Claim Missing Document
Check
Articles

Found 92 Documents
Search
Journal : TRANSPARENCY

ABSTRAK PENERAPAN BUKTI TIDAK LANGSUNG DALAM PELANGGARAN KARTEL PRODUKSI BIBIT AYAM PEDAGING (BROILER) DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU No.02/KPPU-I/2016) Rinawati Sitorus; Ningrum Sirait; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.983 KB)

Abstract

Pembuktian dalam hukum acara persaingan usaha memungkinkan untuk menggunakan bukti tidak langsung dalam memeriksa dan memutus perkara persaingan usaha, mengingat sulitnya menemukan bukti langsung. Sebanyak 12 pelaku usaha pembibitan ayam diindikasikan melakukan praktik kartel dalam hal pengaturan produksi bibit ayam sehingga mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bukti tidak langsung dalam kasus kartel ini penting untuk diterapkan sebagai bukti yang mendukung dan menguatkan bukti langsung yang ditemukan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dan merupakan penelitian yang bersifat preskriprif. Penyusunan skripsi ini didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis data kualitatif Kasus kartel bibit ayam telah melalui upaya hukum keberatan dan kasasi. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap kasus kartel pengaturan produksi bibit ayam menunjukkan adanya bukti komunikasi dan bukti ekonomi sebagai bukti telah terjadi kartel. KPPU mengkombinasikan kedua bukti tersebut, disamping menemukan bukti lainnya. Putusan Pengadilan Negeri membatalkan seluruh putusan KPPU dan menyatakan 12 pelaku usaha tidak terbukti melakukan kartel. Kemudian, Putusan Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari KPPU. Dalam hal pembuktiannya, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung tidak mengindahkan bukti tidak langsung yang telah dipaparkan KPPU dalam putusannya.   Kata Kunci : Persaingan Usaha, Kartel, Bibit Ayam
KAJIAN HUKUM PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS SENGKETA JUAL BELI BATUBARA PT DAYA MANDIRI RESOURCES INDONESIA DAN PT DAYAINDO RESOURCES INTERNASIONAL, TBK VS. SUEK AG) Lydia Wirawan; Mahmul Siregar; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.088 KB)

Abstract

Arbitrase adalah suatu upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa dagang secara cepat, tepat, dan hasil memuaskan. Putusan arbitrase tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali sehingga putusan arbitrase dianggap final dan mengikat semua pihak. UU Arbitrase menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang terikat perjanjian arbitrase. Ketua pengadilan juga tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari suatu putusan arbitrase. Meskipun demikian, masih dapat ditemui kasus dimana Pengadilan Negeri menerima permohonan pemeriksaan putusan arbitrase nasional maupun internasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, kewenangan Pengadilan Negeri memeriksa perkara dengan putusan arbitrase, dan kepastian hukum terhadap putusan arbitrase asing LCIA No. 101655 yang dimohonkan pembatalannya dalam kasus yang diangkat penulis. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan dengan menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder dalam bidang hukum yang berkaitan dengan topik skripsi. Kesimpulan yang dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah bahwa pengakuan dan pelaksanaan suatu putusan arbitrase asing di Indonesia adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agar dapat diakui di Indonesia, putusan tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Arbitrase. Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa isi putusan arbitrase dari suatu perkara. Permohonan pembatalan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap putusan LCIA No. 101655 telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dalam tingkat banding dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa. Dengan demikian, putusan LCIA No. 101655 dapat dilaksanakan sebagaimana tata cara pelaksanaan putusan arbitrase asing yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 1990.
STUDI PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA BITCOIN DI AMERIKA SERIKAT, JEPANG DAN INDONESIA Demak Aspian; Mahmul Siregar; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (748.779 KB)

