p-Index From 2021 - 2026
8.317
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Patrika LAW REFORM Yustisia Lentera Hukum JURNAL LITIGASI (e-Journal) Spektrum Hukum AL-Daulah Arena Hukum Veritas et Justitia LAW REVIEW Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Pembaharuan Hukum JURNAL MAHKAMAH Unram Law Review International Journal of Artificial Intelligence Research Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Jurnal Selat Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Widya Yuridika Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Substantive Justice International Journal of Law Lex Scientia Law Review Jambe Law Journal Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran DE'RECHTSSTAAT International Journal of Supply Chain Management JURNAL ILMIAH LIVING LAW KERTHA WICAKSANA Unes Law Review Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum DOKTRINA: JOURNAL OF LAW Jurnal Jatiswara Jurnal Hukum Volkgeist Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Jurnal Simbur Cahaya Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Media Iuris University Of Bengkulu Law Journal Notaire International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR) Mulawarman Law Review JURNAL USM LAW REVIEW Jurnal Suara Hukum Majalah Hukum Nasional Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Jurnal Hukum Lex Generalis Journal of Judicial Review Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Legislatif Jurnal Kajian Pembaruan Hukum Jurnal Ketenagakerjaan Yuridika JIPRO : Journal Of Intellectual Property Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi Jurnal Hukum dan Peradilan Jurnal Ilmu Hukum Journal of Constitutional Law Society (JCLS) RechtIdee LamLaj Mizan: Journal of Islamic Law
Claim Missing Document
Check
Articles

IMPLIKASI PENAFSIRAN HAK MENGUASAI NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP POLITIK HUKUM AGRARIA PADA PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA Nina Amelia Novita Sari; Ezra Tambunan; Patricia Inge Felany; Xavier Nugraha
Law Review Volume XIX, No. 2 - November 2019
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan | Lippo Karawaci, Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19166/lr.v0i2.1874

Abstract

Salah satu pengaturan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), dapat dilihat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa,”bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran untuk rakyat. Hal ini menunjukan bahwa terdapat “hak menguasai negara” yang dimiliki oleh negara, terhadap seluruh wilayah Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil. Hal ini menimbulkan problematika, yaitu apa yang dimaksud dengan “hak menguasai negara”? Bagaimana implikasi pengaturan “hak menguasai negara” terhadap politik hukum agraria bagi pulau-pulau kecil? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menemukan hukum yang sesuai untuk diterapkan secara konkrit guna menyelesaikan suatu masalah.   Penelitian ini bertujuan untuk menjawab mengenai pemaknaan konsep “hak menguasai negara” dan implikasi konsep “hak menguasai negara” dalam politik hukum agraria bagi pulau-pulau kecil. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa  “hak menguasai negara” ditafsirkan sebagai yurisprudensi tetap (fasten jurisprudence) oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003,Nomor 002/PUU-I/2003, dan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 yang menafsirkan secara konstan “hak menguasai negara”, sebagai perbuatan merumuskan kebijakan (beleid), merumuskan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Penafsiran “hak menguasai negara” oleh Mahkamah Konstitusi tersebut berimplikasi pada politik hukum agraria pada pengelolaan pulau-pulau kecil yang diejawantahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Melalui pengaturan tersebut, diharapkan dapat menjamin terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di pulau-pulau kecil.
Hak Konstitusional Lembaga Kepresidenan Dalam Penolakan Pengesahan RUU APBN Oleh DPR Bagus Oktafian Abrianto; Xavier Nugraha; Risdiana Izzaty
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.411 KB) | DOI: 10.29303/ius.v7i3.633

