Permasalahan waris seperti tidak pernah habis untuk dibahas, walaupun aturan tentang waris Islam sudah sangat detail diatur dalam Alquran namun tetap saja ada permasalahan yang ditimbulkan dalam kehidupan sosial. Tulisan ini ingin menjelaskan bagaimana perkembangan hukum waris di Indonesia, tulisan ini sendiri mengarahkan pemikiran Hazairin dalam membawa pembaharuan konsep waris Islam di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau sering disebut dengan yuridis normatif, karena penelitian ini tidak memakai sumber data primer, melainkan hanya memakai sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta jika diperlukan juga memakai bahan hukum tersier. Hasli penelitian menunjukkan bahwa Hazairin berkeyakinan sistem hukum waris yang diinginkan oleh Alquran adalah sistem bilateral, keyakinan ini digali dari penafsiran ayat-ayat waris yang terdapat dalam Alquran sendiri. Pengaruh dari pemikiran Hazairin tersebut sangat berimplikasi dalam tata hukum nasional, hal ini bisa ditandai diterapannya ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam yang merupakan rujukan utama Pengadilan Agama di Indonesia