Abstract

Perkembanagan tekonologi yang sangat pesat membawa kemajuan pada hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia.khususnya pada metode pembayaran baru dalam kegiatan e-commerce, yaitu alat pembayaran virtual atau yang lazim disebut dengan mata uang virtual Bitcoin. Namun seiring dengan perkembanagn Bitcoin, fenomena Bitcoin menimbulkan beberapa masalah hukum.Belum jelasnya pengaturan yang mengatur mengenai penggunaan serta perlindungan hukum bagi pengguna Bitcoin menyebabkan tidak jelasnya konsekuensi hokum yang timbul akibat fenomena Bitcoin. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif atau doktrinal Karena penelitian ini menggunakan norma-norma positif didalam sistem perundang-undangan.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan.Teknik analisa data menggunakan logika deduksi dengan menarik kesimpulan dari permasalahan yang bersifat umum terhadap suatu permasalahn konkrit yang dihadapi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Amerika Serikat dan Jepang adalah Negara yang sudah memiliki pengaturan terkait dengan mata uang virtual, berbeda dengan Indonesia yang belum memiliki regulasi terhadap mata uang virtual jenis Bitcoin. Dalam pengaturan Bitcoin di Jepang dirumuskan dalam amandemen PSA yang mengakomodir pengguna dan penyedia layanan Bitcoin secara komprehensif.Berbeda dengan Amerika Serikat, batasan cakupan peraturan tentang mata uang virtual tidak serta merta dapat diimplementasikan khususnya dalam perlindungan hukum bagi pengguna Bitcoin.
IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DALAM PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK KOMERSIAL DI INDONESIA Elvi Rahmy; Bisamr Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (462.22 KB)

