Claim Missing Document
Check
Articles

INKONSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUMUTUS PERKARA YANG BERSIFAT OPEN LEGAL POLICY Hidayat, Hamzah Fansuri; Rusnan; Ashari
Jurnal Diskresi Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/2r41tc13

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menyebabkan Mahkamah Konstitusi inkonsisten pada perkara open legal policy dan apa implikasinya dilihat dari nilai keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis normatif dimana peneliti mengkaji permasalahan dengan mengacu pada aturan tertulis, konsep, teori, serta doktrin-doktrin yang relevan dengan judul penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Makamah Konstitusi berubah arah dikarenakan faktor internal dan eksternal serta dilihat dari nilai keadilan dan kepastian hukum Mahkamah Konstitusi tidaklah salah dalam berubah arah dan menghadirkan keadilan subtantif untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Melalui penelitian ini diharapkan agar dapat dibentuk suatu aturan yang jelas dan konkrit terkait dengan batas kewenangan dan parameter open legal policy.
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN PEMILU LOKAL TERHADAP MASA JABATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Shelly Melsyan Silva; Galang Asmara; Ashari
Jurnal Diskresi Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/awfx9d04

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal serta implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUUXXII/2024  terhadap pengaturan dan kepastian hukum masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan pendekatan Undang-Undang, pendekatan Konseptual dan pendekatan Historis. Hasil penelitian menunjukan  pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, seperti beban kerja penyelenggara yang berlebihan, pragmatisme partai politik, terpinggirkannya isu lokal, kejenuhan pemilih, serta keletihan institusional. Namun hal tersebut menimbulkan implikasi yuridis terkait pengaturan dan kepastian hukum masa jabatan DPRD akibat adanya jeda waktu yang di tentukan MK dalam putusannya, bahwa pemilu lokal dilaksanakan 2 (dua) atau paling lama 2,5 (dua setengah) tahun setelah pemilu nasional.
DAMPAK PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENDUDUKI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DITINJAU DARIUNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATURSIPIL NEGARA Triyas Amalia Putri Ashari; Ida Surya; Ashari
Jurnal Diskresi Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/6mw4p466

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan, mekanisme, serta dampak yuridis  prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Penelitian ini menggunnakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum bagi penugasan prajurit TNI ke dalam jabatan ASN dengan menekankan prinsip kebutuhan organisasi dan sistem merit. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum mengenai batasan jabatan, mekanisme seleksi, status kepegawaian, serta pola karier prajurit TNI dalam struktur ASN. Secara yuridis, prajurit TNI yang menduduki jabatan ASN dinilai sah sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip netralitas ASN serta supremasi sipil. Oleh karena itu, peneliti menyarankan perlunya harmonisasi regulasi, penegasan mekanisme alih status berbasis sistem merit, serta penguatan pengawasan dan pembinaan kompetensi guna menjamin profesionalisme ASN dan keberlanjutan reformasi birokrasi. 
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUUXXII/2024 TERHADAP LEGITIMASI KEPALA DAERAH DALAM MASA TRANSISI PEMILU M. Hulbayan; Rusnan; Ashari
Jurnal Diskresi Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ewmk1t28

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu  nasional dan pemilu lokal dengan jeda hingga dua setengah tahun, sehingga menimbulkan masa transisi pemerintahan daerah yang relatif panjang. Kondisi tersebut menyebabkan jabatan kepala daerah diisi oleh Penjabat Kepala Daerah dalam waktu yang tidak singkat dan memunculkan persoalan legitimasi demokratis, stabilitas pemerintahan daerah, serta efektivitas otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum penetapan dan masa jabatan Penjabat Kepala Daerah sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, serta mengkaji implikasinya terhadap legitimasi kepala daerah pada masa transisi pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum penetapan dan masa jabatan Penjabat Kepala Daerah sebelum Putusan MK bertumpu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Namun, mekanisme penunjukan tanpa proses elektoral langsung hanya menghasilkan legitimasi legal-formal yang berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi sistem penunjukan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif serta penataan ulang jadwal pemilu guna meminimalkan kebutuhan pengisian jabatan oleh penjabat, sehingga legitimasi pemerintahan daerah tetap terjaga sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi. 
DASAR HUKUM PENGGUNAAN BENDERA ONE PIECE SEBAGAI SIMBOL PROTES POLITIK DI INDONESIA Jauzjani Novansyah; Galang Asmara; Ashari
Jurnal Diskresi Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/dcwn7j60

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terkait pengibaran atribut dalam aksi politik serta menelaah sejauh mana penggunaan bendera One Piece sebagai simbol protes politik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan hukum di Indonesia terkait pengibaran atribut dalam aksi politik pada dasarnya tidak mengatur secara spesifik jenis simbol atau atribut yang diperbolehkan maupun dilarang, melainkan menitikberatkan pada cara pelaksanaan dan dampaknya. Dengan demikian, pengibaran atribut dalam aksi politik pada prinsipnya diperbolehkan, dan hanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila terbukti secara nyata melanggar ketentuan hukum atau mengganggu ketertiban umum, bukan semata karena makna simboliknya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada prinsipnya melindungi kehormatan Bendera Merah Putih, namun tidak secara eksplisit melarang pengibaran simbol non-negara. Oleh karena itu, pengibaran bendera One Piece tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum, kecuali dilakukan dengan cara dan maksud yang merendahkan kehormatan simbol negara atau mengganggu ketertiban umum.