. By employing a normative legal approach, the study examines the foundations laid out in the Qur'an and Hadith, relevant national regulations such as the Compilation of Islamic Law (KHI), and actual judicial practices in religious courts. The findings aim to provide a thorough understanding of the legal obligations related to post-divorce maintenance, emphasizing the necessity of fair treatment and legal protection for women and children. Ultimately, this article seeks to raise awareness and contribute to a more just and responsible approach to family dissolution in Islamic contexts.
Nafkah Istri pada Masa Iddah dalam Cerai Hidup Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Desa Aek Nabara Tonga Kecamatan Aek Nabara Barumun) Amru Hasibuan; Kalijunjung Hasibuan; Nuranisa Nasution
Jejak digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1 No. 3 (2025): MEI
Publisher : INDO PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/s98fd138

Abstract

Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pemberian nafkah iddah di Desa Aek Nabara Tonga belum pernah ada pelaksanaan pemberian nafkah iddah karena disebabkan oleh mantan suami ketika sudah bercerai dengan istrinya sudah tidak memberikan nafkah lagi meskipun istri masih dalam keadaan iddah. Karena hubungan anatara kedua belahpihak tidak terjalin dengan baik, mantan suami beranggapan bahwa setelah bercerai maka mantan istrinya sudah tidak menjadi tanggung jawabnya lagi untuk memberikan nafkah. Sehingga istri harus keluar rumah untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan anaknya, sehingga pelaksanaan pemberian nafkah iddah belum pernah terlaksana. Hukum islam mengatur bahwa mantan suami berkewajiban memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya berupa nafkah dzhahir  seperti makan dan tempat tinggal dengan dasar hokum dalam Q.S. Al-Thalaq ayat 6. Maka dari itu apa bila mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana seharusnya maka ia terhitung melakukan perbuatan tercela atau perbuatan yang berdosa, akan tetapi kalaulah istrinya yang nusyuz suami tidak berkewajiban memberikan nafkah iddah.
Faktor Rendahnya Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Sibuhuan Sebagai Solusi Memperbaharui Ketahanan Keluarga Mahmudin Hasibuan; Erwin Harahap; Kalijunjung Hasibuan
Jurnal Teologi Islam Vol. 1 No. 2 (2025): NOVEMBER (in progress)
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/a1grg042

Abstract

This study aims to determine the Islamic legal view on mediation in divorce cases. And to determine the factors of low success of mediation in the Sibuhuan Religious Court. This study was conducted with the type of field research, using descriptive qualitative research methods. And the results, the Islamic legal view of mediation is known as as-sulhu, which is an agreement made by parties who agree to end their dispute. And in Islamic law the parties agree not to take legal action in resolving their dispute. And the factors of low success of mediation in the Sibuhuan Religious Court are internal factors between husband and wife because there is no common ground in the problems of husband and wife other than the word divorce or divorce. First because one of the two parties is already bored in marriage or the feelings of one of them have disappeared. And second, the state of the mediator who is less disciplined in resolving this case. and third, the husband and wife's family fully supports the divorce immediately
TINJAUAN HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT Marsal, Irsyaf; Rina Septiani; Kalijunjung Hasibuan; Vivi Puspita Sari; Hasudungan Sinaga
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i1.238

Abstract

Selama ini kekerasan terjadi karena kurangnya komunikasi dan komitmen dalam satu keluarga untuk merespon dinamika/ permasalahan hidup, sering sekali perempuan dan anak yang justru menjadi korbannya. Kekerasan dengan alasan apapun dari waktu ke waktu akan berdampak terhadap keutuhan keluarga, yang pada akhirnya bisa membuat keluarga berantakan. Jika kondisinya demikian, yang paling banyak mengalami kerugian adalah anak-anaknya terlebih bagi masa depannya. Beberapa waktu lalu terjadi kekerasan terhadap artis Venna Melinda. Ia mengalami kekerasan dalam rumah tangga di salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur, pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023. Kekerasan tersebut dilakukan Ferry diduga sudah terjadi sejak tiga bulan terakhir venna melinda menikah dengan Ferry Irawan. Venna Melinda mengalami Hidung Berdarah dan tulang rusuk yang retak akibat pukulan Ferry irawan. Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan Venna melinda sebagai korban Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan suaminya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute aproach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif: Interfaith Marriage Perspective of Islamic Law and Positive Law Stelvia Wemly Noya; Hamzah Mardiansyah; Budi Srianto; Kalijunjung Hasibuan; Muhammadong
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 5: MEI 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i5.2619

Abstract

Perkawinan menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila terjadi perkawinan lintas agama, maka Perkawinan yang dilangsungkan oleh pihak laki-laki dengan perempuan baik dalam pandangan hukum islam tidaklah sah dan tidak dibolehkan sebagaiamana dalam Q.S. Al Baqarah ayat 221). Kemudian dalam Pasal 40 huruf c KHI menegaskan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 44 KHI bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1980. Selain itu, Fatwa MUI 4/2005 juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Sedangkan menurut hukum positif, perkawinan lintas agama juga dilarang sebagaimana Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Di samping itu ketentuan Pasal 8 (f), bahwa Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarang kawin. Bahkan dengan diterbitkan SE Ketua MA 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan, maka pernikahan beda agama adalah tidak dapat dicatatkan karena jika diajukan ke pengadilan, hakim tidak dapat dikabulkan permohonan pencatatan perkawinannya.
Hak Asuh Anak Dibawah Umur Jika Ibunya Meninggal Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Kompilasi Hukum Islam: Custody of Underage Children if the Mother Dies Perspective of Law Number 23 of 2002 and Compilation of Islamic Law Ade Daharis; Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah; Ronald Jolly Pongantung; Yeni Santi; Kalijunjung Hasibuan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.5197