Abstract

Dewasa ini perkembangan ekonomi berjalan dengan cepat, hal ini berbanding lurus dengan makin banyak dan beragamnya aktivitas bisnis komersial yang terjadi di Indonesia. Bentuk kerjasama bisnis ini bisa berbentuk bisnis nasional maupun bisnis internasional. Dalam transaksi perdagangan internasional tidak lepas dari suatu perjanjian/kontrak yang berguna untuk menjadi jembatan pengaturan dari suatu aktivitas komersial. Menyatukan hubungan antara para pihak dalam lingkup internasional bukanlah persoalan yang sederhana karena menyangkut perbedaan sistem hukum nasional, paradigma, dan aturan hukum yang berlaku di masing-masing negara. Pada umumnya masing-masing negara yang terkait dalam transaksi perdagangan internasional menginginkan agar kontrak yang mereka buat tunduk pada hukum di negara mereka, dimana setiap negara memiliki peraturan mengenai kontrak yang berbeda-beda. Maka daripada itu diperlukan kerjasama regional atau internasional untuk mengharmonisasikan dan mengunifikasi hukum akibat dari adanya perbedaan sistem hukum pada setiap negara yang warga negaranya melakukan perdagangan internasional.Pada mulanya upaya harmonisasi ini dilakukan oleh The International Institutes for the Unification of Privat Law (UNIDROIT). Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip umum bagi kontrak komersial internasional yang dapat diterapkan ke dalam aturan hukum nasional, atau dipakai oleh para pembuat kontrak untuk mengatur transaksi komersial internasional sebagai pilihan hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep dasar pembentukan kontrak komersial di Indonesia, bagaimana ruang lingkup keberlakuan UNIDROIT, dan bagaimana prinsip-prinsip UNIDROIT dan perbandingan dengan hukum perjanjian di Indonesia. Jenis Penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif, lebih spesifiknya penelitian ini mengambil metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi azas-azas hukum dan inventarisasi hukum positif karena penelitian ini meninjau sudut pandang prinsip-prinsip UNIDROIT dari segi sumber-sumber hukumnya. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan dengan metode studi pustaka dan dianalisa secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa konsep dasar pembentukan kontrak komersial di Indonesia ialah dengan tetap mengacu pada KUHPerdata yang mana merupakan sumber hukum formil sekaligus juga sumber hukum materil bagi hukum kontrak yang berlaku di Indonesia. Ruang lingkup keberlakuan UNIDROIT tercantum pada tujuan prinsip-prinsip UNIDROIT yakni tujuan dibuatnya prinsip-prinsip UNIDROIT adalah untuk menentukan aturan umum bagi kontrak komersial internasional.Prinsip-prinsip UNIDROIT memberikan solusi terhadap masalah yang timbul ketika terbukti bahwa tidak mungkin untuk menggunakan sumber hukum yang relevan dengan hukum yang berlaku di suatu negara.Oleh karena itu, prinsip-prinsip UNIDROIT digunakan sebagai sumber hukum yang dijadikan acuan dalam menafsirkan ketentuan hukum kontrak yang tidak jelas. Apabila tidak ditemukan aturannya dalam hukum yang berlaku (governing law) maka prinsip-prinsip UNIDROIT dapat digunakan sebagai solusi, sehingga menjadi instrument hukum tambahan, karena prinsip-prinsipnya diambil dari kebiasaan dan praktik yang seragam secara internasional, yang mana pada tujuan akhirnya ialah untuk menciptakan suatu harmonisasi hukum. Kemudian perbandingan UNIDROIT dengan hukum nasional secara umum prinsip-prinsip kontrak UNIDROIT pada dasarnnya memiliki kesamaan dengan prinsip-prinsip hukum kontrak yang berlaku di Indonesia baik dalam tujuan pembentukannya maupun dalam prinsip pengaturannya. Namun tetap ada perbedaan secara nyata yang tidak dapat dihilangkan yakni dari aspek teritorial. Kata kunci : Kontrak, Kontrak Komersial, Prinsip-Prinsip UNIDROIT
PENERAPAN AZAS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TERKAIT MASALAH PERIZINAN ( Studi Di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Nur Ulfah; Budiman Ginting; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepastian hukum adalah salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim investasi yang baik. Hal ini tidak dapat diabaikan sebab akan mempengaruhi minat investor agar tertarik menanamkan modalnya di Provinsi Sumatera Utara. Permasalahan dalam skripsi ini ialah mengenai kewenanangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan perijinan bidang penanaman modal , kendala-kendala yang dihadapi investor khususnya dalam bidang perijinan dan penerapan azas kepastian hukum terhadap investor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder.Data sekunder dikumpulkan dengan metode studi pustaka (library reseach) dan wawancara dengan Sekretaris BPMP Provinsi Sumatera Uatara.Data terkumpul dianalisis dengan metode analisis data kuantitatif. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa BKPM merupakan lembaga pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanam modal. Sesuai ketentuan pasal 14 huruf a UUPM menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi penanam modal sebagai jaminan dari pemerintah salah satunya pemerintah Provinsi Sumatera Utara bagi penanam modal untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan penanaman modal.Dimana kebijakan BKPM Provinsi Sumatera Utara yang sudah membentuk Medan Bisnis Forum (MBF) yang berfungsi sebagai forum komunikasi kegiatan investasi usaha swasta dan asing, Mempersiapkan unit pelayanan terpadu (UPT) satu atap untuk menyederhanakan proses dan tata cara perizinan dan persetujuan dalam rangka penanaman modal sehingga diharapkan dapat lebih sederhana. Menyempurnakan tugas, fungsi, dan wewenang instansi terkait untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Sumatera Utara.Namun kenyataannya investor seringkali dibebani oleh peraturan yang tumpang tindih antara peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah dengan pemerintahan diatasnya, panjangnya birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, dan adanya pungutan liar.      
PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (STUDI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA) Fitria L Longgom; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.358 KB)

Abstract

Akses terhadap air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Dalam praktiknya,  pengelolaan sumber daya air mutlak diselenggarakan oleh negara melalui BUMN/BUMD sebagai perusahaan prioritas yang diberi amanat untuk melakukan pengusahaan atas air oleh negara. Mengingat urgensi air sebagai hak asasi manusia, maka untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik terhadap air, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sebagai Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif  untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Miik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dimana pelayanan publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang tercermin dalam kebijakan perusahaan. Saat ini Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Tim Khusus untuk memuat Panduan Good Corporate Governance, Pedoman Aturan Perilaku (code of conduct), mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMD yang bersangkutan, serta dokumen blueprint IT/MIS PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang akan menjadi acuan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.   Kata Kunci : Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Badan Usaha Milik Daerah
KAJIAN HUKUM VALIDITAS KONTRAK DALAM HAL TIDAK TERPENUHINYA UNSUR KAUSA YANG HALAL ( STUDI PUTUSAN NO. 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR ) Theresia Alisia; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.84 KB)

