This Author published in this journals
All Journal Turats: Jurnal Pendidikan Islam Teras Jurnal Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi Academy of Education Journal Jurnal Menara Ekonomi : Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis JOURNAL OF INFORMATICS AND COMPUTER SCIENCE Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Kalijaga Journal of Communication Lumbung Inovasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal Ilmiah Sangkareang Mataram Proceedings of International Conference on Multidiciplinary Research J-MIND (Jurnal Manajemen Indonesia) International Journal of Social Science, Educational, Economics, Agriculture Research, and Technology (IJSET) Jurnal Teknologi Journal Transformation of Mandalika Media Riset Akuntansi Auditing & Informasi International Review of Practical Innovation, Technology and Green Energy (IRPITAGE) Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Jurnal Karajata Engineering Al-Hiwalah : Journal Syariah Economic Law Jurnal Ilmiah Teknik Informatika dan Komunikasi International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat METHABDI Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis SINAU : Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pembelajaran Journal of fiqh in Contemporary Financial Transactions JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Menawan : Jurnal Riset dan Publikasi Ilmu Ekonomi Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia Anthronomics: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia Cigarskruie: Journal of Educational and Islamic Research Jurnal Intelek Insan Cendikia Inovasi Sosial: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi EDUCATIONAL: Jurnal Inovasi Pendidikan dan Pengajaran Ecobankers : Journal of Economy and Banking Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah Scientific Journal for Nation Building
Claim Missing Document
Check
Articles

Foreign Exchange : An Analysis of the Indonesian Ulema Council The National Sharia Council Fatwa and the Perspective of Lhokseumawe Ulema Consultative Council Members Khadafi, Muammar; Mirsal, Ilham; Rezeki, Gebrina; Yusuf, Nazaruddin
Al-Hiwalah: Journal of Sharia Economic Law Vol. 2 No. 2 (2023): Al-Hiwalah : Journal Syariah Economic Law
Publisher : Department of Islamic Economic Law, Faculty of Sharia, Sultanah Nahrasiyah State Islamic University, Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/alhiwalah.v2i2.1947

Abstract

ABSTRAK Devisa adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang atau jual beli antar barang sejenis secara tunai, jual beli atau penukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain, misalnya rupiah dengan dollar dan lain sebagainya. Rumusannya adalah 1) Apa prinsip ideal dalam transaksi valuta asing dan relevansi fatwa Dewan Syariah Nasional. 2) Bagaimana ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dan menggunakan data kualitatif. Hasil penelitian mengenai transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bukan untuk spekulasi. B.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga. C. Jika transaksi dilakukan dalam mata uang yang sama, maka nilainya harus sama dan sama dengan uang tunai. D. jika jenisnya berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: pertama, tidak untuk berspekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka Karena harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai. nilainya harus sama dan sama dengan uang tunai. D. jika jenisnya berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: pertama, tidak untuk berspekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka Karena harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai. nilainya harus sama dan sama dengan uang tunai. D. jika jenisnya berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: pertama, tidak untuk berspekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka Karena harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai. itu harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan syarat: pertama, tidak untuk spekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka nilainya harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai. itu harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan syarat: pertama, tidak untuk berspekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka nilainya harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai.
Sharia Economic Dispute Resolution Model According to Qanun No. 11 of 2018 concerning Sharia Financial Institutions Rizal, Syamsul; Dara, Cut; Khadafi, Muammar; Kafrawi, Kafrawi; Husnaini, Husnaini; zulhamdi, zulhamdi
Al-Hiwalah: Journal of Sharia Economic Law Vol. 3 No. 1 (2024): Al-Hiwalah : Journal Syariah Economic Law
Publisher : Department of Islamic Economic Law, Faculty of Sharia, Sultanah Nahrasiyah State Islamic University, Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/alhiwalah.v3i1.2893

