p-Index From 2021 - 2026
10.748
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Masalah-Masalah Hukum Sosiohumaniora FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Arena Hukum Veritas et Justitia Jurnal Asy-Syari'ah Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Pembaharuan Hukum Sriwijaya Law Review Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Bina Mulia Hukum Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Widya Yuridika YUSTISI Jurnal Sains Sosio Humaniora Jurnal Notariil Jambura Law Review DOKTRINA: JOURNAL OF LAW Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Jurnal Restorative Justice Jurnal Hukum Acara Perdata Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan SIGn Jurnal Hukum Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Al-Adl : Jurnal Hukum Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M) Jurnal Hukum Sasana Lampung Journal of International Law (LaJIL) Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam Jurnal Al-Hikmah Jurnal PADMA: Pengabdian Dharma Masyarakat Jurnal hukum IUS PUBLICUM PROFICIO: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Pengabdian Masyarakat (ABDIRA) Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sultan Jurisprudence : Jurnal Riset Ilmu Hukum IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian PATTIMURA Legal Journal Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Journal of Community Service Journal of Comprehensive Science Reformasi Hukum Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Jurnal Indonesia Sosial Sains Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi) JUSTICES: Journal of Law Eduvest - Journal of Universal Studies Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Jurnal Hukum dan Sosial Politik Asian Journal of Law and Humanity TONGKONAN: Jurnal Pengabdian Masyarakat Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Jurnal Relasi Publik Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Normative: Jurnal Ilmiah Hukum Media Hukum Indonesia (MHI) SASI Journal of Law and Legal Reform Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services Jurnal Restorasi: Hukum dan Politik
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Comprehensive Science

Perjanjian Perdamaian Sebagai Langkah Restrukturisasi Hutang Dalam Pkpu Ghazali Anwar, Imam; Hasyimawan Mubarak, Hanif; Suryanti, Nyulistiowati; Yuanitasari, Deviana
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 6 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i6.406

Abstract

Proses penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai salah satu jalan untuk meminimalisir terjadinya kebangkrutan debitur yang tidak dapat membayar di kemudian hari. Dalam PKPU dapat diajukan rencana perdamaian oleh debitur yang apabila oleh para kreditor akan membawa akibat hukum berupa berakhirnya PKPU setelah Putusan Pengesahan Perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagaimana putusan nomor 176/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst mengenai perkara PKPU antara PT. Sukses International Anugerah Pratama terhadap PT. Estika Tata Tiara, Tbk sebagai termohon PKPU. Adanya rencana perdamaian yang telah dilaksanakan melalui rapat pemungutan suara telah dihadiri oleh 1 (satu) Kreditor Separatis dan 138 (seratus tiga delapan) Kreditor Konkuren. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian yakni pertama, dalam PKPU rescheduling adalah yang paling umum. Para pihak dapat dengan bebas menentukan isi rencana perdamaian berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian penyelesaian (homologasi) yang disahkan oleh pengadilan mengikat debitur dan kreditur secara hukum. Kedua, akibat hukum dari adanya putusan a quo yakni keadaan harta debitur setelah putusan perdamaian disahkan pengadilan (homologasi) kembali normal, karena kurator yang mengurus harta debitur bersama dengan debitur wajib mengembalikan semua harta debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat 2 UUK-PKPU. Ketiga, pertimbangan Hakim dalam putusan a quo telah sesuai dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam menilai hasil pengambilan suara untuk persetujuan rencana perdamaian
Analisis Terjadinya Penolakan Pkpu Terhadap Pt Garuda Dan Terbebas Dari Pailit Di Masa Pandemic Ali Putra Pratama, Jechyko; Nur Kaffa Ismail, Muhammad; Suryanti, Nyulistiowati; Yuanitasari, Deviana
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 6 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i6.408