Abstract

Dalam dunia bisnis, kontrak sangat banyak dipergunakan, bahkan hampir semua kegiatan bisnis diawali dengan adanya kontrak, meskipun kontrak dalam tampilan yang sangat sederhana sekalipun. Suatu kontrak hanya akan mempunyai akibat hukum jika memenuhi syarat sah kontrak. Suatu kontrak tidak sah (batal demi hukum), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, jika kontrak tersebut tidak mempunyai sebab atau kausa , sebab atau kausa nya palsu, sebab atau kausa nya dilarang oleh undang-undang, sebab atau kausa nya bertentangan dengan kesusilaan, dan/atau sebab atau kausa nya bertentangan dengan ketertiban umum. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).Pendekatan ini dilengkapi dengan studi kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu penerapan hukum kontrak dalam sistem hukum di Indonesia sangat tegas dan jelas aturannya.Kontrak yang tidak sesuai dengan hukum kontrak memiliki akibat hukum.Akibat hukum dalam putusan No. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum karena tidak terpenuhinya unsur kausa yang halal.Kontrak telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak serta tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, bahasa yang digunakan dalam kontrak yang dibuat adalah bahasa Inggris padahal pentingnya penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak internasional yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia agar kontrak tersebut sah dan mengikat. Karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang-undang akhirnya kontrak tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Unsur kausa yang halal dalam hukum kontrak di Indonesia memiliki pengaruh yang sangat penting karena unsur kausa yang halal merupakan syarat objektif dari kontrak.Jika syarat objektif tidak terpenuhi maka kontrak tersebut batal demi hukum.Dapat juga dikatakan bahwa unsur kausa yang halal adalah syarat esensialia yang berarti bagian dari suatu perjanjian yang harus ada.       Kata Kunci: Kontrak, Hukum Kontrak, Kausa yang Halal
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK “PAGODA BRAND+HUA TIAO CHEW” (STUDI PUTUSAN NO. 21/ MEREK/2012/PN NIAGA JAKARTA PUSAT) Tony Adam; Mahmul Siregar; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.725 KB)

Abstract

Sengketa merek banyak terjadi di dalam dunia perdagangan yang semakin kompleks ini, terutama di Indonesia. Dalam praktek pendaftaran merek yang terjadi di Indonesia masih banyak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Melalui Putusan Pengadilan No. 21/Merek/2012/PNIAGA.JKT.PST, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hengki Arifin selaku pendaftar resmi  merek “PAGODA BRAND + HUA TIAO CHEW telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal (4) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek jo pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pengumpulan data primer dan data sekunder serta dengan penelitian kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Indonesia menganut sistem pendaftaran merek konstitutif, yang dimana pendaftar pertama yang dilindungi dan dijamin kepastian hukumnya oleh Negara. Tetapi hal itu tidak mutlak, melainkan jika ada bukti-bukti yang dapat membuat pembatalan pendaftaran merek, maka pendaftaran merek tersebut akan dibatalkan. Salah satu contoh bukti yang dapat membatalkan suatu pendaftaran merek yaitu pendaftaran dengan itikad tidak baik. Putusan Majelis Hakim dalam perkara ini sudah tepat karena Tergugat terbukti mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek  dan juga tidak menggunakan merek yang didaftarkannya selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran sesuai dengan pasal 61 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, walaupun memang Tergugatlah yang pertama kali mendaftarkan mereknya. Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Pendaftaran beritikad tidak baik.
TUMPANG TINDIH KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL DI SUMATERA UTARA (Studi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara) Muhammad Septo; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.114 KB)