Abstract

When many business entity activities start to appear that use the sharia label, the resolution must be carried out by institutions that truly understand sharia economics. So, creating economic products that have the term sharia attached to them is not easy and requires various kinds of adjustments, such as; applicable laws and regulations, contemporary economic developments in global society which tend to be value-free, varied transaction models, and so on. All of this must be able to be adjusted to sharia principles. The problem formulation in this research is: What is the Sharia Economic Dispute Resolution Model seen from Qanun No. 11 of 2018 concerning Sharia Financial Institutions? The type of research used is library research, namely by studying and examining sources. written text that is relevant to the discussion material. The results of this research are a model for Sharia Economic Dispute Resolution after the implementation of Qanun No. 11 of 2018 concerning Sharia Financial Institutions, a model for resolving disputes through non-litigation (outside of court), namely a model for resolving disputes that is carried out using methods that exist outside of court. usually called an alternative dispute resolution institution.
Co-Authors Adriansyah Harun Agus Pitriana Agustia, Nanda Rahayu Ahmad Fajar Mahendra Ambarita, Indah Annatasia, Kristina Aprillia, Meisya Arliana, Lina Azhar Maksum Azwandi Baiq Susdiana Fibrianti Bastari Bastari Bastari Bastari, Bastari Bintang Awal Ramadhan  Burhanuddin Burhanuddin Chablullah Wibisono Cut Putri Damanhu, Damanhur Damsar Damsar Damsar Dara, Cut Dian Islami Diana, Elys Surya Dina Madinah Duta Abi Nuh Dwi Martani ELIZA RUWAIDAH, ELIZA Euis Kurniasih Fadly, Imam Fariani, Nana Fatin Nabila Fauzi Ahmad Muda Fera Fera Fibrianti, Baiq Susdiana Fitri, Nadiatul Gazali Syamni Hartawan, Teddy Harun, Adriansyah Hayati, Ela Helinda, Ayu Hendra Harmain Hidayanti husnaini, husnaini Huswin, Muhammad Daffa Akbar Ikramina, Suci Illiyin, Rachel Aurell Azzaria Intan Maulina Irza, Tsaqif Aufa Istiawan, Heru Iswarijaya Jasman Jullimursyida Kafrawi Kafrawi Kafrawi Kafrawi Kasna Irma Daleni Khair, Husnul Leni Putri Ramadhani Lia Anggresani Lilis Maryasih, Lilis M.Lathief Nasution Maghfirah Maghfirah Meisy Pujianti Ningrum Melda Pita Uli Sitompul Mirsal, Ilham Mi’rojussibiyan, Mi’rojussibiyan Muhamad Firzan Akbar Muhammad Farhan Nugraha Muhammad Ulul Azmi Muhammad Yasir muhammad, iqbal fadli Mujiburrahman Mujiburrahman Mujiburrahman Mukmin Sabila Sagala Munasarah Munasarah Murdifin Azhar Mutia Arami Mutiara Zairah Nabila Haliya Nabila, Siti Razqia Nadiatul Fitri Najiatul Husna Nasution, Abdurrahim Nayla Hafizah Novita Nasution Novriyenni, Novriyenni Nugraha, Boby Rizky Nur Ivani Firmanda Nur Shabrina Nurhandika Sepvia Putri Nurhasanah Nurlaila Nurul Fazila Nurul Safitri Ongky Parmadhie Putra Pramana, I Gusti Pusaka, Semerdanta Rahayu, Erna Wijayanti Rahman, Ana Septia Raihan Rizq Hamdi Lubis Raihan, Cut Rangkuti, Charles Ratih Ananda Ratih Puspadini Reinald stevianes. L Reza Setiansa Rezeki, Gebrina Rikeniateni Rikeniateni Riska Riska Rochman Rayhan Rubiyati, Esti safullah Said Jalalul Akbar Saidatun Nuri Saiful Bahri Santi Sihombing Sarilah, Sarilah Sa’diah El Adawiyah Selfira, Selfira Sharifah Norhaliza Shela Amelia Akhap Sihombing, Anton Silvia Amanda Simanjuntak, Magdalena Siti Nurhalizah Lubis Sittong Panjaitan Soelistyo, Poernomo Agung Sopian Halal Hamidi Suci Ikramina Suhendrayatna Suhendrayatna Sulikah Sulikah Susan Ary Ayu Anjani Susdiana Fibrianti Sutrisno , Deny Syahputra, Siswan Syamsul Rizal Syarif Ahmad Syaubari Syaubari T. Aris Nouval Tasya Afani Tria Patrianti Uci Liharyanti Vonna, Nadila Wahyuddin Wahyuddin Albra Wan Iwan Darmawan wardana, Prasetya Wesli Wesli Yani Maulita Yanti, Mirna Yayan Sudrajat Yusnidar Yusnidar Yusuf, Nazaruddin Zahidah Zuhar Musliyana, Zuhar Zulhamdi, Zulhamdi Zulhamdi, Zulhamdi