Abstract

Salah satu aturan yang dapat menangani permasalahan debitor yang tidak mampu membayar hutangnya terhadap resistor adalah dengan kepailitan. Pada dasarnya terjadi beberapa perubahan dalam pengaturan terkait dengan kepailitan. Failissementsverordering merupakan suatu aturan kepailitan yang prosesnya itu lama dan hasilnya tidak bisa dipastikan sehingga peraturan tersebut dirasa kurang karena kurang bisa untuk diandalkan. Setelah aturan tersebut lahir perpu no 1 tahun 1998 yang merupakan perpu pengganti dari aturan sebelumnya yang pada akhirnya perpu tersebut itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 mengenai kebaikan yang penyempurnaannya sekarang ini yang telah disahkan ialah Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 mengenai kepailitan. Salah satu contoh kasus permohonan PKPU adalah permohonan PKPU yang disampaikan oleh PT My Indo Airlines yang mengajukan permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia sebagaimana dalam putusan Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam permohonan PKPU tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menjadikan Garuda Indonesia terhindar dari kepailitan. Pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PKPU tersebut karena pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa Garuda Indonesia memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih atau dalam hal ini dapat dikatakan tidak dapat membuktikan bahwa Garuda Indonesia dalam masa insolvensi.
Co-Authors Aam Suryamah Adhie, Aryasatya Justicio Adlila, Iqlima Adzkia, Iqta Agus Sardjono Agus Suwandono Agus Suwandono Agus Suwandono Agustus Sani Nugroho & Ema Rahmawati Heryaman, Agustus Sani Nugroho & Aldani Katya Alhaq Santoso, Aqila Ali Putra Pratama, Jechyko Angela, Irene Maria Anindita Maharani Anita Afriana Anita Afriana Anita Afriana Anjani , Emeralda Putri Aqila Alhaq Santoso Arief, Deswal Arinka Pinabiila Husna Artaji, Artaji Arya Jayadiningrat Arzetta Zahra Metthania Assalihee, Muhammadafeefee Assalihee, Muhammadafefee Assyura Zumarnis Azizah Putri Umami Bernadetta Satyaayu Regitaningtyas Kalaj Betty Rubiati Boris William Octaviano Buala Jefry Catherine Putri Andaresta Darodjat, Rafan Dewi, Reza Liasta Dhaifina Fadhilah Alyani Diana Ayu Mardiani Djanuardi, Monica L. Djanurdi D Elfrieda Aysha Javin Elisatris Gultom Elisatris Gultom Elycia Feronia Salim Etty Mulyati Fachrurozi, Aal Fadhilah Rahmi Tamy Desindira Faradilla, Tiara Putri Firdaus, Nur Sa’adah Ghazali Anwar, Imam Hadiyanti, Nurmeida Hasyimawan Mubarak, Hanif Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti, Hazar Helitha Novianty Muchtar Helitha Novianty Muchtar Helza Nova Lita Helza Novianty Heru Susetyo Holyness N Singadimedja Holyness N. Singadimedja Husna, Arinka Pinabiila Iqta Adzkia Isis Ikhwansyah Jefry, Buala Kalaj, Bernadetta Satyaayu Regitaningtyas Levana Safira Luh Putu Sudini Meliza Meliza Mhd. Azmi Farid Lubis Miranda, Maudy Muhamad Amirulloh, Muhamad Muhammad Ath-Thariq Pratama Muhammad Eko Prasetiyo Nabila Tuffahati Nabilla Syafira Nadya Hanifah Nailla Rahma Nathania Raissa Putri Rungamali Nicholas Firman Rafael Napitupulu Nun Harrieti, Nun Nur Abdul Rahman Roy Nur Kaffa Ismail, Muhammad Nurhidayah Muhcti Nyulistiowati Suryanti Nyulistiowati Suryanti Paranna, Tri Nadia Samuel Pasaribu, Parlin Sahat Ivandamme Pinabiila, Arinka Pupung Faisal Putra, Nouval Rivaldi Raden Muhammad Fadly Latief Ashshiddiq Prawirawinata Rafan Darodjat Rafika Annisa Sari Raihan Dafa, Rifardi Raihan Jaisy Kamal Rajamanicham, Ramalinggam Ramadhan, Muhamad Rafli Ramadhani, Nabiela Ratu Chairunissa Retno Damayanti Revi Inayatillah Roy, Nur Abdul Rahman Sabina Rezqita Dwi Cahya Safira, Levana Salaeh, Yamudin Salma Syakira, Kineisha Sekartaji Puspaningdyah Hapsari Sela Sulaksmi Widyatamaka Shabrina Fadiah Ghazmi Shellma Riyaadhotunnisa Sonny Dewi Sonny Dewi Judiasih Sudaryat Sudaryat Suparto, Susilowati Suparto, Susilowati Suryani, Nyulistiowati Susilowati Suparto Susilowati Suparto Susilowati Suparto Susilowati Suparto Susilowati Suparto Suwandono, Agus Tanudiharja, Gabriella Fransisca Tarsisius Muwardji Tri Handayani Turnip, Luisa Oktaviana Utami, Nabila Ratu