Abstract

Era globalisasi memberikan dampak yang sangat besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara, terutama kepada negara berkembang yang pada akhirnya menciptakan derajat keterbukaan ekonomi yang semakin tinggi di dunia dan menyebabkan banyak orang berlomba-lomba untuk menanamkan modalnya. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaanya, salah satunya masalah birokrasi. Masalah tersebu juga timbul dikarenakan adanya ketidakjelasan pendelegasian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penanaman modal di Indonesia, bagaimana kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal, bagaimana tumpang tindih kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal di Sumatera Utara Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dipakai adalah kualitatif, dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah. Pengaturan hukum tentang penanaman modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri untuk percepatan pembangunan dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Koperasi dan berbagai sector strategis nasional serta meningkatkan daya samg ekonomi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan dinamika globalisasi ekonomi. Kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah pelayanan penanaman modal dilakukan dalam satu sistem pelayanan terpadu, tetapi di sisi lain ada hal-hal tertentu diserahkan kepada instansi terkait dan atau Pemerintah Daerah. Tumpang tindih kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal di Sumatera Utara diakibatkan lahirnya Keputusan Presiden No. 28 dan No. 29 Tahun 2004 yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang telah mendelegasikan kewenangan investasi ke daerah tetapi oleh kedua Keppres tersebut kewenangan tersebut dikembalikan ke Pusat. Keppres No. 28 mengatur tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).   Kata Kunci :    Tumpang Tindih, Kewenangan, Penanaman Modal.
ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK MURAH DARI TIONGKOK YANG BERDAMPAK TERHADAP PRODUK DALAM NEGERI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.04/2018 Sonya Marcellina; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.018 KB)

