Claim Missing Document
Check
Articles

Kedudukan Anak Perempuan Sebagai Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Adat Di Bali I Komang Adi Saputra; Anak Agung Ayu Intan Puspadewi; Ni Ketut Elly Sutrisni; Dewa Krisna Prasada
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2787

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kedudukan dan posisi anak perempuan sebagai ahli waris didalam hukum adat Bali. Dimana pewarisan yang masih berlandaskan pada prinsip (purusa) yakni menempatkan anak laki-laki sebagai penerus utama garis keturunan dan pemegang hak untuk mewarisi segala bentuk harta peninggalan. Sementara itu, bagi anak gadis secara tradisional memiliki peran terbatas karena dianggap keluar dari keluarga asal setelah menikah. Namun, seiring perkembangan sosial dan meningkatnya kesadaran terhadap kesetaraan gender, hukum adat Bali menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi tertentu, anak perempuan dapat ditetapkan sebagai sentana rajeg, yaitu pewaris yang berhak melanjutkan garis keturunan serta kewajiban adat keluarga. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa hukum adat Bali bersifat dinamis dan mampu menyeimbangkan antara pelestarian tradisi dengan nilai-nilai keadilan modern.
Analisis Normatif Fungsi Hakim Perdamaian Desa dalam Penanganan Konflik Adat di Desa Adat Peliatan Made Arya Prasetya Wibawa; Dewa Krisna Prasada; I Nyoman Budiana; Gusti Ayu Eviani Yuliantari
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3129

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menyelidiki fungsi Hakim Perdamaian Desa (HPD) dalam menyelesikan sengketa adat di Desa Adat Peliatan. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menyelidiki landasan hukum yang melegitimasi kewenangan desa adat, tempat HPD dalam kerangka kelembagaan adat, dan prosedur penyelesaian sengketa berdasarkan norma-norma adat yang relevan. Pasal 18 ayat 2 UUD Republik Indonesia 1945 mengakui peraturan yang berkaitan dengan desa adat Peraturan ini dijelaskan lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Berdasarkan kerangka aturan tersebut, HPD memiliki kewenangan untuk memediasi, memfasilitasi musyawarah, dan menetapkan keputusan adat yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial sesuai prinsip musyawarah, mufakat, dan nilai-nilai Tri Hita Karana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peran HPD memiliki dasar hukum yang kuat, namun terdapat beberapa persoalan yang masih memerlukan penguatan, seperti ketidakjelasan batas kewenangan HPD dalam perkara yang bersinggungan dengan hukum positif, potensi tumpang tindih antara keputusan adat dan peraturan perundang‑undangan, serta kebutuhan harmonisasi awig‑awig agar selaras dengan perkembangan hukum nasional. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan desa adat guna memastikan peran HPD tetap efektif, adaptif, dan mampu menjaga stabilitas serta keharmonisan masyarakat adat.
Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Outsourcing pada BUMN Sektor Kebandarudaraan Ayu Meitrisnawati, Ni Komang; I Nyoman Budiana; I Gusti Ayu Eviani Yuliantari; Dewa Krisna Prasada
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3151

Abstract

Studi ini menganalisis penerapan asas proporsionalitas dalam penentuan kompensasi bagi pekerja kontrak outsourcing di sektor BUMN Pelayanan Jasa Kebandarudaraan, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr. Masalah hukum muncul dari pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akibat pengurangan kuota oleh perusahaan pemberi kerja (user) BUMN, yang sering kali mengabaikan masa kerja jangka panjang pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini di bawah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 menekankan perhitungan kompensasi secara ketat berdasarkan periode kontrak yang aktif, yang berpotensi mengabaikan akumulasi masa kerja pekerja yang telah dikontrak berulang kali. Analisis terhadap putusan pengadilan mengungkapkan bahwa meskipun kepatuhan hukum formal seringkali terpenuhi, keadilan substantif yang tercermin dalam asas proporsionalitas di mana kompensasi harus mencerminkan besarnya kontribusi pekerja dari waktu ke waktu masih menjadi celah kritis. Studi ini menyimpulkan bahwa penafsiran hukum harus meluas melampaui pembacaan tekstual untuk memasukkan prinsip-prinsip keadilan, memastikan bahwa pekerja outsourcing menerima kompensasi yang adil dan proporsional dengan durasi layanan aktual mereka, bukan hanya masa kontrak terakhir mereka.