Abstract

Setiap negara tentulah memiliki sebuah konstitusi yang pada umumnya digunakan sebagai pedoman pada saat menjalankan roda pemerintahannya. Dalam konstitusi di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensiil, menggunakan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) antar lembaga yang digunakan dalam rangka menjalankan prinsip pemerintahan dengan checks and balances. Salah satunya adalah terhadap hal pengelolaan keuangan negara yang dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden sebagai lembaga eksekutif dalam mengajukan RAPBN serta memberikan sebuah kewenangan kepada DPR sebagai lembaga legislatif untuk menyetujui RAPBN yang diajukan oleh Presiden. Penyetujuan DPR atas RAPBN dianggap sebagai hal yang krusial dalam pembentukan dan penetapan APBN sehingga dalam tulisan ini akan mengemukakan problematika apabila terjadi penolakan terhadap RAPBN oleh DPR serta upaya yang dapat ditempuh oleh eksekutif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Metode penelitian menggunakan penelitian hokum normatif dan simpulan dari tulisan ini adalah hubungan antara pemerintah dengan DPR berupa hubungan check and balances dan pemerintah dapat mengambil opsi dengan mewujudkan Perpu APBN dalam hal terjadi penolakan RUU APBN oleh DPR.
Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada? Febrian Dirgantara; Ahmad Muzakki; Joni Eko Waluyo; Xavier Nugraha
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 8, No 3: December 2020 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v8i3.780

Abstract

Sengketa dengan objek tanah merupakan sengketa terbanyak di Pengadilan Negeri di Indonesia. Begitu banyaknya sengketa dengan objek tanah, tidak lantas membuat hakim asal-asalan dalam memeriksa sengketa tersebut, bahkan hakim justru dituntut untuk sangat hati-hati dalam memutus sengketa dengan objek tanah tersebut. Salah satu wujud kehati-hatian hakim adalah dengan melakukan pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming). Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa benar-benar riil, sehingga tidak salah dan bisa dieksekusi. Dalam perkembangannya, terkait pemeriksaan setempat ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tidak memiliki kedudukan yang jelas. Berdasarkan problematika tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan hukum pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) di dalam peraturan perundangan di Indonesia? 2) Apa akibat hukum tidak dilakukannya pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) terhadap gugatan dengan objek sengketa tanah? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini ditemukan, bahwa 1) konsekuensi yuridis dari digunakannya frasa “jika dirasa perlu” di dalam peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan setempat adalah, ketika salah satu pihak (Penggugat, Tergugat, atau Hakim) telah menghendaki adanya pemeriksaan setempat, maka sejatinya pemeriksaan setempat ini bersifat wajib 2) Akibat hukum tidak dilaksanakannya pemeriksaan setempat, ketika terdapat salah satu pihak yang mengehendaki adalah gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard. Gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena gugatan tersebut kabur (obscuur libel).
Konsep Penegakan Hukum Yang Sistematis Dalam Perselisihan Pra-Yudisial Di Indonesia Peter Jeremiah Setiawan; Xavier Nugraha; Luisa Srihandayani
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 29 No. 1: JANUARI 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol29.iss1.art4