Abstract

Dalam Islam pengasuhan anak disebut dengan hadhanah. Ulama fikih mendefinisikan hadhanah sebagai tindakan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya, agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab. Jika terjadi perceraian dan pihak istri meningeal dunia dan sementara anak masih dibawah umur, maka berdasarkan perspektif Undang-undnag Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila ibunya meningeal dunia, hak asuh anak tersebut jatuh kepada ayahnya selama dipandang sang ayah akan mampu mengasuh dan menjaga keselamatan anaknya. Akan tetapi jika sang ayah dipandang tidak mampu dengan beberapa alasan, maka hak asuh anak yang masih dibawah umur tersebut berada pada keluarganya. Sedangkan berdasarkan perspektif Kompilasi Hukum Islam, apabila ibunya telah meninggal dunia, maka hak asuh dapat dilimpahkan kepada selain ibu dengan memberi urutan yang berhak mengasuh anak adalah Wanita-wanita dari garis lurus ibu, ayah Wanita-wanita dari garis lurus ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, saudara perempuan sedarah dari garis samping ibu, dan saudara perempuan sedarah dari garis samping bapak.
Kriteria Penjatuhan Hukuman Mati bagi Koruptor Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Criteria for Imposing the Death Penalty for Corruptors from the Perspective of Law Number 20 of 2001 Christina Bagenda; Yaheskel Wessy; Muhamad Ilyas; Johannes Johny Koynja; Kalijunjung Hasibuan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 5: MEI 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i5.5341

Abstract

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatanperbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkannya kepada pelaku. “Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan oleh negara kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang (tindak pidana). Sanksi hukum, dalam hal ini sanksi pidana, memiliki berbagai jenis sanksi. Satu di antara jenis sanksi itu adalah pidana mati. Secara normatif, penjatuhan pidana mati di Indonesia dimungkinkan terjadi dalam keadaan tertentu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan-tasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan terhadap pasal tersebut telah diubah berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kriteria penjatuhan hukuman mati bagi koruptor yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penaggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Dan selama ini di Indonesia masih belum memvonis atau mejatuhkan hukuman mati bagi para koruptor melihat kriterianya yang sulit, sehingga human paling berat yang dijatuhkan kepada koruptor yaitu hukunan seumur hidup.
Status Hukum Konten Digital Sebagai Alat Bukti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Pengadilan Agama: The Legal Status of Digital Content as Evidence of Domestic Violence (DV) in Religious Courts Kalijunjung Hasibuan; Nasrullah; Dwi Nurahman; Ahmad Muzayyin; Agustina Ismail
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 12: Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i12.9726

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola pembuktian dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya di lingkungan Pengadilan Agama. Perbuatan KDRT yang sebelumnya terjadi dalam ruang privat kini kerap terekam dalam bentuk konten digital, seperti pesan percakapan elektronik, rekaman suara dan video, serta unggahan media sosial. Kondisi ini mendorong pemanfaatan konten digital sebagai alat bukti dalam proses persidangan, terutama dalam perkara perceraian dan sengketa hak-hak keluarga yang dilandasi oleh dugaan kekerasan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji status hukum dan kekuatan pembuktian konten digital sebagai alat bukti dalam perkara KDRT di Pengadilan Agama, serta mengidentifikasi kendala yuridis dan teknis yang muncul dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-kualitatif dengan metode studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal nasional, dan analisis putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, alat bukti elektronik telah diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam praktik peradilan agama. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait aspek autentikasi, integritas data, serta relevansi dan kekuatan probatif dari konten digital yang diajukan. Selain itu, keterbatasan pemahaman teknis para pihak dan belum adanya standar prosedural yang seragam menyebabkan perbedaan penilaian hakim terhadap bukti elektronik. Oleh karena itu, keberadaan saksi ahli forensik digital serta penyusunan pedoman teknis penerimaan dan pemeriksaan alat bukti elektronik menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin kepastian hukum, perlindungan korban KDRT, dan tercapainya putusan yang berkeadilan di Pengadilan Agama.
Hak Asuh Anak Dalam Perkawinan Beda Agama Di Indonesia: Child Custody Rights in Interfaith Marriages in Indonesia Maria Alberta Liza Quintarti; Diana Pujiningsih; Kalijunjung Hasibuan; Taupiq; Mubarik
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 1: Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i1.10047

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan fenomena sosial yang terus berkembang di Indonesia dan menimbulkan berbagai implikasi hukum, khususnya terkait penentuan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian. Perbedaan agama antara kedua orang tua sering kali memicu konflik normatif dan praktik hukum, mengingat sistem hukum perkawinan di Indonesia masih mensyaratkan kesesuaian agama sebagai dasar sahnya perkawinan. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum dalam menentukan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, terutama dalam aspek pengasuhan, pendidikan, dan pembentukan identitas keagamaan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak asuh anak dalam konteks perkawinan beda agama dengan menelaah aspek hukum normatif, putusan pengadilan, serta faktor sosial yang memengaruhi pertimbangan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan landasan hukum umum, belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur hak asuh anak dalam perkawinan beda agama. Dalam praktik peradilan, hakim cenderung mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) dengan mempertimbangkan aspek psikologis, kesejahteraan, dan lingkungan sosial anak, tanpa semata-mata mendasarkan putusan pada perbedaan agama orang tua. Namun demikian, faktor konflik agama dan tekanan sosial masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan hak asuh secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pendekatan multidisipliner guna menjamin perlindungan hak anak secara optimal dalam konteks perkawinan beda agama.