Abstract

Kehadiran ACFTA (Asean China Free Trade Area) menimbulkan banyak peristiwa tentang perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Tiongkok yang tidak seimbang dan berdampak pada kerugian dan kelesuan permintaan terhadap produk industri dalam negeri terutama industri kecil dan menengah. Hal ini dibuktikan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan nilai impor barang non minyak dan gas Indonesia yang berasal dari RRT pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2018 naik 31,57% atau menjadi US$ 28,78 miliar dollar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait pengaturan impor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta akibat hukum impor barang elektronik murah dari Tiongkok terhadap produk dalam negeri. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini difokuskan pada penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau hanya menggunakan data sekunder. Impor produk elektronika dan telematika meningkat tajam dalam lima tahun terakhir. Jika dihitung rata-rata mencapai 59,31% per tahun, mayoritas produk impor paling besar berasal dari Tiongkok salah satunya produk elektronik seperti telepon genggam dan laptop. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 12/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75/hari. Hal ini disebabkan karena Republik Rakyat Tiongkok sering melakukan kecurangan yaitu penghindaran kewajiban membayar bea masuk yang berdampak pada melonjaknya produk-produk impor dari Negara Tiongkok. Akibatnya produk impor dari Tiongkok langsung membanjiri pasar lokal karena belum adanya batasan atau pelindung non tarif dan juga industri dalam negeri mengalami penurunan penjualan.Dengan adanya Peraturan ini berdampak pada mendorong produksi dalam negeri dan menekan tingkat impor barang dari luar negeri.   Kata Kunci : Impor, Pengaturan Impor, Perlindungan Industri Dalam Negeri
Co-Authors Abu Churairah Achmad Fata Altika Adelina Tarigan Agnes Lorentina Br Sembiring Agus Kristianto Sinaga Agus Syahputra Agustina Pasaribu Ainun Adilla Siregar Akmalia Indriana Alvi Syahrin Amirah Ainun ANDREE SERGEYEVICH Andy Andy ANGGI RAMADHANI Anggi Risky Anggiat Simamora Anggita Tridiani Sirait Tridiani Anita Anita Annisa Qomaryah Anto Sibarani Arimansyah Arimansyah AUDRYA LUVIKA SIREGAR Azwar, Tengku Keizerina Devi Bertha Milionita S Bintang Elvina Bisamr Nasution Bismar Nasution BONATUA EDYNATA MANIHURUK BUDIMAN GINTING Chairul Bariah Choky Saragih Christopher Iskandar Cindy Cindy Dearma P Parulian Defin Sirait Demak Aspian Deta Sukarja Dina Mariana Edy Ikhsan Edy Syah Putra Surbakti Ekaputra, Mohammad Elisabeth Silalahi Elizabeth Magdalena Aritonang Eltisha Graciana Elvi Rahmy Elysabet Sry Devi Bruni Simatupang Emya Sembiring Esthalita Octavia Tobing EVAN TAMBUNAN Evanessa Sinulingga Fahrunnisa Fahrunnisa FAISAL FANI NASUTION Fara Dhia Altahira Fernando Z. Tampubolon Fitria L Longgom Fitria Longgom Frans Kalep Frans Kalep Ganang Pratama Gom Banuaran Grace Shinta Gunawan Sibarani Hafizh Fahran Hanan Hanssen HASIM PURBA Hendri Kurniawan HERRY FEBRIAN Ika Indriani Irawaty Noralinda Irene Manik Irwin Djono Ismanto, Ade Jaya Jelly Leviza JOHN SIPAYUNG Joiverdia Arifyanto Juita Osti Bulan Lumbantobing JULIA AGNETHA AGNESTA Br. BARUS Juniver Fernando Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Khairul Khairul Khairunnisa Sembiring Kristina Roseven Nababan Ladyta Tahany Reformita Marpaung LETARI Sinurat Lili Wulandari Lina Purba Lolita Rinelsia Lucita Lucita Lydia Wirawan M Ekaputra M KHARRAZI M RASYID RIDHA Madiasa Ablisar Mahmud Mulyadi Marasamin Ritonga Marlina Marlina Mar’ie Muhammad Maulana Ibrahim Miranda Chairunnisa MUAMAR ZIA NASUTION Muhammad Adli Fahmi Lubis Muhammad Anggi Nasution Muhammad Septo Muhammad Surya Nusantara Sandan Nada Syifa NATASHA Siregar Natasia Agustin Nikita Nasution NINGRUM NATASYA SIRAIT Ningrum Sirait Ningrun Sirait Novie Andriani Kesuma Nur Ulfah Parhorasan Tambunan Rally Aditya RAMLI SIREGAR Raymond Lumban Gaol REBEKKA DOSMA SINAGA Refi Chairunnisa Reggie Priscilla Reihans Ghivandy Argisandya Rentina Lucy Andriaini Rinawati Sitorus Rio Nababan Rizky, Fajar Khaify Robert Robert Valentino Tarigan Rosmalinda Rosnidar Sembiring Rugun Maylinda Runtung Runtung Runtung Runtung Sitepu Ruth Marbun Ruth Medika Rydayanti Simanjuntak Saleem Awud Nahdi Samuel Midian Tarigan Sarah Indah Nilam Wulandari Sarti Sonnia Shania Meilisa Shindih Hersiva Siallagan, Agnes Angelina Silvia Pratiwi Siregar, Mangantar Anugrah Siti Sahara Sonya Marcellina SOPHIE DINDA AULIA BRAHMANA Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sumanggam Wahyu Sunarmi Sunarmi Sunarmi S Suprayitno Suprayitno SUSPIM GP NAINGGOLAN Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Kalo Sylvia Vietressia Sinuhaji T. Keizerina Devi A Tan Kamello Tan Kamello Tania Novebriani Lase Tasya Veronika Anrori Ginting Taufik Siregar Tetty Marlina Theresia Alisia Tony Adam Tony Kesuma Tony Tony Tri Murti Utary Maharany Barus Virginia Sitepu Vita Cita Emia Tarigan WAFDANSYAH ANGGI HUSAINI Wiatmaja, Ganda WINDHA WINDHA Windy Grace Windy Sri Wahyuni Yabes Marlobi Yabes Marlobi Yemima Amelia Siagian Yohannes Unggul YUNITA PANJAITAN Yunus Abidin Zulfikar Lubis