Abstract

The existence of two cases based on two different legal norms at the same time can result in a 'pre-judicial dispute', hence the judge must answer the questions (1) whether there is a point of contact which causes the decision of a case depending on the decision of another case; and (2) if such interdependence exists, which case should be adjourned first while waiting for another court's decision. The guidelines for the rules regarding pre-judicial disputes themselves provide a lot of flexibility for judges, but on the other hand it creates problems. This study discusses: (1) the urgency of systematic pre-judicial dispute handling; and (2) formulation of a systematic dispute resolution mechanism. This research uses normative juridical legal research methods. This study concludes that first, the importance of systematic pre-judicial dispute handling, in order to support the validity of evidence, and avoid contradictory decisions, so that law enforcement is achieved through judge decisions that reflect justice, legal certainty, and expediency; second, the formulation of systematic pre-judicial dispute handling is carried out through legal discovery, namely the constituting, qualification, and constituent processes. This formulation cannot only be left to the judge, but also takes into account whether or not the parties have the initiative to file related cases in other courts. This study recommends that a systematic pre-judicial dispute handling mechanism be included in the legislation in order to bind judges.Key Words: Pre-judicial disputes; law enforcement; systematicAbstrakAdanya Adanya dua perkara atas dasar dua norma hukum yang berbeda dalam waktu yang bersamaan dapat mengakibatkan terjadinya ‘perselisihan pra-yudisial’, sehingga hakim harus menjawab pertanyaan (1) apakah terdapat titik singgung sehingga membuat putusan suatu perkara bergantung pada putusan perkara lainnya; dan (2) jika memang terdapat saling ketergantungan demikian, lalu perkara mana yang harus ditunda terlebih dahulu sambil menunggu putusan pengadilan lain. Pedoman aturan mengenai perselisihan pra-yudisial sendiri memberikan banyak keleluasaan bagi hakim, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan. Penelitian ini membahas: (1) urgensi penanganan perselisihan pra-yudisial yang sistematis; dan (2) formulasi mekanisme penanganan perselisihan yang sistematis. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan: pertama, pentingnya penanganan perselisihan pra-yudisial yang sistematis, agar mendukung validitas pembuktian, dan menghindari putusan yang kontradiktif, sehingga tercapai penegakan hukum melalui putusan hakim yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan; kedua, formulasi penanganan perselisihan pra-yudisial yang sistematis dilakukan melalui penemuan hukum yaitu proses konstatering, kualifikasi, dan konstituir. Formulasi ini tidak bisa hanya diserahkan pada hakim, tetapi juga memperhatikan ada tidaknya inisiatif para pihak mengajukan perkara yang berkaitan di pengadilan lainnya. Penelitian ini merekomendasikan mekanisme penanganan perselisihan pra-yudisial yang sistematis dicantumkan dalam perundang-undangan agar mengikat hakim.Kata-kata Kunci: Perselisihan pra-yudisial; penegakan hukum; sistematis
Legal Protection Against Status Determination of Suspects for Unpleasant Crimes After the Decision of the Constitutional Court Number 1/PUU-XI/2013 Xavier Nugraha; Peter Jeremiah Setiawan; Citi Rahmati Serfiyani
Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam Vol 6 No 2 (2021): Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Ma'arif NU (IAIMNU) Metro Lampung, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25217/jm.v6i2.1111

Abstract

Article 335 paragraph (1) of the Criminal Code and Article 21 paragraph (4) of the Criminal Procedure Code are deemed to be contradicting Article 28D of the 1945 Constitution. Through the Decision of the Constitutional Court Number 1 / PUU-XI / 2013 excluding the phrase "unpleasant actions" because they are considered to cause multiple interpretations and put forward subjectivity. This article is exposed to arbitrary actions by the authorities to criminalize someone. In fact, after the Constitutional Court Decision Number 1 / PUU-XI / 2013, there are still pre-trial cases of determining suspects based on unpleasant acts. The formulation of Article 335 Paragraph (1) of the Criminal Code, which is used after the decision, requires the fulfillment of 2 (two) elements, namely "using violence" or "threat of violence." Thus, in every indictment that wrote the phrase "unpleasant act" was considered a legal reason. Determination of a suspect because this is considered a formal defect
Analisis Penerapan Asas Safety Beyond Economic Reason dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 Xavier Nugraha; Kusuma Wardani Raharjo; Ahmad Ardhiansyah; Dwiana Martanto
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 10, No 2 (2020): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v10i2.2418

Abstract

Salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah prinsip kebebasan manusia yang terejawantahkan dalam hak asasi manusia. Dalam perkembangannya, adanya hak asasi manusia ini dirasakan sering salah diartikan sebagai kebebasan yang tidak terbatas, sehingga prinsip kebebasan manusia ini berubah menjadi kebebasan manusia yang terbatas. Salah satu pembatasannya adalah terkait dengan asas safety beyond economic reason. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa yang dimaksud asas safety beyond economic reason? 2)Bagaimana penerapan asas safety beyond economic reason dalam Putusan Mahkamah Konstitusi? Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan, bahwa 1) asas safety beyond economic reason merupakan asas baru yang lahir dalam negara hukum modern, dimana hak untuk bekerja dibatasi dengan adanya hak untuk keamanan dan keselamatan yang merupakan ekses hak untuk hidup, sehingga seseorang dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun harus dalam kondisi yang aman 2) Penggunaan asas safety beyond economic reason di Indonesia, salah satunya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 dari ratio decedendi nomor [3.9.1], halaman 33, dimana Mahkamah Menyebutkan, bahwa: “Sesuai dengan dasar filosofis tersebut, angkutan jalan bertujuan untuk mendukung pembangunan dan integrasi nasional guna memajukan kesejahteraan umum, oleh karena itu sebagai sistem transportasi nasional maka angkutan jalan harus mewujudkan keamanan dan keselamatan (penebalan dari penulis).”  Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menyebutkan: “Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan.
Akibat Hukum Berlakunya Putusan MK Nomor 18/PUU/V/2007 Terhadap Usulan DPR Dalam Pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc Xavier Nugraha; Maulia Madina; Ulfa Septian Dika
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 9, No 1 (2019): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (524.485 KB) | DOI: 10.26623/humani.v9i1.1444

