Claim Missing Document
Check
Articles

Konsep Akad Tabarru dalam Bentuk Menjaminkan Diri dan Memberikan Sesuatu Haris Maiza Putra; Sofian Al-Hakim; Ending Solehudin; Nanang Naisabur
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 1 (2022): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v5i1.12141

Abstract

Akad tabarru dalam bentuk memberikan sesuatu atau menjaminkan sesuatu adalah akad yang tujuannya untuk tolong menolong antar sesama. Akad tabarru ini bertujuan mencari keuntungan akhirat, bukan untuk keperluan komersil seperti akad tijarah. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah, sehingga terjadi banyak perbedaan persepsi tentang akad tabarru yang di komersilkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memaparkan konsep akad tabarru dalam bentuk menjaminkan diri dan memberikan sesuatu. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berhubungan dengan akad tabarru dari sumber buku, artikel, jurnal dan laporan penelitian, dan teknik analisis data menggunakan metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad tabarru dalam hal menjaminkan diri dalam praktik kafalah dan wakalah telah tumbuh berkembang di Indonesia, perlu adanya kehati-hatian dalam melakukan akad kafalah mengenai rukun dan syaratnya, karena praktik kafalah kontemporer sudah berkembang pesat dengan berbagai bentuk dan jenisnya. Terkait akad tabarru dalam hal memberikan sesuatu dalam praktik hibah, hadiah, wakaf, zakat, infak dan shadaqah tidak ada perdebatan ulama mazhab akan ketidakbolehannya, yang dibutuhkan di Indonesia adalah kesadaran masyarakat untuk melakukannya. Implikasi dari penelitian ini adalah semua pihak diharapkan berhati-hati dalam melakukan akad tabarru, jangan sampai mengambil keuntungan dari akad tabarru yang tujuannya adalah untuk tolong menolong antar sesama.
Fatwa and the Sound Horeg Question: Contesting Rights, Noise, and Social Order in East Java, Indonesia Muhammad Fauzinudin Faiz; Arifki Budia Warman; M Syamsul Huda; Agus Aditoni; Yassine Chami; Haris Maiza Putra; Wildan Miftahusurur
al-'adalah Vol 23 No 1 (2026): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v231.28148

Abstract

This article investigates the “sound horeg question” in East Java, a socio-legal controversy concerning the definition, justification, restriction, and governance of excessive public sound through Islamic legal authority. Although fatwas have increasingly addressed environmental and technological problems, their role in regulating auditory pollution and technologically amplified cultural practices remains insufficiently examined. Sound horeg, referring to high-powered audio systems used at social celebrations and street events, has generated significant public debate concerning excessive noise levels, potential health risks, public disturbance, property-related harm, and practices perceived as contrary to religious norms. In response, the East Java branch of the Indonesian Ulama Council issued Fatwa No. 1 of 2025, declaring certain harmful uses of sound horeg to be ḥarām on the basis of Islamic legal principles and empirical considerations. Employing a qualitative socio-legal approach and hermeneutic content analysis, this article examines the fatwa alongside Indonesian environmental regulations, medical literature on noise exposure, public debates, and classical Islamic legal sources. The analysis demonstrates that the fatwa not only extends Islamic legal reasoning to auditory pollution but also reframes excessive sound as a normative issue involving harm, public welfare, morality, and the legitimate use of public space. By employing maqāṣid al-sharīʿah and legal maxims such as lā ḍarar wa lā ḍirār, the fatwa performs a quasi-regulatory function within Indonesia’s plural legal landscape. Although formally non-binding, it provides religiously authoritative criteria for negotiating competing claims concerning cultural expression, public health, collective rights, and social order. This study contributes to scholarship on Islamic law and society by demonstrating how fatwas respond to emerging sociotechnical disruptions and participate in the normative governance of public life.