Penelitian ini membahas pentingnya moderasi dalam penerapan Maqasid Syariah untuk pengembangan sistem ekonomi Islam, khususnya dari perspektif Asy-Syathibi. Maqasid Syariah yang terdiri atas lima tujuan utama yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Diintegrasikan ke dalam sistem ekonomi Islam guna mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Asy-Syathibi menekankan pentingnya pendekatan moderat yang menjembatani prinsip-prinsip syariah dengan kebutuhan ekonomi modern tanpa menghilangkan esensi dari Maqasid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, dengan menganalisis sumber-sumber yang berkaitan dengan konsep moderasi dalam Maqasid Syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa moderasi dalam penerapan Maqasid Syariah dapat mendukung inovasi ekonomi Islam yang adaptif dan berkelanjutan serta memberikan solusi atas tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi keuangan. Melalui pendekatan yang moderat (seimbang), sistem ekonomi Islam dapat menjadi lebih relevan dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.