Abstract

Artikel ini merupakan kajian konseptual terkait usulan DPR sebagai langkah awal dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Dalam penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa usulan DPR tersebut didasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM  berat yang locus dan tempus delictinya terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Frasa dugaan dalam penjelasan tersebut menimbulkan problematika karena melakukan dugaan tersebut adalah fungsi penyelidikan sesuai Pasal 1 angka 5  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. DPR seolah menjalankan fungsi untuk melakukan penyelidikan dalam yang seharusnya merupakan  kewenangan Komnas HAM sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Hal ini tumpang tindih kewenangan DPR dan Komnas HAM. Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU/V/2007, DPR wajib untuk mengajukan usulan pengadilan HAM Ad Hoc , setalah adanya dugaan pelanggaran HAM berat sebelum diundangkannya Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia oleh Komnas HAM This article is a conceptual study related to the House of Representatives proposal as an initial step in the establishment of the Ad Hoc Human Rights Court. In the explanation of Article 43 paragraph (2) of Law Number 26 Year 2000 concerning the Human Rights Court, it was explained that the House of Representatives proposal was based on the alleged occurrence of gross human rights violations that had locus and temporal delays before the promulgation of the Human Rights Court Law. The alleged phrase in the explanation raises a problem because making such an assumption is a function of investigation in accordance with Article 1 number 5 of Act Number 26 of 2000. The House of Representatives seems to carry out a function to conduct investigations which should be the authority of the National Human Rights Commission in accordance with Article 18 of Law Number 26 Year 2000. This authoriy  overlaps the authority of the DPR and the National Human Rights Commission. After the Constitutional Court Decision Number 18 / PUU / V / 2007, the House of Representatives was obliged to submit an Ad Hoc Human Rights court proposal, following the alleged gross human rights violations before the promulgation of the Human Rights Court Law by the National Commission of Human Rights
Tanggung Jawab Promotor Perseroan Terbatas Terhadap Kontrak Pra Inkorporasi Di Indonesia Xavier Nugraha; Ave Maria Frisa Katherina
Media Iuris Vol. 2 No. 1 (2019): MEDIA IURIS
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (449.694 KB) | DOI: 10.20473/mi.v2i1.11814

Abstract

Ratification of a legal entity based on the issuance of a Decree of the Minister of Law and Human Rights requires a process that is not brief. Meanwhile, corporation which has not been ratified as a legal entity does not rule out the possibility that the promotors of corporation will carry out legal actions in the name of corporation. This journal aims to provide an explanation of the extent to which the liability of corporation and promoters on contracts made before corporation becomes a legal entity. The research methods in this study are conceptual approach and statute approach. Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies in Indonesia currently regulates the liability of promotors before corporation becomes a legal entity. From this journal, it will be known that liability which appears from pre-incorporation contract lies on promotor before corporation becomes a legal entity, but when the legal action has been approved by the General Meeting of Shareholders or has been stated in the deed of establishment, it will become corporate's actions, therefore the liability is also attached.
ANALISIS POTENSI LEGALISASI EUTANASIA DI INDONESIA : DISKURSUS ANTARA HAK HIDUP DENGAN HAK MENENTUKAN PILIHAN Xavier Nugraha; Sabdo Adiguno; Shintya Yulfa; Yuni Lathifah
University Of Bengkulu Law Journal Vol 6, No 1 (2021): APRIL
Publisher : Universitas Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/ubelaj.6.1.39-59

