Penelitian ini mengkaji konsep distribusi zakat dalam Q.S. At-Taubah [9]:60 dan relevansinya dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Meskipun zakat berpotensi besar sebagai instrumen fiskal Islam, praktik pengelolaan dan distribusinya masih belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kepustakaan dengan sumber primer berupa Al-Qur’an dan karya tafsir klasik hingga kontemporer, serta sumber sekunder berupa literatur fikih zakat, jurnal akademik, regulasi zakat nasional, dan data statistik kemiskinan. Analisis dilakukan melalui pendekatan deskriptif-analitis dan kontekstual-sosiologis untuk menyingkap makna praktis distribusi zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa distribusi zakat yang sesuai dengan delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan Al-Qur’an dan diadaptasi dengan kondisi sosial-ekonomi modern berpotensi signifikan dalam mengurangi kemiskinan serta mendorong kemandirian ekonomi kelompok marjinal. Dengan demikian, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ritual, tetapi juga sebagai instrumen strategis pembangunan sosial-ekonomi berkelanjutan dalam masyarakat Muslim.