Abstract

The problem of euthanasia has existed since the health community was facing an incurable disease, while the patient was already dying and torturing. In such situations, it is not uncommon for patients to beg for relief from this suffering and do not wish to have their life extended. This is where the term euthanasia appears, which is letting go of one's life in order to be free from suffering or to die properly. This study aims to determine the concept of freedom to live, human freedom to choose and review legal norms in Indonesia and several other countries. However, in its application there is a dilemma, which is considered contrary to the right to life if euthanasia is carried out. This research is a legal research with an approach obtained by examining library materials or secondary data or what is called normative legal research or literature law research. The approach in research uses aConceptual Approach, which is an approach that departs from the views or doctrines that develop in legal science to build legal arguments when solving legal issues at hand. From this legal research study, it can be concluded that the presence of euthanasia is considered a human right in the form of the right to die which is considered to bring happiness and pleasure to him. Eutanasia when viewed from the aspect of criminal law and human rights in Indonesia are still having a debate that has not found the end, for the provision of human rights by the opposition national laws, especially the Criminal Code so there needs to be development of the law on regulation of euthanasia in Indonesia by taking into account medical factors normative.
Analisis Perubahan Politik Hukum Dispensasi Perkawinan Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Trisadini Prasastinah Usanti; Xavier Nugraha; Dita Elvia Kusuma Putri
Notaire Vol. 4 No. 3 (2021): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v4i3.29915

Abstract

In Article 7 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage it is stated that in the event of a deviation from the minimal age of marriage, a marriage dispensation may be requested from the court or other official appointed by both male and female parents. However, there are no indicators related to the conditions for marriage dispensation to be proposed in Law Number 1 of 1974 making the legal politics of granting marriage dispensations focus on judges. In its development, was born Law Number 16 of 2019 replaced Law Number 1 of 1974. This article is a legal article with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. Through this article, it was found that there was a political change in the marriage dispensation law in Law Number 16 Year 2019, where the politics of marriage dispensation law was stricter than Law Number 1 of 1974 and had the spirit not to easily provide marriage dispensation. This can be seen from the existence of two conditions for filing a dispensation in Law Number 16 of 2019, namely (1) having urgent reasons and (2) Having sufficient supporting evidence.Keywords: Marriage Dispensation; Marriage Law; Politics Of Law.Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, bahwa dalam hal terjadi penyimpangan batas usia minimal perkawinan, maka dapat dimintakan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Namun, tidak ada indikator terkait kondisi dapat diajukannya dispensasi perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 membuat politik hukum pemberian dispensasi perkawinan, benar-benar menitikberatkan pada hakim. Dalam perkembangannya, lahir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Artikel ini merupakan artikel hukum dengan pendekatan peraturan perundang-Undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Melalui artikel ini, ditemukan bahwa terjadi perubahan politik hukum dispensasi perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 , dimana politik hukum dispensasi perkawinan bersifat lebih ketat daripada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan memiliki semangat untuk tidak dengan mudah memberikan dispensasi perkawinan. Hal ini dapat terlihat dari adanya dua syarat diajukannya dispensasi di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu (1) memiliki alasan mendesak dan (2) Memiliki bukti-bukti pendukung yang cukup.Kata Kunci: Dispensasi Perkawinan; Perkawinan; Politik Hukum.
Co-Authors Abidin, Izzah Khalif Raihan Adelina, Alya Agus Widyantoro Ahmad Ardhiansyah Ahmad Muzakki Alam Subuh Fernando Aldi, Jihan Anjania Alfredo, Juan Maulana Alip Pamungkas Alip Pamungkas Raharjo Alya Adelina Alya Anira Al’Azza, Nadya Eka Amalia Amilah Fadhlina Angelia, Alissa Answendy, Putri Riska Ardhana Christian Noventri Ardhana Christian Noventri Arinni Dewi Ambarningrum Arjuna, Gio Atiqoh Farhan Maulani Ave Maria Frisa K Ave Maria Frisa Katherina Bagus Oktafian Abrianto Budi, Kukuh Pramono Budianto, Anneta Cornelia Budisusanto, Eko Christina Ella Yonatan Citi Rahmati Serfiyani Dania Shofi Maziyah Daniel Julian Tangkau Danmadiyah, Shevierra Darmawan, Monica Caecilia Desak Ayu Gangga Sitha Dewi Dinda Ajeng Puspanita Dinda Silviana Putri Dinda, Giovanni Dita Elvia Kusuma Putri Dita Elvia Kusuma Putri Dwiana Martanto Eka Widi Astuti Elma Putri Tanbun Emely Laurentius, Melva Enrick, Michael Ezra Tambunan Ezra Tambunan Faizal Kurniawan Farid Ibrahim Fariz Rachman Iqbal Fauzurrahman, Iqbal Febrian Dirgantara Felany, Patricia Inge Felicia, Stefania Arshanty Fernando, Alam Subuh Firmansyah, Ridho Fuady, Muhammad Ikram Nur Ghansham Anand Gio Arjuna Putra Gio Arjuna Putra Giovanni Dinda Cahyawati Grace Sharon Hadiwidjayanti, Rizky Haidar Adam Harmanto, Toni Hartono, Julienna Heru Irianto Heru Irianto Insiyah, Sayyidatul Iqbal Fauzurrahman Iqbal, Fariz Rachman Izzaty, Risdiana Izzaty, Risdiana Jennifer Moniq Sutanto John Eno Prasito Putra Joni Eko Waluyo Juan Maulana Alfedo Julienna Hartono Kadek Anda Gangga Putri Kartika Widya Utama Kexia Goutama Kosuma, Indah Permatasari Krisna Angela Krisna Darari Hamonangan Putra Krisna Murti Kusuma Wardani Raharjo Luisa Srihandayani Luisa Srihandayani M Imron Rosyadi M. Adib Akmal Hamdi M. Syaiful Aris Marchethy Riwani Diaz Marzul Afiyanto Mas Rahmah Maulia Madina Melati Ayu Pusparani Melva Emely Laurentius Moch. Marsa Taufiqurrohman Moch. Marsa Taufiqurrohman Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohamad Syaiful Aris Mohamad, Ani Munirah Mohammad Syaiful Aris Muhammad Mashuri Nasri, Muhammad Rizky Febrianto Natasha Caecilia Lisanggraeni Rositaputri Nathanael Grady Nina Amelia Novita Sari Nina Amelia Novita Sari Patricia Inge Felany Patricia Inge Felany Peter Jeremiah Setiawan Peter Jeremiah Setiawan Pradnya Wicaksana Prawitra Thalib Prihandono, Yoga Purnamawadita, Baiq Elma Putri Saraswati Putri, Annida Aqiila Putri, Annida Aqiila Putri, Dita Elvia Kusuma Putri, Dita Elvia Kusuma Qona’aha Noor Maajid Rahmat , Nur Ezan Rahmat, Nur Ezan Ramadhan, Febriansyah Ramadhanti, Syifa Regita Nathalia, Angeline Ridho Firmansyah Risdiana Izzaty Risdiana Izzaty Risdiana Izzaty Rizki Firmansyah Rizki Istighfariana Achmadi Rosa Ristawati Rosyadi, Julianda Rr. Herini Siti Aisyah S., Bryan Owen Sabdo Adiguno Safira Noor Ramadhanty Sahadewa, Anak Agung Gede Ananta Wijaya Sapta Aprilianto Sayyidatul Insiyah Sayyidatul Insiyah Septiningrum, Shintya Yulfa Serfiyani, Citi Rahmati Shevierra Danmadiyah Shevierra Danmadiyah Shintya Yulfa Shintya Yulfa Septiningrum Silaen, Yohana Apriliani Christianta Siti Latifah Sri Winarsi Stefania Arshanty Felicia Stefania Arshanty Felicia Sudirman Sudirman Sumardji Suparto Wijoyo Syifa Ramadhanti Syifa Ramadhanti Tanbun, Elma Putri Taufiqurrohman, Moch. Marsa Thoriq Mulahela Tonic Tangkau Trisadini Prasastinah Usanti Ulfa Septian Dika Vincentius Sutanto Wahyu Purnomo Wibisono, Angelica Milano Aryani Wibisono, Angelica Milano Aryani Wibisono, Berardus Bilyarto Wibisono, Jeniffer Avrillya Wibowo, Widyanti Wicaksana, Pradnya Widyaningrum, Sigmawati Widyanti Wibowo Windy Agustin Windy Agustin Yulida, Devi Yuni Lathifah Yunia Utami Indah Haloho